Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77825 dokumen yang sesuai dengan query
cover
K.G. Widjaja
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
TA3676
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ryo Aditya Arifiansyah
"UUD 1945 menyatakan secara tegas, bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum di negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Agar hukum sebagai suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan benar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, diperlukan institusi-institusi penegak hukum sebagai instrumen penggeraknya.Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan sebagai komponen integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan pilar-pilar negara hukum. Tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan terwujudnya supremasi hukum. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen sistem hukum. Secara universal diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, Kejaksaan RI mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah mengupayakan suatu peradilan in absentia sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peradilan in absentia baru bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, tujuan utama dari peradilan in absentia adalah supaya perkara yang sedang ditangani tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini supaya negara tidak terlalu dirugikan. Permasalahan yang timbul adalah, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sebuah perkara tindak pidana dapat diajukan secara in absentia? Apakah dengan dilakukannya peradilan in absentia, pihak Kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan Pengadilan? Apakah upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara khususnya dalam kasus yang disidangkan secara in absentia? Untuk memperoleh data yang akurat diperlukan metode penelitian yang tepat untuk memecahkan pokok permasalahan dalam membuktikan kebenaran hipotesis. Penulis lebih menekankan pada penjelasan mengenai pendekatan yang digunakan penulis terhadap pokok permasalahan yang diteliti, lebih berorientasi pada tujuan dan kegunaan. Oleh karena itu pendekatan yang tepat yaitu pendekatan normatif ditunjang dengan wawancara. Dalam metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dilakukan dengan cara-cara antara lain wawancara tatap muka dengan responden dan melakukan pengamatan langsung di lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Hendrawan
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavianus Pujianto
"Dalam kehidupan manusia sengketa adalah suatu hal yang lazim terjadi, sehingga dibentuklah suatu badan yang khusus untuk memutus sengketa yang ada di masyarakat. Badan tersebut dikenal sebagai pengadilan. Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa melalui pengadilan menjadi sangat formal sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lambat. Berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada maka lahirlah alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah dalam menangani sengketa keperdataan yang berkaitan dengan kekayaan negara nampaknya lebih memilih jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam menyelesaikan suatu perkara biasanya jaksa melakukan negosiasi dengan pihak lawannya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perdamaian sebelum menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Akan tetapi kecenderungan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan suatu perkara dengan cara damai perlu diteliti secara kritis, karena banyak perkara perdata yang diselesaikan di luar pengadilan dengan jumlah penggantian yang tidak sebanding sehingga kerugian negara tetap ada. Skripsi ini mencoba meneliti hal apa saja yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan dan bagaimana mekanisme kontrol di dalam Kejaksaan Agung itu sendiri, serta standar apa yang dipakai sebagai patokan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani suatu perkara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
TA3929
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
R. Narendra Jatna
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S21961
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S22423
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Suparman
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
TA3668
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Evi
"ABSTRAK
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang. Tugas utama yang lebih dikenal luas adalah sebagai lembaga penuntutan terhadap kasus-kasus pidana di Pengadilan. Padahal tugas-tugas lain yang cukup penting juga dipegang oleh Kejaksaan, antara lain sebagai eksekutor suatu keputusan. Salah satu yang dieksekusi adalah melakukan pembebasan bersyarat dan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Hal ini tidak banyak disinggung dalam berbagai literatur. Padahal pembebasan bersyarat sangat diharapkan sebagai proses pembinaan bagi narapidana diluar lembaga agar dapat lebih mudah untuk bersosialisasi. Adanya pembebasan bersyarat dipengaruhi oleh pandangan modern pemidanaan yang menghendaki kemanfaatan dan pembinaan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. Mekanisme pemberian bersyarat secara rinci diatur dalam dalam Pasal 12 dan 13 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.Dl.PK.04-10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan CuLi Menje3ang Bebas. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan wewenang Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Namun dalam melaksanakan tugasnya tersebut belum dapat dilakukan maksimal. Hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi antar Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat tersebut.Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan sangat kurang bahkan tidak ada. Hal ini menyebabkan Kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan lain terhadap terpidana yang tidak melapor diri sebagai pengawasn terhadap terpidana. Diharapkan ke depannya terdapat suatu aturan baku tentang pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Sebab pembebasan bersyarat di masa yang akan datang akan semakin penting dalam pemidanaan Indonesia.

ABSTRACT
Judiciary as any law enforcement institution who implement duty and functions based on legislation. The well-known main duty is institution that prosecute criminal case at court. Indeed, other important relative duties is also handled by Judicature among other thing executing any judgment, i.e. conditional release and its supervision, it had not mostly be written in literature. Actually, it is highly wished as building process for criminal actor outside' of correctional facility so as to socialize easily. The conditional release is influenced by modern concept, the punishment that wishes benefit and building against prison who had had values complying with requirements to obtain such conditional release. In details the mechanism of giving conditional release is set forth in Article 12 and Article 13 of Ministerial Decree of Justice No.M.01.PK.04-10 year 1999 on Assimilation, Conditional Release and Leave Facing Release. It represent authority of Justice Minister or the officer appointed by his.
Article 30 paragraph (1) letter C Laws No.16 year 2004 on Judiciary stating that Judiciary as institution that authorize to supervise conditional release. But, to realize such duties it had not been realized maximally. It is caused by some factors among them administrative hindrances, lack of manual such as operational guidance or technique in implementing such conditional release supervision and no inter judiciary coordination to supervise such conditional release. Administratively, essentially, any conditional release is recorded in register, but, practically, not all judiciaries had such register. It is resulted by job volume is more and employee is less. In other side, internal judiciary regulating how supervision performance is it may not be wished (lack). So that, Judiciary may not implement other actions against criminal actor(s) who had not reported their selves. For the future it is wished any standard regulation on supervision performance for conditional release may be realized, because in Indonesia the punishment will be more important."
2007
T19285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhariyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
TA3461
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>