Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44049 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Balqis
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas pengaruh Pengajian Tawakal Sebagai salah satu institusi. Teori yang dipakai dalam skripsi ini adalah teori tasawuf dan tarikat. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengajian Tawakal mempunyai sebuah metode zikir yang berbeda yaitu metode terapi zikir untuk penyembuhan jiwa dan raga. Kegiatan terapi zikir inilah yang paling menonjol dibandingan kegiatan lainnya di Pengajian Tawakal.Pengajian Tawakal dikatakan sebagai sebuah institusi tasawuf karena Pengajian Tawakal mempunyai struktur organisasi, mempunyai cabang-cabang yang masih berkembang serta mempunyai media komunikasi seperti situs dan majalah. Pengajian Tawakal adalah sebuah pengajian yang di dalamnya terdapat unsur-unsur tasawuf seperti tarikat, namun Pengajian Tawakal tidak merujuk pada suatu nama tarikat tertentu.

Abstract
This thesis discusses the influence religius activities at Institute Tawakal Pasar Minggu As one of the institution Mysticism . The theory used in this thesis is the theory of Sufism. I used a quantitative study with a descriptive approach of research. Religius Activities at Institute Tawakal Pasar Minggu has a different method of therapy methods for healing spirit and soul. Therapeutic activity of remembrance is the most prominent other activities compared to Tawakal. Religius activities at Institute Tawakal Pasar Minggu described as an institution because religius activities at Institute Tawakal Pasar Minggu as well as has an organizational structure and branches that are still growing and has a communication media such as websites and magazines. Religius Activities at Institute Tawakal Pasar Minggu studies that there element such us as tarikat, but religius activities at Institute Tawakal does not refer to my particular tarikat name."
2010
S13361
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Natasha
"Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Reg. No. 368 K/AG/1995 memberikan bagian dari harta peninggalan untuk anak kandung yang non muslim berdasarkan wasiat wajibah. Padahal wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam dianalogikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan perbedaan agama tetap merupakan salah satu penghalang untuk dapat saling mewarisi. Pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung yang non muslim ini telah memberikan sumbangan yang baru dalam pembaharuan hukum kewarisan Islam di Indonesia, tapi bersifat terbatas. Artinya, ahli waris non muslim tetap sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya yang muslim. Upaya ini sebagai langkah positif bahwa hukum kewarisan Islam tidaklah eksklusif dan diskriminatif terhadap pemeluk agama yang lain, tapi hukum kewarisan Islam dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada non muslim.

The Supreme Court of Republic of Indonesia in trial with register No. 368 K/AG/1995 had decided to give part of the inheritance to non-moslem biological child based on wajibah testament. However, wajibah testament in the Islamic Law Compilation has been analogized for the foster children and foster parents. While the different of religion still remains as one of the obstacles to obtain inheritance. Such wajibah testament which is provided to the non-moslem biological child has given a new contribution to the renewal of the inheritance law in Indonesia, but with limitation. It means that the non-moslem heirs remain as persons who obstructed to obtain part of the inheritance from their moslem parents. This attempt shall be considered as a positive movement to show that the Islamic inheritance law is not exclusive and discriminative for adherent of other religions. Instead, the Islamic inheritance law can provide protection and justice to the nonmoslems.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arrisman
"Di Indonesia berlaku hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Istilah hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda "adat rack", yang pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya "De A jehers ". Istilah ini, kemudian dipakai pula oleh van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 (tiga) jilid, yaitu "HetAdat Recht van Nederlandsch India" (Hukum adat Hindia Belanda)2. Menurut van Vollenhoven, hukum Adat ialah keseluruhan aturan lingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi3.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam4 dan di Indonesia sebelum tahun 1800 maupun sesudahnya diakui oleh ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda berlaku bagi orang bumiputera yang beragama Islam5. Oleh karena itu politik hukum pemerintahan Belanda tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya (pemerintahan Vereenigde Oast Indische Compagnie).
'Mohammad Daud Ali, "Undang-undang Peradilan Agama dan Masalahnya , (Makalah tanpa keterangan yang lain), hall 1. Lihat juga Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hakim Indonesia, (Jakarta: Yayasan Ar Risalah, 1984), hal. 7.
2Iman Sadiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1982), hal1. 3Ib'd, hal 5.
'Mohammad Daud Ali dan Habibahz Daud, Lembaga-Iembaga Islam di Indonesia, (Jakarta PT Raja Grafmdo Persada, 1995), hal. 124.
5Sajuti Thalib, Receprio a Conlrario, (Jakarta: PT Bina Aksara,1985), hal- 4."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maryani
"Hukum Kewarisan Islam (HKI) adalah hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, atau disebut juga hukum Fara'idh karena adanya bagian-bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, yang bersumber pada al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh para ahli waris dapat ditegakkan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Terjadinya peralihan hak-hak kebendaan sebagai akibat dari pewarisan ini adalah merupakan peristiwa hukum yang pelaksanaannya memerlukan bukti-bukti otentik yang diakui secara syah dan mempunyai kekuatan hukum. Proses peralihan hak-hak kebendaan tersebut terjadi apabila telah memiliki cukup alasan serta bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ahli waris adalah pemegang hak yang sah untuk penerima harta peninggalan dari pewaris. Oleh karenanya bukti-bukti itu harus dikeluarkan oleh pejabat umum/instansi pemerintah atau lembaga peradilan yang bewenang menurut undang-undang.
Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah merupakan satu-satunya pejabat umum yang berwenang untuk mengeluarkan akta otentik, salah satunya adalah akta pemisahan dan pembagian harta peninggalan (P2HP). Namun demikian akta P2HP yang dikeluarkan oleh Notaris bagi orang-orang Islam masih belum dikenal luas oleh masyarakat. Karena selama ini akta P2HP hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada hukum Perdata Barat. Kiranya sudah saatnya untuk mengadakan reformasi di bidang hukum kewarisan Islam dengan memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menyelesaikan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam. Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Saat ini yang dibutuhkan oleh para notaris adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai sehingga lebih memberikan keyakinan kepada para notaris guna memenuhi jaminan kepastian hukum bagi umat Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tri Setiadi
"Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>