Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172022 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mariam Darus Badrulzaman, 1931-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
332.1 MAR b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arini Sulistyowati Saptowulan
"Perkembangan dan pembangunan ekonomi negara kita tentu tidak lepas dari campur tangan Pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijaksanaan moneter. Langkah yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah, yang dikenal dengan nama Pakto 27, ternyata telah memberikan peluang bagi tumbuhnya bank-bank swasta dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank. Keadaan tersebut menimbul kan persaingan yang ketat diantara bank-bank yang ada, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta asi g/nasional, untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Persaingan dalam bidang perbankan tersebut secara jelas dapat terliat melalui promosi yang dilakukan secara besar- besaran oleh pihak bank. Bentuk kegiatan yang ditawarkan untuk menarik nasabah bank, antara lain berupa tawar an pelayanan yang cepat dan efisien, pemberian fasilitas kemudahan berupa proses birokrasi yang biasanya berbelit-belit, perangsang tabungan dalam bentuk undian berhadiah yang jumlahnya menggiurkan, penurunan suku bunga pinjaman dan penaikan suku bunga tabungan/deposito/jasa giro serta bentuk hadiah langsung bagi nasabah proyek tertentu, misalnya hadiah perlengkapan sholat/pakaian ihrom bagi nasabah penyetor O.N.H.
Dalam kegiatan perkreditan sendiri, pihak bank banyak memberi kemudahan kepada masyarakat (debitur) yaitu dengan mengurangi persyaratan pemberian kredit, termasuk aturan birokrasi yang memerlukan waktu relatif lama. Sedangkan mengenai syarat pokok pembenian kredit, bahwa kredit tidak dapat diberikan t anpa a danya jaminan, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh pihak bank karena hal itu diatur dalam pe aturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang no. 14/1967 mengatur secara jelas tentang penyediaan jaminan atas kredit yang diberikan. Hal ini terasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi di negara kita. Walaupun secara yuridis tidak mengalami hambatan, teeapi bila dilihat lebin jauh mengenai hubungannya dengan perkembangan ekonomi negara, maka peraturan tersebut diatas, khususnya tentang keharusan penyediaan jaminan bagi kredit yang diberikan, adalah sangat menghambat. Atau dengan perkataan lain, perkembangan ekonomi negara kita tidak diikuti oleh perkembangan hukum, sehingga aturan yang ada tidak dapat mengcover perkembangan ekonomi yang terjadi. Contoh yang paling aktual adalah mengenai berkembangnya konglomerat yang menguasai perekonomian masyarakat kecil/lemah. Dipihak lain, aturan itu sendiri tidak sesuai dengan idea kredit yang berarti kepercayaan, juga tidak sesuai tujuan pemberian kredit untuk membantu permodalan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah/pribumi mengembangkan usahanya.
Hal-hal tersebut diatas merupakan pokok tulisan ini, dan ia dimaksudkan sebagai usaha untuk meninjau masalah jaminan dalam perkreditan, baik menurut teori maupun praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnugroho Wihardijono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20947
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
C. Devikemalawaty
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Faku1tas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Lembaga jaminan merupakan sarana utama untuk menunjang kelancaran kegiatan ekonomi suatu negara. Fiducia Eigendoms Overdracht atau lazimnya disebut Fiducia merupakan salah satu lembaga jaminan yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi dan te1ah mendapat tempat dalam praktek perbankan di Indonesia. KUH Perdata tidak memuat peraturan tentang lembaga ini. Namun sebagai suatu lembaga hukum yang semula berasal dari hukum perdata barat, eksistensi dan perkembangannya dapat dikaitkan dengan aturan yang dimuat dalam KUH Perdata, khususnya lembaga hukum jaminan. Oleh karena itu ketentuan Gadai dan Hipotik dapat diterapkan secara analogis pada fiducia. Sampai saat ini lembaga Fiducia belum di bakukan kedalam perundang-undangan tersendiri, sehingga dalam perkembangannya menghadapi masalah-masalah dalam praktek pelaksanaannya. Antara lain soal eksekusi, fiducia atas bangunan dan fiducia ulang. Sering dijumpai putusan-putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menghambat perkembangan fiducia. Misalnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 1500k/Sip/1978 kreditur fiducia seperti halnya gadai mempunyai wewenang untuk melaksanakan parate eksekusi. Akan tetapi putusan lainnya, yaitu keputusan Mahkamah Agung No. 3201k/Pdt/1984 menentukan dalam kreditur (hipotik) dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu para pihak yang akan menggunakan lembaga fiducia sebagai jaminan kredit tidak saja berpedoman pada yurisprudensi, melainkan lebih mendasarkan aturannya pada perjanjian yang sebelumnya telah di sepakati kedua pihak. Sejalan dengan kebutuhan akan kredit yang semakin meningkat, dalam praktek terbuka kemungkinan untuk menjadikan bahan baku dan barang yang akan ada menjadi obyek fiducia. Diperlukan kecermatan kreditur dalam membuat isi perjanjian secara terperinci, dengan memperhatikan aspek kesusilaan dan ketertiban umum sehingga terhindar atau setidaknya memperkecil resiko kerugian di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20496
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>