Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93821 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teuku Jacob
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004
303.4 TEU t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
JIP 43(2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
342.09 ADI n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
"Beberapa wacana pemikiran yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, sejak mulai goyahnya kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa lebih ’ dari ’30 tahun, pada akhir 1997, yang disebabkan krisis moneter yang populer disebut krismon dan kemudian berubah dengan amat cepat menjadi krisis multi dimensional, yang saat ini lebih populer disebut sebagai era reformasi, adalah:
1. Perubahan UUD 1945;
2. Mengurangi kekuasaan Presiden;
3. Pembatasan masa jabatan Presiden;
4. Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut juga pemilihan langsung. Karena peneliti hanya membahas mengenai pemilihan Presiden, maka perubahan UUD 1945 tidak dibahas secara luas, terkecuali Pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan kemungkinan perubahan pemilihan Presiden yaitu Pasal 6 dan Pasal 1 ayat(2)UUD 1945. Walaupun yang dibahas peneliti hanyalah pemilihan Presiden, tetapi karena pengaturan pemilihan Presiden biasanya dirangkaikan dan tidak bisa dipisahkan dari pemilihan Wakil Presiden, maka sedikit banyak, peneliti membahas juga tentang Wakil Presiden. Apalagi adalah suatu kenyataan dalam sejarah Republik indonesia, sampai tulisan ini selesai,2 orang Wakil Presiden menggantikan Presiden yang tidak menyelesaikan jabatannya, yaitu Wakil Presiden B. J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto, yang menyatakan mundur pada tanggal 21 Mei 1998 dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid, pada tanggai 23 Juli 2001, yang diberhentikan MPR karena dianggap MPR melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara, yaitu dengan mengeluarkan Makluman. (Dekrit) presiden tanggai 23 Juli 2001. Hal pengurangan kekuasaan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Perubahan Pertama undang-undang Dasar 1945, tahun 1999. Pengurangan kekuasaan Presiden yang terbesar diatur
dalam perubahan Pasal 5 yang semula berbunyi "Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR"
menjadi "Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR" dan perubahan Pasal 20 UUD 1945 yang semula berbunyi "Tiap UU menghendaki persetujuan DPR” menjadi "DPR memegang kekuasaan membentuk UU". Setelah kedua hal diatas diatur, masalah pemilihan Presiden langsung oleh rakyat seolah-olah "terlupakan". Wacana pemilihan langsung Presiden baru muncul kembali setelan MPR menyelesaikan Sidang Istimewanya tanggal 25 Juli 2001, yang intinya melengserkan Gus Dur sebagai Presiden dan menggantinya dengan Megawati Soekarnoputri dan mengangkat Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden. Proses pemilihan Presiden langsung oleh rakyat ini memerlukan perubahan UUD 1945 dan tampaknya saat inididukung oleh seluruh Kekuatan Politik yang ada di Lembaga Tertinggi Negara MPR, yang menurut. UUD 1945 adalah Lembaga yang berhak untuk membentuk dan mengubah UUD. Ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan Presiden langsung oleh rakyat sudah diputuskan pada Sidang Tahunan MPR 2001 pada tanggal 1 sampai 9 Nopernber 2001, yaitu dengan mengubah pasal 6 yang semula terdiri dari 2 ayat tetapi berubah isinya dan menambahkan pasal 6A. Hanya saja, bagaimana cara pemilihan Presiden langsung oleh rakyat tersebut, jika tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sekaligus mendapatkan sedikitnya 20% suara disetiap Propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Propinsi di Indonesia, belum disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik yang berada di MPR."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36301
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"This paper explores local politics in the frame of Indonesia united government. In the reformation era, political elites and executives have agreed on the based relationship between national and local government democratically and effectively to serve civil society and the state...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, A.S.S.
Jakarta: Super Express, 2003
320.1 TAM n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Andayani Budisetyowati
"Dalam upaya menangani masalah aktual dan konseptual otonomi daerah era reformasi, penelitian disertasi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai (a) keberadaan dan hakikat otonomi daerah, (b) hubungan antara daerah otonom dan pemerintah, dan (c) hubungan antar daerah otonom di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tinjauan dari perspektif Ilmu Hukum Tata Negara. Teori dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah Areal Division of Powers (ADP) dari Arthur Maass yang berakar pada Teori Kedaulatan Rakyat. Teori tersebut dapat diaplikasikan pada negara kesatuan ataupun negara federal dengan instrumen utama desentralisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum pimer, sekunder, dan tersier. Untuk memperkuat analisis, dilakukan kajian pustaka mengenai otonomi di berbagai bentuk negara. Dengan berbagai pertimbangan metodologis secara purposif negara-negara penelitian tersebut adalah Belanda, Inggris, Perancis, Filipina, dan Jepang sebagai negara kesatuan, serta Amerika Serikat dan Jerman sebagai negara federal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah beserta daerah otonom dan/atau pemerintahan daerahnya di negara kesatuan merupakan ciptaan Pemerintah melalui pembagian kekuasaan menurut wilayah (ADP). keberadaan, status dan lingkup kekuasaan otonomi daerah sepenuhnya bergantung pada ketentuan konstitusi dan berbagai produk hukum penjabarannya. Kekuasaan yang tercakup dalam otonomi daerag, di luar kekuasaan yudikatif. Pembagian kekuasaan diatur dalam undang-undang. Dengan diberikannya kekuasaan yudikatif dalam otonomi khusus merupakan pertanda dilakukannya desentralisasi asimetrik yang lambat laun dapat mengarah kepada terjadinya metamorphose dari negara kesatuan ke negara federasi.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan yang diserahkan (didesentralisasikan) kepada daerah otonom tidak bersifat eksklusif. Namun otonomi daerah dapat diperbesar ataupun diperkecil bergantung pada kerangka hukum sebagai hasil konstitusi ketatanegaraan. Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah serta antar daerah otonom tidak hierarkis tetapi merupakan hubungan antar organisasi. Namun produk hukum daerah otonom berada di bawah produk hukum pusat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
D1770
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Andayani Budisetyowati
"ABSTRAK
Dalam upaya menangani masalah aktual dan konseptual otonomi daerah era reformasi, penelitian disertasi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai (a) keberadaan dan hakikat otonomi daerah, (b) hubungan antara daerah otonom dan pemerintah, dan (c) hubungan antar daerah otonom di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tinjauan dari perspektif Ilmu Hukum Tata Negara.
Teori dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah Areal Division of Powers (ADP) dari Arthur Maass yang berakar pada Teori Kedaulatan Rakyat. Teori tersebut dapat diaplikasikan pada negara kesatuan ataupun negara federal dengan instrumen utama desentralisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum pimer, sekunder, dan tersier. Untuk memperkuat analisis, dilakukan kajian pustaka mengenai otonomi di berbagai bentuk negara. Dengan berbagai pertimbangan metodologis secara purposif negara-negara penelitian tersebut adalah Belanda, Inggris, Perancis, Filipina, dan Jepang sebagai negara kesatuan, serta Amerika Serikat dan Jerman sebagai negara federal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah beserta daerah otonom dan/atau pemerintahan daerahnya di negara kesatuan merupakan ciptaan Pemerintah melalui pembagian kekuasaan menurut wilayah (ADP). keberadaan, status dan lingkup kekuasaan otonomi daerah sepenuhnya bergantung pada ketentuan konstitusi dan berbagai produk hukum penjabarannya. Kekuasaan yang tercakup dalam otonomi daerag, di luar kekuasaan yudikatif. Pembagian kekuasaan diatur dalam undang-undang. Dengan diberikannya kekuasaan yudikatif dalam otonomi khusus merupakan pertanda dilakukannya desentralisasi asimetrik yang lambat laun dapat mengarah kepada terjadinya metamorphose dari negara kesatuan ke negara federasi.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan yang diserahkan (didesentralisasikan) kepada daerah otonom tidak bersifat eksklusif. Namun otonomi daerah dapat diperbesar ataupun diperkecil bergantung pada kerangka hukum sebagai hasil konstitusi ketatanegaraan.
Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah serta antar daerah otonom tidak hierarkis tetapi merupakan hubungan antar organisasi. Namun produk hukum daerah otonom berada di bawah produk hukum pusat."
2004
D704
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1992
959.802 2 MEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>