Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8259 dokumen yang sesuai dengan query
cover
T. (Teuku) Ibrahim Alfian
Jogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1973
900 TEU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Rochim
Bandung: Angkasa, 1983
726.209 ABD s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Nugroho S. Nagoro
"Meskipun sarat dengan semangat dan ide untuk mewujudkan tatanan kepemerintahan yang lebih demokratis, tetapi UU No. 22199 dinilal memelihara ketegangan antara Daerah Kabupaten dan Desa. Fenomena ketegangan berpeluang terjadi karena Daerah Kabupaten memiliki kewenangan luas untuk mengatur Desa dilain sisi hak berdasarkan asal usul dan adat istiadat ingin dihidupkan kembali. Hal itu menunjukkan betapa kewenangan Daerah Kabupaten yang bersumber dari pemberian pada saat yang sama berhadapan langsung dengan kewenangan Desa yang bersumber dari hak asal usul dan adat istiadat. Untuk mengatasi ketegangan itu maka kerangka kerja pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa harus segera dirumuskan, namun demikian ada hambatan mendasar yakni mengenai rumusan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang tidak jelas. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini ingin mempelajari kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat adat. Konseptualiasi - kewenangan Desa itu sendiri diletakkan dalam konteks Desa sebagai bagian integral atau subsistem dari Pemerintah/Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengidentifikasi dan merumuskan konsep kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta merumuskan konsepsi kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat, (2) Mendiskripsikan proses terwujudnya kewenangan Desa melalui tinjauan terhadap kegiatankegiatan pembangunan di desa penelitian selama berlakunya UU No. 22 Th. 1999. Untuk tujuan pertama peneliti menggunaan metode studi kepustakaan, untuk tujuan kedua peneliti menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif dengan cara melakukan analisis dan interpretasi data melalui pemahaman konsep-konsep yang dibangun atas dasar pengalaman empiris terhadap data yang dikumpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa hak asal usul masyarakat Desa sebagal kesatuan masyarakat hukum mencakup ; hak membentuk peraturan atau tata nilai ; hak membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi menyusun peraturan maupun yang melaksanakan peraturan ; Hak merumuskan kepentingan-kepentingan masyarakat sendiri, yaitu kepentingan dalam aspek keagamaan/kepercayaan dan adat istiadat dan kepentingan kemasyarakatan (kepemerintahan) ; Hak atas sumbersumber daya di dalam teritoriainya, terutama air dan tanah ; Hak menentukan pemimpin sendiri.
Segala pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat desa itu didasarkan pada tata nilai atau adat istiadat yang secara sistemik berfungsi sebagai pendorong dan sekaligus pembatas tindakan-tindakan individu atau kelompok di dalamnya. Adapun sumber tata nilai masyarakat desa adat meliputi ; sumber internal terdiri dari nilai-nilai agama atau kepercayaan dan lingkungan alam (fisik non fisik). sumber eksternal terdiri dari perkembangan ekonomi, sosial politik, perkembangan teknologi dan kebijakan - pemerintahan supradesa. Dengan adanya intervensi kekuasaan eksternal maka hak asal usul tersebut bergeser wacananya menjadi kewenangan atau hak yang berasal dari pemberian. Dari diskripsi pada kasus pertama dan kasus kedua dapat disimpulkan pula bahwa kewenangan mengatur dan mengurus di dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada akhirnya terakumulasi menjadi kewenangan Desa.
Dari kesimpulan studi ini maka dapat dikemukakan bahwa ketidakjelasan mengenai kewenangan Desa pada dasarnya bersumber dari Pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 yang dapat dipandang mendistorsi pasal 1 (o) mengenai pengertian Desa. Keberadaan pasal 99 memberikan pengertian yang membingungkan, karena pada dasarnya hak yang sudah ada berdasarkan asal usul mencakup pula kewenangan yang bersumber dari pemberian atau kewenangan mengurus kepentingan pemerintah supradesa. Untuk menghilangkan kerancuan itu, maka pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 dan peraturan perundangan di bawahnya yang mengatur hal yang sama selayaknya dihapuskan.
Menyadari bahwa kewenangan mengatur dan mengurus mutlak adanya karena menyangkut kepentingan Desa dan supradesa maka kepentingan-kepentingan itu harus terumuskan dengan jelas di dalam konsep pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridwan Saidi, 1942-
Jakarta: Majlis Alumni HMI Loyal Untuk Bangsa, 2007
340.59 RID s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ramdansyah
"ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modernisasi yang dijalankan oleh Republik Aljazair selama periode tahun 1962-1992 dan ketegangan-ketegangan yang terjadi akibat proses modernisasi. Metode yang dilakukan untuk mendapatkan data adalah dengan studi pustaka. Data-data yang tersedia di analisa dan kemudian ditarik kesimpulan. Modernisasi yang dijalankan oleh 3 presiden Aljazair dari tahun 1962-1992 menyebabkan ketergantungan ekonomi pada negara lain. Ben Bella, Houari Boumedienne dan Chadli Bendjedid tidak mampu menjaga perekonomian yang mandiri yang menyebabkan hutang negara tinggi. Dibidang politik modernisasi yang dijalankan tidak menyebabkan berlangsungnya proses demokratisasi. Pola patron-client yang dijalankan oleh semua presiden Aljazair menyebabkan lemahnya negara. Faktor ideologi yang seharusnya memperkuat basis negara dilemahkan oleh ketergantungan pada ketiga pemimpin puncak Aljazair. Kondisi ini dapat berlangsung dengan bantuan militer yang selalu mendominasi kehidupan negara. Puncak dari perekonomian yang tidak mandiri dan politik yang bersandarkan pada karisma pemimpin negara menimbulkan kerusuhan 1988. Selanjutnya pembaharuan politik dan ekonomi dijalankan. Pembaharuan politik memungkinkan bermunculan partai-partai politik. Kemenangan Partai Islam Front Islamique du Salut (FIS) membuktikan lemahnya ideologi negara Aljazair dan tidak kuatnya negara.

"
1996
S13365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Isara
"Penelitian mengenai Industri Pariwisata Jordan ini telah dilakukan pada bulan April - Juli 2006 . Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar signifikansi industri pariwisata dalam menyokong perekonomian Jordan, juga bertujuan untuk menelusuri bagaimana kekuatan kebudayaan Jordan dan sejarah mempengaruhi posisi strategis tersebut dalam perekonomian Jordan. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan melalui Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian melalui perpustakaan. Selain itu juga penelitian lapangan, yaitu berdiskusi dengan perwakilan lembaga kebudayaan dan pariwisata Jordania melalui sarana internet. Dari penelitian in penulis mengetahui bahwa industri pariwisata Jordan memegang posisi strategis dalam perekonomian Jordan. Kekuatan posisi industri pariwisata tersebut datang dari dukungan yang cukup strategis dari unsur kebudayaan dan sejarah yang dimiliki Jordan. Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang mendukung kekuatan strategis kebudayaan dan sejarahnya, seperti akulturasi budaya yang sangat kental dan datang sebagai imbas dari letak geografis Jordan sebagai negara transitas perdagangan dunia. Kondisi ini juga membubuhkan catatan sejarah peradaban yang ada di wilayah Jordan."
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S13310
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ria Wikantari
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1995
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Prapto Yuwono
"Hukum Jawa dalam konteks masyarakat Jawa abad ke-18 memiliki ciri-ciri: (1) hukum yang lahir akibat adanya perjanjian Giyanti (1755), yang membagi kerajaan Mataram menjadi dua; Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, (2) hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, dan undang-undang yang menyangkut kepentingan kedua kerajaan (bilateral) mengenai kemasyarakatan, pengawasan keamanan, perpajakan, hubungan birokrasi, pertanahan, peradilan. dan sebagainya, (3) hukum yang dalam perkembangan selanjutnya diberlakukan juga untuk wilayah Mangkunegaran (perjanjian Salatiga, 1757) dan Pakualaman (tahun 1812). Hukum Jawa tersebut adalah (1) Nawala Pradata Dalem (Surat Peradilan Raja), (2) Angger Sadasa (Undang-Undang Sepuluh), (3) Angger Agerrg (Undang-Undang Tertinggi), (4) Angger Redi (Undang-Undang Pekerja Gunung) dan (5) Angger Arubiru (Undang-Undang Gangguan Ketentraman).
Pemberlakuan hukum Jawa seperti itu tampaknya tidak mempertimbangan eksistensi dan perkembangan masing-masing kerajaan. Dengan kata lain, secara hipotesis, tidak terjadi perubahan struktur masyarakat Jawa pada waktu itu, meskipun dalam kenyataan, perjanjian Giyanti telah memecah belah kekuasaan Mataram. Pada sisi lain ditunjukkan bahwa pemberlakuan hukum jawa secara hipotesis adalah untuk pengendalian sosial bersama. sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat Jawa di kerajaan masing-masing.
Kedua permasalahan tersebut menarik untuk dibahas, terutama melalui pemahaman struktur hukum Jawa yang dikaitkan dengan konteks ruang dan waktu di mana hukum itu diberlakukan. Pemahaman seperti itu akan menjawab tentang bagaimanakah sistem hukum Jawa yang berlaku pada waktu itu. Membicarakan sistem hukum berarti juga membicarakan dinamika struktur hukum yang bersangkutan dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga lain di luar yang dianggap ikut menentukan dinamika struktur hukum yang dimaksud. Dengan latar belakang itu maka ditetapkanlah tujuan penelitian adalah (1) menganalisis struktur hukum Jawa sebagai upaya memahami fungsi unsur-unsurnya, (2) memahami sistem hukum Jawa dalam kaitannya dengan konteks sosial budaya masyarakat Jawa pada waktu itu, dan (3) merumuskan secara jelas postulat-postulat hukum Jawa atau anggapan-anggapan dasar mengenai hukum yang dianut masyarakat Jawa pada waktu itu.
Berkenaan dengan permasalahan dan tujuan penelitian itu dan dikaitkan dengan "karakter" hukum Jawa, maka pendekatan yang dipergunakan adalah antropologi hukum dan sejarah. Pendekatan antropologi hukum dipergunakan untuk mencari gambaran bagaimana hukum mempertahankan pranata-pranata yang ada dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merumuskan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, sehubungan dengan cita-cita mengenai apa yang baik dan buruk menurut anggapan dalam kebudayaan yang bersangkutan. Pendekatan sejarah dipergunakan untuk mencari gambaran bagaimana proses perubahan pola dan aspek-aspek hukum Jawa dalam kurun waktu sejak penyusunan hukum Jawa (1755) sampai pada suatu batas hipotesis saat hukum Jawa kehilangan fungsinya lagi karena hegemoni politik kolonial Belanda (1830).
Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa (1) Hukum Jawa merupakan sistem yang berfungsi untuk pengendalian sosial bersama, masyarakat Jawa yang sedang mengalami perubahan akibat perjanjian Giyanti (1755), (2) Berfungsinya sistem hukum Jawa tersebut sangat didukung oleh berfungsinya unsur-unsur hukum yakni otoritas, maksud untuk diberlakukan secara universal, obligatio dan sanksi, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa pada waktu itu, dan (3) Sistem hukum Jawa yang diberlakukan pada waktu itu, dikatakan berhasil dan relevan karena terbukti dapat memberikan kontribusi ikut melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Jawa dengan mempertahankan nilai-nilai, pranata-pranata, lembaga-lembaga dan pandangan-pandangan hidup Jawa hingga bertahan sampai saat ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ninny Soesanti Tedjowasono
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1994
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>