Ditemukan 130577 dokumen yang sesuai dengan query
Ninik Mariyanti
Jakarta: Bina Aksara, 1988
344.041 1 NIN m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mila Karmila
"Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke 4 disebutkan : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
. ". Dewasa ini Negara Republik Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala bidang. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dalam bidang kesehatan akan ditingkatkannya pelayanan penyediaan obat yang makin merata dan terjangkaunya oleh rakyat serta aman, salah satu sarananya adalah melalui apotik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihak apotik mungkin saja melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya kasus apotik Setia Budi, apotik Maribaya dan apotik Jakarta. Dengan adanya kasus-kasus tersebut diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai "Malapraktek Pharmaceutis di tinjau dari Segi Hukum Perdata", dengan mengadakan penelitian kepustakaan, berkonsultasi dengan Staf Biro Hukum dan Humas Departemen Kesehatan-RI, Apoteker, Asisten Apoteker dan Pimpinan Apotik Restu di Padalarang (Bandung) serta patient relation Rumah Sakit Pusat Pertamina di Jakarta juga menganalisa putusan Pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rosy Ervinna
"Malapraktek medis banyak terjadi di Indonesia. Profesi dokter menjadi sorotan dalam kasus malapraktek medis. Masyarakat masih awam mengenai malapraktek medis. Penyelesaian di pengadilan sampai tahap putusan masih sedikit. Proses pembuktian dalam sidang mempengaruhi hasil putusan hakim. Pembuktian dalam hukum acara perdata adalah berdasarkan alat-alat bukti secara limitatif. Salah satu alat bukti tersebut adalah alat bukti surat. Alat bukti surat memiliki kekuatan pembuktian tertinggi diantara alat bukti-alat bukti lain. Malapraktek medis merupakan bentuk kelalaian dokter. Malapraktek medis memuat aspek etis dan aspek hukum. Dasar dari aspek etis adalah kode etik kedokteran. Aspek hukum terdiri dari aspek hukum perdata dan hukum pidana. Hubungan antara dokter dan pasien termasuk dalam perikatan perdata. Dokter menyalahi perikatan disebut wanprestasi. Gugatan tanpa dasar perikatan dapat dilakukan. Dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Salah satu alat bukti dalam kasus malapraktek medis adalah rekam medis. Rekam medis berbentuk catatan. Tindakan medis dokter terhadap pasien adalah inti rekam medis. Dokter harus merahasiakan rekam medis. Dalam rumah sakit terdapat penyelenggaraan rekam medis. Isi rekam medis adalah milik pasien. Berkas rekam medis adalah milik rumah sakit. Rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Rekam medis adalah penerapan pemeliharaan pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib membuat rekam medis. Rekam medis yang baik bermanfaat dalam pembuktian malapraktek medis. Rekam medis adalah alat bukti surat. Rekam medis bukan akta otentik. Rekam medis adalah akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian rekam medis adalah bebas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22059
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Neilly Iralita Iswari
"Setiap orang yang merasa kesehatannya terganggu akan mendatangi dokter untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan tersebut adalah suatu perikatan antara dbkter dan pasien yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutif, yaitu suatu kontra penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien. Salah satu hak tersebut adalah hak pasien atas rahasia kedokteran. Hak pasien atas Rahasia Kedokteran merupakan salah satu hak privacy dari pasien, yang termasuk dalam hak dasar individu menentukan untuk diri. (The Righ of Self Determination). Rahasia Kedokteran yang dibahas adalah merupakan rahasia kedokteran dalam hubungan dengan dokter saja yaitu segala rahasia yang oleh pasien secara disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien. Rahasia Kedokteran itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis adalah apa yang dinamakan dengan Rekam Medis (medical Record) yaitu. catatan medik yang meliputi anamnese, diagnostik, terapi dan lain-lain pemeriksaan yang dibuat oleh dokter. Ada anggapan yang keliru dari sementara orang bahwa rahasia kedokteran itu adalah rahasia dokter, milik dokter sehingga dokterlah yang berwenang untuk menentukan dan memberikan rahasia tersebut kepada pihak lain. Selain itu ada yang beragapan bahwa rahasia ini hanya dapat diberikan kepada rekan-rekan sesama dokter. Sebenarnya rahasia kedokteran adalah hak pasien, milik pasien yang di titipkan ke pada dokter sehingga pasienlah yang menentukan kepada siapa-siapa saja rahasia kedokteran itu akan diberitahukan. Jadi rahasia kedokteran adalah merupakan hak pas ien dan kewaj iban dokter untu k menjaganya. Rahasia kedokteran itu dapat disimpangi oleh dokter baik secara relatif maupum secara absolut. Penyimpangan selain dari itu oleh dokter dapat menyebabkan dokter digugat oleh pasien berdasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, jika nyata ada kerugian yang diderita pasien karena perbuatan dokter tersebut. Pasal 1909 ayat KUHPerdata membebaskan seorang dokter memberikan kesaksian di persidangan karena ia harus merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya dilindungi oleh undang-undang yang Sedangkan aspek etika dari rahasia kedokteran terdapat dalam kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 13. Dari uraian diatas terlihat bahwa rahasia kedokteran itu mempunyai aspek hukum perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1909 KUHPerdata, dan aspek etika rahasia kedokteran berdasarkan pasal 13 Kode etik Kedokteran Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20557
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1993
S21675
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wenny Roza
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S25807
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
T. Rizal Paripurnawan
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sari Yuniawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22474
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hutapea, Nusanty Cellarosa Desiree
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S25955
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library