Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175437 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Jakarta: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Dwi Kartika
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S24586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Srining Widati
"Perlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat,dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi.
Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul akibat pengaturan perlindungan rahasia dagang dalam undang-undang yang tidak cukup memadai sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia,dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan, industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Salah satunya adalah sang pemilik suatu rahasia dagang dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang memperoleh rahasia dagang tersebut melalui cara-cara yang tidak layak.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas Rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk lebih memperjelas ,pelaksanaan Undang-Undang Rahasia Dagang perlu diusulkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suparto
"Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil
amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY).
Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural
kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan
persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan
lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.
Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial
yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu
mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan
dengan sistem peradilan Indonesia."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faisal
"Skripsi ini membahas perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia dagang sangat penting dilindungi dalam bisnis waralaba, karena dalam suatu bisnis waralaba dapat diketahui rahasia dagang pemilik hak (pemberi waralaba), sehingga potensi terungkapnya rahasia dagang dalam suatu bisnis waralaba menjadi besar. Tidak hanya terbatas pada pihak pemberi dan penerima waralaba saja, melainkan juga karyawan masing-masing pihak. Mengingat pentingnya perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian waralaba, maka perjanjian waralaba haruslah dibuat secara komprenhensif. Perjanjian tersebut tidak hanya harus dapat menjamin perlindungan rahasia dagang pada saat berlangsungnya perjanjian namun juga pada saat setelah perjanjian tersebut berakhir.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perjanjian waralaba hendaknya memuat klausulaklausula sebagai berikut: Secara spesifik menyatakan dalam perjanjian waralaba bahwa setiap hal yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba dalam kaitannya dengan bisnis waralabanya dilisensikan kepada penerima waralaba dan tidak untuk dijual; Memasukkan klausula non-disclosure, noncompete, dan non-solicitation agreement dalam perjanjian waralaba dan juga perjanjian kerja terhadap karyawan masing-masing pihak; Memasukkan klausula yang mewajibkan penerima waralaba mengembalikan benda-benda yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba secepatnya setelah perjanjian berakhir.

This Thesis studies the trade secret law protection on a franchise agreement. This research uses library research method with secondary data as its data resources. Result from the research shows that trade secrets is very important to be protected on a franchise business system, because through a franchise business system, trade secret that was owned by the rights owner (franchisor) can be revealed, therefore the possibility of trade secrets being revealed is very high. Not only limited to the franchisor and the franchisee, but also to employees as well. Considering that trade secret protection is very important on a franchise business system, a franchise agreement must be made in a comprehensive way. The agreement must guarantee trade secret protection not only in the moment in which the agreement was made but also in the moment when the agreement has ended.
According to things explained beforehand, a franchise agreement should provide provisions as follows: specifically state in the franchise agreement that any item indicates as the franchisor?s trade secret in its relation to the franchise business system are being licensed to the franchisee as opposed to being sold; includes non-disclosure, non-compete and non-solicitation provisions; includes specific provisions that require the immediate return of any of the franchisor?s trade secret after the end of the agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1331
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yunita Christine
"ABSTRAK
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi
para pengusaha dalam mencapai tujuannya, memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan
menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut.
Untuk itu diperlukan hukum yang mengatur rambu-rambu yang harus ditaati secara
preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain, agar
hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang termasuk pula tindakan hukum
terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik rahasia dagang.
Mengapa Sengketa Perdata dibidang rahasia dagang menjadi wewenang pengadilan negeri
dan bukan menjadi wewenang pengadilan niaga sebagaimana di atur di Undang-Undang di
bidang-bidang HKI lainnya, Mengapa HKI (khususnya Rahasia Dagang) dikecualikan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Bagaimana pandangan hakim dalam kasus Ali Tjandra Sutjipto yang
dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24
September 1986 jo Putusan Mahkamah Agung RI, No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10
September 1993, merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Penulisan Tesis ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sengketa perdata rahasia dagang menjadi
kewenangan pengadilan negeri karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran dan
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang yang tidak terbatas, mengakibatkan tidak
diperlukannnya penyelesaian sengketa yang cepat dan efesien. HKI mempunyai hak
eksklusif yang mengakibatkan HKI dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, tetapi walaupun dikecualiakan HKI tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Kasus dalam Ali Tjandra Sutjipto, hakim berpendapat
Ali Tjandra tidak melakukan tindakan pidana seperti yang di dakwakan jaksa penuntut
umum."
2006
T37797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susanti Adi Nugroho
Jakarta: Kencana, 2010
347.053 SUS c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>