Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24212 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syahrizal
Jakarta: Universitas Indonesia, 1976
346.07 SYA l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
346.07 Sya l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chatamarrasjid
"Tulisan ini mengemukakan berbagai persoalan di sekitar fidusia dan sewa-beli, yaitu mengenai apakah ia bersifat accessor atau obligator, apakah kreditr dan debitur cukup dilindungi, perlindungan terhadap pihak ketiga; perkembangan fiduscia dan sewa-beli dalam praktek, dasar hukum untuk kedua lembaga tersebut;obyek fiducia dan sewa-beli;hapusnya fiducia dan sewa beli."
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Chalik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Mira Sari
"Perlakuan narapidana sejak tahun 1964 telah mengalami perubahan dari Sistem Kepenjaraan berdasarkan Reglemen Penjara 1917 No.708 kepada Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan Sistem Pemasyarakatan tersebut, maka pemerintah pada tanggal 30 Desember 1995 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pelaksananya. Sejak berlakunya Sistem Pemasyarakatan, Narapidana sebagai warga negara yang telah melakukan suatu perbuatan tercela (dalam hal ini tindak pidana), namun hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas disebutkan sejumlah hak yang dimiliki oleh narapidana, salah satunya hak untuk menyampaikan keluhan. Mengenai hak menyampaikan keluhan ini, merupakan salah satu wujud dari asas Good Governance yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dari tindakan sewenang-wenang dan juga sebagai sarana peningkatan kinerja bagi aparat penegak hukum (khususnya Lembaga Pemasyarakatan) apabila hak-haknya sebagai narapidana ada yang tidak terpenuhi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan Tata Cara Penyampaian Keluhan oleh Narapidana dalam Peraturan Perundang-Undangan; Mengetahui peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana; Mengetahui penyampaian keluhan oleh narapidana baik secara intern maupun ekstern; Untuk mengetahui kontribusi Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa sebagai eksekutor dalam hal menanggulangi keluhan narapidana; Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menangani keluhan narapidana.
Berdasarkan hasil penelitian sampai saat ini belum ada Keputusan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan tersebut. Akan tetapi tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana ini diatur secara implisit dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Dalam prakteknya narapidana dapat menyampaikan keluhannya pada pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun pihak luar Lembaga Pemasyarakatan seperti Keluarga, Kerabat, Pengacara maupun Hakim Pengawas dan Pengamat.
Belum adanya peningkatan terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang mampu menanggulangi keluhan-keluhan narapidana secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam penyampaian maupun penanggulangan keluhan narapidana yaitu: Kesejahteraan pegawai yang masih minim; Kuantitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang sangat besar dan kualitas pegawai yang rendah; Sarana prasarana dan anggaran yang sangat minim sehingga keluhan narapidana tidak dapat terselesaikan dengan tuntas.
Dalam penanggulangan keterlambatan eksekusi oleh Jaksa sebagai eksekutor, pihak Lembaga Pemasyarakatan mengalami kendala dalam melakukan koordinasi dengan sub sistem Kejaksaan (Jaksa), Pengadilan maupun Hakim Pengawas dan Pengamat. Hal ini terjadi karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan putusan oleh jaksa sebagai eksekutor, sehingga Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah mengetahui apakah jaksa sudah melakukan eksekusi tepat pada waktunya atau tidak.
Pengawasan dan Pengamatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan memang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dengan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi tidak dilakukan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali. Salah satu hal yang dilakukannya pada saat kunjungan ini adalah melakukan wawancara dengan narapidana. Dalam wawancara tersebut narapidana berhak menyampaikan keluhannya pada Hakim Pengawas dan Pengamat. Atas keluhan narapidana tersebut, selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah memberikan saran atau pendapat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk bahan pertimbangannya dalam menyelesaikan keluhan-keluhan narapidana, karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak ingin mencampuri urusan intern Lembaga Pemasyarakatan (Hands Off Doctrine).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan Hak asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam prakteknya selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tetap dapat diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan prosedur yang sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi keberadaannya belum dapat diandalkan sebagai salah satu sarana penyampaian keluhan narapidana secara ekstern."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syaifudin Syahrir
"ABSTRAK
Sektor Industri Kecil merupakan sektor yang penting di dalam pembangunan dibidang Perekonomian dan Sosial Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Program Program Pelita. Ditinjau secara ekonomi dan sosial maka para pengusaha dibidang Industri Kecil adalah para pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Ekonomi Lemah. Untuk meningkatkan produktifitas dan pendapatan pengusaha Industri Kecil di wilayah DKI. Jakarta, Pemerintah Daerah DKI. Jakarta memberikan bantuan antara lain Pemberian Tempat Penampungan yang sekaligus merupakan Sarana Kerja dan Hunian bagi para pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perluasan Industri PPL. Industri Kecil Pulogadung Jakarta Timur. Penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan melalui pandangan sudut Ilmu Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. penentuan syarat - syarat dan siapa - siapa yang dapat menggunakan bangunan Saraka Kerja dan Hunian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI. Jakarta. Untuk penggunaan dan pemilikan bangunan Sarana Kerja dan Hunian, tidak hanya mempertimbangkan aspek Hukum Perdata ( privaat ) tetapi juga mempertimbangkan aspok hukum Publikk dengan turut campurnya Pemerintah Daerah DKI. Jakarta dalam menentukan pengguriaan dan pemilikan bangunan Sarana kerja dan Hunian pada Perkampungan Industri Kecil DKI. Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rike Amarita Kartikawati H
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tuty Clara Assaf
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Gambir Melati Hatta
Bandung: Alumni, 2000
346.02 SRI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>