Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123164 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Berita Pajak , 1982
336.24 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Budiyono
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis dan penyebab utama sengketa pengakuan biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan batubara. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk menghindari terjadinya sengketa yang sama di masa yang akan datang. Penelitian ini berfokus kepada perusahaan batubara yang telah menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah Indonesia. PKP2B adalah satu-satunya mekanisme agar perusahaan mendapatkan ijin melakukan pertambangan batubara di wilayah Indonesia. Sengketa perusahaan PKP2B dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berlangsung bertahun-tahun. Penelitian ini menggunakan The Theory of Legal Interpretation dan Konsep Interpretasi Hukum dalam menganalisis masalah sengketa dan menawarkan solusi atas masalah tersebut. Berdasarkan wawancara dan analisis dokumen, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab utama sengketa biaya adalah perbedaan interpretasi atas Undang-Undang PPh dan klausul perpajakan dalam dokumen PKP2B. Berdasarkan Konsep Interpretasi Hukum, untuk memahami peraturan dengan jelas dan menghindari sengketa, perusahan batubara dan DJP perlu melihat Undang-Undang PPh dan kontrak PKP2B secara sistematikal dan historikal. Penelitian ini juga merekomendasikan perusahaan batubara untuk patuh terhadap peraturan administrasi perpajakan dan mengajukan surat penegasan ke DJP jika masih terdapat klausul perpajakan yang tidak jelas.

This study aims to identify the types and the main causes of disputes in the expense recognition for Indonesia coal mining companies. This study provide recommendation on how to avoid the same disputes in the future as well. We focus on coal mining companies which had Coal Contract of Work (CCOW/PKP2B) with the government of Indonesia. CCOW is the only way for a company to get coal mining permits in Indonesia. This study uses The Theory of Legal Interpretation and The Law Interpretation Concept in analyzing the problems and offering solutions. Based on interviews and analysis of legal documents, our result shows that the main cause of the expenses dispute problem is a different interpretation of Income Tax Law and tax clause in CCOW. Referring to the law interpretation concept, to clearly understand the rules and prevent disputes, coal mining companies and DGT need to see the tax law and CCOW systematically and historically. This study also recommends that coal mining companies can avoid expense recognition disputes by complying with the tax administration guidance and ask for a private ruling if there are questionable clauses."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasha Gita Soetoto
"Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia merupakan potensi sumber penghasilan pajak tambahan bagi Indonesia. Penting bagi suatu perusahaan untuk menentukan perlakuan pemotongan pajak yang tepat bagi tenaga kerja asing tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah penerapan pemotongan pajak penghasilan pada tenaga kerja asing di suatu perusahaan sudah diterapkan dengan tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan untuk melihat apakah PT. X telah melakukan pemotongan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing yang dipekerjakannya sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT. X ini telah memiliki NPWP dan menerima penghasilan dari PT. X. Kemudian, atas penghasilan ini dilakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 26 oleh PT. X. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan bagi tenaga kerja asing yang sudah dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri harus dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 21 dan untuk subjek pajak luar negeri dengan pemotongan PPh Pasal 26. Diketahui bahwa PT. X telah mengetahui pehamanan PPh Pasal 21/26 secara teori, namun pada prakteknya pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan belum tepat sebagaimana yang diatur dalam undang – undang yang berlaku. Pemotongan pajak penghasilan untuk tenaga kerja asing yang telah memiliki NPWP seharusnya dilakukan dengan pemotongan PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 26.

Foreign workers working in Indonesia are a potential source of additional tax income for Indonesia. It is essential for a company to determine the appropriate withholding tax treatment for foreign workers. This study aims to evaluate whether the implementation of withholding income tax on foreign workers in a company has been applied properly in accordance with the prevailing tax regulations. This study was conducted to see whether PT. X has withheld the income tax on the foreign workers employed by the company in accordance with the prevailing laws and regulations. The foreign workers already have Tax Identification Number (TIN) in Indonesia and receive an employment income from PT. X. Then, PT. X withheld the Article 26 income tax on the employment income. The research method used is qualitative analysis using interviews. On the results of the analysis, it is known that to withhold income tax for foreign workers categorized as domestic tax subjects, it must be carried out with article 21 withholding income tax, while for foreign tax subjects, it is carried out with article 26 withholding income tax. In this case, PT. X already knows the understanding of Article 21/26 in theory, however in practice the implementation of withholding income tax is not in accordance with the prevailing tax regulation and law. Withholding income tax for foreign workers who already have a TIN should be carried out by Article 21 withholding income tax instead of Article 26."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Wibisono
Jakarta: Institut Ilmu Keuangan Negara, Depkeu-Ri, 1977
336.24 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Billy Ivan Tansuria
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
336.24 BIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma
"P.A.Y.E merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak atas gaji karyawan, yang dilakukan pada sumber penghasilan. Mekanisme pemungutan pajak melalui P.A.Y.E. dilakukan dengan pertimbangan kesederhanaan dan pengawasan hanya perlu dilakukan pada Pemberi Kerja. Di Indonesia atas penghasilan yang diterimaoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh pasal 21 oleh Pemberi Kerja untuk selanjutnya disetor ke kas negara.
Dalam kenyataannya, sering ditemukan adanya penundaan penyetoran PPh pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemotong pajak, tindakan merupakan salah satu bentuk tax avoidance yang dilakukan dengan melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 ?NIHIL? dan menunda penyetoran pajaknya sampai dengan akhir tahun takwim. Dengan demikian kewajiban perpajakan PPh pasal 21 yang seharusnya dilakukan pada setiap masa pajak menjadi tertunda bahkan tindakan WP ini cenderung merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak yang membebani administrasi di kantor pajak sehingga tujuan pemotongan pajak untuk mempercepat pengumpulan pajak tidak tercapai serta penerimaan pajak menjadi belum optimal.
Selain itu hal yang perlu mendapat perhatian DJP adalah penentuan tax relief yang berlaku saat ini. Tax relief berupa PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun menurut Wajib Pajak semestinya diperhatikan menurut kondisi yang berlaku saat ini sehingga mampu memberikan rasa keadilan memungut pajak. Kondisi ini kurang wajar dirasakan oleh Wajib Pajak dalam hal PTKP misalnya untuk Wajib Pajak dengan status kawin hanya diberikan tambahan kurang dari 10% dari Wajib Pajak sendiri. Hal ini tentunya belum cukup untuk memenuhi kondisi yang sebenarnya, sehingga perlu ada tranparansi dan penelitian yang lebih mendalam dalam penentuan besarnya tax relief.
Ketentuan pasal 21 menurut UU PPh mewajibkan pemungutan pajak melalui pemberi kerja khususnya berhubungan dengan pembayaran penghasilan berupa gaji karyawan baik yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri atau diterima Wajib Pajak Luar Negeri. Mekanisme perhitungan untuk withholding tax ini lebih rinci diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 dan telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Pemberian tax relief dalam ketentuan perpajakan saat ini diberikan dalam beberapa bentuk antara lain pertama biaya Jabatan, hanya diberikan terhadap pegawai tetap yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 ( satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah). Kedua tax relief diberikan dalam bentuk biaya pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah ) sebulan. Ketiga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak , tambahan Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak Kawin dan tambahan Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk tanggungan Wajib Pajak maksimum 3 (tiga) orang.
Jenis penelitian yang akan diterapkan dalam penyusunan tesis ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menuturkan, menganalisa dan mengklasifikasikan data yang ada seperti situasi yang dialami, dengan melakukan teknik interview dan hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak atau suatu proses yang berlangsung, pengaruh yang sedang bekerja, kelainan yang muncul, kecenderungan yang menampak dan kondisi lainnya. Penelitian ini menganalisis berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara dengan key informan studi kepustakaan, mempelajari peraturan perpajakan dan laporan.
Dari hasil analisis penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Ketentuan pasal 21 menurut Undang-undang PPh telah memenuhi prinsip P.A.Y.E, dengan menerapkan metode perhitungan end year adjustment. Penerapan P.A.Y.E ini merupakan sistem withholding tax yang memberikan kepercayaan kepada pemberi penghasilan untuk memotong pajak atas pembayaran gaji, upah, penggantian sehubungan dengan pekerjaan. Disamping itu Ketentuan pasal 21 yang berlaku saat ini tidak memenuhi azas equality secara mutlak. Karena tax relief yang ada berupa biaya jabatan, biaya pensiun dan PTKP, besarnya belum sesuai dengan beban hidup minimum Wajib Pajak. Oleh karena itu sebaiknya ditentukan dasar perhitungan yang transparan dalam menentukan tax relief.
Kemudian apabila ditinjau lebih dalam penerapan ketentuan pajak, ternyata masih terdapat beberapa kelemahan (loophole) pada PPh pasal 21 sehingga menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak hanya 30% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Beberapa loophole yang ada antara lain tidak dilakukan law enforcement yang jelas apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau tidak ada keharusan penyampaian alamat yang jelas atau menunda penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 sampai dengan akhir tahun. Dalam rangka mengurangi penghindaran pajak, upaya DJP melakukan pemeriksaan, reformasi sistem dll telah dilakukan DJP, namun hal ini belum sepenuhnya dapat mengurangi peluang penghindaran pajak. Oleh karena itu reformasi dibidang perpajakan sangat tepat dalam rangka meningkatkan pengawasan kepada Wajib Pajak, berbarengan dengan hal ini diperlukan adanya perubahan administrasi sehingga dapat mewujudkan simplicity dan kepastian hukum."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Wulandari
"Skripsi ini bertujuan untuk melihat efektifitas penerapan Undang- Undang perpajakan yang baru terutama Undang-Undang no.10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan di instansi pemerintahan "A" . Penulis mengambil tema tersebut mengingat pajak yang dikenakan kepada karyawan instansi pemerintahan "A" dibebankan pada keuangan negara. Selain itu tarif pajak yang dikenakan turun dibandingkan tahun 1994 sementara PTKP meningkat. Apabila Undang-Undang tersebut belum diterapkan secara benar maka akan mempengaruhi jumlah pembebanan keuangan negara. Penulis menggunakan metode deduktif dengan menjabarkan mengenai pemotongan pajak di instansi tersebut dan menerapkan UU no.10 tahun 1994 untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya. Pengumpulan data diperoleh melalui penelitian lapangan dan telaah kepustakaan Analisis dilakukan dengan membandingkan perhitungan yang menggunakan Undang-Undang no.7 tahun 1991 dengan Undang- Undang no.10 tahun 1994. Sehingga diperoleh jumlah pajak yang seharusnya dikenakan kepada setiap karyawan. Dan hasil analisis tersebut ternyata instansi pemerintahan "A" belum menerapkan Undang-Undang no.10 tahun 1994 secara efektif karena sampai dengan bulan Juli tahun 1995 instansi tersebut masih menggunakan Undang-Undang yang lama sedangkan masa berlaku Undang-Undang no.10 tahun 1994 adalah 1 Januari 1995. Sehingga besarnya pajak yang dibebankan pada keuangan negara menjadi lIebih besar. Penulis menyarankan agar instansi pemerintahan "A" segera menerapkan UU no.10 tahun 1994 dan pada akhir tahun membuat penyesuaian atas pajak yang telah disetorkan ke kantor kas negara."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
S18933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Winarti
"Penerimaan negara dari pajak sangat diharapkan bagi Indonesia, terlebih lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001 ditargetkan sebesar 70 % dari seluruh penerimaan. Posisi ini menggantikan pinjaman luar negeri yang selama ini mendominasi sumber penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu segala upaya untuk mencapai target tersebut harus diusahakan untuk menjamin keamanan APBN.
Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang umum dikenal adalah intensifikasi dan eksensifikasi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih dari krisis moneter dan untuk mewujudkan sistim perpajakan yang adil, dimana semua Wajib Pajak yang berpenghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama, maka penulis berusaha melakukan penelitian yang mendiskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak penghasilan dengan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa ekstensifikasi Wajib Pajak Penghasilan sudah dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya penyisiran, pemanfaatan data internal, pemanfaatan data eksternal dan kerjasama dengan instansi lain. Sekalipun jumlah Wajib Pajak berhasil ditingkatkan tetapi tidak secara langsung dapat meningkatkan penerimaan negara karena banyak faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga banyak Wajib pajak yang kehilangan penghasilan, kondisi politik yang kurang kondusif dan kerjasama dengan instansi lain yang belum baik. Oleh karena itu ekstensifikasi yang dilakukan harus ditindak lanjuti dengan intensifikasi.
Untuk meningkatkan kinerja maka dipaparkan bagaimana National Tax Administration Jepang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui public relation yang baik dan sosialisasi yang terus menerus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban Perpajakannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nikita Audrey Neru
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan pengukuran pendapatan berbasis akrual berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 dan UU PPh (Undang-undang Pajak Penghasilan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi pustaka dan wawancara mendalam. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan atas dokumen (studi pustaka) dan hasil wawancara mendalam, disimpulkan bahwa pengakuan pendapatan menurut akuntansi sesuai PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan ketentuan PPh sama-sama mengadopsi basis akrual untuk pengakuannya, namun basis pengukurannya berbeda. Akuntansi keuangan sesuai PSAK 72 menggunakan basis pengukuran nilai wajar (Fair Value Accounting atau FVA) sehingga nilai yang diakui mencakup juga jumlah yang diestimasi sesuai dengan professional judgment penggunanya. Sementara itu, akuntansi pajak sesuai UU PPh menggunakan basis pengukuran HCA (historical cost accounting), yang mengacu pada model akuntansi keuangan pada saat UU PPh 1983 diberlakukan. Sebagai konsekuensi dari penerapan HCA, nilai yang diakui tidak mencakup jumlah yang diestimasi. Basis pengukuran HCA menurut UU PPh masih belum mengalami perkembangan di dalam mendefinisikan serta memberi perlakuan terhadap pengakuan pendapatan berbasis akrual. Hal ini dikarenakan pajak menganut asas kepastian, sehingga dalam perhitungannya PPh atas pendapatan akrualnya tidak bisa menggunakan pendapatan yang bersifat estimasi. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menguraikan bahwa pembukuan dapat menggunakan standar akuntansi keuangan yang lazim. Akan tetapi, jika pajak telah membuat pengaturan secara khusus, pembukuan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan. Sehingga terdapat kesimpulan dari penelitian ini dimana pajak tidak sama seperti PSAK 72 dimana dapat mengakui pendapatan akrual bersifat estimasi. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran berupa tidak diselaraskannya kebijakan PPh dengan PSAK 72 terkait pengukuran dan pembukuan pendapatan akrual karena sifat PSAK 72 yang cenderung kompleks.

The purpose of this research is to analyze the differences in accrual-based income measurement based on the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) 72 and the Income Tax Law (Income Tax Law). This research uses qualitative methods in the form of literature studies and in-depth interviews. Based on the analysis that has been carried out on documents (literature study) and the results of in-depth interviews, it is contained that recognition according to accounting in accordance with PSAK 72 Revenue from Contracts with Customers and PPh provisions both accept the accrual basis for recognition, but the basis for measurement is different. Financial accounting in accordance with PSAK 72 uses a fair value measurement basis (Fair Value Accounting or FVA) so that the recognized value includes the estimated amount in accordance with the professional judgment of its users. Meanwhile, tax accounting according to the Income Tax Law uses the HCA (historical cost accounting) measurement basis, which refers to the financial accounting model at the time the 1983 Income Tax Law was enacted. As a consequence of applying HCA, the recognized amount does not include the estimated amount. The basis for measuring HCA according to the Income Tax Law has not progressed in terms of the definition and treatment of recognition of rights. This is because taxes are considered as a certainty, so that in calculating income tax on accrued income, you cannot use estimated income. The elucidation of Article 28 paragraph (7) of the KUP Law outlines that bookkeeping can use common financial accounting standards. However, if the tax has made special arrangements, the bookkeeping must be done in accordance with the tax regulations. So there is a conclusion from this study that taxes are not the same as PSAK 72 where accrual income can be recognized is an estimate. Based on these conclusions, the researcher provides suggestions in the form of not harmonizing PPh policies with PSAK 72 regarding the measurement and accounting of actual income due to the nature of PSAK 72 which tends to be complex."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>