Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36610 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewatripont, Mathias
Cambridge, UK: MIT Press, 1994
332.109 73 DEW p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Malau, Christoffel
"Undang-undang mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJK yang independen. OJK diatur berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pembaharuan pengaturan keuangan dalam UU OJK merupakan pembaharuan mengenai pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh OJK sebagai badan tunggal dan melaksanakan fungsinya secara terintegrasi. Sehubungan dengan itu, UU OJK belum tepat untuk diberlakukan. Karena OJK hanya melaksanakan fungsi microsupervisory, sedangkan fungsi macrosupervisory melekat pada Bank Indonesia. Demikian pula, pengaturan keuangan dalam UU OJK bukan pengaturan keuangan secara terintegrasi, tetapi gabungan pendekatan secara Institusional dan Fungsional yang dilaksanakan oleh satu badan tunggal yaitu OJK. Dengan berlakunya UU OJK, perlu pembaharuan mengenai pengaturan koordinasi diantara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Demikian pula halnya dengan pengaturan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan untuk mejaga stabilitas sistim keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

The financial services authority act known as Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) regulates that the regulation and supervision in financial services sector is performed by an independence financial services authority known as Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK is regulated to do function performing an integrated financial regulation and supervision system over all of the activities in financial services sector. The financial regulation reform then become the removal of the regulation and supervision authority in financial services sector to OJK as a single authority and performs integrated function. However, financial regulation in financial services sector as regulated in UU OJK is not suitable to be performed. Because OJK only performs the microsupervirory function, meanwhile the macrosupervisory is inherent to Bank Indonesia (BI) as Central Bank. Likewise, the financial regulation as in UU OJK is not an integrated financial regulation, but a combination of institutional and functional approach that is performed by OJK as a single body. By the enactment of UU OJK, the reform is still needed to regulate the coordination between OJK, BI, and Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS/ Deposit Insurance Corporation). The reform is needed also for the financial system stability forum in order to protect the stability of financial system between Minister of Finance, Governor of Central Bank, Chairman of OJK, and Chairman of LPS.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handrias Haryotomo
"Bank Indonesia sebagai satu lembaga negara yang bersifat independen memiliki tugas antara lain mengatur dan mengawasi bank. Tugas tersebut memiliki sasaran yaitu terciptanya suatu sistem perbankan yang sehat. Terciptanya suatu sistem perbankan yang sehat mensyaratkan ditaatinya asas-asas perbankan Indonesia, salah satunya asas Prudential Banking. Atas dasar pemikiran perlunya bank melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko usahanya, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan perbankan baik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang mengatur serta memberi pedoman bagi penerapan manajemen risiko bank.
Peraturan-peraturan tentang penerapan manajemen risiko bank telah menetapkan tidak hanya substansi serta struktur kelembagaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen risiko bank, tetapi lebih dari itu peraturan-peraturan tersebut juga mengatur perihal tanggung jawab manajemen puncak bank untuk mendorong tumbuhnya budaya risiko di lingkungan internal bank yang dipimpinnya. Penerapan manajemen risiko bank oleh Bank Indonesia juga ditetapkan sebagai salah satu komponen penilaian tingkat kesehatan bank, serta sebagai salah satu syarat minimal yang harus dipenuhi bank dalam melaksanakan Good Corporate Governance.
Pengawasan atas penerapan manajemen risiko bank adalah berupa pengawasan tidak langsung (off site supervision) melalui cara penilaian atas seluruh laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh bank kepada pihak Bank Indonesia, namun dalam kerangka yang lebih luas apabila suatu bank mengalami permasalahan dalam tingkat kesehatannya serta terdapat dugaan terjadi suatu pelanggaran dalam pengelolaan risiko bank, maka pihak Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung (on site supervision) dengan menggunakan ketentuan penerapan manajemen risiko bank bersangkutan sebagai kriteria pemeriksaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Graddy, Duane B.
Englewood Cliffs, N.J: Prentice-Hall, 1990
332.120 68 GRA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Washington, DC: IMF, 2002
332.1 BUI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Taufani Sukmana Evandri
"Krisis perbankan yang terjadi di tanah air, disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah lemahnya sistem pengawasan perbankan dari Bank Indonesia terhadap system perbankan nasional, dan faktor eksternal adalah liberalisasi jasa sektor keuangan oleh GATS/WTO. Banyak para sarjana berpendapat bahwa terdapat hubungan dan pengaruh yang kuat antara liberalisasi jasa keuangan (financial service liberalization) dalam kerangka GATS/WTO dengan reformasi perbankan di negara-negara berkembang.
Beberapa sarjana mencoba melihat bahwa negara berkembang dapat meningkatkan pertumbuhan dan simpanan domestik, dan mengurangi ketergantungan terhadap aliran modal luar negeri, melalui liberalisasi keuangan. Beberapa sarjana berpendat lain, mereka berpendapat bahwa liberalisasi keuangan semakin menciptakan krises perbankan bagi negara-negara berkembang dan berpotensi memunculkan bahaya yang lebih besar bagi institusi-institusi negara yang berfungsi mendukung pasar keuangan (financial market).
Para sarjana yang menyambut positif liberalisasi keuangan melakukan penelitian lebih lanjut dan menyatakan bahwa krisis perbankan bukan karena liberalisasi perbankan, namun sistem insitusi perbankan yang lemah yang menggiring suatu negara kepada krisis perbankan, yaitu suatu negara dimana penegakan hukumnya masih lemah, korupsi yang tersebar luas, birokrasi yang tidak efesien dan mekanisme penegakan hukum yang tidak efesien.
Berdasarkan pendapat-pendapat para sarjana tersebut, maka penulis berusaha untuk melihat bahwa lebih jauh upaya-upaya Bank Indonesia untuk menciptakan system perbankan yang kuat dan transparan, melalui pemberdayaan fungsi pengawasan (supervision) di dalam menghadapi liberalisasi jasa sektor keuangan sebagaimana diatur di dalam General Agreemenef on Trade and Services."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17019
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robertson, Ross M.
Washington: Office of the Comptroller of the Currenc, 1968
332.1 ROB c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, David
"Karya ilmiah ini membahas secara komprehensif mengenai Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Jasa Keuangan. Pertanyaan dan masalah ini muncul karena pada Pasal 49 UU OJK menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fungsi pengawasan OJK sedikit banyak akan bersentuhan dengan kejahatan yang terjadi pada sektor jasa keuangan, namun pada kenyataannya pegawai OJK tidak mempunyai fungsi penyelidikan. Oleh karena itu diperlukankejelasanmengenai kedudukan antara UU OJK dan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa selain Kepolisian dan PPNS, Pegawai OJK juga diberikan kewenangan sebagai penyidik agar dapat melaksanakan tugas penyidikan di bidang jasa keuangan.

This thesis comprehensively explains about the extent of authority possessed by Indonesian Financial Service Authority (OJK) in handling Financial Crime. The questions and problems are raised based on article 49 in OJK Regulation mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator related with OJK, there is a special authority given to other it is allowed for party based on KUHAP.
OJK supervision itself mostly will relate to financial crime investigation while in fact OJK doesn’t have the authority of investigation. Therefore, it is essential to make some deliberations about the connection between UU OJK and UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) in which mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator, OJK is also allowed to act as an investigator in financial crime.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38998
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Bagus Setiawan
"Skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan di era Bank Indonesia dan OJK. Sejak implementasi UU No. 21 Tahun 2011 tetang Otoritas Jasa Keuangan, kini fungsi pengawasan perbankan menjadi wewenang OJK. Namun, OJK hanya berwenang di bidang microprudential (aspek-aspek yang mengatur mengenai kelembagaan, kesehatan bank, aspek kehati-hatian dan pemeriksaan bank) sedangkan Bank Indonesia tetap berwenang dalam macroprudential yaitu kebijakan yang lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan OJK adalah pendekatan berdasar kepatuhan dan pendekatan berdasarkan risiko. Untuk melakukan hal tersebut, Bank Indonesia dan OJK menggunakan metode pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskripsi analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan di era Bank Indonesia dan OJK tidak memiliki perbedaan yang signifikan karena masih memakai peraturan yang sama.

This thesis describes the implementation of the function banking supervision in Bank Indonesia and OJK era. Since implementation law number 21 year 2011 concerning financial services authority, now the function banking supervision became on OJK. However, OJK has only on microprudential supervision (institutional, bank health, prudential principles and bank examination) and Bank Indonesia has macroprudential supervision that lead to an overall analysis of the financial system as a collection of individual financial institutions. Bank Indonesia and OJK used compliance based supervision, risk based supervision and on-site supervision, off-site supervision. This research is qualitative research design an analytical description. The result showed that the implementation on banking supervision in Bank Indonesia and OJK era have not significant difference because they used the same regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58238
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>