Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166914 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sutomo Surtiatmodjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1971
345.052 598 SUT p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutomo Surtiatmodjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1976
340.959 8 SUT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
345.052 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengertian status diplomatik sering diartikan sebagai privileges yang mutlah melekat pada pribadi seorang diplomat. Status diplomatik yang diakui oleh pemerintah mempunyai sifat fungsional yaitu "kekebalan diplomatik". namun pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik bukan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Dalam Hukum Internasional ketentuan kekuasaan dan keistimewaan diplomatik dikenal sebagi "hak atas perlindungan". Tulisan ini menyoroti masalah tersebut dikaitkan dengan Konvensi Wina 1961"
Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 102-112, 1997
HUPE XXVII-2-Feb1997-102
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
H.M.A. Kuffal
UMM Press, 2005
345.052 KUF t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nasry Noor
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 1972
345.025 98 RUL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 1974
345.025 98 RUL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Paul Sabar Hamonangan
"Maraknya trend melarikan diri ke luar negeri yang dilakukan oleh para tersangka pelaku kejahatan, termasuk diantaranya Hendra Rahardja tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melarikan diri pada tahun 1997, tidak dapat dipungkiri semakin mempersulit aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan untuk dilakukan penangkapan terhadap mereka kepada kepolisian negara lain melalui International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol) atau yang lebih dikenal dengan Interpol. Permintaan penangkapan terhadap mereka memerlukan persyaratan agar penangkapan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka. Hendra Rahardja yang ditangkap oleh Kepolisian negara Federal Australia atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mengajukan gugatan praperadilan bahwa penangkapannya tidak sah dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Praperadilan dalam Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. Keabsahan suatu penangkapan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh kepolisian negara lain atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mensyaratkan adanya Surat Perintah Penangkapan yang sah berdasarkan Pasal 17 KUHAP jo Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang menjadi dasar diterbitkannya Interpol Red Notice. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh Kepolisian Republik Indonesia sehingga Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. adalah tidak tepat menurut peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22075
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>