Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61350 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Nurul Afiah
Jakarta: Sinar Grafika, 1989
345.05 RAT b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Yogyakarta: Liberty, 1988
345.6 DJO a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soesilo
Bogor: Politeia, 1984
345.6 SOE s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam memutus suatu perkara pidana pada sidang
pengadilan, yang terpenting adalah adanya alat bukti.
Diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya. Ini sesuai dengan pasal 183 Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keyakinan hakim mengenai
alat bukti dapat diperoleh dengan bantuan barang bukti.
Oleh karena itu, dalam kasus-kasus sulit dimana tidak
terdapat saksi, seperti dalam kasus perkosaan, maka barang
bukti bisa jadi merupakan satu-satunya sarana dalam
pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Dengan demikian,
tindakan polisi untuk segera mendatangi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) memang sangat diperlukan. Apa yang ditemukan
di TKP dapat menunjukkan adanya hubungan antara korban,
pelaku dan barang bukti. Untuk kepentingan peradilan,
sesuai pasal 133 ayat (1) KUHAP, maka kepolisian (dalam hal
ini penyidik) dapat meminta kepada seorang ahli kedokteran
kehakiman atau dokter atau ahli lainnya untuk melakukan
pemeriksaan atas tubuh manusia yang mengalami luka,
keracunan ataupun yang sudah mati yang diduga karena
peristiwa yang merupakan tindak pidana, sebagai barang
bukti. Hasil dari pemeriksaan atas tubuh manusia tersebut
disampaikan dalam bentuk keterangan ahli atau dalam bentuk
alat bukti surat Visum et Repertum. Selain tubuh manusia
sebagai barang bukti, sesuai dengan pasal 120 ayat (1)
KUHAP, jika terdapat keragu-raguan mengenai barang bukti
lainnya yang ditemukan di TKP, penyidik juga dapat meminta
seorang ahli yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan
pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Terutama barang
bukti yang berupa bagian-bagian tubuh manusia (seperti
sidik jari, darah, DNA, jaringan tubuh, air mani, rambut
dan tulang-tulang) yang ditemukan di TKP, jika nantinya
barang bukti tersebut diajukan dalam sidang pengadilan,
maka akan sulit untuk disangkal oleh pelaku kejahatan
karena berasal dari bagian tubuh mereka sendiri ataupun
korban. Barang bukti seperti ini yang seringkali menjadi
kunci keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus pidana."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22127
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bloomy
"Persesuaian antara alat-alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakim merupakan kesatuan organ yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika, artinya tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di persidangan sangat perlu keyakinan hakim yang didukung oleh dua alat bukti yang sah, yaitu persesuaian alat-alat bukti dengan alat bukti serta alat-alat bukti dengan barang bukti.
Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu (1) Permasalahan apa saja yang timbul dalam membuktian unsur tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika dan bagaimana hakim mengatasi masalah tersebut di persidangan, (2) Bagaimana keterkaitan antara alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakimdalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatanan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti narkotika pada tahap pengadilan menurut ketentuan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaitan tentang alat bukti petunjuk dengan jumlah yang besar atau kecil disertakan untuk dihadirkan di persidangan merupakan salah satu dasar bagi Majelis Hakim di dalam membuat keputusan apakah terdakwa terbukti pengedar atau pemakai narkotika.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penyelesain dalam penanganan barang bukti pada kasus narkotika, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika saling berhubungan. Untuk mengatasi hal ini Majelis Hakim selaku yang bertanggung jawab untuk memeriksa kasus pidana narkotika di pengadilan, sebelum dijatuhkannya hukuman terhadap terdakwa diperlukan penerapan hukum benar dan bijaksana, baik menyangkut jumlah barang bukti, keterangan saksi yang dihadirkan dan pengakuan terdakwa jujur serta jelas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22501
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Udy Diahmana Trisnowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21735
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udy Diahmana Trisnowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22060
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>