Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 42505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Prescott, J.R.V.
New York: Methuen & Co., 1986
341.448 PRE m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Forbes, vivian Louis
Singapore: Singapore University Press, 2001
341.448 FOR c (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Revaldi Nathanael Wirabuana
"Indonesia dan Malaysia telah terlibat dalam sebuah sengketa mengenai batas maritim di Laut Sulawesi. Sengketa tersebut berasal dari klaim atas zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tumpang tindih sehingga berakibat kepada konsesi minyak, persitegangan militer, hingga penangkapan ikan illegal. Negosiasi untuk menentukan batas maritim telah dilakukan sejak lama; dimulai dengan negosiasi pra-1969 yang berujung pada sengketa kedaulatan atas pulau Sipadan & Ligitan, hingga negosiasi yang dimulai pada tahun 2005 hingga kini. Skripsi ini akan menganalisa prinsip-prinsip penentuan batas maritime, serta proyeksi dari negosiasi atau mekanisme lainnya untuk menyelesaikan sengketa di Laut Sulawesi.

Indonesia aod Malaysia are witness to ao ongoing dispute over maritime boundary in Sulawesi Sea. The dispute revolves around overlapping claims over exclusive economic zone aod continental shelf, resulting into conflicts on oil concessions, military skirmishes, aod illegal fishing. Negotiations to delimit maritime boundary has been done for a long time: from the pre-1969 negotiations that ended up in the sovereignty claims over Sipadao & Ligitan, to the current negotiations initiated in 2005. This thesis will analyze the principle of maritime boundary delimitation, aod the future projection of negotiations aod other possible mechaoisms to resolve the dispute in Sulawesi Sea."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65165
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leiden : Martinus Nijhoff , 2009
341.448 MAR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Sekripsia Sari
"ABSTRAK
The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea tidak menentukan suatu metode tertentu untuk menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Namun demikian, Mahkamah dan Majelis internasional secara konsisten menerapkan two-step approach untuk menyelesaikan sengketa batas maritim. Berdasarkan metode ini, suatu proses delimitasi dimulai dengan menarik garis median sementara dan dilanjutkan dengan memeriksa relevant circumstances untuk menentukan apabila garis tersebut harus disesuaikan, agar tercapai hasil yang adil. Menerapkan two-step approach untuk menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau, artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat dua relevant circumstances yang mengharuskan penyesuaian garis median sementara, yakni ketimpangan panjang pantai terkait dan keberadaan pulau lepas pantai yang berukuran kecil.

ABSTRAK
The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea does not provide any specific method of delimitation of the Exclusive Economic Zone. However, International Court and Tribunal have consistently followed a two-step approach to resolve maritime boundary disputes. According to this method, the delimitation process begins by drawing a provisional median line and followed by examining the relevant circumstances to determine whether the provisional line needs to be adjusted, in order to achieve an equitable result. Adopting two-step approach to delimit the Exclusive Economic Zone boundary between Indonesia and Palau, this thesis concludes that there are two relevant circumstances requiring the adjustment of the provisional median line, namely the disparity in the lengths of the respective coasts and the presence of small offshore islands. Keywords: Two-step approach, maritime boundary delimitation, Indonesia?s maritime boundaries, relevant circumstances.
"
2016
S64250
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dania Nur Handoko
"Kemerdekaan Timor Leste tentunya membawa sebuah konsekuensi hukum yaitu penetapan batas wilayah. Penetapan batas wilayah dilakukan dengan tujuan agar suatu negara dapat menjalankan kedaulatan penuhnya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati demi keamanan, keselamatan dan kesejahteraan warga negaranya Sejak Timor Leste merdeka pada tahun 2002, Indonesia dan Timor Leste telah melakukan segala daya upayanya untuk menentukan batas wilayahnya baik di darat maupun di laut. Segmen Oecusse merupakan sebuah wilayah enclave dari Timor Leste yang berada di wilayah Indonesia sehingga wilayah laut teritorial Timor Leste di Segmen Oecusse tumpang tindih dengan wilayah laut kepulauan Indonesia. Karena merupakan negara bekas jajahan, penentuan batas wilayah darat Indonesia dan Timor Leste mengikuti hak historis yang telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian Batas Darat antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Portugis. Namun, untuk wilayah laut belum ada perjanjian yang mengatur batas wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste dari jaman penjajahan hingga saat ini yang mengakibatkan terjadi ketidakjelasan mengenai yurisdiksi hukum di wilayah batas laut tersebut. Menurut Pasal 15 UNCLOS 1982, apabila pantai dari dua negara berhadapan atau berdampingan, maka dapat menggunakan garis sama jarak untuk metode penetapan batas wilayah lautnya, namun apabila terdapat hak historis atau keadaan khusus lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka diperkenankan untuk menggunakan cara lain. Selain metode sama jarak, terdapat metode lain dalam penentuan batas wilayah laut yakni parallel and meridian, enclaving, perpendicular, parallel line, natural boundary method, three-stage approach, dan four stage approach

Timor Leste's independence certainly brings a legal consequence, namely the determination of territorial boundaries. The determination of territorial boundaries is carried out with the aim that a country can exercise its full sovereignty to explore and exploit natural resources, both living and non-biological, for the security, safety and welfare of its citizens. The Oecusse segment is an enclave area of Timor Leste which is in Indonesian territory so that the Timor Leste territorial sea area in the Oecusse Segment overlaps with the Indonesian archipelagic sea area. Because it is a former colony, the determination of the land boundaries between Indonesia and Timor Leste follows historical rights that have been determined in accordance with the Land Boundary Agreement between the Dutch and Portuguese Governments. However, for the sea area there has been no agreement regulating sea boundaries between Indonesia and Timor Leste from the colonial era to the present which has resulted in unclear legal jurisdiction in these maritime boundary areas. According to Article 15 of UNCLOS 1982, if the coasts of two countries face or side by side, then they can use equal distance lines for the method of delimiting their sea boundaries, but if there are historical rights or other special circumstances in accordance with the agreement of both parties, it is permissible to use another method. In addition to the equal distance method, there are other methods for determining sea boundaries, namely parallel and meridian, enclaving, perpendicular, parallel line, natural boundary method, three-stage approach, and four-stage approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aristyo Rizka Darmawan
"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki garis pantai yang sangat panjang dan berbatasan dengan sepuluh negara. Hal tersebut menyebabkan delimitasi batas maritim merupakan hal yang penting bagi Indonesia. Namun demikian proses delimitasi batas maritim seringkali membutuhkan waktu yang sangat lama hingga ber tahun-tahun. Permasalahan yang sering timbul ketika proses negosiasi delimitasi batas maritim sedang berlangsung adalah apabila terjadi pelanggaran kenentuan hukum nasional dari kedua negara, sehingga sering menimbulkan ketidak pastian hukum terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk menegakkan ketentuan hukum nasional di perairan perbatasan yang belum ditentukan diantara kedua negara. Ketidak pastian tersebut sering berakibat pada saling tangkap terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan perbatasan yang belum ditentukan oleh kedua negara yang bersengketa. Terkait hal tersebut UNCLOS hanya memberikan kewajiban kepada kedua negara untuk membentuk pengaturan sementara di perairan perbatasan yang belum ditentukan untuk mencegah terjadinya konflik. Skripsi ini lebih lanjut akan menganalisa mengenai regulasi nasional dan Internasional serta praktek negara-negara terkait penegakan hukum di perairan perbatasan yang belum ditentukan. Adapun penegakan hukum di perairan perbatasan yang belum ditentukan dapat dibagi menjadi tiga bentuk yaitu penegakan hukum secara preventif, Kuratif dan Represif. Berdasarkan praktek negara dan hukum internasional tindakan represif oleh negara di perairan perbatasan yang belum ditentukan dapat menimbulkan konflik dan memperlambat penyelesaian delimitasi batas maritim antara kedua negara. Sehingga dapat disarankan bahwa di perairan perbatasan yang belum ditentukan negara hanya dapat melakukan penegakan hukum secara preventif dan juga kuratif.

Indonesia as the largest archipelagic country in the world has a very long coastline and is bordered by ten countries. This makes delimitation of the maritime boundary is genuinely important for Indonesia. Nevertheless, the process of maritime boundary delimitation often takes a very long time. The problem that often arises when the maritime boundary delimitation negotiation process is underway is if there is a violation of the provisions of the national law of both countries, which often leads to legal uncertainty over who has the authority to enforce national law provisions in the unresolved maritime boundary between the two countries. Such uncertainty often results in interception of violations occurring in undefined border waters by the two disputing countries. In this regard, UNCLOS only provides obligations to both countries to establish provisional arrangements in undefined border waters to prevent conflicts. This thesis will further analyze the national and international regulations as well as the practice of law enforcement related countries in undefined border waters. The law enforcement in unspecified border waters can be divided into three forms preventive law enforcement, curative and repressive. Based on country practice and international law, repressive action by the state in undefined border waters can lead to conflict and slow the completion of the delimitation of the maritime boundary between the two countries. So it can be suggested that in the undefined border waters country can only do law enforcement in a preventive and also curative."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67740
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramazani, R.K.
Alphen aan den Rijn: Sijthoff adn Noordhoff, 1979
341.448 RAM l (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Symmons, Clive R.
London: Martinus Nijhoff, 1979
341.448 SYM m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jagota, S.P.
Dordrecht, Netherlands: Martinus Nijhoff , 1985
341.448 JAG m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>