"Sepanjang abad ke-19 M, dianut pendapat bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam . Namun pada awal abad ke-20, Cristian Snouck Hurgronje menyerang pendapat yang sudah mapan itu, dan dikemukakannya dalil bahwa yang berlaku untuk ummat Islam di Indonesia, bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Di dalam hukum adat itu telah masuk pengaruh dan unsur-unsur hukum Islam, namun pengaruh dan unsur-unsur itu bukanlah hukum Islam lagi, melainkan hal itu telah menjadi hukum adat. Pendapat ini disambut oleh kalangan penguasa Belanda yang menjalankan.politik devide et impera, politik adu domba untuk mengukuhkan kekuasaanya. Yang diadu adalah hukum Islam dan hukum adat, dengan perumpamaan seperti membelah bambu, satu diinjak dan satu lagi diangkat.
Pendapat Cristian Snouck Hurgronye itu, kemudian dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (1) Indische Staatsregeling 1929, dikembangkanlah secara sistematis berbagai teori tentang hukum adat yang dihadapkan kepada hukum Islam oleh tokoh-tokoh hukum adat seperti van Vollenhoven, Betrand ter Haar, dan pengikut-pengikutnya. Mulailah, pada bagian pertama abad ke-20 ini, hukum Islam disingkirkan secara teratur dari kehidupan hukum positif di nusantara ini. Upaya ini mencapai puncaknya pada tahun 1937, dengan dicabutnya wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan dan Timur untuk mengadili sengketa kewarisan menurut hukum Islam.
Politik hukum kolonial Belanda di atas, selain menimbulkan keresahan para penghulu, pemimpin-pemimpin Islam, is juga mengakibatkan penulis-penulis Barat/Belanda menampakkan pertentangan antara hukum Islam dengan hukum adat di Indonesia, terutama soal waris di Minangkabau, yang digambarkan sebagai dua unsur yang bertentangan. Menurut mereka konflik hukum kewarisan adat dengan hukum kewarisan Islam tidak mungkin disesuaikan."