Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20844 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wina Armada Sukardi
Jakarta: Pustaka Kartini, 1989
070.026 WIN w
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1974
340 OEM p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Desi Yasmini
"Surat kabar merupakan lawan nyata atau musuh penguasa mapan, seperti pemerintah yang diktator. Keadaan seperti ini mencontohkan kemampuan surat kabar untuk melakukan kontrol sosial dalam masyarakat. Pola hubungan pers semacam itu pernah dirasakan di Indonesia pada masa pemerintahan terdahulu (Orde Baru). Namun dalam beberapa mass pemerintahan terakhir terjadi beberapa perubahan yang sangat berarti di dunia pers, yaitu ketika dihapuskannya SIUPP dan dibubarkannya Departemen Penerangan (Deppen). Hegemoni pemerintahan pun memudar. Memudarnya hegemoni pemerintah tidak dengan serta merta memberikan kebebasan kepada media dalam menentukan arah, isi, dan bentuk pemberitaan. Karena ia pun harus berhadapan dengan kekuatan lain, yaitu pemilik atau pemodal, dan pasar. Kepemilikan media dan kepentingan si pemilik media menjadi fenomena yang menarik dalam penanganan bencana gempa dan tsunami di wilayah Aceh pada Desember 2004, dengan keikutsertaan pemilik Surat Kabar Media Indonesia (MI) Surya Paloh. Pada saat terjadinya gempa dan tsunami di Aceh, Surya Paloh yang pada saat itu menduduki posisi Pemimpin Umum Harian Umum Media Indonesia sekaligus pemilik, turut serta dalam penanggulangan bencana.
Dalam beberapa edisi Media Indonesia, Surya Paloh diberitakan melakukan berbagai kegiatan yang terkait pada penanggulangan bencana. Tidak kurang enam hari (edisi 28 Desember 2004 hingga 2 januari 2005), pemberitaan Harian Umum Media Indonesia didominasi oleh berita dan foto bencana gempa dan tsunami di Aceh. Dari rata-rata 20 halaman berita setiap edisi, sebanyak 16 halaman digunakan untuk halaman khusus "Indonesia Menangis". Otomatis selama enam hari itu, banyak halaman regular yang dihilangkan. Atas dasar itulah peneliti melakukan penelitian bagaimana pola hubungan yang terbentuk antara redaksional Surat Kabar Nasional Harian Media Indonesia dan pemiliknya, khususnya pada kasus bencana gempa dan tsunami di Aceh pada Desember 2004. Untuk memahami permasalahan tentang pola hubungan yang terbentuk antara redaksional Surat Kabar Nasional Harian Media Indonesia dan pemiliknya, diperlukan berbagai teori dari berbagai kajian tentang media massa, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk memahami realitas yang diteliti dengan pendekatan yang menyeluruh, tidak melakukan pengukuran pada bagian-bagian dari realitas. Kesimpulan-kesimpulan penelitian tidak dibuat berdasarkan perhitungan-perhitungan kuantitatif, melainkan berdasarkan deskripsi cermat atas realitas.
Peneliti memusatkan penelitian pada hubungan yang terbentuk antara redaksional Media Indonesia dan pemiliknya. Dalam melaksanakan tugas keredaksionalan tentunya ada pola-pola tertentu yang pada akhirnya memengaruhi kebijakan redaksional Surat Kabar Media Indonesia. Peneliti menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan peneliti adalah untuk mengamati pola hubungan yang terbentuk antara redaksi dan pemilik media, terkait pemberitaan gempa dan tsunami di Aceh. Kedua adalah untuk mengetahui bagaimana pers bersikap saat berhadapan dengan kepentingan pemilik media.
Berdasarkan penelitian pada hubungan yang terbentuk antara redaksional Media Indonesia dan pemiliknya, terlihat bahwa kebijakan redaksional di Media Indonesia masih dikuasai oleh elit dominan, dalam hal ini Surya Paloh sebagai pemilik media.
Keterlibatan pemilik media, meski hanya berupa arahan, tentunya juga berpengaruh pada proses produksi dan pola pemberitaan. Harian Umum Media Indonesia sebagai institusi pers harus tetap menjaga integritas dengan menjaga mutu dan bobot beritanya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan khalayak pembaca dengan tampilan harian umum yang tetap mengedepankan etika jurnalistik yang berlaku.
Secara akademis, penelitian ini bisa menjadi pemicu tumbuhnya ide untuk meneruskan penelitian dengan topik yang mengarah pada kasus-kasus tertentu. Di masa sekarang ini, di mana pemilik media menjadi salah satu kekuatan yang dihadapi media massa, pers diharapkan bisa bersikap lebih tegas mengedepankan etika jurnalistik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syamsuddin
"Penyelesaian kasus pers dan kasus yang menyangkut pers di indonesia memiliki dua pilihan penting. Pilihan tersebut antara lain menyelesaikan kasus pers dan kasus yang menyangkut pers melalui pemberitaan atau yang disebut sebagai penyelesaian dengan Mekanisme Hak Jawab menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan/atau Penyelesaian dengan penerapan ketentuan hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabita ada pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan pers dan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab maka penyelesaian tersebut adalah penyelesaian dengan pemberitaan sedangkan penyeiesaian menurut KUHP adalah penyelesaian menurut ketentuan hukum publik yaitu bila ada tindakan pidana maka harus ada sanksinya bisa berupa hukuman kurungan atau denda.
Tindak Pidana yang sering terjadi daiam kegiatan pers adalah tindak pidana yang dalam KUHP disebut sebagai penghinaan. Kansep dan pengertian penghinaan diarur dalam Bob XVI Buku H KUHP, yang mengatur mengenai beberapa bentuk tindak pidana penghinaan seperti 'pencemaran (smaad)' vide Pasal 310 KUHP, 'fitnah (laster)' Pasal 311 KUHP, dan 'benghinaan sederhana' (eenvoudige helediging). Tindak Pidana Penghinaan (belediging) yang sangat erat kaitannya dengan pers adalah Delik pencemaran Pasal 310 KUHP yang unsur-unsurya terdiri dari unsur menyerang nama baik dan kehormatan; unsur kesengajaan; unsur di depan umum yang karenanya memiliki syarat publikasi. Selain pencemaran, ada detik fitnah (laster) Pasaf 311 KUHP. Seiain itu masih ada banyak tindak pidana penghinaan lainnya yang tersebar di dalam KUHP dan banyak pula tindak pidana yang bukan penghinaan tetapi berkaitan dengan berita bohong dan sebagainya.
Namun, tindak pidana penghinaan Pasa! 310 KUHP ini dihapus hukumannya apabila kegiatan pers tersebut diiakukan demi kepentingan umum, Kepentingan umum seperti apa yang dapat dijadikan alasan penghapus atas kejahatan penghinaan di atas adalah kepentingan umum yang memang diemban oleh pers dalam fungsi dan perannya. Unsur ?kepentingan umum" yang harus ditafsfrkan sebagai afasan penghapus pidana dalam Pasol 310 ayat (3) adalah unsur kepentingan umum yang berkaitan dengan kegiatan pers terutama pemberitaan yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)/Kade Etik Wartawan indonesia (KEWI). Pemberitaan yang dapat menggunakan dalil 'kepentingan umum" sebagai a!asan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) hanyalah pemberitaan pers yang memenuhi semua persyaratan yaitu kebenaran, kewajaran, kepantasan, kualitas (profesfonal), kejujuran, obyektivitas, ketidakberpihakan, keseimbangan, dan keterjangkauan. Dengan kriteria kepentingan umum Pasa! 310 KUHP yang mernenuhi semua persyararan di atas, maka sebuah pemberitaan pers jelas-jelas telah menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga sosial dan ekonomi menurut aturan yang berlaku. Pemberitaan yang telah memenuhf semua persyaratan tersebut di atas merupakan penjelmaan dari penerapan prinsip-prinsip kernerdekaan pers yang bertanggung jawab.

The settlement of press cases and cases related to press in indonesia has two key choices. The choice, among other things, is to settle press cases and cases related to press by means of press news or called as Settlement through the Mechanism of Right to Respond pursuant to Law No. 40 of 1999 on Press and/or Settlement with the application of provisions of the criminal law as regulated in the Criminal Code. ln the event of violation or criminal act committed in press activities and it is settled through the mechanism of Right to Respond then such settlement is a settlement by means of press news, whereas the settlement pursuant to the Criminal Code is a settlement that is in accordance with the provisions of public law namely when a criminal act is committed then it must be subject to sanction either in the form of sentence to imprisonment or a fine.
A criminal act which frequently occurs in press activities is a criminal act which is in the Criminal Code referred to as humiliation. The concept and interpretation of humiliation is regulated in Chapter XV! Book ll of the Criminal Code which regulates on some forms of criminal act of humiliation such as ?aspersion (smaad)? vide Article 310 of the Criminal Code "calumny (laster)" Article 311 of the Criminal Code, and ?plain insult (eenvoudige be!ediging)". The criminal act of humiliation (belediging) which greatly relates to press is Offense of Aspersion as set forth in Article 310 ofthe Criminal Code of which elements consist of the element of attacking the good reputation and honor; the element of deliberateness; the element of before the public that makes it have a publication condition. ln addition to aspersion, there is an Offense of calumny (laster) of Article 311 of the Criminal Code. Besides, there are still other humiliation criminal acts set forth in the Criminal Code and there are also other criminal acts which are non-humiliation but being correlated with fake/ false news/ report and others.
Yet, criminal act of humiliation in Article 310 of the Criminal Code has its punishment eliminated when such press activity is performed for the sake of the public interest. What kind of public interest which may become the reason of eliminating the crime of humiliation as mentioned above is the public interest that is indeed performed by press in its function and role. The element of ?public interest? which must be construed as the reason of the criminal elimination in Article 310 paragraph (3) is the element of public interest relating to press activities especially the press which is in accordance with Law on Press and Journalistic Ethic Code (KEJ)lindonesian Journalists Ethic Code (KEWI). The press that may use the argumentation of ?public interest? as the reason of eliminating the criminal act (strafuitsluitingsgrond) is only the press news meeting all conditions namely truthfulness, fairness, appropriateness, quality (professional), honesty, objectivity, nonalignment, balance, and achievability. With the criteria of public interest of Article 310 of the Criminal Code which meets all of the aforesaid conditions, press news has obviously performed its function and role as a social and economic institution pursuant to the applicable rules. The press news which has met all aforesaid requirements is the realization of the application of independence principles of the accountable press.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
D928
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal settlement to violation of press law all this time was applied inconsistenly either administrative, private or criminal legal sanctions. even a large part of violations was solved by a political way, the abrogation of business licence. A criminal liability in press criminal act more applied a liability sistem in sequance stated in article 15 of the fundamental press law than a criminal liability stated in penal code."
343 JPIH 17 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesian society in this reform era want the open political system, so likewise with national process system. Press hoped to refer on public agenda where the source of information is so variation which could be mass media coverage matter. With like this press work mechanism, hoped that press become an effective agent of social control in to raise imbalances happened."
KM 3:2 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Kejahatan pembunuhan misalnya, telah ada dan dimulai sejak anak-anak Nabi Adam. Demikian pula bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya merupakan masalah setiap masyarakat, baik masyarakat yang menganut sistem liberalis maupun sosialis, yang dilakukan oleh penjahat-penjahat perorangan atau terorganisasi dengan motifnya masing-masing.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana, juga merupakan cara yang paling tua, serta peradaban manusia itu sendiri. Gene Kesebaum menyebutnya sebagai ?order philosophy of crime control? dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pembalasan, dikatakan H.L, Packer merupakan "peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu"a vastige of our savagee past), serta Smith dan Hogan menyebutnya "a relic of barbarism?.
Timbulnya kritik-kritik seperti itu karena hukum pidana dalam kenyataannya tidak dapat menanggulangi kejahatan, tidak dapat menjadi "senjata pamungkas" yang ampuh dan terakhir ( ultimum remedium) dalam memberantas kejahatan, sehingga kejahatan dalam kenyataannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu tidak hanya dari segi kuantitasnya, tetapi juga pada kualitasnya, seperti penggunaan teknologi canggih, perusakan pola modus operandi yang melahirkan kejahatan ?White collar", misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputer, pemalsuan pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penipuan konsumen dan sebagainya, dengan korban yang tidak berorientasi kepada individu, tetapi masyarakat luas dan bahkan negara.
Melihat sangat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan dan terdapatnya masalah dalam penanggulangan kejahatan melalui penegakkan hukum pidana, maka munculah kampanye anti pidana dengan slogannya yang terkenal "the struggle against punishment" atau "abolition of punishment". Bahkan F. Gramatica, seorang tokoh ekstrim dari kelompok anti pidana menyatakan "hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada sekarang." "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neli Budiarti
"Perubahan politik yang ditandai mundurnya Soeharto, mendorong media ke dalam ruang gerak yang lebih leluasa untuk menyampaikan fakta dan pandangan secara lebih terbuka, berani dan independen. Wajah baru media massa akan terlihat dan terasa terutama pada pemberitaan. Salah satunya adalah ketika pers memberitakan perintah Presiden atas penangkapan Kapolri Bimantoro dan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacoeb. Pemberitaan itu menjadi menarik bukan saja karena mengundang pro dan kontra, tetapi berdampak kepada dituntutnya pertanggungjawaban Presiden Wahid melalui Sidang Istimewa MPR.
Intisari dari penelitian ini adalah melihat bagaimana Kompas, Republika dan Media Indonesia memaknai perintah Presiden atas penangkapan Bimantoro dan Sofjan Jacoeb yang disampaikan melalui Juru Bicara Kepresidenan Yahya C. Staquf, yang dianggap memicu dipercepatnya pelaksanaan Sidang Istimewa. Penelitian yang menggunakan metode analisis framing ini mengambil teks berita dan editorial Kompas, Republika dan Media Indonesia sebagai objek analisisnya.
Asumsinya adalah bahwa setiap berita mempunyai frame yang berfungsi sebagai pusat dan organisasi ide yang dihubungkan dengan elemen yang berbeda dalam teks berita. Dengan meminjam teknis analisis Pan & Kosicki dan van Dijk, penelitian ini berupaya menemukan elemen yang berbeda itu melalui strategi wacana seperti sintaksis, skrip, tematik, dan retorik. Dari strategi ini diketahui bagaimana media memaknai suatu peristiwa.
Frame yang dibangun Kompas dalam teks berita dan editorialnya perintah Presiden Wahid atas penangkapan tersebut adalah: Mendukung Percepatan Sidang Istimewa, Inkonsistensi Wahid dan Nasihat Untuk Presiden. Untuk mendukung frame Kompas menggunakan strategi dalam cara menulis fakta menggunakan elemen tematik Nominalisasi dan Generalisasi. Seperti: kita boleh menyarankan, semua orang dan kita semua. Disamping itu Kompas juga memperkuat frame dengan menggunakan metaphora dalam struktur retorisnya seperti yang terlihat dalam tajuk rencananya "demi keselamatan bangsa dan negara".
Republika cenderung memilih frame sebagai berikut: Konflik Ditubuh Eksekutif, Inkonsistensi Wahid dan Mundur Secara Damai. Republika menggunakan elemen retoris seperti ungkapan merancang skenario "rusak-rusakan" dan tidak ingin dicap "kacung" presiden. Dan Republika menggunakan metaphora seperti "menggunaang stabilitas bangsa dan negara". Frame yang dikemukakan Media Indonesia melalui teks berita dan editorial adalah: Percepatan Sidang Istimewa, Landasan Hukum dan Percepatan Sidang Istimewa. Untuk mempertegas frame yang dibangun Media Indonesia memakai struktur retoris seperti ungkapan "pabrik yang produktif menghasilkan persoalan".
Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa melalui frame yang dibangun Kompas, Republika dan Media Indonesia melakukan delegitimasi terhadap kekuasaan Wahid dalam rangka percepatan Sidang Istimewa yang meminta pertanggungjawabannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Media watch task coverages i.e. To report and to observer analysis about transgression, ethics and technical news mistake. The accurate, have weight, and precise observation result very need not only press but in to right freedom of the press also get true and good information which need society."
KM 3:2 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>