Ditemukan 26610 dokumen yang sesuai dengan query
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
346.043 GUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
346.07 GUN j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fatima Justini Omas
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan wawancara dengan legal staff Divisi Honda. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan gambaran singkat tentang cessie sebagai jaminan dalam praktek jual beli secara kredit di Divisi Honda, Banyaknya produksi barang-barang sejenis menimbulkan persaingan dalam hal pemasaran barang-barang tersebut. Pihak penjual harus menyesuaikan cara pemasaran dengan kemampuan ekonomi pembeli. Dari sini muncul bermacam-macam cara jual beli (secara kredit) yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat konsumennya. Setiap pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit tersebut, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya mengenal lembaga jaminan gadai untuk benda—benda bergerak, Pada kenyataan prakteknya lembaga jaminan yang diatur KUH Perdata itu dirasakan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga kemudian muncul lembaga jaminan-lembaga jaminan lain yang dianggap lebih baik dan diterapkan dalam pelaksanaan pemberian kredit di dalam masyarakat. Jaminan yang bagaimana yang dianggap dapat secara maksimal memenuhi fungsinya untuk mengamankan pemberian kredit bersifat kasuistis, sehingga dalam jual beli secara kredit di Divisi Honda macam-macam jaminan yang diminta oleh pihak penjual disesuaikan dengan kebutuhan. Demikian juga bila cassia sebagai jaminan diterapkah dalam praktek jual beli secara kredit di sini, dikarenakan cara ini dianggap sesuai dengan kebutuhan prakteknya. Tetapi untuk dapat memastikan bahwa cessie sebagai jaminan ini ideal, masih diperlukan pembuktian melalui kenyataan yang terjadi pada prakteknya."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Erna Yudha Ningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S20595
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hasibuan, Grace
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
346.07 GUN l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: ELIPS, 1998
341.754 JUA
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nurhidayah
"Sistem Kerja Sama Pola PIR ( Perusahaan Inti Rakyat ) dimaksudkan mewujudkan program pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan perkebunan rakyat, yang didukung oleh kemudahan pendanaan dan pemasaran. Dalam kerja sama ini P.T. Perkebunan XI bertindak sebgai pihak yang kuat yang membantu petani dan usaha taninya, sehingga tujuan membangun masyarakat pekebun yang berwiraswasta, sejahtera dan selaras dengan lingkungannya dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, P.T. Perkebunan XI membantu petani dengan teknologinya pada tidak hanya tahap-tahap awal kerja sama, yaitu pada saat kebun belum dialihkan kepada petani, tetapi juga pada saat kebun telah dialihkan kepada petani dan menjadi tanggung jawab petani dalam hal pengurusan dan perigelolaannya. Dalam kaitan tersebut, pada tahap pasca konversi P.T. Perkebunan XI membantu memasarkan hasil produksi tanaman pokok kebun petani peserta pola PIR. P.T. Perkebunan membeli XI hasil kebun petani berdasarkan perjanjian mengikat yang untuk itu sebaliknya petani menjual berdasarkan perjanjian yang mengikatnya untuk itu juga. Jual beli antara petani dan P.T. Perkebunan XI ini berkaitan langsung dengan pelunasan kredit petani. Agar tidak. ada hambatan dalam pelaksanaannya, P.T. Perkebunan XI mengadakan pengawasan dan pembinaan pada tahap awal kerja sama sebelum konversi, dan harus terus dilanjutkan sesudahnya sampai dengan tahap pasca konversi. Kerja apabila dapat sama Pola PIR baru dapat dikatakan berhasil tujuan telah tercapai dan petani peserta telah secara sejajar menjadi mitra bagi perusahaan intinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nahari Agustini
"Masalah mengenai jual beli dengan hak membeli kembali - sedang dipersoalkan pada akhir-akhir ini. Ada yang berpendapat bahwa lembaga ini tidak dikenal dalam sistem hukum Nasional, dan oleh karena itu harus dihapuskan. Dalam penulisan ini, penulis menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) Selain itu juga penulis bahas yurisprudensi-yurisprudensi terbaru. Lembaga jual beli dengan hak membeli kembali ini merupakan variasi dari bentuk jual beli pada umumnya, dimana pihak - penjua1 diberi kesempatan untuk membeli kembali barang yang te lah dijualnya dalam uaktu tertentu. Dalam praktek sehari- hari fungsi lembaga ini sering diselewengkan untuk kepentingan pihak Kreditur yang biasanya ekonomis kuat. Ternyata bahwa pada azasnya hukum Adat tidak mengenai - lembaga ini, karena sifat jual beli menurut hukum Adat adalah terang dan tunai dimana jual beli itu dimaksudkan untuk mengalihkan hak secara mutlak, sedangkan pada jual beli dengan hak membeli kembali peralihan haknya bersifat sementara. Namun demikian, ada wilayah-wilayah tertentu, mengenai barang- barang tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu yang mengena 1 lembaga ini. Contohnya Minangkabau, untuk harta pusaka dan untuk tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lembaga ini dikenal dalam hukum Adat sebagai pengecualian. Dalam UUPA jelas tercantum bahwa segala perjanjian yang mengenai tanah, harus menggunakan hukum Adat, sedang hukum Adat pada azasnya tidak mengenai lembaga ini. Oleh karena itu sebaiknya diinstruksikan pada para Notaris agar tidak membuat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang obyeknya mengenai tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library