Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131486 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Yudhawiranatha
Jakarta : Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2003
323.49 AGU p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Jakarta: Elsam, 1985
323.095 98 ABD r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Sah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penyelidikan rahasia sebagai mekanisme pemantauan pelaksanaan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan desain deskriptif, bertujuan memberikan pemahaman mengenaiketentuan penyelidikan rahasia dan penerapannya terhadap Negara-Negara Peserta. Hasil penelitian menggarisbawahi dua kelemahan dari penyelidikan rahasia, yakni kebolehan Negara Peserta untuk menolak kunjungan anggota-anggota Committee against Torture dan lemahnya kekuatan hukum dari konsep “praktik penyiksaan sistematis”. Penelitian menyarankan pentingnya kodifikasi konsep “praktik penyiksaan sistematis” melalui amandemen terhadap Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.

ABSTRACT
This study focuses on confidential inquiry as monitoring mechanism for the implementation of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. This normative juridical and descriptive research is addressed to discuss the provisions of confidential inquiry and analyze its implementation towards State Parties. This study finds two weaknesses of confidential inquiry, which are the ability of a State Party to refuse visitation by Committee against Torture members and the lack of enforcing “systematic practice of torture” concept legally upon an inquired State. The researcher suggests the importance of putting “systematic practice of torture” concept into codification through amendment of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.
"
2014
S60754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gatot Goei
"Nota Kesepahaman 5 (lima) badan nasional independen (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK dan Komnas Perempuan pada tahun 2016 bermaksud mendorong sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 28 (G) ayat 2 UUD NRI 1945, yakni tentang Kebebasan setiap orang dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun sebagai badan nasional, beberapa lembaga negara tidak masuk dalam ranah kekuasaan pengawasan melainkan pelaksana (eksekutif) seperti LPSK dan Komnas Perempuan. OPCAT mensyaratkan sebuah lembaga independent wajib diatur dalam tingkat UU dan ketentuan Paris Principle mengharuskan keuangan yang mandiri dari sebuah lembaga indenpendent. Berdasarkan ini maka Komnas Perempuan belum memenuhi kriteria tersebut karena diatur pada tingkat Keppres dan mekanisme penganggaran yang tunduk pada Komnas HAM. Secara umum, mekanisme untuk memastikan setiap orang untuk bebas dari penyiksan dan pelakuan yang merendahkan martabat manusia telah dilakukan oleh kelima lembaga negara tersebut. Sejak periode 2016-2018 lima lembaga negara telah melakukan kunjungan berkala dan tanpa pemberitahuan di lapas, rutan, pusat kesehatan mental, tahanan imigrasi, dll sebagai wujud dari kekuasaan yang diberikan.

Memorandum of Understanding among 5 (five) independent national body (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK and Komnas Perempuan) have a purpose to encourage monitoring system of implementation of the article 28 G paragraph (2) UUD NRI 1945 namely about the freedom of everyone from torture or degrading treatment. However as a national bodies, some of them are not part of supervisory power whereas enter in realm part of executive power, such as LPSK and Komnas Perempuan. OPCAT requires that an independent body must be regulated in legislation level and fulfilled the criteria which is regulated in the Paris Principle. Generally, mechanism to ensure everybody free from torture or degrading treatment have been implemented by 5 (five) SAB in Indonesia. In period of 2016-2018. 5 (five) SAB have conducted regular and unannoucement visit in prison, detention center, mental health center, immigration detention, etc., as manifestation of their power. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Handayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22564
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muslim Alibar
"Biro Kepegawaian sebagai suatu unit yang berada pada Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM mempunyai tugas untuk melayani masalah kepegawaian kepada seluruh pegawai dilingkungan Departemen Hukum dan HAM yang saat ini jumlahnya kurang lebih 46.000 pegawai. Dengan jumlah yang harus dilayani demikian banyak, Biro Kepegawaian hanya memiliki 139 orang pegawai. Untuk itu disiplin kerja sangat diperlukan, agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Kenyataan menunjukkan bahwa secara umum disiplin kerja pegawai masih jauh berbeda dari yang dicita-citakan. Hal ini dapat terlihat antara lain dari tidak disiplinnya pegawai terhadap jam kerja, banyaknya pegawai yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, menunda-nunda pekerjaan dengan alasan keterbatasan fasilitas tanpa memikirkan solusinya, bermain games pada jam kerja dan mengerjakan pekerjaan lain yang tidak berhubungan dengan tugasnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin kerja perlu dijabarkan dan diteliti agar dapat diketahui faktor mana yang paling dominan mempengaruhi tingkat kedisiplinan pegawai pada Biro Kepegawaian. Sehingga hasil penelitian ini diharapkan dapat disesuaikan dengan tahapan implementasi kebijakan disiplin kerja pada Biro Kepegawaian.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin kerja pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian berupa sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang disiplin kerja, dan memberikan masukan serta umpan balik kepada berbagai pihak terutama dalam pengambilan kebijakan publik tentang disiplin kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalam metode survai. Metode pengumpulan data melalui observasi, dan kuesioner. Uji validitas dilakukan dengan melihat nilai Kaiser-Meyer-Olkin Measure of Sampling Adequacy, Bartlett's test of Sphericity, Diagonal Anti-Image Correlation Matrix, "Cummulative %" pada Total Variance Explained, dan Factor Loading pada Component Matrix, yang didapat dengan mengoperasikan program SPSS (Statistic Program for Social Science) 13.0 for Windows. Penghitungan koefisien reliabilitas dilakukan dengan menggunakan teknik statistik koefisien alpha cronbach. Secara parsial 8 faktor yang mempengaruhi disiplin kerja berpengaruh secara signifikan, namun secara simultan faktor yang mempengaruhi disiplin kerja secara signifikan adalah faktor tujuan dan kemampuan, pengawasan melekat, sanksi hukuman, dan ketegasan. Faktor yang paling dominan mempengaruhi disiplin kerja adalah pengawasan melekat.

Personnel Bureau as a unit under the Secretariat General of Department of Law and Human Rights has duties to provide employment service to all employees at Department of Law and Human Rights. Currently, the number of employees are approximately 42.000 people. With such numerous employees to be served, the Personnel Bureau has only 139 personnel. Therefore, the work discipline is highly required in order to provide reliable and timely service. The facts indicate that in general the employees' work discipline is still far from ideal. It can be seen from the facts that the employees are undisciplined toward working hours, many employees are not attending office for unreasonable causes, delaying their job with reasons due to limited facilities without giving any solutions, playing games during working hours and doing other jobs unrelated to their duties. Factors influencing work discipline need to be described and examined in order to identify which factor is the most dominant in infuencing the level of employees' discipline at Personnel Bureau. So the result of this research is expected to be adjusted with stages of work discipline policies implementation at Personnel Bureau.
The objective of this research is to analyze the influencing factors to employees' work discipline at Personnel Bureau of Secretariat General of Department of Law and Human Rights. The results of this research is expected to be used as study material in contributing some ideas in developing science in the field of work discipline, and giving inputs and feedbacks to all parties especially in public decision making on work discipline.
The research method used is survey. Data collection method is using observation and questionnaire. Validity test conducted to see the value of Kaiser-Mayer-Olkin Measure of Sampling Adequacy, Bartlett's test of Sphericity, Diagonal Anti-Image Correlation Matrix, "Cumulative %" at Total Variance Explained, and Factor Loading at Component Matrix, obtained by using SPSS (Statistic Program for Social Science) program 13.0 version for Windows. Calculation of reliability coefficient conducted is using Alpha Cronbach coefficient statistical technique. In partial, the 8 factors which influence the work discipline are significant, but in simultaneous the significant factors which influence the work discipline are the factor of objective and competence, close supervision, sanction, and the decisiveness. The most dominant factor in influencing work discipline is close supervision."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24601
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fariza
"Tindakan penyiksaan merupakan salah satu serangan paling kejam terhadap harga diri manusia dan merupakan salah satu kejahatan inti dalam hukum internasional. Pada dasarnya, tindakan penyiksaan telah diatur dalam Convention against Torture (CAT), dengan Committee against Torture (CmAT) berperan sebagai badan pengawas implementasi dari ketentuan dalam CAT dalam negara peserta. Perpanjangan fungsi sekretariat Sekretaris Jenderal PBB yang kompeten dalam bidang hak asasi manusia, yaitu The Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) memiliki tugas untuk membantu CmAT dalam meningkatkan kemajuan dan perlindungan seluruh hak asasi manusia. Pada bulan Agustus 2022, OHCHR mengeluarkan laporan berjudul OHCHR Assessment of human rights concerns in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region, People’s Republic of China (OHCHR Assessment), yang berisi laporan mengenai dugaan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan terhadap kelompok etnis Muslim Uyghur di Xinjiang, China. Hasil analisis temuan dalam OHCHR Assessment termasuk ke dalam ketentuan CAT terkait kategori tindakan penyiksaan fisik dan mental, serta perlakuan merendahkan terhadap kelompok etnis Muslim Uyghur di Xinjiang, China. Penentuan kategori temuan tersebut dilakukan melalui peninjauan ketentuan-ketentuan CAT, kajian putusan pengadilan internasional, beserta kajian beberapa buku, artikel ilmiah, dan berita terkait tindakan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan. OHCHR juga memberi beberapa rekomendasi dalam OHCHR Assessment terkait upaya untuk melindungi hak asasi manusia kelompok etnis Muslim Uyghur di China. Rekomendasi tersebut hadir sebagai salah satu bentuk pemenuhan perlindungan hak asasi manusia oleh OHCHR, khususnya bagi kelompok etnis manusia Uyghur di Xinjiang, China.

Torture constitutes one of the most severe attacks on human dignity and is considered as a core crime under international law. The provisions of torture is regulated in Convention against Torture (CAT), with Committee against Torture (CmAT) serves as the treaty body to ensure the implementation of CAT by the State parties. The Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), as the competent extension of the Secretary-General of the UN in the field of human rights, has the duty to assist CmAT in the enhancing the promotion and protection of all human rights. In August 2022, OHCHR published a report entitled OHCHR Assessment of human rights concerns in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region, People’s Republic of China (OHCHR Assessment), which contains reports concerning alleged acts of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment of the Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China. The result of the analysis of the findings in the OHCHR Assessment fall under the provisions of the CAT concerning the category of physical and mental torture, as well as degrading treatment of Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China. Determination of the categories of these findings was carried out through a review of CAT provisions, studies of international court decisions, along with a review of several books, journal articles, and news related to torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. OHCHR also provides several recommendations in the OHCHR Assessment regarding means to protect the human rights of Uyghur Muslim ethnic group in China. The recommendations comes as a form of fulfilling the protection of human rights by the OHCHR, specifically for the human rights of Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Hivos, 2011
323 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>