Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98160 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Bohari
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
351.72 BOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bohari
Jakarta: Rajawali, 1992
351.72 BOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia’s public finance and functions of Badan Pemeriksa Keuangan, Supreme Auditing Board."
Jakarta: Sekretariat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, 1998
336 KEU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dien Mochammad Iqbal Agung Anugrah
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan secara khusus yang berbentuk perseroan diharapkan memberi pemasukan yang signifikan bagi negara dari sektor usaha serta sarana memenuhi hajat hidup warga negara. Namun, di sisi lain adanya disharmoni terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur, sehingga BUMN Persero tidak dapat secara optimal melakukan aktivitas usahanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan tujuan untuk memperolah data sekunder dari literatur dan data-data terkait. Dari metodologi penelitian tersebut akan dihasilkan bentuk laporan yang akan bersifat eksploratoris fact-findings, dimana akan menunjukkan bukti bahwa hukum positif di Indonesia menyebabkan BUMN Persero tidak dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara maksimal.

State Owned Enterprise (SOE), specifically Limited Companies in form, are expected to give significant income for government from business sector and to fulfill people?s need. But, there is a disharmony on the regulation, so SOE cannot operate optimally. Research method used in this thesis is literature research to get secondary data from literatures and related data. From that research methodology, the result is exploratory fact-findings report, which will prove that regulation in Indonesia causes SOE cannot operate optimally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Ridwan
"Pasca pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), segala permasalahan berkaitan aset kredit yang tersisa untuk sementara penanganannya diserahkan ke Kementerian Keuangan RI melalui Tim Pemberesan BPPN atau TP BPPN yang diketuai langsung oleh Menteri Keuangan. Pada tahun 2006, Tim Pemberesan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden dinyatakan berakhir tugasnya dan dinyatakan bubar melalui Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Pemberesan BPPN. Selanjutnya penanganan Tim Pemberesan BPPN yang belum diselesaikan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sedangkan kekayaan negara yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya, penanganannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Salah satu sisa aset kredit yang belum tertangani pasca pembubaran BPPN adalah aset kredit Non Asset Transfer Kit (Non ATK). Aset kredit Non ATK terdeteksi setelah adanya audit BPK pasca pembubaran BPPN. Sampai dengan berakhirnya masa tugas BPPN tahun 2004 dan terbentuknya PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) serta pembentukan tim pemberesan BPPN, aset kredit Non ATK belum tertangani dan masih dikelola oleh Bank asal. Kebijakan penanganan sisa aset tersebut kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.213/KMK.01/2008 dan selanjutnya terkait dengan penyelesaian dan pengelolaan aset kredit Non ATK sebelum diserahkan pengurusannya kepada PUPN, Menteri Keuangan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tugas yang diperlukan dalam rangka pengembalian keuangan negara dan mengingat masih adanya aset eks BPPN/TP BPPN/Tim Koordinasi berupa aset kredit ATK dan Non ATK yang tidak dapat diserahkelokan baik ke PT PPA dan tidak berperkara hukum, disusunlah Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar DJKN dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan payung hukum penanganan Aset Kredit Non ATK eks BPPN.

After the liquidation of the Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA), all issues related to the remaining loan assets temporarily has been submitted to the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia to be handled through the Team of IBRA, which is chaired by the Minister of Finance. In 2006, the Team of which was established by Presidential Decree has to be terminated and declared to be dissolved by Presidential Decree No. 8 Year 2006 regarding the termination of the Team of IBRA. Furthermore, the handling of the remaining loan assets, continued by the Ministry of Finance through the Directorate General of State Assets Management (DJKN) under The Ministry of Finance of Indonesia, while the state assets related to the mortgage foreclosure and other foreclosure, handled by the Committe of State Claims Management (PUPN). One of the remaining loan assets that have not been handled after the liquidation of IBRA is credit assets in the term of Non Asset Transfer Kit (Non-ATK). Credit assets Non ATK detected by the Supreme Auditor/BPK after the post-dissolution audit of IBRA. Until the end of work of IBRA in 2004 and the establishment of the Asset Management Company (PT PPA) and also the establishment of IBRA clearance team, credit assets Non ATK has not been handled and it is still managed by the origin Bank from which the assets exist. The handling policy of the remaining assets are then arranged in the Minister of Finance Decree No.213/KMK.01/2008 and subsequently related with the completion and management of the credit assets Non ATK before being handled over to the PUPN, Minister of Finance announces the Implementation Guidelines required for returning the state finance and considering that there are still amount of ex-IBRA assets / TP IBRA / Coordination Team in the form of credit assets and Non ATK that can not be well-managed by PT PPA and has no legal issues, then the government formulating the Minister of Finance Decree No.280/KMK.06/2009 about the Implementation Guidelines regarding the Directorate General of State Asset Management?s Standard Operating Procedures in Handling the remaining tasks of the Coordination Team of IBRA?s Settlement Team, Government Insurance Unit, and Government Guarantee on Bank Obligations. This Minister of Finance Decree is the legal consideration on the handling of the Credit Assets of Non ATK that previously handled by IBRA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27457
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Thareq Akmal Hibatullah
"Kerugian negara masih memiliki perbedaan pengertian tergantung pada paradigma hukum yang dipakai. Meskipun begitu, konsep kerugian negara telah dipakai dalam kehidupan hukum di Indonesia, salah satunya pada kasus penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP. Sementara pihak melihat bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan sama sekali terkait kerugian negara. BPKP sendiri tetap kukuh bahwa yang bersangkutan memiliki kewenangan terkait kerugian negara. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran, menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh, dan mengkaji secara sistematis peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan lainnya terkait tugas dan wewenang BPKP dalam menilai kerugian negara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sesungguhnya BPKP tak berwenang menilai kerugian negara, namun berwenang melakukan audit investigatif dan audit perhitungan kerugian negara sebagai bantuan kedinasan kepada institusi lain yang berwenang yang melakukan permintaan bantuan kedinasan.

State's loss still has different definitions depending on the used legal paradigm. However, the concept of state's loss has been used in the legal world in Indonesia, in which one of them in the case of the usage of PT Indosats 3G network by PT IM2 which involved Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP. Certain parties think that BPKP has no authority whatsoever regarding states loss. BPKP remains adamant that it has authority regarding states loss. The mode of the research is the juridical normative approach with descriptive analytical typology, in order to get the picture of, to find legal facts, and to systematically observe the Laws of Indonesia and other laws concerning the authority of BPKP to determine states loss. The result of the study would be BPKP has no authority to determine states loss, although BPKP still can conduct investigative audit and states loss calculation audit in the name of bureaucratic support to the authoritative institution that request the bureaucratic support.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>