Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82298 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
cover
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Destivano Wibowo
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
343.072 DES h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wisjnu Wardhana
"Bidang periklanan di Indonesia saat ini sudah berkembang sedemikian rupa menjadi sebuah industri raksasa. Namun hingga saat ini belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai masalah periklanan dan sebagai akibatnya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan yang dilakukan oleh pengiklan dan perusahaan periklanan sudah sering terjadi. Perjanjian periklanan yang merupakan titik awal perikatan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan dan sekaligus menjadi titik awal proses produksi sebuah iklan seharusnya mampu menjadi sarana pencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ke dalamnya namun ternyata hal ini belum menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha periklanan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, memberikan fakta mengenai adanya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, serta memberikan gambaran mengenai pentingnya merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan. Berdasarkan penelitian, maka Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan. Sayangnya dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan. Berdasarkan penelitian ini pula, terungkap bahwa perjanjian periklanan tidak merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, karena pelaku usaha periklanan, khususnya pengiklan dan perusahaan periklanan tidak menjadikan masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah yang serius. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, persaingan usaha tidak sehat melalui iklan merupakan suatu tindakan yang dilarang, dan kalangan pelaku usaha periklanan belum merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ini ke dalam perjanjian periklanan yang dibuat oleh dan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan. Sebagai saran, maka sebaiknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan dalam hal ini serta pelaku usaha periklanan sebaiknya menjadikan masalah praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah serius dan melakukan pencegahan dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20626
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Armelia Maharani
"Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan dalam perkara kemitraan terdapat dalam Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM). Lebih lanjut dalam peraturan pelaksana UU UMKM, yaitu dalam PP No. 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) disebutkan pula dalam Pasal 123 bahwa tata cara pengawasan perkara kemitraan akan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan Komisi). Peraturan Komisi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 (Perkom 4/2019). Menariknya dalam Perkom 4/2019 ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4) bahwa putusan KPPU bersifat final. Lebih lanjut dalam Perkom 4/2019 ini juga tidak lagi diatur mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh Terlapor terhadap putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Padahal dalam PP 7/2021 tidak disebutkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh KPPU bersifat final. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 tentunya bisa sangat merugikan Terlapor yang dirugikan akibat putusan KPPU yang dijatuhkan kepadanya, sebab mekanisme untuk mengajukan upaya hukum tidak diatur dalam Perkom 4/2019. Adapun dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan analisis menggunakan metode kepustakaan sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif. Sementara dari hasil Penelitian skripsi ini didapati bahwa Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang tidak menyediakan mekanisme pengajuan upaya hukum kepada Terlapor tidak tepat ditinjau berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Serta tidak ada perlindungan hukum yang diberikan kepada terlapor setelah adanya Perkom 4/2019. Sehingga diperlukan adanya peninjauan ulang atas ketentuan dalam Pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 yang menyebutkan bahwa Putusan Komisi bersifat final serta perlu disebutkan secara tegas pula mengenai alternatif perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh Terlapor atas Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang dijatuhkan kepadanya, yang dapat dilakukan melalui alternatif yang diberikan kepada Terlapor untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Putusan Komisi ke Pengadilan Niaga.

The authority of the Indonesia Competition Commission (KPPU) to supervise partnership agreements is contained in Article 36 of Law No. 20 of 2008 (UU UMKM). Further in the implementing regulations of the UMKM Law, namely in government regulations No. 7 of 2021 (PP 7/2021) It is also stated that in Article 123 PP, the procedures for supervising partnership agreements for indications of business competition violations are regulated by the Regulations of the Indonesia Competition Commission (“Peraturan Komisi"). The Commission Regulation currently in effect is Commission Regulation No. 4 of 2019 (Perkom 4/2019). Interestingly, in Perkom 4/2019 it is stated in Article 66 paragraph (4) that the KPPU's decision is final. Furthermore, Perkom 4/2019 also no longer stipulates legal remedies that can be submitted by the Reported Party against decisions handed down by the KPPU. Even though PP 7/2021 does not state that the decisions handed down by the KPPU are final. With the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019, of course, it can be very detrimental to the Reported Party who is harmed by the KPPU's decision handed down to him, because the mechanism for filing legal remedies is not regulated in Perkom 4/2019. As for answering the problems in this study, analysis was carried out using the library method so as to produce descriptive research in the form of a description of the existing facts. Meanwhile, from the results of this thesis research it was found that The KPPU's decision in a partnership agreement that does not provide a mechanism for filing legal action against the Reported Party is inappropriately reviewed based on the provisions of the applicable procedural law. As well as no legal protection was given to the reported party after Perkom 4/2019. So it is necessary to review the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019 which states that the Commission's Decision is final and it is also necessary to state explicitly regarding alternative legal protections that can be taken by the Reported Party for the KPPU's Decision in the partnership case handed down to him, which can be done through an alternative provided to the Reported Party to be able to submit a request for cancellation of the Commission Decision to the Commercial Court.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Sulaiman
"Ada dua kasus penting yang sangat perlu kita perhatikan dalam perjalanan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Pertama, kasus Indomobil yang berakhir pada dibatalkannya putusan KPPU karena prosedur formalitas putusannya dianggap menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan. Kedua, adalah kasus Garuda yang sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus garuda putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan KPPU diharuskan melakukan pemeriksaan tambahan, sedangkan KPPU sendiri tidak dapat melakukan pemeriksaan tambahan karena tidak terdapat petunjuk dari pengadilan tentang bukti apa yang harus ditambahkan. Dan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2003 pun tidak dijelaskan bagaimana pemeriksaan tambahan tersebut harus dilakukan.
Kesimpangsiuran penegakkan hukum tersebut diatas tentunya sangat tidak menguntungkan dari segi efektivitas UU No. 5/1999 dan juga tidak akan pernah memperbaiki sistem hukum nasional kita. Hal ini merupakan tantangan khususnya bagi komunitas hukum dalam menyamakan cara pandang terhadap UU No. 5/199 sehingga kerancuan diatas dapat dihindari dan membangun budaya pembaharuan sistem hukum bisnis di Indonesia.
Tujuan penulis mengangkat permasalahan tersebut adalah untuk mengkaji tentang kompetensi dan yurisdiksi KPPU, sebagai Lembaga Penegak Hukum Persaingan di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam perspektif dua disiplin ilmu yaitu ilmu Ekonomi dan Ilmu Hukum Persaingan Usaha.
Sebagai penutup, penulis berusaha untuk menyimpulkan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perspektif Badan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Dan penulis juga berupaya untuk memberikan informasi mengenai batasan-batasan tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai hukum materiil penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13248
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>