Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 225822 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putu Suryastuti
"Tesis ini membahas praktek short selling di Indonesia dan perlindungan hukum yang diberikan oleh otoritas pasar modal dalam transaksi short selling. Transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham yang bersifat khusus. Kekhususan dari transaksi ini adalah karena pada saat transaksi dilakukan, investor jual tidak memiliki saham yang ditransaksikan. Risiko terjadinya gagal serah pada transaksi short selling lebih besar dibandingkan transaksi jual beli saham pada umumnya. Risiko lainnya adalah penurunan harga yang signifikan. Penurunan harga efek ini terjadi karena dalam pelaksanaannya, pelaku short selling akan menambah persediaan saham yang dijual selain penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik/pemegang saham sesungguhnya, dimana sesuai dengan hukum ekonomi bahwa dengan banyaknya persediaan saham yang dijual (supply) dan permintaan yang tetap (demand), maka akan menekan harga saham menjadi lebih rendah yang dapat berakibat menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan. Transaksi short selling pun tidak lepas dari efek negatif, antara lain membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran di pasar modal, dalam bentuk penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam dan LK serta Bursa Efek telah membuat seperangkat aturan untuk melakukan transaksi short selling. Peraturan tersebut berisi batasan-batasan yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi short selling. Baik peraturan Bapepam dan LK maupun peraturan Bursa Efek telah memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan transaksi short selling dan telah memberikan perlindungan bagi pihak lain yang merupakan lawan transaksi dari pelaku short selling. Namun demikian, untuk mencegah efek negatif yang dapat timbul dari transaksi short selling, peranan Bapepam dan LK serta Bursa Efek dalam mengawasi pasar modal perlu ditingkatkan sehingga akan tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

This study discussed short selling practice in Indonesia and legal protection provided by the capital market authority in short selling transaction. Short selling transaction is an extraordinary transaction since on the transaction date, the seller does not own shares. The ?fail-to-deliver? risk in the short selling transaction is bigger compared to regular sale and purchase transaction. Other risk that can be raised is the decreasing of share price. Such decrease is occurred because on the short selling transaction, short seller will increase the availability of shares to be sold other than the shares to be sold by existing shareholders, whereby according to economic law, if there is an increasing in supply while the demand is permanent, it will drive the price to be declined which can effect the composite index. Short selling will create negative impact, in form of fraud, market manipulation, and insider trading. Bapepam dan LK and Stock Exchange have enacted several rules with regard to short selling. The above rules provide limitation to be considered before conducting short selling. Both Bapepam dan LK? rules and Stock Exchange? rules provide legal protection to counter party of the short seller. However, in order to prevent negative impact on the short selling transaction, the role of Bapepam dan LK and Stock Exchange in supervising capital market need to be improved; therefore it will create regular, fair, and efficient market."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26670
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raisya Tjahyaningtyas
"Transaksi pasar modal di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejak pertama kali muncul di Indonesia. Seiring perkembangan tersebut, metode transaksi yang digunakan untuk bertransaksi di pasar modal semakin bervariasi. Salah satu metode transaksi tersebut ialah transaksi short selling. Transaksi short selling(jual kosong)dilakukan dengan menjual saham yang bukan milik penjual tersebut melainkan saham yang dipinjam untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, transaksi short selling merupakan salah satu metode transaksi efek dengan risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi efek pada umumnya. Dengan berbagai risiko yang dihadapi oleh tidak hanya para investor, akan tetapi oleh pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi short selling tentunya diperlukan perlindungan khusus terhadap keberlangsungan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak guna meminimalisir risiko yang akan ditanggung oleh para pihak tersebut. Salah satu bentuk perlindungan yang dapat diberikan adalah perlindungan hukum. Di Indonesia, upaya perlindungan hukum terhadap transaksi short selling diberikan melalui serangkaian peraturan yang mengatur mengenai transaksi tersebut. Dengan adanya serangkaian aturan tersebut bertujuan untuk dapat memberikan jaminan atas kepercayaan para pelaku transaksi dan dapat mencegah risiko yang dapat timbul atas transaksi short selling tersebut. Dalam penelitian skripsi ini, peneliti akan membandingkan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi short selling yang ada di Indonesia dan Korea Selatan, sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah transaksi short selling terbanyak di dunia. Dalam karya tulis ini peneliti akan membandingkan peran dari masing-masing regulator pasar modal di Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani transaksi short selling. Kemudian peneliti akan membandingkan perubahan regulasi short selling yang terjadi selama kurun waktu 2020-2021 di Korea Selatan. 

Capital market transactions in Indonesia have experienced significant developments since they first appeared in Indonesia. Along with these developments, the transaction methods used to transact in the capital market are increasingly varied. One of these transaction methods is short selling transactions. Short selling transactions (empty sales) are carried out by selling shares that do not belong to the seller but shares that are borrowed for sale. Therefore, short selling transactions are one of the securities transaction methods with a higher risk compared to securities transactions in general. With various risks faced by not only investors, but also other parties involved in short selling transactions, of course, special protection is needed for the sustainability of the rights and obligations of each party in order to minimize the risks that will be borne by these parties. One form of protection that can be provided is legal protection. In Indonesia, legal protection measures against short selling transactions are provided through a series of regulations governing these transactions. With the existence of a series of rules, it aims to be able to guarantee the trust of the perpetrators of the transaction and can prevent the risks that may arise from the short selling transaction. In writing this thesis, the author will compare the legal protection of the parties in short selling transactions in Indonesia and South Korea, as one of the countries that have the largest number of short selling transactions in the world. In this paper, the author will compare the roles of each capital market regulator in Indonesia and South Korea in handling short selling transactions. Then the author will compare the changes in short selling regulations that occurred during the 2020-2021 period in South Korea."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Verdi J.
"Skripsi ini membahas mekanisme transaksi marjin dan short selling dalam perdagangan saham di bursa efek sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menemukan bahwa beberapa perusahaan efek tidak menerapkan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 Tahun 2008 dengan baik. Hal ini diperkuat dengan keputusan Bapepam-LK yang menjatuhkan hukuman denda kepada beberapa perusahaan efek. Pelanggaran tersebut merugikan banyak pihak yaitu perusahaan efek, investor, dan Bapepam-LK (selaku pengawas pasar modal di Indonesia).

The focus of this study is the mechanism of margin trading and short selling in stock exchange whether to follow Bapepam-LK Regulation No. V.D.6 Year 2008. This research is descriptive analytic. The result of this research found that there are few securities companies do not follow the Bapepam-LK Regulation No. V.D.6 Year 2008. This has been proven by Bapepam-LK decision to give penalty to those securities companies. This violation make disadvantage to some stakeholders such as securities company, investor and Bapepam-LK (as the regulatory organization stock exchange in Indonesia)."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42362
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Alifa
"Berkembangnya pasar modal menjadikan pasar modal mengemban peran yang cukup signifikan bagi pertumbuhan perekonomian pada masa modern saat ini. Salah satu kegiatan di dalam pasar modal sendiri adalah kegiatan perdagangan instrumen keuangan jangka panjang salah satunya adalah Pinjam-Meminjam Efek. Pinjam-Meminjam Efek hadir sebagai fasilitas yang dimanfaatkan bagi pemberi pinjaman yang ingin meminjamkan kepemilikan Efeknya dan pelaku Transaksi Short-Selling agar dapat melakukan Transaksi Short-Selling. Meskipun Transaksi Short-Selling sendiri memiliki kedua sisi pro dan kontra, Pemanfaatan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dalam Transaksi Short-Selling merupakan hal yang kerap dilakukan pada pasar modal di Indonesia dan perlu untuk diketahui lebih lanjut bagaimanakah implementasi mengenai pemanfaatan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dalam Transaksi Short-Selling di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis-normatif yang akan diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan hukum pasar modal yakni terkait dengan Pinjam-Meminjam Efek dan Transaksi Short-Selling yang berlaku di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh penulis memberikan hasil bahwa masih terdapat beberapa regulasi terkait dengan Pinjam-Meminjam Efek dan Transaksi Short-Selling yang berlaku di Indonesia yang belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pihak-pihak yang terkait di dalam transaksi tersebut. Lebih lanjut, belum terdapat regulasi khusus mengenai risiko dan upaya penyelesaian risiko atas pemanfaatan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dalam Transaksi Short-Selling di Indonesia. Atas hal tersebut, penulis menyimpulkan bahwa harus diatur lebih khusus lagi khususnya terkait dengan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dan upaya penyelesaian risiko atas pemanfaatan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dalam Transaksi Short-Selling di Indonesia.

The development of the capital market has made capital market plays a significant role for economic growth in modern times. One of the activities in the capital market itself is trading activities in long-term financial instruments, one of which is Securities Lending and Borrowing. Securities Borrowing and Lending is a facility that is used by lenders who want to lend their Securities ownership and those who do Short-Selling Transactions to be able to do Short-Selling Transactions. Although the Short-Selling Transaction itself has both pros and cons, the use of the Securities Borrowing and Lending Facility in a Short-Selling Transaction is something that is often done in the capital market in Indonesia and it is necessary to know more about how to implement the use of the Securities Borrowing and Lending facility in Short-Selling Transactions in Indonesia. In this study, the research method used by the author is juridical-normative which will be examined based on the laws and regulations related to capital market law, namely those related to Securities Borrowing and Lending and Short-Selling Transactions that apply in Indonesia. Research conducted by the author shows that there are still several regulations related to Securities Lending and Borrowing and Short-Selling Transactions that apply in Indonesia that have not provided adequate legal protection for the parties involved in the transaction. Furthermore, there are no specific regulations regarding risks and risk settlement efforts on the use of Securities Borrowing and Lending in Short-Selling Transactions in Indonesia. For this reason, the authors conclude that it must be regulated more specifically with regard to legal protection for related parties and efforts to resolve the risk of utilizing Securities Borrowing and Lending facilities in Short-Selling Transactions in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Agustine
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Glenn Ezra Parera
"Tesis ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi derivatif perbankan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang ( ) yang melakukan analisis deskriptif. Penelitian ini menerapkan teori asas kebeb san berkontrak dan sistem terbuka dari hukum perjanjian Indonesia, yang mana memungkinkan para pihak dalam transaksi derivatif perbankan di Indonesia untuk membu perjanjian apa saja, baik mengenai isi, bentuk maupun jenis perjanjiannya, namun dibatasi oleh norma-norma hukum yang terdapat dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Bank Indonesia, dan PBI Transaksi Derivatif.
Penelitian ini menemukan ahwa keistimewaan derivatif sebagai instrumen finansial ada ah kemampuannya dalam mengalihkan risiko tanpa memperdagangkan aset itu sendiri kepada pihak lain yang lebih mampu mengelola risiko secara lebih efisien. Sel njutnya, meskipun secara normatif keberadaan transaksi derivatif di Indonesia diatur dalam PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif sebagaimana elah diubah dengan PBI Nomor 10/38/PBI/2008, namun keberadaannya dimungkinkan karena sistem hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, yang memungkinkan para pihak untuk membuat perjanjian apa saja, baik mengenai isi, bentuk maupun jenis perjanjiannya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, dan memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, serta dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi derivatif perbankan di Indonesia telah diatu dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Bank Indonesia, PBI Transaksi Derivatif, PBI Transparansi Informasi Produk Bank, dan PBI Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Mekanisme perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi derivatif di sekt perbankan adalah melalui keharusan adanya pedoman transaksi derivatif, penerapan prinsip transparansi informasi mengenai produk bank, keharusan pembuatan kontrak, penerapan manajemen risiko, serta mekanisme pengawasan d n pemberian sanksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29309
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sabria Umar
"Bank merupakan salah satu usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Untuk dapat bersaing dalam dunia perbankan maka suatu bank harus dapat berusaha untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain yang mereka nilai lebih memberikan kenyamanan bagi mereka. Teknologi sistem informasi dan telekomunikasi yang semakin berkembang merupakan sarana yang dapat dipergunakan oleh bank untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jenis pelayanan yang sudah lazim saat ini diberikan adalah Internet banking. Yang menjadi focus pembahasan pada tesis ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan internet banking dan tanggung jawab dari pelaku usaha (Bank) sebagai penyelenggara layanan Internet banking, adalah Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu Bank Indonesia melalui SKDBI No.27/164/KEP/DIR dan SEBI No.27/9/UUPB tanggal 31 Maret 1995 menginstruksikan Penggunaan Sistem Informasi Oleh Bank yang merupakan pedoman pelaksanaan teknologi informasi. Pada tanggal 20 April 2004 Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/18/DNDP perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Bank sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi melalui internet banking dengan mengikuti standarisasi yang telah ditetapkan dan menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrid Amalia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24860
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S24042
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Halim Barkatullah
Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
381.34 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>