Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109647 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhi M. Hamzah
"Pertukaran informasi dengan menggunakan arsitektur peer-to-peer telah mendapat popularitas di dunia internet. Tingginya tingkat penggunaan aplikasi peer to peer disebabkan karena setiap orang bisa dengan mudah melakukan pertukaran informasi tanpa harus menyiap- kan server khusus. Dengan semakin tingginya tingkat penggunaan aplikasi peer-to-peer, maka kebutuhan akan efisiensi semakin meningkat pula. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sistem peer-to-peer yang mampu melakukan pencarian berdasarkan keyword dari dokumen, dengan memanfaatkan kemiripan koleksi dokumen antar peer untuk meningkatkan efisiensi. Peer-peer yang memiliki koleksi dokumen yang mirip didekatkan untuk meningkatkan kualitas pencarian dengan cara membuat shortcut atau overlay network diatas jaringan peer-to-peer yang sudah ada. Penulis melaksanakan simulasi untuk menguji kinerja algoritma yang dibuat oleh penulis. Penulis membandingkan metode pencarian dokumen yang dibuat oleh penulis dengan metode breadth-first-search. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode yang diajukan penulis terbukti lebih baik dibandingkan metode breadth-firstsearch yang ditunjukkan dengan berkurangnya waktu respon sementara pada saat yang sama persentase query yang berhasil justru meningkat. Peningkatan kinerja juga ditunjukkan dengan berkurangnya pesan yang dihasilkan sementara pada saat yang sama jumlah dokumen yang didapatkan justru meningkat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa shortcut akan berfungsi secara optimal setelah query tiba pada peer yang mempunyai dokumen yang relevan terhadap query tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S654
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henrietta Sarah Mega
"Kegiatan berinvestasi untuk menumbuhkan aset merupakan hal penting dalam pertumbuhan ekonomi. Salah satu platform investasi yang menjadi pilihan populer adalah platform peer-to-peer lending dengan janji tingkat pengembalian atau return yang tinggi. Namun tingkat pengembalian investasi yang tinggi ini juga diikuti dengan risiko gagal bayar yang tinggi pula. Selain risiko gagal bayar, layanan peer-to-peer lending juga memiliki berbagai risiko operasional yang terdapat dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu dibutuhkan kepastian hukum untuk menjamin penyelenggaraan peer-to-peer lending berjalan dengan efisien dan aman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi penyelenggaraan peer-to-peer lending di Indonesia, tanggung jawab penyelenggara atas risiko yang ada dalam layanan peer-to-peer lending, dan perlindungan hukum bagi investor dan penerima pinjaman yang menggunakan layanan peer-to-peer lending. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi layanan peer-to-peer lending diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan OJK sebagai lembaga yang memiliki wewenang regulasi. Walau telah diatur untuk menjamin keamanan penyelenggaraannya, risiko dalam layanan ini tetap ada dan kerugian yang diderita pengguna akibat risiko tersebut menjadi tanggung jawab dari penyelenggara. Lebih lanjut, investor maupun penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap haknya sebagai pengguna.

Investment activities to grow assets are important for economic growth. One of the investment platforms that has become a popular choice is the peer-to-peer lending platform with the promise of a high rate of return. However, this high rate of return on investment is also accompanied by a high risk of default. In addition to the risk of default, peer-to-peer lending services also have various operational risks involved in their business. Therefore, legal certainty is needed to ensure that the business of peer-to-peer lending runs efficiently and safely. The research method used in this research is normative juridical. This study aims to explain the regulations for peer-to-peer lending services in Indonesia, the responsibility of the company for the risks involved in peer-to-peer lending services, and legal protection for investors and loan recipients who use peer-to-peer lending services. This study finds that the regulation of peer-to-peer lending services is regulated in the rules made by Bank Indonesia and OJK as institutions that have regulatory authority. Even though it has been regulated to ensure the security of its implementation, risks in this service still exist and the losses suffered by the users due to these risks are the responsibility of the peer-to-peer lending company. Furthermore, investors and loan recipients need legal protection in the event of a violation of their rights as users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feby Aditya Hadisukmana
"Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum ialah melalui peningkatan ekonomi nasional, dimana salah satunya ialah pemanfaatan teknologi. Semakin pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi pada sektor ekonomi memberikan dampak positif bagi suatu negara. Pemanfaatan teknologi pada sektor ekonomi pun membuka peluang bisnis terbarukan yaitu bisnis keuangan dengan mendirikan perusahaan finansial teknologi dengan berbagai macam layanan. Terutama layanan investasi dalam bentuk pinjam meminjam (Peer to Peer (P2P) Lending), yang mudah diakses oleh masyarakat secara umum. Masyarakat cenderung tidak peduli dengan perusahaan penyelenggara yang mana dirinya terikat, sehingga cukup banyak kasus masyarakat terikat pada perusahaan finansial teknologi ilegal, dimana dirinya tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan finansial teknologi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki masalah. Masalah yang sering terjadi oleh perusahaan finansial teknologi penyelenggara layanan pinjam meminjam ialah kondisi gagal bayar, sehingga akibat dari gagal bayar perusahaan penyelenggara berdampak pada timbulnya kerugian bagi investor (pemberi pinjaman) yang terikat pada perjanjian investasi atas proyek yang disediakan oleh perusahaan finansial teknologi penyelenggara layanan pinjam meminjam. Sehingga pertanggungjawaban atas perlindungan hak investor (pemberi pinjaman) dalam aktivitas investasi pada proyek yang diselenggarakan oleh perusahaan finansial teknologi layanan pinjam meminjam seringkali tidak terlaksana.

An effort to improve the welfare of society in general are through improving the national economy, one of which is the use of technology. Rapid development of technology, especially technology in the economic sector, has a positive impact on a country. The use of technology in the economic sector also opens up renewable business opportunities, that is financial businesses by establishing financial technology companies which has many services options. Especially investment services in the form of lending and borrowing (Peer to Peer (P2P) Lending), which are easily accessible to public. Public tend not to care about the company to which they are bind, so that there are quite a lot of cases of people being binded to illegal financial technology companies, where they are not registered and licensed by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK). However, it does not mean that financial technology companies registered and licensed by the Financial Services Authority will not have problems. The problem that often occurs by financial technology companies providing lending and borrowing services is failure to pay, so that the result of failure to pay by the providing company has an impact on the emergence of losses for investors (lenders) who are bound by investment agreements for projects provided by financial technology companies providing lending services. borrow. So that accountability for protecting the rights of investors (lenders) in investment activities in projects organized by financial technology companies lending and borrowing services is often not implemented."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melia Agustina
"Salah satu bentuk financial technology yang ada adalah peer to peer lending. Peer to Peer Lending memfasilitasi transaksi utang dengan menghubungkan para peminjam dan pemberi pinjaman secara online. Menurut technology acceptance model salah satu komponen yang bisa mempengaruhi seseorang untuk mengadopsi teknologi baru adalah social influence. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh social influence terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending dan memasukan trust sebagai variabel moderasi.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa social influence berpengaruh terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending. Semantara faktor trust terindikasi tidak memiliki hubungan signifikan terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending dan trust memperlemah pengaruh Social Influence terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending.

One form of financial technology that exists is peer to peer lending. Peer to Peer Lending facilitates debt transactions by connecting borrowers and lenders online. According to the technology acceptance model, one component that can influence someone to adopt a new technology is social influence. This study aims to analyze the influence of social influence on intention to borrow through peer to peer lending and include trust as a moderating variable.
The results of this study state that social influence has an effect on intention to borrow through peer to peer lending. Among the trust factors indicated to do not have a significant relationship on intention to borrow through peer to peer lending and trust weaken the influence of Social Influence on intention to borrow through peer to peer lending.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isyraq Azhar
"Kemajuan teknologi finansial menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan keuangan syariah. Teknologi finansial mengembangkan sebuah konsep, peer-to-peer lending, yang membuka akses pada layanan keuangan tanpa intermediasi perbankan tradisional. Namun, data menunjukkan bahwa pangsa pasar peer-to-peer lending syariah masih sangat kecil dibanding industri peer-to-peer lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan usaha lebih jauh untuk meningkatkan pangsa pasar peer-to-peer lending syariah. Penelitian ini mencoba untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi intensi perilaku pengguna (pemberi pendanaan/funder) untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah dengan pendekatan Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2). Menggunakan metode ­judgment sampling, 157 pengguna peer-to-peer lending syariah sebagai responden. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Partial Least Square – Structural Equation Modelling (PLS-SEM) dengan bantuan perangkat SmartPLS 3.0 untuk menguji model yang diusulkan. Hasil menunjukkan bahwa performance expectancy, price value, dan habit memiliki pengaruh secara positif terhadap intensi perilaku untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah, dimana performance expectancy memberi pengaruh paling besar

Financial technology advances become one of factors that encourages the growth of Islamic finance. Financial technology developed a concept, peer-to-peer lending, that enables access to funding without the role of financial institutions such as banks. However, data shows that market share of Islamic peer-to-peer lending is still very small compared to the peer-to-peer lending industry as a whole. Therefore, further efforts are needed to increase the market share of Islamic peer-to-peer lending. This study attempts to understand factors influencing behavioral intention of users (as a funders) to use Islamic peer-to-peer lending with the Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2) approach. Using the judgment sampling method, 157 Islamic peer-to-peer lending users were collected as respondents. This research was conducted using the Partial Least Square - Structural Equation Modeling (PLS-SEM) method and use SmartPLS 3.0 software to test the proposed model. The results show that performance expectancy, price value, and habit have a positive influence on behavioral intention to use Islamic peer-to-peer lending, where performance expectancy has the biggest influence."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Fabillah Irdeva
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia, namun dalam mengembangkan usahanya masih menghadapi banyak kendala, termasuk masalah permodalan. Mereka berjuang dalam pembiayaan bisnis mereka karena persyaratan kompleks yang diperlukan untuk mendapatkan pendanaan tradisional dari bank. Oleh karena itu, financial technology peer-to-peer (P2P) lending hadir sebagai salah satu alternatif pendanaan UMKM. Namun, masih rendahnya adopsi P2P lending oleh UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM sebagai peminjam yang perlu mendapat perhatian prioritas untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menyusun strategi pengembangan P2P lending. Analisis hasil menemukan bahwa faktor utama Ekspektasi Kinerja merupakan faktor utama yang paling penting dan Efektivitas merupakan subfaktor yang paling penting dalam mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM.

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) have a substantial impact on Indonesia's economy, and yet they are facing many problems in developing their businesses, including capital problems. Financial technology of peer-to-peer (P2P) lending comes as an alternative for funding MSMEs. However, there is still a low adoption of P2P lending by MSMEs. This research aims to investigate the factors influencing adoption intention of P2P lending by MSMEs as borrowers that need priority attention to support the development of MSMEs in Indonesia. The findings
of the study are expected to support the government in developing strategies for P2P lending development. The analysis of the result finds that the main factor of Performance Expectancy and subfactor of Effectiveness are the most important factor in influencing the adoption intention of P2P lending by MSMEs.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Justine Kael Tanady
"Asuransi Peer to Peer (P2P) didefinisikan sebagai sistem pengelolaan dana yang dilakukan secara bersama di antara sekelompok individu yang berlandaskan asas kepercayaan di antara semua pihak dimana individu-individu tersebut akan menanggung risiko di bawah nilai ambang batas tertentu dan sisanya dapat ditanggung oleh pihak (re)asuransi mengingat adanya keterbatasan kapabilitas membayar individu dalam menanggung risiko. Risiko komunitas asuransi P2P akan dibagikan diantara partisipan dengan menggunakan conditional mean risk sharing rule. Risiko tiap individu akan diperhitungkan dan berpengaruh ke besaran kontribusi yang harus dibayar oleh masingmasing partisipan. Penggunaan conditional mean risk sharing rule memberikan keuntungan dalam beberapa aspek, (1) memiliki sifat risk-averse yang menguntungkan setiap partisipan, (2) individu baru tidak perlu melakukan penyesuaian risiko, sehingga memudahkan proses transfer risiko, (3) dalam skenario tertentu, dimana terjadi kerugian diatas nilai ambang batas yang ditentukan, individu hanya dapat dikenakan biaya tambahan sebesar besaran premium yang dimiliki. Dalam upaya menganalisis konsep penggunaan conditional mean risk sharing rule terhadap asuransi P2P akan dilakukan (1) Analisa literatur terhadap model asuransi P2P, sifat komonotonik, dan conditional mean risk sharing rule, (2) Penjabaran proses penentuan kontribusi dengan menggunakan conditional mean risk sharing rule, (3) menentukan kontribusi risiko dengan model kerugian compound poisson, dan (4) Analisa numerik dari model pembagian kerugian dengan conditional mean risk sharing rule pada komunitas dengan kelompok risiko berbeda. Hasil yang diharapkan akan menunjukkan perbedaan besaran kontribusi dari tiap partisipan dengan risiko yang berbeda melalui pembagian conditional mean risk sharing rule.

Peer to Peer (P2P) insurance is defined as a fund management system that is carried out jointly among a group of individuals based on the principle of trust between all parties where these individuals will bear the risk below a certain threshold value and the rest can be borne by the third party (re)insurance company due to individual limited capabilities in bearing certain amount of risk. The risk of the P2P insurance community will be shared among participants using the conditional mean risk sharing rule. The risk of each participant will be calculated and will affect the amount of contribution that must be paid by each participant. The use of the conditional mean risk sharing rule provides benefits in several aspects, (1) having a risk-averse nature that benefits each participant, (2) new participants do not need to undergo risk adjustment, thus facilitating the risk transfer process, (3) in certain scenarios, where If there is a loss above the specified threshold value, the participant can only be charged an additional fee of the amount of the premium they have. In an effort to analyze the concept of using the conditional mean risk sharing rule for P2P insurance, it will be carried out (1) Literature analysis on the P2P insurance model, its comonotonic nature, and the conditional mean risk sharing rule, (2) Elaboration of the contribution determination process using the conditional mean risk sharing rule, (3) determine the risk contribution with the compound Poisson loss model, and (4) numerical analysis of the risk sharing model with conditional mean risk sharing rule in P2P insurance community with different risk profile. The expected results will show the difference in contribution of participants with different risks from the distribution of the conditional mean risk sharing rule that was made earlier."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inesya Zeahira
"ABSTRAK
Kemajuan teknologi keuangan telah melahirkan konsep peer-peer lending (P2P Online lending yang membuka akses pinjaman tanpa peran lembaga keuangan seperti bank. Namun, perannya sebagai perantara membawa beberapa ancaman bagi pemberi pinjaman, yang mana mereka tidak selalu bisa mengharapkan jaminan keamanan seperti layanan bank konvensional, sehingga kredibilitas platform itu sendiri menjadi faktor penentu dan membuat pelapor memilih platform berdasarkan reputasi dan kepercayaannya. Penelitian ini mencoba untuk memahami persepsi investor terhadap platform P2P lending dan bagaimana reputasi tersebut. mempengaruhi kepercayaan pemberi pinjaman, dan apakah kepercayaan dapat menilai hubungan tersebut.Menggunakan 160 pemberi pinjaman Sebagai responden, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Moderated Regression Analysis (Linear Regression) dengan bantuan SPSS 23 untuk pengujian model yang diusulkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan dan perlindungan memiliki pengaruh terbesar pada reputasi platform. Reputasi itu sendiri ditemukan memiliki efek positif pada kesediaan untuk memberikan pinjaman. Sedangkan kepercayaan ternyata tidak memiliki efek moderasi, melainkan pengaruh positif terhadap keputusan investasi pemberi pinjaman sebagai variabel independen.

ABSTRACT
The advancement of financial technology has given birth to the concept of peer-peer lending (P2P Online lending that opens access to loans without the role of an institution finance like a bank. However, its role as intermediary carries some threats to lenders, which they cannot always expect security guarantees like conventional bank services. So that credibility the platform itself becomes a determining factor and makes the informer choose a platform based on their reputation and trustworthiness. This research trying to understand investors' perceptions of P2P lending platforms and how that reputation affects lenders' confidence, and whether trust can judge the relationship. Using 160 lenders As respondents, this research was conducted using the Moderated Regression method Analysis (Linear Regression) with the help of SPSS 23 for model testing The proposed. The results show that security and protection have the biggest influence on a platform's reputation. Reputation itself was found to have a positive effect on willingness to provide loans. While trust It was found to have no moderating effect, but rather a positive influence on lenders' investment decisions as an independent variable."
2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonardo Lance Lentini
"Bank Umum dalam memenuhi kewajiban pemberian kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pola channeling dengan penyelenggara Peer to Peer Lending (P2P Lending). Akan tetapi, dalam melakukan pola channeling tersebut, Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena masih dihadapkan oleh suatu risiko. Skripsi ini membahas mengenai implementasi prinsip kehati-hatian oleh Bank Umum dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, dengan studi pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai salah satu Bank Umum yang telah melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian Bank Umum dalam melakukan pemilihan terhadap penyelenggara P2P Lending yang akan melakukan pola channeling dengan Bank Umum dan bagaimana implementasi 5C of Credit Bank Umum dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian adalah Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Hal tersebut dilakukan oleh Bank Umum sebelum bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dengan melakukan due diligence terhadap penyelenggara P2P Lending. Selain itu, dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, Bank Umum perlu melakukan analisis kredit dengan tetap memperhatikan 5C of Credit, di mana analisis 5C of Credit dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending. Penelitian ini menyarankan agar dibentuk Pusat Data Fintech Lending untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara P2P Lending sehingga mengurangi keraguan dari Bank Umum untuk bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dan agar memberikan akses pada Fintech Data Center kepada Bank Umum untuk meningkatkan manajemen risiko sebelum memberikan keputusan kredit.

Commercial Banks can utilize the channeling pattern with Peer to Peer Lending (P2P Lending) in fulfilling their obligations to give credit to Micro, Small and Medium Enterprises (MSME). However, in using this channeling pattern, commercial banks need to apply the prudential banking principle due to being faced with a risk. This thesis discusses the implementation of prudential baking principle by Commercial Banks in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms, by conducting studies on PT Bank Central Asia Tbk as one of the commercial banks that has conducted the channeling pattern with P2P Lending platforms. The problem formulation in this thesis are how the implementation of the prudential banking principle by commercial banks in selecting P2P Lending platforms who will conduct channeling pattern with commercial banks and how the implementation of the 5C of Credit by Commercial Banks in giving credit through channeling pattern with P2P Lending platforms. The research method used in this thesis is juridical-normative with the descriptive-analytical research typology and the data used are secondary data supported by interviews. The result of this research is commercial banks need to implement the prudential banking principle in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms. This was done by commercial banks before cooperating with P2P Lending platforms by conducting due diligence on P2P Lending platforms. In addition, in giving credit through a channeling pattern with P2P Lending platforms, commercial banks need to carry out credit analysis with regards to 5C of Credit, in which the 5C of Credit analysis is carried out twice, namely before and after cooperating with P2P Lending platforms. This research recommends that a Fintech Lending Data Center should be formed to increase surveillance of P2P Lending platforms so as to reduce doubts from Commercial Banks to cooperate with P2P Lending platforms and to provide access to the Fintech Data Center for Commercial Banks to increase risk management before granting credit decisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>