Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61629 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Firsty Husbani
"Tesis ini membahas mengenai demokratisasi di Indonesia setelah reformasi 1998. Salah satu prasyarat demokrasi adalah partisipasi. Tesis ini mengupas partisipasi dalam proses penyusunan perundang-undangan. Ruang partisipasi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah mendapat pengakuan secara hukum melalui Undang-undang nomor 10 tahun 2004. DPR telah mengembangkan mekanisme untuk terlaksananya ruang ini. Disisi lain, dalam perjalanannya ternyata ruang partisipasi ini lebih banyak dimanfaatkan oleh LSM. Adanya ruang publik ini telah memberikan pendidikan politik bagi publik. Tesis ini memberikan rekomendasi bagi DPR dalam rangka pendalaman demokrasi, melalui penciptaan mekanisme akuntabilitas terhadap konstituen. Bagi LSM, tesis ini merekomendasikan terbangunnya jaringan yang setara dalam rangka demokratisasi sampai ke akar rumput.

The focus of this study is democratization in Indonesia after the reform era. Participation is one important requirement for democracy. The study analyzes public participation on the law making process. As result from the reform, participation on the law making process is guaranteed under the law; Law 10 of 2004. So far, NGOs is the most active party to make use of the sphere. It is acknowledge that the public sphere already give sphere for political education to people. The study recommends mechanisms on constituent accountability to support deepening democracy in Indonesia. While for NGOs, the study recommends to establish egalitarian networking among NGOs."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T26262
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Achmad Ubbe
Jakarta: Pengayoman, 1999
340.072 AHM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
345 BAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan Peralihan adalah salah satu ketentuan dalam perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan “ketika diperlukan atau jika diperlukan”. Definisi ini berarti bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan peralihan (transtitional provision). Ketentuan peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan. Perubahan dari ketentuan, antara lain terkait dengan kondisi seperti pembagian wilayah, perluasan wilayah, peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain atau peralihan dari yurisdiksi pengadilan. Ketentuan peralihan sering dirancukan perumusannya. (formulated confused) dengan ketentuan penutup."
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
L. Sumartini
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1998
353 SUM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Angelina L.
"Biaya proses penyelesaian perkara merupakan masalah terkait antara kedudukan badan peradilan dan keuangan negara sebagai akibat luasnya ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Mahkamah Agung menganggap biaya proses penyelesaian biaya perkara pada di semua badan peradilan yang menangani perkara perdata tidak termasuk keuangan negara karena biaya tersebut adalah biaya habis pakai untuk pemanggilan dalam proses perkara pengadilan. Status hukum biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai uang pihak ketiga yang merupakan hak para pihak yang berkepentingan dan digunakan badan peradilan yang menangani perkara perdata untuk menyelenggarakan proses penyelesaian perkara, bukan uang yang timbul sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiba negara. Dengan demikian, yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan yang menangani perkara perdata hanyalah unit pemeriksaan internal MA, sedangkan BPK memeriksa keuangan MA yang berasal dari hak dan kewajibannya sebagai lembaga negara.

Judicial process fee is a problem about court position and state finance beyond impact scope of state finance regarding article 2 Law number 17, 2003. Supreme Court said judicial process fee, that handle of civil case, is not include scope of state finance because its using for judiciaal process and have been using for Supreme Court. Legal statutory judicial process fee regarding of laws is third parties, and not include scope state of finance. Audit institution for judicial process fee from civil case is internal auditor and Supreme Auditor Board or Badan Pemeriksa Keuangan just audit for Supreme’s finance from its right and obligations as a state institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25467
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zultanawar
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1978
340.3 ZUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>