Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163079 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen
jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan
perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah
dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dara Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk
akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mitdharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indonesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the
form o f Capital or debt. In line with capital market development, the concept for
establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument
appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital
market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among
others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements
and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment
products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment
Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy
of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is
Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for
example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is
made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above
matter, there is a problem, namely what.is the form of Syariah agreement
(requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the
Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of
Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is
conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting
data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in
investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements,
namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented
by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by
Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both
parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in
Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to
blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega
Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to
invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement
(requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor
and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate
agreement so that it is clear its legal connection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Annisa, auhtor
"Peranan pasar modal dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang seiring terintegrasinya Pasar Modal di dunia. Hal ini memberikan kesempatan untuk Indonesia untuk mempersiapkan diri menjadikan Pasar Modal Indonesia menarik bagi investor. Pasar Modal Syariah diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Instrumen syariah merupakan bagian dari Pasar Modal Syariah, yang terdiri dari saham, obligasi dan Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana Indeks (RDI), Reksa Dana saham. Masing-masing Reksa Dana mengalokasikan dananya pada efek-efek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu
mengetahui bagaimana aplikasi pola investasi syariah yang dipilih oleh Reksa Dana Syariah di Bursa Efek Indonesia dan apakah pola investasi tersebut telah memenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Serta halhal yang menyebabkan pola-pola tersebut lebih banyak digunakan. Dengan melakukan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang ditunjang dengan wawancara maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi pola investasi syariah yang dipilih Reksa Dana Syariah dapat dilihat pada jenis Reksa dana dan bentuk alokasi dana yang diinvestasikan oleh Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa dana dapat berupa Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, dan Indeks. Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana dalam bentuk ekuitas, obligasi syariah, pasar uang (deposito mudharabah). Oleh karena itu maka berdasarkan bentuk alokasi dana akad yang digunakan dalam mengalokasikan dana Reksa Dana Syariah menggunakan akad Wadiah, Mudharabah Muqayaddah, Mudharabah Mutlaqah. Akan tetapi akad yang
digunakan Reksa Dana Syariah tidak spesifik untuk masing-masing Reksa Dana. Pola investasi tidak semua terpenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional sedangkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah terpenuhi. Hal-hal yang menyebabkan pola-pola investasi tersebut lebih banyak digunakan dapat dilihat dari karakteristik investor, jangka waktu, alasan Reksa dana. Sehingga investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana pola investasi melalui Reksa Dana Syariah. Untuk kepentingan Investor dalam menentukan pilihan pola investasi yang sesuai syariah, maka diharapkan DSN-MUI dapat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai akad-akad pada Reksa Dana Syariah sesuai dengan perkembangannya

The role of capital market in Indonesian economy develops wider in line with the
integrated Capital Market in the world. This will give opportunity for Indonesia to
make Indonesian Capital Market attractive for investors. Syariah Capital Market
was ratified on March 14, 2003 by the signing of MOU between BAPEPAM and
National Syariah Board of Indonesian Moslem Scholar Council (DSN MUI).
Syariah instrument is a division of Syariah Capital Market consisting of share,
bond and Investment. Syariah Investment type are fixed income Investment,
Mixed Investment, Index Investment, Share Investment. Each Investment
allocates its fund in certain effects that is suitable with Syariah principles. Hence
it is necessary to know what is application of Syariah investment pattern selected
by Syariah Investment Fund and whether the investment pattern has met the
concepts of Syariah Council’s Advice and the Decision of Capital Market and
Financial Institution Supervisory Body. And matters why the patterns’ is used
more frequently. By conducting analysis method of normative law and analysis
supported by interviews, it can be concluded that Syariah Investment pattern
application selected by Syariah Investment Fund can be seen on the type of
investment Fund and allocation form invested by Investment Fund. Types of
Investment funds may be in the form of Fixed Income, Mixed shares, and Index,
Syariah Investment Funds invest the funds in the form of equity. Syariah bond,
money market (deposito Mitdharabah). Therefor© based on akad fund allocation
form used in allocating fund, Syariah Investment Fund uses akad Wadiah,
mudharabah, Muqayaddah, Mudharabah Muilaqah. However, akad (agreement)
used by Syariah Investment Fund are not specific for the respective Investment
Fund. Investment Pattern has met concepts in Syariah Council’s Advice and the
Decision of Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory
Body. Matters that make these investment patterns are used more frequently
depend on investor characteristics, period of time, reason of Investment Fund.
Investors who want to make investment in Syariah Investment Fund should know
first what is investment pattern through Syariah Investment Fund. For Investor
interest in selecting investment pattern that suits Syariah, it is expected that DSNMUI
may draft more detailed regulations on the requirements of Syariah
Investment Fund according to its development.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jevon Holly
"ABSTRAK
Meresponi semangat pembangunan infrastruktur yang diiringi kebutuhan dana yang signifikan pada era kepresidenan Joko Widodo dan Jusuf Kalla periode 2014-2019, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan terkait produk Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DINFRA . Sebuah wadah investasi kolektif berbasis pasar modal untuk pendanaan infrastruktur. Meski hadir dalam bentuk kontraktual, DINFRA dimungkinkan untuk memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari organ-organnya selayaknya badan hukum. Hal ini menunjukan DINFRA sebagai suatu bentuk kontraktual dengan keunikan tersendiri yang layak untuk dikaji lebih lanjut dari segi hubungan hukum dan kedudukan para pihak didalamnya. Hingga saat ini, DINFRA belum terdapat pelaksanaannya. Sedangkan produk serupa telah diterapkan di India dan Brazil. Ditengah kebaruan ini, menjadi momentum yang pas untuk dilaksanakan tinjauan menyeluruh terkait mekanisme investasi, serta mencari masukan dalam aspek pengaturan dari India dan Brazil. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan bahwa bentuk hukum DINFRA adalah perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dimana kedudukan investor adalah sebagai pihak ketiga yang kepentingannya dijalankan oleh manajer investasi dan bank kustodian. Hubungan hukum ini menyerupai lembaga trust pada sistem hukum Anglo-Saxon, dimana terdapat penerima manfaat yang kepentingannya dijalankan oleh pihak lainnya. Dalam pelaksanaan investasi masih terdapat aturan yang perlu diperjelas dan disinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Kemudian, ketika dibandingkan dengan India dan Brazil, DINFRA nampak masih dapat dikembangkan dari segi pengaturan, khususnya dalam hal perlindungan investor.

ABSTRACT
In response to the needs of significant funding for infrastructure development in Joko Widodo and Jusuf Kalla presidency era in 2014 2019, the Financial Services Authority issued a regulation related to the Infrastructure Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract DINFRA . A capital market based collective investment platform designated for infrastructure funding. Although contractual in nature, DINFRA shares similar character to legal entities, i.e. the ability to own property which is being separated to its organ. This shows DINFRA possesses distinct natures from other contract which requires further analysis with regards to its legal relationship and position of the parties involved. At present, DINFRA has not been implemented in Indonesia. Meanawhile, in India and Brazil comparable products have been executed with commendable success. Amidst of this novelty, it is the right time to conduct comprehensive review on its rsquo investment mechanisms, as well as to draw insights from India and Brazil regarding the regulatory aspects. The research method to be used in this writing is normative juridical, by tracing to legislations. This study shows that DINFRA 39 s legal form is an agreement for the interests of third parties, where the position of the investor is as a third party whose interests are run by the investment manager and custodian bank. This legal relationship resembles a trust institution as acknowledged in the Anglo Saxon legal system, where there are beneficiaries whose interests are exercised by trustee. On the investment mechanism, there are still regulations that need to be clarified and synchronized with other laws and regulations. Upon comparison to India and Brazil, it was found that DINFRA still require improvement on its regulatory aspect, especially on the investor protection. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kusrini Handayani B
"Perlu adanya Pasar Modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah yang mutlak diperlukan, dalam rangka mewujudkan tujuan Syariah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan cara yang baik dan benar. Salah satu kegiatannya adalah investasi pada Reksa Dana Syariah. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi. Sedangkan Reksa Dana Syariah mengandung pengertiaan sebagai Reksa Dana yang pengelolaan
dan kebijakan investasinya mengacu pada Syariat Islam, yang tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan Syariat Islam, Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dengan demikian perlu mengetahui bagaimana hubungan keijasama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian dalam membentuk Reksa Dana Syariah menurut Hukum Islam dan bagaimana aplikasi hubungan hukum antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan para Investor pada Reksa Dana Syariah M dalam penerapannya menurut Hukum Islam. Persoalan tersebut diteliti dan dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang dilakukan secara eksplanatoris dan wawancara sebagai data pendukung. Dapat disimpulkan bahwa hubungan keijasama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian sesuai dengan Hukum Syariah yang berlaku Syirkah wujuh, yaitu keijasama antara dua orang (Manajer Investasi dan Bank Kustodian) dengan modal dari pihak lain (Investor). Aplikasi hubungan hukum antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam KIK dengan para Investor adalah akad Wakalah, yaitu peijanjian (akad) antara Investor sebagai pihak yang memberi kuasa kepada Manajer Investasi sebagai pengelola efek dan Bank Kustodian sebagai tempat penitipan kolektif sebagai pihak yang menerima kuasa untuk melakukan tindakan atau
perbuatan tertentu, yaitu investasi

It is necessary to have Capital Market that applies Syariah principles that is
absolutely required, in the context of materializing Syariah objective. Islam
strongly recommends its followers perform economic activities properly rightfully.
One of its activities is investment in Syariah Investment Fund. Law of Capital
Market No.8 of 1995 article 1 paragraph 27, provides that Investment Fund
Institution (Reksa Dana) is the vehicle to collect the funds from the Capital
holding society to be invested in securities portfolio by Investment Manager.
While Syariah Investment Fund means Investment Fund, the management and
policy of which refers to Islamic Law, namely it does not invest the funds on
shares or bonds of the Company, the management and product of which are in
contravention with Islamic law, like food/beverages containing alcohol, pork,
cigarette and tobacco, conventional financial services, defense and armament and
entertainment business prohibited by Islamic law. Therefore it is necessary to
know the cooperation relation between Investment Manager and Custodian Bank
in Collective Investment Contract (KIK) with Investors in Syariah M Investment
Fund in its application based on Islamic law. This issue is analyzed with
normative legal analysis method and analysis conducted on explanatory basis as
supporting data. It can be concluded that cooperation relation between Investment
Manager with Custodian Bank suits Syariah law that is applicable syirkah wujuh,
namely cooperation between two persons (Investment Manager and Custodian
Bank) with Capital from another party (Investor). Applicable of legal relation
between Investment Manager and Custodian Bank in KIK with Investors is
Wakalah agreement, namely agreement between Investor as the party who
empowers Investment Manager as securities manager and Custodian Bank as
collective custody as the party who receives power to perform certain action,
namely investment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37014
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aurelia Faradilla Gunawan
"Kasus kepailitan terhadap perusahaan efek telah banyak terjadi di Indonesia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah tidak sedikit permohonan atas kepailitan terhadap perusahaan efek tersebut diajukan bukan oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan efek hanyalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pihak selain OJK yang mengajukan permohonan kepailitan terhadap perusahaan efek. Tidak sedikit pula Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum atas penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Permasalahan inilah yang terjadi dalam kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga No.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan PKPU terhadap manajer investasi yang diajukan oleh investornya. Manajer investasi dalam kasus ini juga telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.  Dikarenakan permohonan PKPU tersebut diajukan bukan oleh pihak yang berwenang, maka pada skripsi ini akan dibahas mengenai penerapan hukum kepailitan terhadap manajer investasi yang dinyatakan pailit atas permohonan yang diajukan oleh investor serta bagaimana perlindungan hukum terhadap investor yang dirugikan atas pailitnya manajer investasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian yuridis-normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka seperti bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pada akhirnya peneliti memperoleh kesimpulan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ini telah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum khususnya dalam hukum kepailitan di Indonesia. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor diantaranya berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki OJK selaku pihak yang bertugas mewakili kepentingan investor dalam bidang pasar modal, perlindungan berupa gugatan oleh kurator, dan pengaduan yang dapat dilakukan oleh investor kepada OJK. Oleh karena itu, sudah seharusnya dalam kasus ini Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar terciptanya keselarasan dalam penerapan hukum khususnya hukum kepailitan terhadap manajer investasi di Indonesia.

Bankruptcy cases against securities companies have occurred in Indonesia. However, the problem is that non-authorized parties submitted not a few instances of bankruptcy against these securities companies. According to Article 2 paragraph (4) of the Bankruptcy Law, the party authorized to apply for bankruptcy against a securities company is only the Otoritas Jasa Keuangan (OJK). However, in practice, parties other than OJK still file bankruptcy applications against securities companies. Not a few judges also granted the request, causing uncertainty in the application of law to the settlement of bankruptcy cases in Indonesia. This problem occurs in a claim based on Commercial Court Decision No.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Based on this decision, the Panel of Judges granted the PKPU request against the investment manager submitted by the investor. The investment manager, in this case, has also been declared bankrupt based on a commercial court decision. Because an authorized party did not submit the PKPU application, this thesis will discuss the application of bankruptcy law to investment managers who are declared bankrupt on applications submitted by investors and how the legal protection for investors who are harmed by the bankruptcy of the investment manager. The research method used in this thesis is a juridical-normative research method carried out by examining library materials such as primary and secondary legal materials. Based on the research conducted, in the end, the researchers concluded that the Panel of Judges in deciding this case needed to follow the provisions stipulated in the Bankruptcy Law, causing uncertainty in the application of the law, especially in bankruptcy law in Indonesia. The forms of legal protection for the investors include those related to the authority possessed by the OJK as a party in charge of representing the interests of investors in the capital market sector, protection in the form of lawsuits by curators, and complaints that investors can make to the OJK. Therefore, it is appropriate in this case for the Panel of Judges to decide cases following the provisions in the laws and regulations to create harmony in applying the law, especially the bankruptcy law, to investment managers in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Rosantiningsih
"Pemindahan Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang RI No 3 tahun 2022 ditanggapi Jakarta dengan berbagai persiapan, salah satunya dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan. Tujuan penelitian adalah (1)Memvalidasi faktor – faktor yang menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di DKI Jakarta dari segi kondisi lahan, (2)Menilai performa kawasan berbasis lahan untuk memperoleh kawasan yang potensial, (3)Menghasilkan karya kawasan-kawasan yang strategis – potensial untuk pengembangan investasi, (4)Membuat rancangan rencana strategis atas kawasan potensial untuk direkomendasikan kepada pemangku kebijakan di DKI Jakarta. Pendekatan mixed method digunakan berupa indeepth interview, Analytical Hierachy Process serta Spatial Multi-Criteria Evaluation. Wilayah penelitian berupa 4 kawasan stasiun MRT Tomang-Thamrin-Pulogadung-Pulogebang yang dilalui jalur MRT koridor Timur-Barat. Hasil penelitian berupa: (1)Validasi bahwa aspek tata ruang (faktor Land Use and Planning), aspek pertanahan (faktor Property Rights and Value), serta aspek kerentanan lingkungan (faktor Land Safety) mempengaruhi investasi, (2)Menghasilkan pembobotan sebagai penilaian performa kawasan, (3)Penilaian performa terhadap wilayah penelitian menghasilkan Kawasan Pulogebang-Pulogadung-Tomang-Thamrin merupakan kawasan sangat potensial maupun potensial, (4)Menghasilkan rumusan rencana strategis bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Kawasan tersebut direkomendasikan sebagai kawasan Berorientasi Transit sekaligus kawasan Kompak untuk pengembangan investasi sejalan dengan pemenuhan tujuan SDG’s ke 8 serta SDG’s ke 11.

The relocation of the State Capital based on Law of the Republic of Indonesia No. 3 of 2022 was responded by Jakarta’s government with various preparations, one of which was the enactment of Jakarta Governor Regulation No. 31 of 2022. The objectives of this study are (1)Validating the factors that attract investors to invest in terms of land conditions, (2)Assessing the land-based performance to obtain potential areas, (3)Creating strategically potential areas for investment development, (4)Designing strategically planning for potential areas. A mixed method approach, consist of  in-depth interviews, Analytical Hierarchy Process, Spatial Multi-Criteria Evaluation. The area of studies consist of 4 MRT Station points of Tomang-Thamrin-Pulogadung-Pulogebang passed by the East to West corridor MRT line. The research findings consist of 4 pointers those are: (1)Validation of Land Use and Planning factors, Property Rights and Value factors, Land Safety factors affect investment, (2)Produce weighting as an assessment of regional performance, (3)Performance assessments of research areas finding the Pulogebang-Pulogadung-Tomang-Thamrin are potential and very potential area, (4)Formulation of strategically planning for the Jakarta Province government. Those area are recommended as a Transit-Oriented and also a Compact area for investment development in line with the fulfillment of the 8th and 11th SDG's."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Frieda Basauli
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T23027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Gerry
"Dalam rangka mencapai tujuan bernegara untuk mencapai kesejahteraan umum, Pemerintah menggunakan instrument fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memenuhi prinsip keadilan bagi rakyat. Instrumen fiskal dimaksud antara lain melalui pengelolaan investasi Pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial dan manfaat lainnya yang berguna untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun dalam tatanan pengelolaan investasi, Pemerintah perlu memberdayakan semua sumberdaya yang potensial dan memiliki expertise dalam melaksanakan investasi seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum lainnya berupa Lembaga sui generis sebagai badan hukum publik atau bahkan yang berbentuk sovereign wealth fund. Dalam konsepsi hukum keuangan publik yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum keuangan negara, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk menatausahakan investasi Pemerintah berupa investasi jangka Panjang non permanen yang dilaksanakan dalam bentuk saham, surat berharga, dan investasi langsung. Penunjukan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum lainnya sebagai agen investasi Pemerintah pusat sangatlah krusial mengingat institusi-institusi privat dan publik tersebut memiliki sumberdaya yang sangat potensial dalam melaksanakan investasi Pemerintah yang diharapkan akan memberikan kontribusi atau manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya yang bukan hanya sekedar mencari keuntungan tapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkesinambungan.
Kaidah hukum keuangan publik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah menjadi sangat penting dalam menjembatani pelaksanan investasi dari sudut pandang hukum privat yang dipedomani oleh BUMN dan BUMD dan pelaksanaan investasi dari sudut pandang hukum publik yang sektoral yang dipedomani oleh badan hukum lainnya.

In order to achieve the goal of the state to achieve general welfare, the Government uses fiscal instruments to achieve sustainable economic growth and fulfill the principle of justice for the people. The fiscal instruments referred to include, among others, the management of central government investments aimed at obtaining economic benefits, social benefits and other benefits that are useful for the prosperity of the people and also to support national economic growth. In terms of investment management, the Government needs to empower all potential resources and have expertise in carrying out investments such as State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises and other legal entities in the form of Sui Generis Institutions as public legal entities or even in the form of sovereign wealth funds.
In the legal conception of public finance as contained in various laws and regulations in the field of state finance law, the Minister of Finance as the State General Treasurer is authorized to administer Government investment in the form of long-term non-permanent investments carried out in the form of shares, securities, and direct investments. The appointment of State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises and other legal entities as investment agents for the Central Government is very crucial considering that these private and public institutions have very potential resources in carrying out Government investments which are expected to contribute or provide economic, social and economic benefits. others who are not only looking for profit but can also encourage optimal and sustainable national economic growth.
The legal rules of public finance contained in the laws and regulations governing government investment are very important in bridging the implementation of investment from a private law perspective guided by BUMN and BUMD and investment implementation from a sectoral public law point of view guided by other legal entities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diyaz Alifa Yusman
"Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan
skema omnibus law salah satunya dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan
ekosistem investasi di Indonesia. Pengundangan ini dilatarbelakangi oleh kondisi
pengaturan investasi saat ini yang tidak harmonis antar sektor dan wilayah. Pengaturan
investasi asing seringkali tumpang tindih bahkan bertentangan satu dengan yang
lainnya. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: (1)
Bagaimana pengaturan investasi asing di Indonesia sebelum diundangkannya Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?; dan (2) Bagaimana pengaturan
investasi asing dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagai upaya meningkatkan aliran modal asing ke Indonesia?. Adapun penelitian ini
bersifat yuridis normatif dengan mengkaji regulasi terkait dengan Investasi Asing. Pada
akhirnya, telah diperoleh kesimpulan bahwa saat ini pengaturan Investasi Asing di
Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sebagaimana
beberapa pasalnya telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Beberapa perubahan krusial dalam UU Cipta Kerja sebagai upaya meningkatkan iklim
investasi asing di Indonesia antara lain dilakukan dengan penyederhanaan perizinan dan
persyaratan investasi, serta perubahan beberapa ketentuan pajak, tanah, imigrasi,
ketenagakerjaan, perseroan terbatas, dan kawasan ekonomi khusus.

The promulgation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with the
omnibus law scheme is aim to improve foreign direct investment ecosystem in
Indonesia. This legislation is motivated by the current condition of foreign direct
investment regulation that are not harmonious between sectors and regions. foreign
direct investment regulation often overlap and even conflict with one another. Based on
this, there are two main problems, namely: (1) How was the foreign direct investment
regulations in Indonesia before the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning
Job Creation?; and (2) How are the foreign direct investment regulations in Law
Number 11 of 2020 concerning Job Creation as an effort to increase the flow of foreign
capital to Indonesia? This research is normative juridical by examining regulations
related to foreign direct investment. In the end, it has been concluded that currently the
regulation of foreign direct investment in Indonesia is regulated in Law no 25 of 2007
concerning Investment as several articles have been amended in Law no. 11 of 2020
concerning Job Creation. Some of the crucial changes in the Job Creation Law as an
effort to improve the foreign investment climate in Indonesia include simplifying
licensing and investment requirements, as well as amending several provisions on taxes,
land, immigration, labor, limited liability companies, and special economic zones"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Tri Rahayu
"Skripsi ini membahas dan menganalisa mengenai praktik investasi ilegal yang diakui sebagai kegiatan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pandawa Group dengan mengatasnamakan KSP Pandawa Mandiri Group. Sejak tahun 2006 Salman Nuryanto selaku ketua Pandawa Group telah melakukan penghimpunan dana ilegal. Pada Oktober 2014, diadakan pertemuan antara Kementrian Koperasi dan UKM, Dewan Koperasi Daerah Depok, dan Salman Nuryanto dengan hasil agar Pandawa Group melakukan pengurusan izin untuk menjadi sebuah Koperasi. Salman Nuryanto kemudian mengurus izin Pandawa Group dengan nama KSP Pandawa Mandiri Group. Pada 9 Januari 2015 Akta Pendirian KSP PMG disahkan, dan diterbitkan juga Surat Izin Usaha Simpan Pinjam. Namun diketahui, hingga Desember 2016 kegiatan investasi ilegal tersebut tetap dilakukan oleh Salman Nuryanto melalui Pandawa Group, kegiatan tersebut diakuinya sebagai kegiatan penyertaan modal yang merupakan bagian dari KSP Pandawa Mandiri Group. Penelitian ini hendak menjawab permasalahan mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyertaan modal Koperasi, bagaimana praktik investasi ilegal tersebut dilakukan, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berinvestasi di Pandawa Group. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan pustaka atau sekunder. Dari hasil penelitian ini ditemukan hasil bahwa praktik investasi ilegal yang dilakukan Pandawa Group bukanlah kegiatan Pemupukan Modal Penyertaan seperti yang diatur dalam UU No.25 Tahun 1992, PP No.33 Tahun 1998, dan Permenkop-ukm No.11 Tahun 2015. Pada akhirnya, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh Pandawa Group kepada nasabahnya. Perlindungan kemudian diberikan oleh OJK, dan Kementrian Koperasi dan UKM. Pandawa Group selanjutnya menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan Pailit No:31/2017/Pailit/PN.Jkt Pst, Putusan No.424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk.

This thesis discusses and analyzes illegal investment practices that are recognized as capital participation activities carried out by the Pandawa Group on behalf of the Pandawa Mandiri Group KSP. Since 2006 Salman Nuryanto as chairman of the Pandawa Group has been collecting illegal funds. In October 2014, a meeting was held between the Ministry of Cooperatives and SMEs, the Regional Council of Cooperatives in Depok, and Salman Nuryanto with the result that the Pandawa Group would arrange a permit to become a Cooperative. Salman Nuryanto then took care of the Pandawa Group's permission under the name KSP Pandawa Mandiri Group. On January 9, 2015 the Deed of Establishment of KSP PMG was ratified, and a Savings and Loan Business Permit was also issued. But it is known, until December 2016 the illegal investment activities are still carried out by Salman Nuryanto through the Pandawa Group, the activity is recognized as an equity participation activity that is part of the KSP Pandawa Mandiri Group. This study aims to address the issue of how the laws and regulations regulate community involvement in the participation of Cooperative capital, how illegal investment practices are carried out, and how the legal protection of communities investing in the Pandawa Group. The method used is normative juridical by using library or secondary sources. From the results of this study it was found that the illegal investment practices carried out by the Pandawa Group were not activities of Capital Investment Inclusion as regulated in Law No.25 of 1992, PP No.33 of 1998, and Permenkop-ukm No.11 of 2015. In the end, there is no legal protection given by the Pandawa Group to its customers. Protection is then provided by the OJK, and the Ministry of Cooperatives and SMEs. The Pandawa Group subsequently settled its obligations based on the Bankruptcy decision No: 31/2017/Bankrupt/PN.Jkt Pst, Decision No.424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>