Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148797 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Solahuddin
"Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Tidak Langsung memiliki konsekuensi adanya dua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak, yaitu penjual sekaligus menjadi pemungut pajak, sedangkan pembeli adalah pembayar pajak. Jika pembeli tadi masih dalam mata rantai maka suatu saat akan bertindak sebagai penjual (pemungut pajak) demikian terus mekanisme berlaku sampai penaggung pajak yang sesungguhnya adalah konsumen akhir. Ada pengecualian yang dilakukan dengan penunjukkan bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN. Dalam mekanisme yang lazim, maka penjual adalah pihak pemungut PPN, namun jika yang menjadi pembeli atau pengguna jasa adalah pemerintah, maka bendaharawan pemerintah yang memungut PPN. Pengecualian ini dimaksudkan untuk menjamin masuknya Pajak ke kas negara dengan lebih lancar.
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan PPN menghendaki adanya bukti yang akurat tentang pemungutan pajak. Alat bukti adanya transaksi yang harus dipungut PPN adalah Faktur Pajak. Pada transaksi kepada bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN, faktur pajak harus dibuat paling lambat pada saat dibuatnya tagihan/invoice. Dalam praktiknya Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan/proyek dengan pemerintah, baik yang pembiayaannya dari pinjaman atau hibah luar negeri maupun dari APBN murni, pada saat melakukan penagihan kepada bendaharawan selalu membuat commercial invoice dan membuat faktur pajak dengan mengosongkan atau tidak mencantumkan tanggal faktur pajak, karena nanti akan diberikan tanggal pada saat tagihan tersebut dicairkan. Sementara tenggang waktu antara penagihan dengan pencairan tagihan biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Masalah dalam penelitian ini yaitu apa latar belakang dikeluarkannya tata cara pembuatan faktur pajak? Bagaimanakah Implikasi dikeluarkannya ketentuan mengenai faktur pajak? Bagaimanakah cara mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kewajiban PPN berkaitan dengan transaksi yang melibatkan bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN? Alternatif-alternatif kebijakan yang bagaimanakah yang dapat menjadi solusi terbaik dari masalah saat pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak rekanan yang menyampaikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN? Metode penelitian yang digunakan adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya ketentuan tersebut adalah sebagai peraturan pelaksana dari UU PPN, memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan sistem faktur pajak, dan menjadi sarana pengawasan faktur pajak. Implikasi berlakunya ketentuan atas pembuatan faktur pajak justru menyulitkan bagi PKP rekanan. Di lain pihak bagi DJP memerlukan tambahan pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban PKP. Saran yang diberikan adalah penunjukkanbendaharawan dan KPPN sebagai pemungut PPN sebaiknya dihilangkan saja karena tidak sesuai dengan konsep dan karakter PPN.

Value Added Tax as an Indirect tax gives an impact on the involvement of two parties in levying tax, namely the seller as the tax levier, and the buyer as the tax payer. If the buyer is part of the chain, it will be the seller (tax levier) later on and it continues until it comes to the last consumer as the tax payer. There is an exception done concerning the appointment of The Government Treasurer as the levier of VAT. In regular mechanism, the seller is the one who levies the tax, but if the buyer or the service user is government, then the tax will be levied by the Government Treasurer. Such exception is aimed to guarantee that the tax goes to the Government Treasury more smoothly.
Mechanism of crediting VAT input tax requires accurate evidence concerning tax levies. The evidence of the existence of a transaction in which tax must be levied is tax invoice. At transaction to Government Treasurer as VAT levier, tax invoice is made at the latest on the same date as the date of the invoice. In practice, tax payers who carry out projects with government and financed by loan, donation from other countries or merely by The National Budget always make commercial invoice and tax invoice by not putting the date of the tax invoice or by leaving it blank when they hand over the claim to the treasurer.
The problems in this research are: What is the background of the issue of tax invoice regulation? What is the implication of tax invoice regulation towards the implementation of VAT which involves the Treasurer as tax levier for tax payers as well as tax officers? How to anticipate the problems in implementing VAT which involves the Treasurer as VAT levier? What policy can be used as the best solution of the problem caused by the Treasurer as VAT levier? The research method used is descriptive method with both qualitative and quantitative approaches. Data collection is done by interview and library research.
The result of the analysis shows that the background of the issue of tax invoice regulation includes some aspects, namely: to play the role as the rules of implementation of VAT Law, to assure law certainty, to optimize tax invoice system, and to be an instrument to monitor tax invoice. The implication of tax invoice regulation making is difficult for taxable entrepreneur. The other hand, Directorate General of Tax must do extra monitoring in doing the obligation of taxable entrepreneur.It is suggested that the appointment of the Treasurer and KPPN as VAT levier be eliminated since it does not go with the concept and the characteristics of VAT."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24608
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Nazmi
"Penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertunggak, sangat serius ditangani pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbagai upaya terus dilakukan dan dikembangkan, baik secara sistem, pola, maupun peraturan. Tujuannya agar proses penyelesaiannya dapat dipercepat tanpa menimbulkan masalah. DJP menerbitkan dua ketentuan baru terkait proses penyelesaian restitusi. Pertama, PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN/PPnBM. Kedua, PER-124/PJ/2006 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko dalam Rangka Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Lebih Bayar. Hal menarik dalam aturan baru ini adalah ditetapkannya analisis risiko untuk setiap permohonan restitusi PPN. Output dari proses ini akan berakibat pada ruang lingkup maupun jangka waktu pemeriksaan yang akan dilakukan. Kenyataannya tidak semua Pemeriksa memanfaatkan analisis risiko tersebut. Adapun masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana latar belakang dikeluarkannya kebijakan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak dalam proses pemeriksaan restitusi PPN yang berlaku saat ini? Bagaimana pemanfaatan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak oleh pemeriksa pajak dalam proses penyelesaian restitusi PPN?, dan bagaimana pengaruh analisis risiko Pengusaha Kena Pajak terhadap waktu penyelesaian pemeriksaan restitusi PPN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan latar belakang dikeluarkannya PER-124/PJ/2006 pada dasarnya untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Permasalahan seputar tertundanya proses penyelesaian restitusi PPN mendorong DJP untuk menetapkan suatu prosedur yang mampu mendeteksi ketidakbenaran pelaporan Wajib Pajak sekaligus menentukan tingkat prioritas penyelesaian restitusi. Kebijakan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak diharapkan mampu mengakomodir kedua hal tersebut. Pemeriksa Pajak umumnya tidak menggunakan analisis risiko yang diatur dalam PER-124/PJ/2006 sebagai alat yang membantu pemeriksaan restitusi PPN, karena analisis risiko PKP terlalu bersifat umum dan sederhana serta tidak dapat menunjukkan indikasi pelanggaran Wajib Pajak. PER-124/PJ./2006 tidak memiliki pengaruh terhadap waktu penyelesaian restitusi PPN di KPP PMA Empat. Hal itu terbukti dari tidak adanya percepatan waktu penyelesaian restitusi antara sebelum dengan setelah diberlakukannya ketentuan tersebut. Saran yang disampaikan adalah ketentuan PER-124/PJ/2006 tidak diberlakukan lagi. Untuk mempercepat proses penyelesaian restitusi, ketentuan yang mengatur prosedur pemeriksaan restitusi dan ketentuan yang mengatur dokumen-dokumen pendukung restitusi harus segera diperbaharui. Ketentuan analisis risiko harus dapat mengukur tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh, bukan berdasarkan salah satu jenis pajak seperti yang dianut saat ini. Penentuan risiko seharusnya tidak hanya mengandalkan data hasil pemeriksaan, akan tetapi melibatkan juga data eksternal yang disusun dalam bentuk database, dikelola secara professional dan selalu diperbaharui. Hasil pengolahan database dapat dimanfaatkan guna menentukan tingkat pelayanan yang seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak.

The government, especially the Directorate General of Tax is seriously handling the settlement of arrears of VAT restitution. Numerous attempts are done and improved concerning the system, the model as well as the regulation. The purpose is to settle the process as quickly as possible without creating any problem. Directorate General of Tax issued two regulations which concern with the restitution settlement process. The first regulation, PER-122/PJ/2006, deals with the settlement timing and the system of VAT/ luxurious goods tax. The second regulation, PER-124/PJ./2006, deals with Risk Analysis implementation in Audit Framework towards Notification Letter regarding the SPT masa on VAT overpayment. The interesting part found about the regulations is the conduct of risk analysis for each restitution request. The output of the analysis will affect the audit scope as well as the timing. Unfortunately, not all auditors make good use of the risk analysis. The main problems discussed in this research are: What is the background of issuing the policy of risk analysis on Taxable Entrepreneurs in the process of VAT restitution, which is effective now? How do tax auditors make good use of risk analysis on Taxable Entrepreneurs in the process of VAT restitution settlement? And How does risk analysis on Taxable Entrepreneurs affect the time needed for examination of VAT restitution settlement? The research methodology applied is descriptive methodology with qualitative approach.
The research finding shows that the background of issuing the Directorate General of Tax regulation number PER-124/PJ./2006 is to implement what is stated in article 17B in Edict number 6 year 1983 begarding the General Rules and Conduct of Tax which has been amended several times. The last amendment is as in Edict number 16 year 2000. Issues concerning the delayed of restitution settlement process pushed Directorate General of Tax to implement a procedure to be able to detect dishonesty report of tax payers along with deciding priority level in settling the restitution. Policy of risk analysis on Taxable Entrepreneurs (PKP) in auditing hoped accommodate both condition. Auditor used to be not using analysis risk which has been arranged in PER-124/PJ/2006 as a tool to help the audit restitution on VAT, since analysis risk on Taxable Entrepreneurs (PKP) is too general and simple also can not show the failure of taxpayers. PER-124 does not affect the length of time needed for VAT settlement process at Tax Service Office for Foreign Capital Investment Four. It is proven by the absence of time acceleration regarding restitution settlement compared to the previous condition in which PER-124 was not implemented. Suggestion is the regulation of PER-124/PJ/2006 should not be implemented anymore. To speed up the restitution process, the regulation which set up the procedure of restitution process and the regulation which set up additional documents for restitution should be renewed. Criteria of risk analysis should be formulated to measure disobedience of taxpayers overall, not based on one kind of tax which is currently used. Decision on risk should not depend on record on tax audit results, however it should also consider the external records from data base which is professionally managed and up to date. Results of processed data base should be able to access and give benefits to the service quality given to the taxpayers.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24610
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Mulyono
"Penerapan sunset policy di Indonesia sebagai suatu bentuk pengampunan pajak merupakan pengalaman yang benar-benar baru bagi dunia perpajakan di Indonesia. Penerapan kebijakan pengampunan pajak umumnya ditempuh sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan penerimaan pajak karena apabila tidak dipersiapkan dan dikelola dengan baik dalam pelaksanaannya, kebijakan pengampunan pajak malah dapat menjadi kontraproduktif dengan turunnya tingkat kepatuhan pajak. Menilik potensi manfaat dan kendala yang ada dalam kebijakan pengampunan pajak, penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pemilihan bentuk kebijakan dan penerapan sunset policy sebagai salah satu bentuk pengampunan pajak di Indonesia.
Dari pembahasan tersebut akan dianalisis juga kelebihan dan kekurangan dari kebijakan pengampunan pajak, khususnya sunset policy, pengalaman penerapan kebijakan serupa di negara lain, serta upaya-upaya yang diperkirakan dapat mengawal penerapan sunset policy di Indonesia dan mendukung peningkatan kepatuhan pajak pada umumnya. Sebagai upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini memadukan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Pendekatan kualitatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan narasumbernarasumber yang memiliki kapasitas dalam bidang perpajakan, khususnya yang terlibat langsung dengan permasalahan sunset policy, yaitu dari kalangan legislatif, pengusaha, Direktorat Jenderal Pajak, dan pengamat. Pendekatan kuantitatif dilakukan melalui survey persepsi masyarakat sebagai upaya mendapatkan gambaran permasalahan yang lebih komprehensif dan mengetahui kemungkinan adanya deviasi antara hasil analisis dengan persepsi yang berkembang di masyarakat. Gambaran umum dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sunset policy di Indonesia dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sejalan dengan meningkatnya tuntutan target penerimaan pajak, sekaligus sebagai upaya mengakomodasi aspirasi dunia usaha yang menginginkan adanya pengampunan pajak.
Manfaat terbesar yang diharapkan dari sunset policy ini adalah meningkatnya penerimaan pajak dan kesetaraan antara Wajib Pajak dengan Aparat Pajak, sementara kendala yang dihadapi terutama adalah masalah kepastian hukum, kerangka waktu sosialisasi yang minim dibarengi dengan kurangnya kapasitas kuantitas dan kualitas penguasaan materi aparat pajak mengenai sunset policy, kesiapan sistem, serta pengenaan tarif umum yang masih cukup tinggi. Pengalaman penerapan pengampunan pajak di Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberhasilan pengampunan pajak sangat ditentukan oleh kapasitas penegakan hukum sebagai upaya utama sementara pengampunan pajak hanyalah bersifat kuratif dan komplementer.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini secara umum merekomendasikan pengutamaan penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta perbaikan kondisi struktural perekonomian agar tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat berjalan lebih berkelanjutan. Secara khusus, penelitian ini merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi sunset policy secara lebih baik melalui penerapan strategi komunikasi khusus, penguatan pengawasan internal di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri, serta pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak dalam konteks sunset policy, peningkatan pelayanan perpajakan sebagai kompensasi pemberlakuan tarif umum, serta peningkatan kapasitas dan pengintegrasian sistem administrasi dan informasi perpajakan dengan lembaga-lembaga lain yang terkait.

Implementation of sunset policy in Indonesia as a form of tax amnesty is a brandnew experience for Indonesia?s taxation. Tax amnesty is by and large implemented as a last resort policy to increase tax revenue since it might contraproductively plummet tax compliance if it is not well prepared and managed during the implementation. With regards to benefits and obstacles inherent in tax amnesty, this study attempts to explore factors within the background underlying the selection of sunset policy as a form of tax amnesty that is implemented in Indonesia.
This study analyzes also the advantages and shortcomings of tax amnesty, more specifically of sunset policy, experience of other countries in implementing such policy, and possible efforts that can be taken to safeguard sunset policy implementation in Indonesia and improve tax compliance in general. A mix of qualitative approach and quantitative approach is incorporated in this study to capture more comprehensive depiction of the research inquiries.
The qualitative approach of this study was done through library research and indepth interview with key informants whose capacities in taxation matters are sufficient and also directly involved with sunset policy formulation. These key informants cover the legislative, business, government executive in taxation (Directorate General of Tax), and observers circle. The quantitative approach was done through perception survey find out possibilities of deviation between the analysis result and society?s perception.
The study findings in general show that sunset policy was drawn by efforts to increase tax revenue along with the soaring tax revenue target. It serves also to accomodate the business circles? aspiration demanding for tax amnesty. The main benefits expected from sunset policy are increases in tax base and equality improvement between taxpayers and tax authorities, while the main obstacles are problems in legal certainty, insufficient timeframe for socialization along with limited number of tax personnel with adequate knowledge to support the socialization, system readiness, and the relatively high normal tariff used in this program. The experience of tax amnesty implementation in the United States showed that the success of such program relies significantly on tax enforcement efforts as the main instrument, while tax amnesty shall only be used as curative and complementary policy.
Based on the analysis conducted, this study in general recommends legal and tax enforcement mainstreaming and improvement of economic structural condition in any efforts to make tax base and revenue improvement more sustainable. More detailed suggestions include the use of special communication strategy to support sunset policy socialization, strengthening internal supervision within the Directorate General of Tax and external supervision on the taxpayers within suset policy implementation, improvement of service for taxpayers to compensate the normal tariff applied, and capacity improvement of tax administration and information system through integration of the system with related institutions."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24582
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wandayani Nurfadilah
"ABSTRAK
Joint analysis merupakan bagian dari Joint Program, dirilis oleh Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Kegiatan joint analysis menghasilkan suatu rekomendasi berupa data dan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh keseluruhan Joint Program sehingga sangat perlu untuk dikaji agar pemanfaatan data dan informasi tersebut efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan tersebut dengan menggunakan konsep evaluasi OECD dan menganalisis faktor-faktor pemampu dalam implementasi kebijakan berdasarkan WCO Guidelines. Penelitian ini mengadopsi paradigma pos-positivisme dan menggunakan metode analisis kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan joint analysis relevan dalam memecahkan masalah terkait kebutuhan sinkronisasi data Pajak dan Bea Cukai, dilaksanakan dengan efektif dan efisien di wilayah Jakarta Utara, memiliki dampak positif yaitu meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan, dan oleh karena itu kebijakan ini perlu dilanjutkan dan diperbaiki. Selain itu hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor pemampu dalam implementasi telah dilaksanakan dengan cukup baik meliputi dukungan politis dan komitmen pimpinan, peraturan hukum, sumber daya dan proses tata kelola.

ABSTRACT
Joint analysis is part of the Joint Program, released by the Ministry of Finance with the aim of optimizing state revenue and increasing compliance in the fields of taxation, customs and excise. Joint analysis activities produce a recommendation in the form of data and information that can be utilized by the whole Joint Program so that it is very necessary to be reviewed so that the utilization of the data and information is effective and efficient. The purpose of this study is to analyze the policy using the OECD evaluation concept and analyze the enabling factors in implementing the policy based on the WCO Guidelines. This study adopts the positivism paradigm and uses qualitative analysis methods. Data sources consist of primary and secondary data. The results show that the joint analysis policy is relevant in solving problems related to the need for synchronizing Tax and Customs data, implemented effectively and efficiently in the North Jakarta area, has a positive impact of increasing state revenue and compliance, and therefore this policy needs to be continued and improved. In addition, the results of the study indicate that the enabling factors in the implementation have been implemented quite well including political support and commitment of the leadership, the rule of law, resources and governance processes."
2020
T55352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sanan Susanto
"Tesis ini mengambil judul Tinjauan Kebijakan Pengenaan PPN Terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang atau Sebaliknya. Pasal 1A UU PPN mengatur tentang penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya. Dengan adanya ketentuan ini, maka transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya terutang PPN. Akibatnya Pengusaha yang memilki tempat usaha/ cabang yang berbeda lokasi wilayah KPP, harus mendaftarkan tempat usaha/cabang tersebut untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP setempat. Pada dasarnya penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya merupakan transaksi internal, oleh karena dalam transaksi tersebut tidak terjadi perpindahan kepemilikan atas suatu Barang Kena Pajak. Dari sudut administrasi perpajakan, tentu saja ketentuan ini akan memberatkan PKP terutama dalam hal cost of compliance yang harus ditanggung oleh PKP. Disamping itu ketentuan pengenaan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang tidak sejalan teori dan konsep dalam PPN itu sendiri. Pemusatan tempat PPN terutang sebagai penyeimbang ketentuan tersebut, kurang memberikan unsur keadilan di antara PKP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori-teori dalam PPN yang umum digunakan sebagai dasar merancang suatu kebijakan perpajakan. Teoriteori tersebut meliputi, teori tentang PPN, teori tentang cabang, teori tentang penyerahan Barang Kena Pajak, teori Pengusaha Kena Pajak, teori tentang Administration and compliance cost dan teori-teori lainnya yang masih relevan dengan topic penelitian ini.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif engan menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan narasumber serta data sekunder berupa buku-buku, literatur, peraturan perundangan dan sumber lainnya yang masih berkaitan dengan topik pembahasan dalam tesis ini. Ketentuan tentang PPN di Indonesia, dan di Uni Eropa serta PT. XYZ diungkap untuk memberikan gambaran umum tentang objek yang akan diteliti. Gambaran umum tentang ketentuan PPN di Indonesia meliputi objek pajak, penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, Pengusaha Kena Pajak, pemusatan tempat PPN terutang, kewajiban PKP serta sanksi perpajakan. Pada Uni Eropa pun diberikan gambaran umum tentang, Pengusaha Kena Pajak dan Penyerahan yang terutang pajak. PT. XYZ juga dipaparkan gambaran tentang alur pembelian dan penjualan barang dari pusat ke cabang, serta alur penyampaian laporan pajak untuk masing-masing cabang. PT. XYZ memiliki banyak cabang seluruh Indoensia, yang tentu saja akan mempunyai dampak terhaap kebijakan pengenaan PPN aas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
Hasil penelitian melalui wawancara yang dilakukan terhadap pihak akademisi, praktisi dan wajib pajak serta literatur yang ada, diketahui bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya tidak layak dijadikan sebagai objek pajak. Dasar pertimbangannya adalah bahwa secara teori dan konsep ketentuan tersebut tidak selaras. Ketidakselarasan tersebut antara lain dsebabkan oleh karena dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang adalah transaksi yang bersifat internal, sehingga tidak ada perpindahan kepemilikan atas suatu Barang Kena Pajak. Selain itu akibat yang dtimbulkan dari kebijakan tersebut sangat dirasakan sekali oleh PKP terutama berkaitan dengan compliance cost. Dari sisi penerimaan pajak (tax revenue) yang diterima oleh pemerintah juga menghasilkan jumlah yang sama antara penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dianggap sebagai objek PPN maupun tidak dianggap sebagai objek PPN. Dalam hal pemusatan tempat PPN terutang, memang bisa mengurangi compliance cost bagi PKP, hal tersebut dapat terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap PT. XYZ. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan rasa keadilan diantara PKP. Dalam hal kelaziman dalam praktek perpajkan internasional, setelah dilakukan penelitian literature yang ada, bahwa ternyata Council Directive Uni Eropa tidak mengatur adanya ketentuan penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang sebagai objek pajak.
Dari penelitian tersebut dapat ditarik suatu simpulan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang tidak sejalan dengan teori dan konsep PPN yang ada. Selain tidak adanya nilai tambah yang dikenakan PPN dalam transaksi tersebut menyebabkan, PPN yang dipungut dari PKP secara agregat nihil. Oleh karena tax base dari penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang adalah sebesar harga pokok. Kebijakan Pemusatan tempat PPN terutang memang dapat menurangi cost of compliance, namun kemudahan pemberian izin pemusatan tempat PPN terutang belum dapat dirasakan oleh semua PKP. Dalam praktek pajak internasional seperti pada Council Directive di Uni Eropa, tidak mengatur adanya kebijakan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dan merujuk pada teori dan konsep PPN yang ada, maka dari penelitian ini, disarankan, sebaiknya ketentuan PPN atas peneyarahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dihapuskan.

This thesis takes its title "Review of Imposition Policy on VAT on Supply of Taxable Goods from Central to Branch Office or vice versa". Article 1A of VAT LAW provides supply of Taxable Goods from central to branch office or vice versa. With this provision, Supply of Taxable Goods transaction from central to branch office or vice versa leads to VAT payable. The result is that the Company having business place/branch different from Tax Office area must register its business place/branch in order to be confirmed as Taxable Company at the local Tax Office. Basically, supply of Taxable Goods from central to branch office or vice versa represents an internal transaction, because in such a transaction there is no transfer of ownership of Taxable Goods. In the standpoint of tax administration, this provision, of course is burdensome for Taxable Company in particular in cost of compliance. In addition, the provision on VAT imposition for supply of Taxable Goods from central to branch office is not in line with theory and concept in the VAT itself. Centralization of payable VAT as balancer of the provision appeared to provide no sense of justice among the Taxable Persons This study is conducted by using the theories in the VAT generally applied as ground to design a tax policy. The theories include theory on VAT, theory on branch, theory on supply of Taxable Goods , theory on Taxable Company, theory on Administration and compliance and such other theories which are relevant to the title of this study.
The method of this study uses quantitative and descriptive approach, by using primary data in the form of interview conducted on academician, practioners, taxpayer and Directorat General of Tax and also secondary data in the form of books, literature, regulations and others related to the topic. Provision on VAT in Indonesia, and in European Union and PT. XYZ is stated to provide a general description on the object to be studied. General description on VAT regulation in Indonesia which includes tax object, Taxable Goods delivery with VAT payable, Taxable Persons, centralization of VAT payable place, obligation of Taxable Company and tax sanction. In European Union a general description is also provided on Taxable Persons and taxable supply. PT. XYZ also provides description on flow of sale of goods from central to branch, and flow of submission of tax report for each of branches. PT. XYZ has several branches all over Indoensia, this will be effects on VAT on supply of taxable goods from central to branch office or vice versa.
The result of interview conducted on academicians, practitioners, tax payers and the exisiting literatures , they in general are in the opinion that supply of Taxable Goods from central to branch office is not reasonable to be made a tax object.It caused by transaction of supply from central to branch or vice versa is internal transaction, as result, it will not be transfer of ownership a taxable goods. In addition, consequences arising out of the policy are greatly felt by Taxable Persons in particular those related to compliance cost. In the standpoint of tax revenue received by the government also resulted in the same amount among the Supply Taxable Goods from central to branch whether or not it is deemed a VAT object. In terms of centralization of VAT payable place, compliance cost for Taxable Persons decreased, but the policy cannot yet provide sense of justice among Taxable Persons. In general practice of international taxation, proved that VAT on supply of taxable goods from central to branch or vice versa is not regulated on Council Directive in European Union.
From the study, a conclusion is made that Supply of Taxable Goods from central to branch is not in line with the existing theory and concept of VAT. In addition to the absence of added value with the imposed VAT in the transaction, VAT collected from Taxable Persons became nil in the aggregate,.Please note that tax base of supply of Taxable Goods from central to branch is of the cost price. The policy of centralization can be deemed to decrease cost of taxation, otherwise it cannot yet provide sense of justice among Taxable Persons. In case of general practice of international taxation such as Council Directive European Union and referred to existing theory and concept of VAT , it suggested that VAT on supply of taxable goods from central to branch or vice versa to be excluded from tax object."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24583
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Kumoro
"Pajak merupakan sumber penerimaan negara dari dalam negeri yang sangat penting, karenanya, dari tahun ke tahun, volume penerimaan dari sektor pajak ini terus diusahakan untuk ditingkatkan oleh pemerintah. Dalam rangka peningkatan volume penerimaan pajak tersebut, pemerintah harus membuat perangkat peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang memberikan keadilan, kepastian hukum dan mendorong peningkatan mutu pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Dengan adanya keadilan dan kepastian hukum, serta perbaikan mutu pelayanan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman dan penghayatan Wajib Pajak akan kewajibannya dalam membayar pajak. Pokok permasalahan penelitian yang kami lakukan adalah implementasi kebijakan penghitungan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan, menggambarkan dan menguraikan implementasi Kebijakan Perhitungan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu terhadap kepatuhan Wajib Pajak, Juga menjelaskan dan menguraikan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Dari data yang didapat di lapangan ditemukan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terdaftar dan efektif sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. Namun, dari jumlah tersebut hanya 10 (sepuluh) Wajib Pajak atau kurang lebih 5.7% dari jumlah Wajib Pajak yang seharusnya, yang memenuhi kewajibannya sebagai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua untuk mendaftarkan diri sebagai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Hal ini terlihat dari sangat kecilnya jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Pengusaha Tertentu yang melaksanakan kewajibannya, yaitu hanya sebesar 5.7%, sedang 94.3% lainnya masih belum melaksanakan kewajibannya. Dilihat dari kenyataan ini, potensi pajak yang masih bisa digali dari 94.3% Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, melaporkan usaha dan kegiatannya sebagai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, masih sangat besar. Pada tahun 2006-2007 terdapat data potensi pajak yang dilihat dari peredaran bruto sebesar 4.7 miliar dari hanya 5.7% Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terdaftar. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup signifikan jika dapat ditingkatkan setiap tahunnya.
Dari hasil penelitian yang kami lakukan, maka disarankan perlunya dilakukan usaha intensifikasi perpajakan yang sungguh-sungguh dan pengawasan yang lebih cermat terhadap pembayaran pajak PPh Orang Pribadi Pengusaha Tertentu oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. Intensifikasi ditujukan terhadap 94.3% Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor perdagangan, melalui kebijakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Tax is the contribution to the state or country authorities. Taxes are also revenue for the country and very significant. Tax based upon Indonesian source revenues, the government tries to increase more and more volume income from the tax sector. A government regulation will specify the types of industries and regions qualifying for the incentives. In order to increases the volume tax sector, the government they have law on top of that they are putting them in a higher tax brackets, doesn?t this encourage people to not want a higher paying .The Indonesian government must have significant to make the situation constant state and consequently other official bodies should be consulted regarding the current situation in so far as tax laws and enforcement of laws are more important. In this matter this analysis is the implementation of the fiscal for the Article 25 for the Employer Personal income tax payer, it appears that most individuals will be required to file individual income tax returns. The data support the tax office has required all resident individuals in Indonesia to have their own personal tax numbers, This regulation includes expatriates. Naturally this excludes young children who are too young to work.
This research is aimed at explaining, describing and analyzing the implementation of the Article 25 calculation policy for Personal Income Tax Payer versus Employer Personal Income Tax Payer. As well as explaining, describing the steps that has to be taken by KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua in order to increase the government revenue from the tax sector. The fact for the Personal Tax Payer and Employer Personal Tax Payer list and effective 174 (one hundred seventy five) people on KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. Unfortunately from the amount above only 10 (ten) people for the Personal Income Tax Payer or 5,7 percent from the Tax Payer, which that most individuals will be required to file individual income tax returns.
This research has finally come to a conclusion that the level of commitment of Personal Tax Payer at KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua is very low, especially in registering himself as Employer Personal Tax Payer. It is concluded due to the very small number of Personal Tax Payer in a certain Employers who fulfill their obligation, that is only 5,7 %, while the rest of 94,3% have not yet execute their obligation. Due to these facts, the potential tax income that could be explored out of 94,3% Tax Payers who are not executing their obligation, reporting theirs business activities as Employer Personal Tax Payer at KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, is very significant. In 2006-2007, there is a great potential of tax income due to the gross circulation of 4,7 billion from only 5,7% registered Employer Personal Tax Income Payer. This number is a very significant number in order to increase the income from tax every year.
As the result of my research, it is encouraged to implement some thorough tax intensification and monitoring article 25 for the Employer Personal Income tax payment activities by KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. The intensification program and activities are aimed at encouraging the Employer Personal Tax Payer at KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua who are not yet fulfilling their obligation in order to increase tax income, especially from trade sector, through Employer Personal Tax Payer policies."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24574
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devy Siswandayani
"Sumber penerimaan negara terbesar adalah berasal dari sektor
perpajakan dan besarnya penerimaan pajak ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan dituntut untuk mampu menyelaraskan diri dan harus mampu mengantisipasi perkembangan-perkembangan baru dengan terus berupaya menggali potensipotensi perpajakan yang selama ini masih tersembunyi atau luput dari pengenaan pajak. Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara adalah adanya pihak yang memperoleh penghasilan pada peristiwa pelelangan. Pemerintah melihat pasar yang luas bagi transaksi barang-barang milik swasta dan dengan adanya Balai Lelang Swasta (BLS) konsep lelang yang ideal seperti efisien (cepat), terbuka (transparan), dan kompetitif (harga bersaing) bisa diwujudkan. Konsep ini sesuai dengan konsep pasar bebas yang menuntut transparansi dan profesionalisme. Sedangkan jasa yang diberikan
oleh balai lelang swasta adalah jasa menjualkan barang milik orang lain secara lelang, jasa tersebut meliputi jasa perbaikan, jasa nilai, jasa pemasaran dan lain sebagainya. Atas jasa yang diserahkannya tersebut, Balai Lelang mendapat penggantian (fee) dari pemilik barang.
Masalah pokok tesis ini adalah untuk mengetahui ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini mengenai transaksi jasa lelang online oleh Balai Lelang Swasta di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis, dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan dan Studi Lapangan melalui wawancara dengan key informan dan pengamatan mendalam.
Sebagai kesimpulan, hasil penelitian menunjukan peranan Balai
Lelang Swasta dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak serta mengurangi resiko terjadinya tax evasion sehingga akan menambah pendapatan negara secara lebih optimal. Disarankan agar Balai Lelang Swasta harus memperkenalkan konsep lelang dengan melakukan promosi agar orang tidak merasa ragu dan takut untuk melakukan transaksi melalui Balai Lelang Swasta dan Pemerintah dituntut untuk membuat peraturan pengenaan pajak atas transaksi lelang online khususnya yang dilakukan oleh Balai Lelang Swasta lebih spesifik dari segi bentuk fisiknya (antara lain tata cara pelaksanaan maupun prosedur,
definisi maupun mengenai perlakuan terhadap pelaku bisnis) maupun tarifnya, serta adanya perangkat hukum yang jelas di bidang cyberlaw salah satunya yaitu mengenai peraturan yang menjamin keamanan data dalam setiap pelaksanaan transaksi lelang online, serta mengatur tentang peraturan hukum secara menyeluruh sehingga para pihak yang melakukan transaksi merasa nyaman dalam melakukan transaksi melalui bisnis online.

The greatest resource of national income is tax and it is ever increasing over years. The national government, in making tax policies, should be able to adapt its position to and anticipate new changes by always cultivating any potential tax that remains hidden and not taxable so far. A potential one may cultivate to help increase the national income is those who earn revenues from the auction transaction. The national government has observed some broad markets for transaction of privately-owned goods and that existence of the Private Auction Houses will realize ideal, efficient, transparent and competitive concepts. These concepts are adjustable to free-trade which requires transparency and professionalism. Moreover, services that the Private Auction Houses provide
include sales of goods that belong to other people on auction base such as repairs, appraisal, marketing and many others. For any service they provide, the Private Auction Houses receive fee in return from the owner of goods. Problem of this thesis is identifying determinants of Income Tax and Value Added Tax that the Private Auction Houses apply to the transaction of online auction services.
Research method used in this thesis is descriptive analysis, with
qualitative approach. The collecting data through library research and field study by interviewing key informans and depth observations. In conclusion, research findings indicate that the Private Auction Houses
play parts in increasing loyalty of Tax Payers to meet their tax liabilities and reduce risks of tax evasion and thus improve national income in more optimum manner. It is suggested that the Private Auction Houses should recognize promotion-based auction concept in order to prevent them from worrying to manage transactions and otherwise, the national government should make, as well, regulation of taxable online auction transaction especially throughout Private Auction Houses more specifically in physical forms (such as procedures
of taxation, definition, and treatment of businesses), rates and clear cyberlaws; a rule of data safety in online auction transaction and far-reaching regulation for those who transact online to feel comfortable.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24577
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan Rizki Ramzi
"Jasa perjalanan ibadah umrah, sebagai bagian dari jasa perjalanan ibadah keagamaan, merupakan salah satu dari jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN, dan melalui penerbitan peraturan dari Menteri Keuangan berupa PMK 71/PMK.03/2022, diaturkan juga bahwa jasa perjalanan ibadah keagamaan, yang di dalamnya terdapat jasa perjalanan ibadah umrah, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Namun dalam implementasinya, terdapat beberapa isu, di antaranya biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beranggapan bahwa ibadah umrah dikenakan PPN, dan juga terdapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terhadap implementasi kebijakan PPN atas penyerahan jasa perjalanan ibadah umrah ditinjau dari asas kepastian. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan PPN atas penyerahan jasa perjalanan ibadah umrah telah sebagian sesuai dengan asas kepastian. Namun, masih terdapat kekurangan dalam kesesuaian dengan asas kepastian, terutama mengenai ketentuan terkait transit yang memberikan peluang untuk penafsiran berbeda, dalam hal tidak terdapat definisi terkait dengan durasi maupun kegiatan yang dapat dilakukan selama transit. Adapun kekurangan lain berupa penggunaan bahasa dalam penguraian objek pajak yang belum singkat, penggunaan istilah dalam penguraian dasar pengenaan pajak (DPP) yang belum bersifat konsekuen, dan penguraian DPP yang belum sesuai dengan prinsip netralitas.

Umrah pilgrimage service, as part of the religious pilgrimage services, is one of the services that are not subject to VAT, and with the publication of regulation from the Ministry of Finance in the form of PMK 71/PMK.03/2022, it also has been regulated that religious pilgrimage services, of which include Umrah pilgrimage services, that also arrange travels to other places are subject to VAT with certain amount. However, in its implementation, there were issues such as umrah pilgrimage bureaus that were under the assumption that umrah pilgrimage services are subject to VAT, and there were elaborations from Directorate General of Taxes that do not match with the contents of the regulation, which may cause uncertainty. The purpose of this study is to analyze the implementation of VAT policy on Umrah pilgrimage services viewed from the certainty principle. This study uses the post-positivist approach and qualitative data collection method. The result of this study shows that the implementation of VAT policy on Umrah pilgrimage services has been partially in line with the certainty principle. However, there are still shortcomings in its conformity with the certainty principle, mainly about regulation regarding transit that give opportunities for different interpretations, of which there is no definitions regarding duration of and allowed activities during transit. There are other lacking aspects, such as usage of language in the explanation of its tax object, usage of term in the explanation of its tax base that is not consistent, and the explanation of its tax base that is not line with the neutrality principle."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanet Isyana Ramadhani
"Promosi penjualan merupakan strategi bagi perusahaan dalam mempertahankan daya saing dan loyalitas konsumen. Industri ritel melakukan kegiatan promosi penjualan berskala besar. Kegiatan konsumsi atas pemberian produk promosi akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang termasuk penyerahan barang dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pemberian cuma-cuma. Hal tersebut telah dimuat dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan penyerahan BKP promosi yang tergolong pemberian cuma-cuma yang terutang PPN oleh perusahaan ritel, dan menganalisis implementasi kebijakan PPN atas penyerahan BKP promosi yang tergolong pemberian cuma-cuma oleh perusahaan ritel. Analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan wawancara mendalam sebagai teknik pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis-jenis transaksi yang dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma secara umum dibagi menjadi empat jenis, yaitu persediaan gabungan, persediaan gratis (sampel), penyerahan barang dalam undian, dan transaksi barter. Ditemukan bahwa definisi dari pemberian cuma-cuma yang dimuat dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 masih bersifat umum sehingga memiliki potensi terjadi multi interpretasi dalam praktik di lapangan. Unsur kepastian dalam pengaturan terminologi pemberian cuma-cuma masih belum terpenuhi yang dibuktikan juga dengan berbagai sengketa pajak yang telah terjadi. Kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban terkait transaksi pemberian cuma-cuma belum terpenuhi. Berdasarkan hasil analisis, maka disarankan bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait batasan dan tata cara pengenaan PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma.

Sales promotion is a strategy for companies to maintain their competitiveness and customer loyalties. The retail industry is involved in large-scale sales promotion is. Consumptive activities on promotional goods will be subject to Value Added Tax (VAT), included in the category supply of Taxable Goods in the form of free-of-charge goods. Regulations related to this matter have been contained in Article 1A paragraph (1) letter d Law Number 42 of 2009 and Article 6 Government Regulation Number 44 of 2022. This research aimed to analyze the determination of supply of goods in the free-of-charge goods category which are subjects to VAT by retail companies, and to analyze the implementations of VAT policies on the supply of goods in the free-of-charge goods category. Utilizing a qualitative approach, this study employed a combination method of literature review and in-depth interviews as data collection techniques. The findings of this research indicated that there are four broad categories of supply of goods in the category of free-of-charge goods which are composite supplies, free supplies (sample), goods as prizes (giveaways), and barters. Furthermore, it had been discovered that the definition of free-of-charge goods, as stipulated in Law Number 42 of 2009 and Article 6 Government Regulation Number 44 of 2022, remained generic and open to various interpretations in practical application. The lack of certainty from the terminology of free-of-charge goods was further evidenced by multiple tax disputes. In addition, the simplicity of administrative responsibilities from the supply of free-of-charge goods had not been fully achieved. Based on the analytical findings, it is advisable for the government to issue a Minister of Finance Regulation which further regulates the limitations and procedures for imposition of the supply of free-of-charge goods."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmah Shabrina
"Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis tinjauan dan implikasi penetapan KIKEBA sebagai Subjek Pajak Badan di Indonesia, implementasi kebijakan pajak atas transaksi KIK-EBA di Indonesia, serta kebijakan pajak atas transaksi Efek Beragun Aset di negara India, Argentina, China, Belgia, dan Singapura dan alternatif kebijakan bagi Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan, Kebijakan Pajak, Pajak Penghasilan, Bunga, Marjin, Sistem Pemungutan Pajak, Sekuritisasi Aset, dan KIK-EBA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penetapan KIK-EBA sebagai Subjek Pajak Badan menyebabkan implikasi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, pemotongan PPh Pasal 23 atas marjin yang diterima oleh KIK-EBA dari Originator menyebabkan lebih bayar terus-menerus yang berdampak pada terganggunya likuiditas KIK-EBA, khususnya kepada Investor. Oleh karena itu, diperlukan alternatif kebijakan yang dapat memberikan kemudahan perpajakan bagi KIK-EBA, entah dalam bentuk insentif sebagaimana diadopsi dari kebijakan di Argentina, China, dan Belgia atau paket kebijakan khusus seperti kebijakan VCC yang diterapkan di Singapura.

This study aims to analyze the review of the establishment of KIK-EBA as a corporate taxpayer in Indonesia and its implications, the implementation of tax policies on CICABS transactions in Indonesia, and the tax policies on Asset Backed Securities transactions in other countries also the alternative policies for Indonesia. The analysis was carried out using the theory of Policy Implementation, Tax Policy, Income Tax, Interest, Margins, Tax Collection System, Asset Securitization, and CIC-ABS. The method used in this research is descriptive qualitative by conducting in-depth interviews. The results of this study indicate that the establishment of CIC-ABS as a corporate taxation has implications for taxation obligations, including income tax and value added tax. In addition, withholding income tax Article 23 on margins received by CIC-ABS from the Originator causes continuous overpayment which affects the disruption of CIC-ABS liquidity, especially to the Investors. Therefore, alternative policies are needed that can provide taxation facilities for CIC-ABS, whether in the form of incentives as adopted from policies in Argentina, China, and Belgium or other policy packages like VCC policy which implemented in Singapore."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>