Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125826 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fandy Anshary
"Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk di tiap-tiap desa di seluruh Indonesia yang pembentukannya dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang penggantinya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan tugas dan fungsi dari lembaga ini yakni sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan, maka diharapkan dengan efektifnya pelaksanaan fungsi tersebut dapat diwujudkan keseimbangan kekuatan antara elemen masyarakat yang direpresentasikan oleh BPD dengan pemerintah desa. Di level desa perlu dibangun good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang memungkinkan keterlibatan seluruh elemen desa yang direpresentasikan melalui kelembagaan BPD dalam setiap urusan publik, penyelenggaraan pemerintahan serta merumuskan kepentingan desa. Tentunya ini dapat terwujud apabila BPD memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat tidak hanya terhadap pemerintah desa tetapi juga terhadap pemerintah supra desa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif, dengan rnenggunakan metode wawancara mendalam (in depth interview) sebagai teknik pengumpulan data utama, yang didukung dengan data sekunder sebagai data pelengkap. Purposive sampling digunakan sebagai teknik pemilihan informan, dengan kriteria penentuan informan didasarkan atas pengalaman dan pengetahuan informan dalam berinteraksi dengan para anggota BPD secara perorangan maupun secara kelembagaan. Konsep kinerja maupun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Esman dan Uphoff, serta konsep-konsep lain yang dianggap relevan dalam mengkaji dan menganalisis pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Sereang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD pada dasarnya mengacu pada tugas dan fungsi dari lembaga ini yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya pelaksanaan fungsi legislasi dari BPD Desa Sereang ini, belum dilaksAnakan secara efektif.
Salah sate penyebab ketidakefektifan pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga ini khususnya pelaksanaan fungsi legislasi karena minimnya pemahaman serta keterampilan dan kemampuan anggota BPD Desa Sereang terhadap pelaksanaan fungsi legislasi tersebut. Kondisi ini juga sangat dipengaruhi oleh kurang tanggapnya aparat Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya Kasubag Pengembangan Desa dan Lembaga Desa selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kelembagaan cleat.
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Sereang yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut meskipun secara umum dinilai balk, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Sereang yaitu masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut Fungsi pengawasan dari BPD dinilai sebagai fungsi yang paling gencar dilaksanakan dibandingkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain. Sedangkan fungsi legislasi merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya.
Masih terdapatnya pelaksanaan fungsi dari BPD yang dinilai masih minim, tentu raja tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Faktor yang dinilai sebagai hambatan dominan yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh anggota BPD perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya serta faktor-faktor yang lain yaitu ketiadaan ruang privasi bagi pare anggota BPD dan masih minimnya honor yang diterimanya.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlunya mengintensifkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemberian keterampilan-keterampilan teknis kepada pars anggota BPD. Mengupayakan kaderisasi calon-calon anggota BPD yang dinilai kapabel dan sedapat mungkin mewaldli seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya sekedar mengandalkan faktor ketokohan semata, pengadaan sarana dan prasarana serta perumusan kebijakan guna meningkatkan jumlah kompensasi atau honor yang diterima oleh pars anggota BPD."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T19917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alessius Asnanda
"Pemerintahan Desa adalah penyelenggara kegiatan Lembaga Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Desa, terdepan serta paling dekat dengan masyarakat yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk kesuksesan pembangunan dan kemajuan masyarakat. Lebih dari itu, praktek pelaksanaan Pemerintahan Desa sesungguhnya merupakan potret dan cerminan sejauhmana demokrasi diimplementasikan dalam pemerintahan kita.
Adapun formulasi pertanyaan penelitian ini adalah : Bagaimanakah penataan Pemerintahan Desa serta Pandangan Masyarakat Ada( mengenai format struktur dan Fungsi Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Landak. Sedangkan secara umum tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan masyarakat adat tentang format Pemerintahan Desa yang sesuai dengan Otonomi Daerah, dan untuk mengetahui faktor penghambat, pendukung serta pro dan kontra dalam pelaksanaan penataan kembali ke Pemerintahan Binua atau Kampung di Kabupaten Landak.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan teori dan konsep tentang Desa, Pemerintahan Desa, Otonomi Daerah, termasuk didalamnya Pembangunan Sosial, Pemerintahan Adat dan Pelayanan kepada masyarakat (public services) serta Pemberdayaan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data, yaitu teknik wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi, dengan informan sebanyak 9 orang yang terdiri dari pejabat Pemerintah Daerah, DPRD, Dewan Adat dan Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Landak.
Penelitian ini merupakan studi penataan Pemerintahan Desa dengan kajian tentang struktur dan fungsi Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah. Sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan penataan terhadap Pemerintahan Desa kembali ke sistem Pemerintahan Binua atau Kampung tersebut maka adanya pembuatan sejurnlah Peraturan Daerah, yang mana memerlukan mekanisme dan tahapan serta melibatkan pihak-pihak yang kompeten atau pihak yang benar-benar memahami materi subtansi tentang Pemerintahan Binua atau Kampung yang sesuai asal usul dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Landak. Hasil penelitian ini dapat dipergunakan apabila dipelajari sungguh-sungguh sesuai dengan kepentingan, terutama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam penataan Pemerintahan Desa.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan penelitian ini berkesimpulan, bahwa ada sejumlah hat panting dan menarik yang perlu dikaji. Namun dari sejumlah hal panting dan menarik tersebut, maka penelitian ini berkesimpulan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah diterima dengan balk dan antusias di Kabupaten Landak. Penataan Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah merupakan suatu pemberdayaan dan untuk menciptakan pelayanan yang baik atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya silang pandangan, ide maupun konsep yang berkembang, terutama mengenai penataan format pemerintahan sebagai pengganti Pemerintahan Desa yaitu kembali ke sistem Pemerintahan Binua atau Kampung. Semua pihak mempunyai konsep maupun pandangan yang menarik serta baik sebagai pendorong menuju Pemerintahan yang baik dalam rangka untuk mengembangkan demokratisasi, partisipatif, berkeadilan, kemandirian, akomodatif, transparan, bertanggunJ'awab, yang dekat dengan masyarakat. Meskipun secara teknis mengalami hambatan atau kendala dalam pelaksanaan penataan tersebut.
Adapun saran-saran dalam penelitian, yaitu :
pertama : Nama, struk-tur dan sistem pemerintahan yang appropriate sebagai pengganti sistem Pemerintahan Desa adalah gabungan format Pemerintahan Adat dan sistem Pemerintahan Nasional, maka perlu diberlakukan kembali Pemerintahan Kampung di Kabupaten Landak.
Kedua Peraturan Daerah yang dibuat bukan hanya untuk menggali Pendapat Asli Daerah (PAD), tetapi yang lebih panting adalah masyarakat memahami bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah untuk kepentingan pembangunan, kelancaran tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Ketiga : Untuk menghindari lerjadinya konflik akibat adanya pro dan kontra dalam penetaan Pemerintahan Desa sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah maka perlu sharing duduk bersama secara demokratis Pemda, DPRD dan masyarakat dalam membahas sating silang konsep, ide maupun pandangan dimaksud.
Selain itu juga perlu mengadakan assessment terhadap potensi dan materi subtansi tentang Pemerintahan Binua atau Kampung yang benar-benar sesuai dengan asal usul dan adat istiadat masyarakat Daerah Kabupaten Landak. Keempat : Pemerintahan Desa yang ditata menjadi Pemerintahan Binua atau Kampung di Kabupaten Landak masih sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas - fungsi pemerintahan dan pembangunan. Karena Pemerintahan Binua atauy Kampung adalah pemerintahan yang dekat dengan warga masyarakt dalam rangka pelayanan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanif Nurcholis
Jakarta: Erlangga, 2011
352 HAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Diretorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, 1988
352 IND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumber Saparin
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
352 SUM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Misdyanti
Jakarta: Bumi Aksara, 1993
352 MIS f (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zen Zanibar M.Z.
"Desentralisasi telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda (1903). Pengejawantannya di tingkat desa dimulai sejak diterbitkannya IGO 1906. Pengaturan periode tersebut bersifat pengakuan. Dalaml masa RI otonomi desa diakui secara konsitusional dalam Pasal 18. Dalam pekembangannya otonomi desa mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan oleh berbagai pertimbangan, mulai dari desa sebagai titik berat otonomi dengan mengatur desa sebagai daerah otonom, Dati III, sampai akhirnya sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah kahupaten. Pengaturan desa periodef RI dengan peraturan baru sehingga desa lebih sebagai bentukan baru. Persoalan utama dalam disertasi ini: bagaiména perbedaan pengaturan desa diakui dan desa dibentuk: ii. Apakah kedua desa tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam pengeloaan SDA. Desa yang diakui atau marga di Sumatera Selatan diatur dengan IGOB. Upaya perubahan dengan UU baru selama periode RI tidak banyak merubah penyelenggaraan marga karena sebagai besar qagal, kecuali UU No. tahun 1979. Marga memiliki kewenangan mengelola SDA seperti pada masa berlakunya IGOB. IGOB terakhir dicabut oleh UU Desapraja tahun 1965. Tetapi karena UU ini ditunda pemberlakunnya, maka pengaturan marga kembali diselenggarakan menurut hukum adat yang sesungguhnya sama dengan IGOB. Karena itu sejak ditundanya pemberlakuan UU Desapraja pengaturan marga diatur dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Mendagri, Perda, dan Keputusan Gubernur. Kewenangan dalam bidang SDA antara kedua desa tersebut sangat berbeda. Perbedaan dimaksud tercermin dari pengaturan otonomi desa yang diatur oleh IGOB, hukum adat dan UU bail: dalam UU Pemerintahan (di) Daerah maupun UU tetang pemerintahan Desa. Perbedaan pengaturan dan kewenangan tersebut ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik nasional. Upaya Pemerintah Pusat menerapkan desentralisasi ternyata mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut mengarahkan Pemerintah Pusat untuk menata penyelenggaraan negara lebih sentralistik. Pengaturan desentralisasi dan otonomi desa dalam berbagai UU dalam periode RI secara teoritis sejalan dengan teori desentralisasi statis, tetapi tidak sesuai dengan teori desentralisasi dinamis. Karena itu pengaturan tersebut sebagian besar relevan dengan teori desentralisasi statis Hans Kelsen tetapi tidak relevan dengan teori desentralisasi dinamis. Dari sisi kebijakan bentuk peraturan perundang-undangan desetralisasi relevan dengan teori kebijakan (policy process) tetapi dari tata cara pembentukannya tidak sejalan dengan teori hirarki perundang-undangan (stuféntheorie). Penggunaan istilah daerah otonom telah mengaburkan pengertian desentralisasi dan otonami secara teoritis . Konsep desentralisasi dinamis patut diterapkan dengan cara mengatur kewenangan propinsi, kabupaten/kota dan desa dalam satu undang-undang secara tegas sekaligus untuk menetralisir otonomi luas dalam rangka demokratisasi di tingkat lokal."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
D1061
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Pahlavi
"Tesis ini membahas tentang perdebatan proses pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Dalam Sidang Tahunan MPR 2001. Sebagai lembaga baru, DPD merupakan penjelelmaan dari adanya wakil daerah di tingkat pusat guna menampung aspirasi rakyat sekaligus pluralitas daerah yang ada di Indonesia. Keberadaan DPD dituangkan dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 hasil perubahan. Dalam Ketentuan UUD 1945 tersebut, terlihat bahwa fungsi DPD sangat terbatas baik dalam hal legislasi maupun pengawasan. DPD hanya terlibat secara khusus dalam permasalahan tentang daerah, tetapi keterlibatannya sangat tergantung kepada DPR sebagai lembaga perwakilan yang mempunyai kekuasaan membentuk UU.
Akibat ketentuan seperti itu, maka terlihat DPD memiliki fungsi yang tanggung apalagi jika dikaitkan dengan sistem dua kamar atau bikameral dalam sistem keparlemenan di Indonesia. Sebab, jika melihat konstruksi MPR pasca perubahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, maka sistem keparlemenan di Indonesia mengindikasikan penggunaan sistem dua kamar. Namun akibat keterbatasan fungsi yang dimiliki DPD, maka DPD tidak dapat berfungsi sebagai kamar kedua secara optimal. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul permasalahan yaitu bagaimana perdebatan proses pembentukan DPD dalam rapat Panitia Ad Hoc I Dalam Sidang Tahunan MPR 2001 sehingga menghasilkan DPD yang Iemah?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara/perbincangan dengan beberapa anggota PAH I BP MPR serta dengan melakukan penelusuran dokumen terutama risalah rapat dan dokumen yang berkaitan. Selanjutnya melalui tahapan penelitian mulai dan pengumpulan dan penyusunan data, penafsiran data dan terakhir penarikan kesimpulan, maka dihasilkan sebuah hasil penelitian tentang DPD.
Sebagai landasan teoritis, digunakan teori bikameralisme serta contoh praktek bikameralisme di berbagai negara guna memberikan landasan dan gambaran dalam melihat bentuk DPI). Secara mendasar, Patterson dan Mughan menyatakan bahwa fungsi utama dari 'Senat atau nama lainnya adalah untuk menjalankan fungsi representasi (perwakilan) serta fungsi redundancy atau pemberian pendapat dalam proses pembentukan UU atau kebijakan. Sementara Lijphart menyatakan bahwa kehadiran kamar kedua diarahkan untuk meredam agresifitas kamar pertama. Berdasar teori tersebut, maka dapat kita lihat bagaimana latar belakang terbentuknya DPI) dalam UUD 1945 apakah sudah menggambarkan sebuah upper chamber atau belum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan yang terjadi relatif kondusif, meskipun terdapat beberapa perbedaan yang tajam antar fraksi. Fraksi PDIP menyatakan bahwa konstruksi yang tepat bagi DPD adalah hanya sebagai penampung pluralitas daerah-daerah, sehingga tidak perlu diberikan fungsi yang kuat apalagi ikut membahas dalam proses pembentukan UU. Begitu juga dalam hal pengawasan, DPD tidak perlu memiliki fungsi yang kuat, karena nantinya akan menjadi bias. Sementara Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan bahwa sebaiknya DPD diberikan fungsi yang kuat sebagaimana Senat di Amerika Serikat. Sehingga DPD dapat melakukan fungsi sebagai kamar kedua dengan maksimal. Perbedaan lain adalah dalam hal pengg'.inaan sistem bikameral. Fraksi PDIP menyatakan bahwa dengan hadirnya DPD bukan berarti berlaku sistem bikameral atau dua kamar dalam sistem keparlemenan di Indonesia, sebaliknya Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa dengan hadirnya DPD berarti sistem yang berlaku adalah sistem bikameral (dua kamar).
Fraksi-fraksi Iain seperti Fraksi PPP, Fraksi Reformasi, Fraksi TNI/POLRI dan Fraksi Utusan Golongan cenderung berpikir moderat. Artinya sangat dimaklumi bahwa DPD hadir untuk menampung pluralitas sekaligus meningkatkan derajat keterwakilan daerah di tingkat nasional, namun tetap diperlukan fungsi yang relatif memadai bagi DPD baik dalam hal legislasi maupun pengawasan. Pendapat fraksi-fraksi .tersebut bermuara bahwa perlu bagi DPI) untuk terlibat atau "ikut membahas" dalam proses pembahasan UU di DPR.
Selanjutnya, dengan hadirnya DPD berarti secara tidak langsung berlaku sistem bikameral atau dua kamar. Tetapi diakui bahwa sistem bikameral yang ada bukanlah sistem bikameral yang kuat (strong bicameral), tetapi cenderung soft bicameral atau bikameral lunak.
Jika dikomparasikan dengan negara lain, maka memang tidak semua kamar kedua atau senat atau nama lainnya memiliki posisi yang sangat kuat. Namun alangkah baiknya jika kita melihat praktek di Filipina yang memiliki kemiripan dengan Indonesia mulai dari bentuk negara yang kesatuan, sistem pemerintahan yang presidensiil serta bentuk republik. Meskipun demikian, untuk menerapkannya memerlukan waktu dan penyesuaian.
Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa sistem keparlemenan yang berlaku di Indonesia setelah hatiimya DPD adalah sistem bikameral atau dua kamar, tetapi soft atau lunak. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Selanjutnya perdebatan yang muncul dalam rapat Panitia Ad Hoc I Dalam Sidang Tahunan MPR 2001 berakhir kompromi tanpa voting. Namun demikian capaian maksimal ketentuan tentang DPD dalam UUD 1945 terlihat serba tanggung, meskipun diakui sudah merupakan kemajuan yang cukup berarti dalam rangka penataan mekanisme checks and balances."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13740
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irwansyah
"Perubahan paradigma yang panting dilakukan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah adalah adanya konsistensi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum good governance.
Berbagai karakteristik utama good governance merupakan pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Efektivitas, efisiensi, dan transparansi yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah wujud akuntabilitas kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Partisipasi masyarakat dan stakeholders akan meningkat apabila akuntabilitas publik dari pemerintah dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Prinsip-prinsip hukum good governance merupakan definisi yang berkaitan dengan aturan-aturan, segala proses dan tingkah laku yang mempengaruhi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahannya melalui berbagai aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara.
Dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahannya, pemerintah bertanggung jawab terhadap program perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya, sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Satu bagian program pembangunan adalah bidang pendidikan (dasar) yang telah menjadi kebijakan nasional, serta diimplementasikan pada tingkat daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Pembahasan mengenai kebijakan anggaran (APBN dan APBD) terkait dengan alokasi anggaran belanja publik dalam pembiayaan perencanaan pembangunan khususnya bidang pendidikan dasar merupakan suatu kenyataan hukum yang parlu dilakukan kajian secara sistematik dan menyeluruh dalam perspektif good governance.
Berdasarkan data yang diperoleh, kebijakan anggaran Pemerintah Kota Medan khususnya dalam bidang pendidikan maaih terdapat berbagai hambatan. Dengan pemberdayaan dan pendayagunaan kepemerintahan yang balk, Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatan segala potensi untuk keberlangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>