Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78265 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Kuswahyudi
"Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance ("GCG") telah menghadirkan "Komite Audit" sebagai salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum perseroan terbatas di Indonesia. Kehadiran Komite Audit diyakini sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kelemahan sistemik yang terjadi dalam suatu perseroan terbatas. Dalam konteks GCG, kehadiran Komite Audit dianggap sebagai "obat mujarab" untuk mengatasi lernahnya sistem pengawasan dan pengendalian yang harusnya dijalankan oleh organ perseroan yang bernama "Dewan Komisaris".
Secara historis pemberlakuan prinsip-prinsip GCG dalam perseroan terbatas Indonesia di sebabkan oleh arus perkembangan globalisasi ckonomi sekarang ini yang mengharuskan Pemerintah kita untuk senantiasa mengikuti kehcndak masyarakat ekonomi dunia, tentang perlunya diratifikasi berbagai konvensikonvensi internasional secara umum. Partisipasi Indonesia dalam tata pergaulan internasional dalam memberlakukan GCG sejalan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, dan sebagai salah satu upaya konkrit dalam mewujudkan deinokratise rechtstaat yang senantiasa berkesinambungan selalu berkembang sesuai tingkat kecerdasan bangsa.
Di samping itu GCG diyakini dapat memberikan peningkatan nilai tambah bagi perusahaan. Manfaat Iainnya adaiah berkurangnya peluang Direksi dan para karyawan di lingkungan persero untuk melakukan tindakan korupsi. Hilangnya peluang untuk bertindak korupsi dapat membawa kemungkinan terwujudnya peningkatan kesejahteraan para Direksi dan karyawan, yang dapat membawa pengaruh positif berupa peningkatan semangat dan tuinbuhnya "sense of belonging" sesuai dengan standar pengharapan. Dengan perkataan lain, penerapan dan penegakan GCG pada akhimya dapat meningkatkan daya saing perseroan baik di dalam maupun di luar negeri.
Di Indonesia, lemahnya GCG ini nampak dari minimnya pelaporan kinerja keuangan dan kewajiban-kewajiban perusahaan, kurangnya pengawasan atas aktivitas manajemen oleh komisaris dan auditor, serta kurangnya insentif eksternal untuk mendorong terciptanya efisiensi di perusahaan inelalui mekanisme persaingan yang _/air. Terkait dengan rendahnya GCG inilah kami mencoba melakukan penelitian mengenai penegakkan GCG melalui pembentukan komite audit. Kehadiran komite audit diyakini sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kelemahan sistemik yang terjadi dalam suatu perseroan terbatas. Pengaturan tentang komite audit ini nampak pada Badan Usaha Milik Negara yang diwajibkan untuk membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-1171M-MBUI 2002 tentang "Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (SUMN).3 Oleh karena itu, pembentukan komite audit sebagai "staff ahli" dari komisaris yang dianggap sebagai obat mujarab dalam hal penegakan GCG, untuk mengatasi lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian yang harusnya dijalankan oleh organ perseroan yang bernama Dewan Komisaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19823
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Dini Krisanti
"Perhatian dunia terhadap GCG mulai meningkat sejak Negara-negara Asia dilanda krisis moneter pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa dunia pada awal dekade 2000-an. Hasil analisis yang dilakukan banyak organisasi internasional dan regulator pemerintah menemukan sebab utama dari kehancuran ekonomi dan bisnis adalah lemahnya penerapan GCG di dalam perseroanperseroan, termasuk perseroan publik yang sahamnya dimiliki oleh investor publik. Sebagai reaksi terhadap kehancuran ekonomi dan bisnis tersebut berbagai organisasi internasional termasuk OECD dan pemerintah berbagai negara menciptakan pedoman standart corporate governance termasuk di Indonesia, yang dapat diterima di dunia bisnis secara internasional maupun nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37068
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasnati
Yogyakarta: FH UII Press, 2004
658.15 HAS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
K.A. Mira Sauca
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24429
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saleh Basir
"Skipsi ini memberikan analisis hukum atas keberadaan, tugas dan tanggung jawab Komisaris Independen dan Komite Audit dalam rangka penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan Publik. Kerangka hukum penegakan GCG di Indonesia telah diadopsi pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Peraturan-peraturan Bapepam-LK. Komisaris Independen dibentuk berdasarkan UUPT, sedangkan Komite Audit dibentuk berdasarkan UUPT dan Peraturan Bapepam-LK. Namun, dasar hukum pembentukan Komisaris Independen dan Komite Audit tersebut masih perlu ditegaskan lagi dalam peraturan perundang-undangan agar tugas dan tanggung jawabnya lebih jelas khususnya bagi Perusahaan Publik. Hasil penelitian menyarankan direvisinya UUPM dan Peraturan Bapepam-LK agar lebih tegas mengatur keberadaan, tugas dan tanggung jawab Komisaris Independen dan Komite Audit di Perusahaan Publik.

This research provides legal analysis on the existence, duties and responsibilities of the Independent Commissioner and the Audit Committee within the framework of the implementation of Good Corporate Governance (GCG) at the Public Company. GCG enforcement legal framework in Indonesia has been adopted in Act 40 of 2007 on Limited Liability (Company Law), Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law) and regulations Bapepam-LK. Independent Commissioner established under the Company Law, while the Audit Committee was established by the Company Law and Bapepam-LK. However, the legal basis for the establishment of an Independent Commissioner and the Audit Committee still must be stressed again in legislation for their duties and responsibilities more clearly, especially for public companies. The results suggest revising Capital Market Law and Bapepam-LK to be more strictly regulated the presence, tasks and responsibilities of the Independent Commissioners and Audit Committee on the Public Company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24803
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Hebran
"Sejak krisis ekonomi tahun 1998 yang melanda negara kita sampai hari ini, para pakar hukum, ekonomi, politik dan lainnya mencari-cari apa penyebab dari krisis tersebut dan mengapa Indonesia sangat sulit bangkit dari keterpurukannya dibandingkan dengan negara-negara asia lainnya, yang sudah cepat kembali bangkit seperti sedia kala. Setelah ditelaah, dianalisa, diseminarkan, dan sebagainya akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu penyebab krisis negara kita dan sulitnya bangkit dan keterpurukan tersebut, karena baik pemerintah Republik Indonesia dengan birokrasinya maupun perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN di Indonesia tidak menjalankan atau mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah mulai dilaksanakan oleh puluhan negara sejak tahun 1992 melalui prakarsa-prakarsa nasional masing-masing negara. Bahkan, negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Brazil, Korea Selatan, Malaysia, Thailand dan India telah menyusun laporan nasional dan mulai melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disusun oleh para ahli, pada level pemerintahan dan level perusahaan.
Di Indonesia, usaha-usaha untuk memperbaiki corporate governace juga telah dimulai, baik karena tekanan dari IMF yang mensyaratkan kelanjutan bantuan keuangan berdasarkan perbaikan dibidang corporate governance, maupun melalui inisiatif sendiri dengan membentuk Komite NasionaI mengenai kebijakan Corporate Governance yang hasilnya mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance yang dapat digunakan oleh perusahaan¬-perusahaan di Indonesia, dan forum-forum serta asosiasi-asosiasi bisnis dan profesi yang terus berkembang pesat sampaisaat ini. Kelemahan implementasi Good Corporate Governance adalah disebabkan lemahnya kesadaran dan pengetahuan untuk meningkatkan good corporate governance dikalangan Direksi, Dewan Komisaris dan Exekutif senior lainnya.
Peneliti melihat bahwa fungsi dari Dewan Komisaris dan Komite Auditlah yang seharusnya berperan banyak dalam mengimplementasikan good corporate governance pads perusahaan-perusahaan di Indonesia. Peneliti dalam tesis ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan data sekunder serta bahan primer, sekunder maupun tattier untuk menyusun tesis Fungsi Dewan Komisaris sebagai pengawas Direksi dalam mengelola organisasi perusahaan dalam prakteknya sangat lemah di Indonesia, sehingga dengan adanya Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris maka diharapkan akan memperkuat fungsi pengawasan di dalam organisasi perusahaan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19173
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adrian
"Komite audit menjadi sangat penting bagi proses audit (Braiotta. 2004; 6). Komite audit dibentuk untuk tujuan membantu komisaris agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan dengan pihak manajemen, internal auditor perusahaan dan juga pihak eksternal auditor. Sebuah forum diskusi yang diselenggarakan Indonesian Society of Independent Commissioner (ISICOM), 2001, menyebutkan bahwa peran komisaris perusahaan di Indonesia, sering tidak efekif. Dengan demikian komisaris membutuhkan bantuan komite audit yang merupakan tenaga ahli untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan dan proses audit merupakan bagian penting dalam penegakan good corporate governance (GCG). GCG merupakan sistem yang mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban serta pembagian tugas para pihak yang berkepentingan (share holder dan stakeholder). Banyak penelitian membuktikan bahwa penerapan GCG bisa meningkatkan value of the firm (Todd Mitton, 2000. Mc Kinsey & Co, 2002). Namun demikian tidak semua perusahaan akan mendapat manfaat yang sama dan optimal dari penerapan GCG. Salah satu faktor penentunya adalah efektifitas dari organ-organ GCG tersebut yakni dewan direksi, dewan komisaris, komite audit dan komite lainnya yang
dibentuk perusahaan. Dengan dasar pertimbangan pentingnya efektifitas dari organ-organ GCG khususnya komite audit, penelitian ini mencoba menganalisis dan menguraikan faktorfaktor yang mempengaruhi efektifitas komite audit sekaligus melakukan
pengukurannya. Studi kasus diambil pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan non Bank. PNM juga pernah mendapat Anugerah Review 2005 dalam kategori Implementasi GCG terbaik. Analisis efektifitas komite audit PNM dilakukan dengan menggunakan 13 variabel pengukuran yakni 1) Terkait isu risiko perusahaan 2) Penilaian terhadap proses-proses yang berhubungan dengan risiko perusahaan dan control environment 3) Pengawasan laporan keuangan 4) Evaluasi proses audit internal dan indipenden. 5) Piagam komite audit 6) Indipendensi komite audit 7) Keanggotaan komite audit 8) Keahlian dan
pelatihan anggota komite audit 9) Laporan komite audit 10) Rapat-rapat komite audit 11) Reviews dan briefings 12) Kompensasi dan benefit bagi anggota komite audit 13) Self assessment. Variabel pengukuran ini di tetapkan berdasarkan kajian pustaka terutama yang bersumber dari KPMG dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN. Penilaian terhadap 13 variabel tersebut diberikan oleh 6 orang responden yakni 2 orang anggota komite audit, kepala urusan sekretariat perusahaan, kepala urusan satuan pengawasan internal, kepala urusan perencanaan dan pejabat urusan manajemen risiko.
Setiap variabel penelitian terdiri dari satu pertanyaan dan beberapa pernyataan untuk memandu responden dalam memberikan penilaian. Peneliti juga melakukan wawancara langsung dengan seluruh responden dalam rangka mengetahui lebih jauh faktor-faktor
yang mempengaruhi efektifitas komite audit PNM. Data hasil penelitian diolah dengan statistik deskriptif yang menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Pengukuran menggunakan skala rating dari 1 ? 5 yang diterjemahkan berupa 1 = PP (perlu perbaikan mendasar), 2 = K (kurang), 3 = C (cukup), 4 = B (baik), 5 = SB
(sangat baik). Penilaian dari responden dalam bentuk angka 1 ? 5 juga dibobot berdasarkan 3 kategori yakni 1) Isu Risiko 7,7% 2)Pelaksanaan Tanggungjawab komite audit 23,1% dan 3)Struktur komite audit 69,2%.
Dari hasil perhitungan terhadap efektifitas komite audit PNM didapat nilai (score) 440 dari maksimal 600. Hasil ini berada pada skala C (Cukup) s/d B (baik) dengan kecendrungan B (Baik). Penelitian juga menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian PNM dalam rangka meningkatkan efektifitas komite auditnya antara lain terkait isu risiko dan self assessment. Namun demikian, penelitian ini masih
terdapat kelemahan yakni penentuan bobot penilaian merupakan judgment peneliti, bukan berdasarkan penelitian khusus untuk mengetahui bobot penilaian dari masing masing kategori (isu risiko, pelaksanaan tanggung jawab dan struktur komite audit). Penulis berharap ada penelitian lanjutan yang bisa menunjang penelitian ini terkait dengan bobot penilaian tersebut, semoga."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24060
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adri Mustiko
"Perseroan terbatas (PT) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tangung jawab pemegang saham, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang benar. Perusahaan semacam ini, pemisahan antara pemegang saham dengan pimpinan perusahaan dapat terlihat dengan jelas. Fungsi masing masing pihak tidak dapat dipadukan, pemegang saham adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Sedangkan PT Terbuka (PT. Tbk) adalah PT yang sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat melalui instrumen pasar modal. Sehingga kepentingan-kepentingan terhadap PT Tbk pun akan lebih banyak dibandingkan PT sebelum terbuka. Maka dalam hal ini pengaturannya pun harus lebih profesional. Untuk itu diperlukan standar untuk menjalankan PT dengan baik dan benar. Sehingga diperlukan pedoman Good corporate governance yang salah satunya merupakan konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dody Purnomo Sidhi
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang mempunyai kaitan dengan penerapan prinsip good corporate governance. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan konsep tanggung jawab yang dimiliki oleh perusahaan kepada stakeholder atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai konsep triple bottom line, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, merupakan konsep tanggung jawab dari perusahaan awalnya yang bersifat sukarela (voluntary) dan amal (charity). Kemudian, berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan. Konsep good corporate governance adalah suatu prinsip mengenai pengelolaan perusahaan yang baik, prinsip-prinsip good corporate governance di Indonesia disebutkan dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dibentuk oleh Komisi Nasional Kebijakan Governance. Prinsip-prinsip good corporate governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Keberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, memberikan pengaturan dan kewajiban hukum mengenai good corporate governance. Secara konsep dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu usaha untuk terwujudnya good corporate governance, karena dalam good corporate governance terdapat prinsip tanggung jawab dan transparansi yang bergantung pada tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan oleh perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu bara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, merupakan kewajiban hukum perseroan untuk mewujudkan kewajiban hukum lain yaitu good corporate governance.

ABSTRACT
This paper discusses about corporate social responsibility is concerned with the application of principles of good corporate governance. Corporate social responsibility is a concept of responsibility held by the company to stakeholders on economic activity undertaken by the company. Corporate social responsibility has a triple bottom line concept, namely the economic, social, and environmental aspects, is the concept of corporate responsibility was initially a voluntary and charity. Then, the enactment of Law Number 25 Year 2007 concerning Capital Investment and Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, obliges to make corporate social responsibility. The concept of good corporate governance is a principle of good corporate governance, the principles of good corporate governance in Indonesia mentioned in the Code of Good Corporate Governance Indonesia which was established by the National Commission on Governance. The principles of good corporate governance, namely transparency, accountability, responsibility, independence, fairness and equality. Enforceability of Law No. 25 Year 2007 concerning Capital Investment and Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, providing regulatory and legal obligations regarding good corporate governance. In concept and principles of corporate social responsibility is one attempt for the establishment of good corporate governance, because in principle there is good corporate governance and transparency of responsibility that relies on corporate social responsibility. Corporate social responsibility by a limited liability company which is engaged in coal mining business with the enactment of Law Number 25 Year 2007 concerning Capital Investment and Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, is a legal obligation to realize the company's other legal obligations of good corporate governance."
2012
S1177
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>