Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74555 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ernita Meilani
"Penyehatan perbankan yang sudah hampir mendekati titik akhir dan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini yang positif, telah membawa perbankan Indonesia untuk mulai menikmati hasilnya. Akan tetapi, perilaku yang kurang bertanggung jawab dari pemilik dan pengurus bank telah merusak kemajuan dibidang ekonomi khususnya industri perbankan dimana kemudian harus dilanjutkan dengan mencabut izin usaha PT. Bank Dagang Bali. Pencabutan izin usaha bank merupakan salah satu wujud fungsi dari Bank Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan perbankan guna memelihara sistem perbankan yang sehat. Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah pengaturan pencabutan izin usaha PT. Bank Dagang Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau tidak, dan apa akibat hukum dari Keputusan MA RI Nomor 473K/TUN/2005 bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencabutan ijin usaha PT. Bank Dagang Bali. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait, kesimpulan yang didapat adalah pencabutan ijin usaha PT. Bank Dagang Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/6/KEP-GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, dimana pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan dengan menempatkan PT. Bank Dagang Bali dalam pengawasan intensif kemudian pengawasan khusus tidak berhasil menyelamatkan bank tersebut, Berta Keputusan MA RI telah memberikan ketidakpastian hukum bagi tiap pihak yang terkait, dalam hal ini Bank Indonesia, PT. Bank Dagang Bali dan Tim Likuidasi. Saran yang penulis ajukan adalah mengefektifkan pengawasan terhadap bank dan membatasi kepemilikan saham oleh satu pihak.

The banking recovery has been undergone in Indonesia is about to reach the final point, while the recent positive economic development also brings opportunities to the Indonesian banks to enjoy the impacts. Nevertheless, several irresponsible attitudes committed by both the owner and the administrators of the banks has hampered the advance on this economic realm, particularly the banking industry, which eventually brought consequence in the form of cancellation of business permit of one of such a bank, in this case, PT. Bank Dagang Bali. This cancellation is one of the manifestations of Bank Indonesia's function to build and supervise the Indonesian banking condition, in order to ensure the "healthiness" of the banking in the country. In this research, the writer scrutinizes whether the act of cancellation conducted by Bank Indonesia has been in accordance to the applicable law in Indonesia, and to identify the the legal impacts of the Republic of Indonesia's Supreme Court Decision No. 473KITUN/2005 for the concerned parties. This research utilizes the juridist-normative method, in which it refers to the legal norms consisted in the law involved in the cancellation of the business permit of PT. Bank Dagang Bali. Meanwhile, the data utilized is secondary ones, taking form in literature materials, supported with in-depth interviews conducted with the resource persons, from which a conclusion was drawn, that is, the cancellation of the business permit of PT. Bank Dagang Bali through the Decision of Governor of Bank Indonesia No. 616IKEP-GBI12004 dated at April 8th 2004 has been in accordance with the applicable law, where the decision to the cancellation was taken after other rescuing efforts conducted by putting the bank in an intensive supervision was of no use in making the bank's condition better, and after considering that the Republic of Indonesia Supreme Court's Decision has brought about a legal uncertainty towards respective involved parties, which in this case refers to the Bank Indonesia, PT. Bank Dagang Bali, and the Liquidation Team. The recommendation the writer would like to suggest is to enhance the effectiveness to a bank and to limit the share ownership on merely one single party.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I.G.N. Gde Dyksa Raka Putra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Tuaman
"Pencabutan izin usaha suatu bank merupakan salah satu wujud fungsi dari Bank Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan perbankan guna memelihara sistem perbankan yang sehat. Dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sampai akhirnya mengambil tindakan pencabutan izin usaha BDB. Jika memang BI telah melakukan upaya-upaya tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengapa justru MA memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali. Selain itu, perlu juga dicermati bagaimana dampak putusan MA tersebut terhadap BI, Bank BDB dan Tim Likuidasi yang sudah bekerja berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan yang didukung halis wawancara dengan narasumber terkait. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa Pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.6/7/KEP-GBI/2004 tanggal 8 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, dimana pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan dengan menempatkan Bank Dagang Bali dalam pengawasan intensif kemudian pengawasan khusus tidak berhasil menyelamatkan bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
B. Hartono
"Bank Global adalah salah satu bank yang mampu bertahan di masa krisis moneter sedang melanda Indonesia pada tahun 1997 dan telah menjadi PT publik. Namun karena pengelolaannya tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya, pada bulan Desember 2004 dibekukan dan akhirnya pada tanggal 13 Januari 2005 izin usahanya dicabut oleh Bl. Dengan pencabutan izin usaha oleh BI akan berdampak luas terhadap sektor ekonomi dan keuangan lainnya serta krisis kepercayaan di sektor perbankan itu sendiri. Guna menghindari terjadinya pencabutan izin bank di masa mendatang, maka perlunya penerapan GCG pada sektor perbankan. Penerapan GCG pada sektor perbankan dianggap unik karena bank memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan keuangan sejenis lainnya, yaitu mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito, tabungan dan lain sebagainya. Hal ini juga diatur pelaksanaannya oleh BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PB1/2006 tentang peiaksanaan good corporate governance bagi bank umum, terdiri dari transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness), dilaksanakan oleh setiap bank. Dengan harapan agar di masa mendatang kejadian seperti "Bank Global" itu tidak terulang kembali, karena akibatnya sangat berdampak luas, khususnya dalam hal kepercayaan nasabahlinvestor, masyarakat dan pemerintah terhadap kegiatan dan produk-produk lembaga perbankan Indonesia dan juga berdampak negatif terhadap instansi pasar modal Indonesia yang tengah mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam 5 (lima) tahun terakhir ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16604
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utami
"Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di latar belakangi banyaknya para usahawan yang membutuhkan dana cukup besar untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya kredit diharapkan menjadi modal usaha, namun untuk mendapatkan kredit pihak debitur harus menyerahkan jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa pokok permasalahan antara lain Bagaimana eksistensi Hak Merek sebagai jaminan fidusia dalam pemberian kredit?, Adakah perlindungan hukum terhadap Bank BNI 46 yang terikat dalam suatu perjanjian pemberian jaminan berupa Hak Merek? dan Apakah upaya eksekusi yang dilakukan Bank BNI 46 untuk mengambil pelunasan hutang Debitor jika terjadi wanprestasi?
Dalam menganalisis masalah penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. eksistensi Hak Merek dapat diketahui dari ada atau tidaknya nilai dari Hak Merek dan Hak Merek harus telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI dengan bukti pendaftaran Sertipikat Merek, sehingga Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum apabila Hak Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI, karena hanya Hak Merek terdaftar saja yang dilindungi Undang-Undang dan akan membawa akibat hukum pada pihak ketiga. Hak Merek yang sudah terdaftar memudahkan Bank BNI 46 mengeksekusi untuk mengambil pelunasan hutang Debitur jika terjadi wanprestasi dengan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAM menjadi alas nama pemegang hak Baru (Bank BNI 46) dan mengeksekusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan eksistensi Hak Merek sebagai jaminan kredit dapat diterima Bank BNI 46 apabila Hak Merek mempunyai nilai dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HAKI, Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum karena Hak Merek tersebut telah terdaftar, sehingga memudahkan eksekusi dengan mendaftarkan dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI menjadi atas nama Bank BNI 46. Dalam perkembangan hendaknya semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan kredit Berta Pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tata cara pembebanan Hak atas Kekayaan Intelektual supaya jelas pengaturannya.

The legal review conducted towards the fiduciary guarantee over the brand right of PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. was caused by the immense number of the entrepreneurs needing huge amount of capital to run or expand their business. The credit provided by the bank is definitely expected to be an aid for them to do the thing mentioned. However, in attaining a credit, an applicant should fill the requirements, such as that the applicant should hand a guarantee to the creditor. Such a matter inspires the formulation of several problems to be addressed in this research, that are: how is the existence of the Brand Right as a fiduciary guarantee in a credit grant? Is there any legal protection towards Bank BNI 46 which is bound by a guarantee grant agreement in form of Brand Right, and what would be the execution effort conducted by Bank BNI 46 to take the payment, in case the debtor commit a violation to the agreement?
In analyzing this matter, the writer applies a juridical normative approach method. We can trace whether a brand right exist or not by identifying whether there is any value of the brand right, and by figuring out whether the brand right also have been registered in the General List of Brand on the Directorate General of Intellectual and Property Rights (IPR), since it is only the registered brand right which is to be protected by the law, as well as is able bring a legal impact to the third party. A registered brand right will ease Bank BNI 46 to take the debt payment for the debtors in case of any hitch, by registering the fiduciary guarantee certificate on brand right to the fiduciary registration office, and by registering the transfer of the brand right to the new owner into the general list of brand in the Directorate General of IPR. Bank BNI 46 has been legally protected since it has registered, which enables it to execute such a thing by registering the transfer in the general list of brand in the directorate general of trips on behalf of Bank BNI 46.
As for recommendation, the writer would like to suggest that all Intellectual Property Rights should be able and allowed to be a credit guarantee, while the government should formulate a law regulating the mechanism of the imposing of rights of the IPR in order to ensure the clearness of the procedure as well as the effectiveness."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naniek N. Setijadi
"ABSTRAK
Kemajuan/kecanggihan teknologi informasi yang semakin mendunia menyebabkan perubahan perilaku para nasabah perbankan. Layanan jasa perbankan yang mudah, cepat, dan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja tanpa terikat jam kerja, secara global merupakan tuntutan nasabah.
Pemilihan penelitian pada layanan jasa perbankan "Direct Banking" dari PT Bank Bali ditentukan secara purposif, karena "Direct Banking" merupakan produk layanan jasa perbankan alternatif yang bisa menjadi "solusi" untuk mengatasi tantangan perbankan dewasa ini. Para profesional muda merupakan pasar potensial untuk "Direct Banking", namun segmen ini belum pernah digarap secara terfokus oleh PT Bank Bali. Profil dan gaya hidup mereka, serta faktor-faktor yang mempengaruhi mereka untuk mengadopsi "Direct Banking" inilah yang akan dilihat sebagai pokok masalah dalam penelitian ini, dan akan ditelaah melalui pendekatan difusi inovasi. Adapun teori yang melandasi penelitian ini adalah Teori Difusi Innovasi oleh Everett M. Rogers.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan kajian dilakukan secara kuantitatif. Cara pengumpulan data yang terutama dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada responden yang ditentukan secara sistematik random sampling. Data yang terkumpul dianalisa dengan teknik analisis faktor, analisis "cluster", dan analisis korelasi Spearman, serta analisis diskriminan.
Hasil penelitian yang paling utama yang diperoleh adalah kehomogenan karakteristik responden. Gaya hidup mereka adalah "the achievers". Surat Kabar merupakan media yang paling berpengaruh, dan "Direct Banking" temyata sesuai (compatible) dengan gaya hidup responden."
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Berliyanti
"Kasus Bank Bali merupakan contoh nyata untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukan oleh kekuasaan. Sejak awal terbongkarnya kasus Bank Bali terungkap fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus Bank Bali adalah bukan masalah bisnis dan teknis perbankan semata akan tetapi sangat bernuansa politis. Terdapat indikasi dibalik Perjanjian Cessie yang tidak wajar tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan orang-orang atau politik tertentu. Sekitar tahun 2003, muncul permasalahan baru yang juga mengandung ketidakwajaran didalamnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Bank Permata (bank hasil merger Bank Bali dengan dengan 4 (empat) bank lainnya) untuk segera menyerahkan uang yang ada dalam escrow account sebesar Rp. 546.466.116.369,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan diktum putusan perkara pidana dengan Terdakwa Joko S. Tjandra yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtverfolging). Namun, Bank Permata tidak bersedia untuk menyerahkan uang tersebut dengan alasan adanya Surat Keputusan Ketua BPPN No. 4231BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 tentang Pembatalan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Tagihan antara PT. Bank Bali, Tbk dengan PT. Era Giat Prima. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara perdata antara PT. Era Giat Prima melawan PT. Bank Bali, Tbk dan Bank Indonesia, dimana salah satu diktum putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan bahwa dana pada PT. Bank Bali Tbk escrow account No. 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT. Era Giat Prima sebesar Rp. 546.466.116.369 (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah milik PT. Bank Bali, Tbk (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)." Jika saja peradilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk melihat persoalan secara terintegrasi maka kasus Bank Bali yang sejak awal memiliki tingkat kompleksitas tinggi tidak akan bertambah rumit oleh karena adanya dualisme putusan hakim menyangkut kepemilikan atas uang yang ada dalam escrow account.

Bank Bali case is one of the real examples to see whether law will always be conquered by power. Since the beginning Bank Bali case was disclosed there were facts which aimed that Bank Bali case was not only business and banking technical problem but it was very political. There was an indication behind the uncommon Cessie Agreement that there was an element of abuse of power for the interest of certain people or politic. Around year 2003, a new problem existed which contained uncommon matter in it. The District Prosecutor Office of South Jakarta, ordered Bank Permata (bank as a result of the merger of Bank Bali with the other 4 banks) to give the money which was in the escrow account in the amount of Rp. 546.466.116.369, - (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah). The reason of the District Prosecutor Office of South Jakarta was the execution was done based on the ruling of the criminal case with Joko S. Tjandra as the defendant who was declared free from all legal charges (onslag van rechtverfolging). However, Bank Permata refused to give the said money with the reason that there was a Ruling Letter from the Head of BPPN No. 423/BPPN/1099 dated 15 October 1999 concerning the Cancellation the Cessie Agreement of the Receivables between PT. Bank Bali, Tbk and PT. Era Giat Prima.Further, on 8 March 2004, The Supreme Court of the Republic of Indonesia declared its ruling in the civil case between PT. Era Giat Prima against PT Bank Bali, Tbk and Bank Indonesia, where one of the rulings said that: "to declare the funds in PT. Bank Bali, Tbk escrow account No. 0999.045197 in the name of Bank Bali qq PT. Era Giat Prima in the amount of Rp. 546.466.116.369,- (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah) was owned by PT. Bank Bali,Tbk (as Plaintiff in Rekonpensi/Defendant I in Konpensi)". If only the judicature in Indonesia has the capacity to see the case wholly then the case of Bank Bali which since the beginning has the complexity will not be as complicated as there is a dualism of the judge ruling which relate to the ownership of the money in the escrow account.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19903
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
"ABSTRAK
Hubungan bank dan nasabah menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini sebagai akibat dari Paket 28 Oktober 1988 (PAITO 88) yang mengakibatkan jumlah bank meningkat dengan tajam demikian juga dengan meningkatnya dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan nasional. Melalui peningkatan jumlah bank dan dana masyarakat , maka meningkat pula produk-produk perbankan yang diikuti oleh variasi-variasi dari produk-produk perbankan.
Nasabah mempunyai ketertarikkan tersendiri atas produk-produk perbankan tersebut, karena adanya iming-iming hadiah yang diberikan oleh sejumlah bank terhadap para deposan.
Di balik hubungan bank dan nasabah ini, terlihat berdasarkan hasil penelitian, kedudukan dari deposan mulai dipertanyakan karena belum memadainya peraturan perundang-undangan di bidang perbankan yang dapat melindungi kepentingan dari para deposan. Kasus Bank Surma merupakan suatu contoh tersendiri, bahwa betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi para deposan yang diberikan oleh bank.
Salah satu sebab kurangnya perlindungan hukum bagi para deposan yaitu karena lemahnya bargaining position yang dimiliki oleh para deposan. Hal ini disebabkan klausul-klausul yang sudah baku yang diterapkan oleh perbankan terhadap perjanjian baku yang terdapat pada setiap penbukaan rekening tabungan dan deposito.
Menghadapi permasalahan dari hubungan bank dan nasabah terhadap produk tabungan dan deposito, meialui tesis ini penulis berusaha nenjawab permasalahan yang terdapat dalam masyarakat perbankan melalui pendekatan secara yuridis, dengan prinsipnya melakukan penelitian hukum yang nornatif, bercorak kuantitatif, multidisipliner dan perbandingan hukum."
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grita Ratnaningsih
"ABSTRAK
Istilah gadai dalam Islam disebut ar-rahn. Definisi ar-rahn yaitu menjadikan benda yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dart (harta) benda itu bila utang tidak dibayar. Hukum gadai terdapat dalam al-qur'an surat al-Baqarah ayat 282 dan 283, As-sunnah dan ijma' para ulama. Bank BNI Unit Usaha Syariah lahir dengan konsep Dual Banking System yaitu penyediaan dua layanan perbankan secara konvensional dan syaniah sekaligus, telah mengeluarkan salah satu produk jasa yaitu gadai emas Syariah (ar-rahn). Dengan konsep Dual Banking System serta produk jasa ar-rahn yang cenderung baru tersebut tentu akan timbul permasalahan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai keberadaan bank BNI Unit Usaha Syariah yang harus sesuai dengan hukum Islam, proses pemberian ar-rahn serta upaya penyelesaian pihak bank BNI Unit Syariah Syariah terhadap nasabah yang tidak melunasi pembiayaan pada saat jatuh tempo (wanprestasi), faktor pendukung dan faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ar-rahn pada BNI Unit Usaha Syariah. Untuk dapat menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang didukung dengan wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di temukan bahwa modal awal yang berupa modal inti pada bank BNI Unit Usaha Syariah berasal dari bank BNI Konvensional. Pengaturan dan pengawasan terhadap bank BNI Unit Usaha Syariah tetap dilakukan oleh Bank Indonesia dan badan khusus yaitu Dewan Syariah Nasional dengan menempatkan Dewan Pengawas Syariah sedangkan terhadap pemberian ar-rahn berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Upaya penyelesaian apabila nasabah wanprestasi melalui penjualan secara lelang baik di hadapan umum maupun di bawah tangan, namun apabila dikemudian hari terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah, arbitrase atau pengadilan. Adapun yang menjadi salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan ar-rahn adalah jumlah penduduk yang beragama Islam cukup banyak di Indonesia, kurang lebih hampir 90% dari total penduduk Indonesia dan salah satu faktor yang menjadi kendala adalah sumber daya insani yang kurang ahli, terutama juru taksir yang harus memiliki keahlian khusus.

ABSTRACT
The mortgage term in Islam is mentioned as ar-rahn. The definition of ar-rahn is making the object that is considered like a wealth as the belief from a debt that could be paid from (the price) the object when the debt was not paid. The mortgage law was received in al-qur'an, al-Baqarah verses 282 and 283, As-sunnah and ijma' the Muslim scholars. BNI Sharia Business Unit was born with the Dual Banking System concept that is the provisions of two banking services conventionally and Islamic canon law (sharia) at the same time, issued one of the service products that is the mortgage of Islamic canon law (sharia) gold (ar-rahn). With the concept of Dual Banking System as well as the service product ar-rahn that is considered new will certainly caused some problem.
In this Thesis the writer promoted the problem about the condition of BNI Sharia Business Unit must to run appropriate with Islamic law, giving ar-rahn as well as efforts of the resolution of the BNI Sharia's Business Unit side against the customer who did not settle funding when it is due (wanprestasi), the supporting factor and the factor that became the hindrance in the implementation of ar-rahn to BNI Sharia Business Unit. To be able to answer this problem, the writer used the method of bibliography research and juridical normative, supported with the interview. According to the research that was carried out, it was found that the initial capital that took the form of core capital to the BNI Sharia Business Unit came from conventional BNI. The regulation and the supervision of BNI Sharia Business Unit continue to be carried out by the Bank of Indonesia and government organization such as the Sharia National Council by placing Sharia Supervisor Council whereas towards giving ar-rahn was based on the Article number 8 commandment number 10, 1998. Resolution efforts if the wanprestasi's customer through the selling in a manner of good auction in the public or under the hands, but if in the later days should there be any dispute then it will be completed in a manner of the conference, arbitration or the court. Another supporting factor is the Muslim population which consists of 90% of the national population. However, good appraiser is hardly found in Indonesia.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emmy Sulastri
"Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>