Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197342 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yohades Waskito
"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah salah satu Unit Pelaksana teknis (UPT) dari Departemen Hukum Dan HAM yang melaksanakan fungsi pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa pidanananya. Salah satu tolak ukur keberhasilan Lapas adalah sejauh mana keamanan dan ketertiban dapat terpelihara. Lapas merupakan miniatur dari kehidupan masyarakat yang sesungguhnya yang memiliki norma atau aturan, kebiasaan dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya. Di dalam Lapas akan tercipta komunikasi antar anggota masyarakat yang bersifat positip maupun yang negatif yang tidak bisa dihindari. Komukasi yang positif berdampak kepada terciptanya keamanan dan ketertiban yang kodusif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas. Sebaliknya, komunikasi yang negatif dimana anggota masyarakat di Lapas tidak mengindahkan norma-norma, aturan-aturan dan budaya yang telah disepakati dapat memicu benturan antar WBP atau kelompok-kelompok di dalam blok human.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan pengamanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sudah dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Apakah penerapan sistem pengamanan hanya mempergunakan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) dan Prosedur letup (PROTAP) keamanan dan ketertiban Lapas atau juga mempergunakan sistem lain sebagai upaya meredam ganguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukamiskin. Hal ini dikarenakan tidak tertutupnya kemungkinan, dengan penerapan aturan yang sangat ketat dapat pula menimbulkan hambatan bagi petugas pengamanan dalam melaksanakan tugas.
Pendekatan penelitian adalah pendekatan Managerial dan Yuridis, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatip dengan metode wawancara sebagai panduan dalam mengumpulkan data dari objek penelitian. Hasil penelitian akan dipaparkan secara deskriptip analisis dengan mengambil lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Data yang dipergunakan adalah data primer yang didapat dari basil wawancara clan pengamatan lapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari study kepustakaan dan study dokumentasi yang berkaitan dengan pemasyarakatan dalarn penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Lapas Klas I Sukamiskin dalam melaksanakan pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, disamping berpedoman pada ketetentuan peraturan pengamanan yang ada, juga menerapkan sistem pengamanan yang melibatkan Pemuka Blok untuk berkerjasama dengan Petugas Pengamanan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhy Chaerudin
"Training And education represent a important element in improving officer skill and interest in executing duly. To reach correct training and education target utilize require to be a effectiveness evaluation to see what training given have reached target. This research use 30 (threeten) responder which is taken away from a training kesamaptaan and education which is executing in Regional Office of Banten. Approach to this research have the character of quantitative, and the training kesamaptan and education executed during one month more five day to see what there improvment corrections officer skill and knowledge as their capital in executing good everyday duty is those who undertake in Lapas, Rutan, Bapas, and also in Rupbasan.
As for insuffiencys which is earning in research of writer in character only in addition of book of guidance of education and training of permanent kesamaptaan as reference of competitor in accepting items of the training and mount ability of widyaiswara in giving items and use of language of body and also constraint of system of budget going into effect where Dep. Monetary apply system of budget newly while in Regional Office of system of budget which is wearing still old ones, so that the fund which descend for training of kesamaptaan become minim but as a whole the the insuffiencys do not bother the way education and training of the kesamaptaan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Santoso
"Pencegahan konflik di Lembaga Pemasyarakatan sudah seharusnya menjadi prioritas utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di mana kondisi keamanan di Lapas menjadi barometer utama keberhasilan Lapas. Untuk menjadikan kondisi Lapas aman, jauh dari konflik dibutuhkan petugas Lapas yang mampu membaca situasi apabila konflik di Lapas akan terjadi. Untuk itu diperlukan suatu intervensi kepada petugas Lapas, berupa intervensi peningkatan kapasitas petugas Lapas dengan pelatihan mencegah konflik, terutama konflik yang bersifat laten. Pelatihan merupakan salah satu bentuk pilihan alternatif yang dirasa paling efektif untuk meningkatkan kemampuan petugas, khususnya petugas pengamanan. Adapun modul dari pelatihan tersebut menitikberatkan pada 4 (empat) hal yaitu; memahami konflik, strategi menangani konflik, metode peringatan dan tanggapan dini (Early Warning System), Participatory Action Research. Penulis berharap agar intervensi yang penulis buat dapat dijadikan sebagai acuan untuk pelatihan penanganan konflik, baik penanganan konflik yang terjadi di Lapas Klas I Cipinang pada khususnya dan lembaga pemasyarakatan lainnya pada umumnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17807
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
"Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan program terapi Criminon untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan program dengan membandingkan apakah ada perubahan sebelum dan sesudah mengikuti program terapi Criminon dikaitkan dengan pencapaian tujuan khusus dan tujuan umum. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan disain deskriptif.
Dari analisis terhadap hasil wawancara, disimpulkan bahwa : Efektifitas program terapi Criminon yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan Klas II A Narkotika secara umum bisa dikatakan cukup efektif hal ini bisa dilihat dari pencapaian tujuan khusus dan tujuan umum.
Tujuan khusus: 1). Mampu meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi, 2). Sebagian besar memahami materi yang diberikan, 3). Peserta memahami nilai-nilai etika yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari 4). Memahami sifat-sifat sosial dan anti sosial, memahami prinsip golden rule, yaitu jika tidak suka orang berbuat sesuatu terhadap kita maka kita jangan melakukan terhadap orang lain.
Tujuan umum: 1). Peningkatan rasa percaya diri, 2). Selama di lembaga pemasyarakataan mampu menahan sugesti dan tidak menggunakan narkoba, 3). Tidak mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungan, 4) Berusaha menumbuhkan rasa kedisiplinan, 5). Merubah perilaku yang tidak baik kearah yang lebih baik, 6). Tumbuh rasa optimisme untuk menjalani hidup tanpa tekanan narkoba.
Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program terapi adalah 1). anggaran, 2). sumber daya manusia, 3). sarana dan prasarana. Saran-saran untuk mengatasi kendala-kendala tersebut:
1. Anggaran. Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Sumber Daya Manusia. Menciptakan instruktur baru.
3. Sarana dan Prasarana. Memprioritaskan adanya ruangan khusus untuk kegiatan Criminon.

The focus of this study is trying to find out how far the effectivity of Criminon Therapy Programme?s implementation by comparing the changes between before and after someone join in the programme and in relation with the achievement of special and general purpose of the programme. This study is classified as a qualitative research with a descriptive design.
Interview?s result analysis gives some conclusions that the effectivity of Criminon Therapy Programme?s implementation in Class IIA Jakarta Narcotics Prison is good enough in general and it reflects from the achievement of special and general purposes of the programme
The special purposes are (1). Able to increasing the communication skills; (2). Most of curriculum which given can be understood. (3). All participants have a good understanding of ethics values which have to implemented in daily life. (4). Able to comprehend the social and anti-social characters and also the golden-rule principle which define as if we don?t want someone do the bad things, so do not do the same things to another one.
The general purposes are (1). The increasing of self-confident. (2). Ability to resist and overcome a suggestive feeling related to narcotics using and also not using it as long as he live in prison; (3). Get no difficulties in socialize with community; (4). Trying to raise discipline; (5). Behaviour changes from bad into good ones (6). Growing up some optimism in living a life without pressure to use narcotics.
The implementation of this programme is facing some difficulties which are (1). budget (2). human resources and (3). facility. Here are some suggestions to overcome those difficulties :
1.Budget ; Collaboration with some third parties in running this programme.
2.Human Resources ; Create some new instructors.
3.Facility ; Availability of special room for Criminon activities as a top first priority."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25419
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dede Erni Kartikawati
"Makna Hidup sangat bermanfaat dan diperlukan untuk menjadi pedoman bagi kehidupan seseorang. Manusia dibagi dalam 2 (kelompok) pertama, adalah kelompok yang masih mencari makna hidupnya dan kedua adalah mereka yang telah menemukan makna hidupnya. Mereka yang masih belum berhasil dalam pencarian makna hidup sebagai manusia dalam keraguan " People in doubt " , bagi mereka kehidupan ini dirasakan membingungkan dan mempersepsikannya secara negatif dan pada akhirnya mereka dapat menjadi manusia dalam keputus asaan 1 " People in despair " sehingga hidupnya berjalan tanpa pedoman dan perilakunyapun cenderung negatif dengan memenuhi keinginan dan kebutuhannya tanpa memperdulikan niiai-nilai moral dan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan perkara 1 pasal, seseorang menjadi " Offender" ( pelanggar hukum ) dapat disebabkan karena intensi 1 kesengajaan atau tanpa intensi 1 ketidak sengajaan. Perilaku kriminal pada kasus-kasus yang dilakukan dengan intensi I kesengajaan, cenderung diulangi di dalam LAPAS tidak terlepas dari berbagai sebab yaitu faktor ekstemal dan faktor internal narapidana itu sendiri. Selain faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku narapidana, faktor internal juga layak diperhitungkan , karena tidak semua narapina melakukan pengulangan perilaku kriminal,. Pada kondisi eksternal ( lingkungan LAPAS ) yang sama, ternyata perilakunyapun dapat berbeda. Sebagian besar dapat melakukan penyesuaian diri yang baik, namun ada pula yang yang tidak dapat melakukan penyesuaian diri dengan melanggar aturan tata tertib (mengulangi perilaku kriminal kembali di dalam LAPAS).
Sampai saat ini Program Pembinaan Kepribadian masih banyak kelemahannya dan belum menyentuh aspek-aspek psikologis narapidana. Untuk mengurangi pengulangan perilaku kriminal di dalam LAPAS, maka penulis mencoba untuk mengaplikasikan program Makna Hidup untuk Narapidana. Pada awalnya program ini disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk pelatihan terhadap petugas dan selanjutnya petugas sebagai fasilitator yang dapat membimbing narapidana untuk menemukan makna dan tujuan hidupnya, sehingga perilaku kriminal tidak lagi dilakukan dan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS pun berkurang.
Dalam menyusun rancangan program ini, penulis merujuk pada Teori Containment, Penemuan Makna Hidup. Berdasarkan uraian di atas, maka disusun langkah-langkah menemukan makna hidup dalam " Panca Cara Menemukan Makna Hidup, yaitu :
? Pemahaman Pribadi ( identik dengan self evaluation )
? Berlindak Positif ( identik dengan acting as if )
? Pengakraban Hubungan ( identik dengan personal encounter )
? Pendalaman Tri Nilai ( identik dengan exploring human values )
? Ibadah. ( identik dengan spiritual encounter ).
Untuk efektifnya program Makna Hidup, maka sebelumnya petugas perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan menjadi " trainer " yang baik, sehingga " Training For Trainer " bagi petugas akan sangat mendukung terselenggaranya Program Pelatihan Makna Hidup bagi narapidana."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T 17812
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliawan Dwi Nugroho
"Penelitian ini berfokus pada upaya penanggulangan kepadatan hunian di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang ada di DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penggalian informasi yang relevan dengan topik yang diteliti dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada informan yang memahami permasalahan yang sedang diteliti ataupun informan yang mengalami langsung situasi over kapasitas hunian dalam lingkungan RUTAN dan LAPAS yang ada di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdapat di DKI Jakarta.
Dari hasil temuan lapangan dapat disimpulkan bahwa proses penerimaan dan penempatan tahanan baru yang berlaku di RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta saat ini telah diatur dalam PROTAP (prosedur tetap) pengelolaan RUTAN dan LAPAS. Strategi RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta dalam mengatasi over capacity adalah pembangunan gedung hunian baru, perbaikan gedung bangunan lama, penggunaan gedung bangunan umum sebagai blok hunian, pemaksimalan pengisian kamar hunian, pemberian kemudahan dalam proses pengurusan CB, CMB, PB dengan sistem jemput bola. Sedangkan Rencana Strategis RUTAN dan LAPAS dalam menanggulangi kepadatan hunian adalah selain menjalankan upaya-upaya penanggulangan yang sudah ada juga dirasa perlu untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama secara multi pihak khususnya dengan institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25413
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI-Press, 1995
365.66 Sem p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ramdani Boy
"Sistem Pemasyarakatan erat kaitannya dengan pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan yang dilatarbelakangi oleh maksud dan tujuan penjatuhan pidana. Pelaksanaan sistem hilang kemerdekaan yang berlangsung selama kurun waktu tertentu merupakan refleksi-refleksi historis dalam perkembangan falsafah Peno Koreksional dari masa ke masa. Secara singkat dapat dikatakan sejarah Pemasyarakatan memuat value oriented atau value centered, karena sistem nilai yang berlaku di masyarakat.(Sujatno, 2004).
Konsepsi pemasyarakatan ini bukan semata-mata merumuskan tujuan dari pidana penjara, melainkan suatu sistem pembinaan, suatu methodologi dalam bidang "Treatment of Offenders" Sistem Pemasyarakatan bersifat multilateral oriented, dengan pendekatan yang berpusat pada potensi-potensi yang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Secara singkat sistem pemasyarakatan adalah konsekuensi adanya pidana penjara yang merupakan bagian dari pidana pokok dalam sistem pidana hilang kemerdekaan.(Sujatno, 2004).
Sistem pidana penjara mulai dikenal di Indonesia dalam Wet Roek Van Slmfrecht Poor Nederland Indie atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pasal 10 yang berbunyi: Pidana terdiri atas :
(a) Pidana Pokok terdiri dari Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
(b) Pidana tambahan terdiri dari : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim (Soesilo, 1986).
Tujuan pidana ini timbul karena adanya pandangan-pandangan yang beranggapan bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah merugikan masyarakat, oleh karena itu dianggap sebagai musuh dan sudah sepantasnya kepada mereka dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dalam usaha melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggar hukum, maka diambiI tindakan yang dianggap paling baik dan yang berlaku hingga sekarang, yaitu dengan menghilangkan kemerdekaan bergerak sipelanggar hukum berdasarkan putusan hakim berupa pidana penjara dan pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lapas sebagai organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi lama pentingnya dengan beberapa institusi-institusi lainnya dalam sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Tugas dan fungsi dari Lapas adalah melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lapas menerapkan sistem pemasyarakatan yang menjadikan metode pembinaan bagi narapidana dan anak didik.
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan mendapatkan pembinaan selama menjalani pidana di dalam Lapas. Pada pembinaan narapidana dilakukan secara bertahap (Gunakaya, 1988), yaitu :
1. Tahap Pertama adalah dilakukan penelitian tentang diri narapidana baik mengenai sebab-sebab melakukan kejahatan, sikap, dan keadaan diri keluarga narapidana dan korban dari tindakannya, serta instansi yang menangani perkaranya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
2. Tahap kedua, narapidana diberi tanggung jawab lebih besar karena telah memperlihatkan keinsyafan dengan memupuk rasa harga dirinya dan tata krama. Pada tahap ini, sangat ideal dimasaukan rancangan program pelatihan inokulasi stres terhadap narapidana.
3. Tahap ketiga, narapidana telah menjalani setengah dari masa pidananya dan dilakukan asimilasi dengan masyarakat luar Lapas. Terlihat adanya kemajuan baik secara fisik, mental dan juga segi keterampilan.
4. Tahap keempat atau pembinaan terakhir adalah masa pemberian pelepasan bersyarat, apabila narapidana telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T18784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titut Sulistyaningsih
"Penelitian ini berfokus pada pembebasan bersyarat yang merupakan salah satu hak narapidana dalam program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang bertujuan agar narapidana yang telah memenuhi syarat dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Prosedur untuk memperoleh pembebasan bersyarat dilakukan dengan beberapa tahap melalui program pembinaan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Proses pelaksanaannya kadangkala dalam memenuhi syaratnya mengalami beberapa kendala baik terhadap sumber daya manusia pada petugas maupun narapidana sendiri. Selain itu kendala yang lain adalah disebabkan oleh faktor organisasi, administrasi serta kondisi sosial masyarakat dalam mendukung proses pelaksanaanya. Oleh karena itu keberhasilan dalam memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat dapat dipengaruhi oleh pemahaman dan peningkatan sumber daya manusia sebagai faktor pendukung.
Disamping itu pemberian pembebasan bersyarat, diperlukan juga pemahaman prosedur yang ada, pengorganisasian, koordinasi baik dalam internal lembaga pemasyarakatan sendiri maupun oleh organisasi lain yang terkait seperti Kejaksaan dan pengadilan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, walaupun dalam memenuhi syarat dalam mengajukan pembebasan bersyarat telah berjalan sesuai dengan prosedur namun demikian dalam pelaksanaannya masih adanya kendala-kendala dalam memenuhi syarat-syarat di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah, masih kurangnya sumber Jaya manusia baik tentang teknis pada petugas maupun pemahaman pada diri narapidana, juga dalam hal kurangnya pemahaman dalam hal organisasi dan koordinasi dengan pihak lain. Selain itu kendala lainnya adalah dalam pemenuhan berkas administrasi serta kondisi Iingkungan masyarakat dalam mendukung pemenuhan syarat-syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Agar program pembinaan narapidana dalam memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat lebih efektif dan efisien diperlukan peran dan kerjasama beberapa pihak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara berkala dan berkesinambungan serta adanya peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan tentang proses pengajuan pembebasan bersyarat baik pada petugas maupun narapidana. Disamping itu adanya perhatian yang lebih oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan
terhadap narapidana terutama pada proses administrasi yang tidak dibebankan seluruhnya pada narapidana sehingga hak narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat dapat dirasakan bagi yang telah memenuhi syarat.

A conditional release is one of rights any prisoner had in prison corrective program for those prisoners parole any of requirement to interact and socialize with the community outside the prison. Procedures for getting a Parole were through several stages of corrective program by firstly parole any administrative and substantive requirements.
Prisoners faced some constraints sometimes, both from the staff of the prison and the prisoners themselves. In addition, other constraints were organizational and administrative in nature and social condition of the community in favor of its realization as well. Therefore, a successful requirement parole with respect to a parole could be influenced by an understanding and improvement of human recourses as the supporting factors.
In addition to the possible right, it was necessary to understand the existing procedure. organization, coordination among internal prisoner itself and any other related organizations such as attorney offices and courts.
The results of research indicated that, factually there were still constraints at Tangerang Women Prison; though prisoners were parole any of requirements procedurally.
Some of those contains were the lack of human resources, namely, the prison staff's technical ability, the prisoners understanding, and the organization's understanding and coordination with other paties. Moreover, other constraints were problems with parole administrative documents and social environment of community that would support the fulfillment of any requirements for conditional release.
For the program to be more effective and efficient, the role and coordination of other parties were needed. Thus, periodical and sustainable socialization and improvement in human resources were necessary also through training in the application of parole both for staff and prisoners. Besides, it was suggested for the top management of the prisoner to pay more attention, especially regarding the administration process the have been burden of prisoners as a whole so far, so that the right to the conditional release might be realized for any of prisoners parole the requirements.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Kumalasari
"Kontroversi tentang pempidanaan anak terus berlangsung . Di satu sisi ada pihak yang tetap menjatuhkan pidana terhadap anak-anak yang melakukan kriminal di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa anak-anak yang melakukan kriminal tidaklah sepantasnya untuk dipidana melainkan harus dilakukan pembinaan.
Kenyataan menunjukkan bahwa hakim yang menangani perkara anak lebih cenderung mempidana daripada membina. Hal ini dapat di lihat dari data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa hampir 90% dari total perkara yang diajukan ke pengadilan anak dikenakan sanksi pidana (Suara Karya, 2004).
Dengan semakin meningkatnya jumlah anak-anak yang hams menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak Pria Tangerang maka semakin penting pula peranan Lapas Anak Pria dalam melakukan pembinaan terhadap mereka. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan agar mereka dapat menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatannya untuk ke dua kalinya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Hal ini sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, dan Batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan (selanjutnya disebut WBP) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan keterampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang babas dan bertanggung jawab (Sujatno, 2002:18).
Mereka yang berada di dalam Lapas Anak umumnya berada pada rentang usia 8 -18 tahun. Pada tahap ini mereka berada pada tahap anak-anak dan remaja. Pada tahap ini mereka lebih sering berkumpul bersama-sama dengan teman-teman sebayanya dan membentuk gang.
Keberadan mereka di dalam suatu geng merupakan salah satu bentuk penyesuaian diri dengan teman-teman sebayanya sehingga mereka saling meniru dan melakukan hal-hal yang dilakukan oleh teman-temannya. Dengan demikian perbuatan kenakalan yang dilakukan sebagain besar merupakan pengaruh dari teman-temannya agar mereka dapat diterirna tanpa menghiraukan apakah perbuatan yang dilakukannya baik atau buruk.
Berdasarkan sudut Pandang hukum seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya Oleh karena itu meskipun mereka masih pada tahap anak-anak mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan sebagai konsekuensinya mereka harus menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak.
Mengingat posisi mereka yang belum dewasa tetapi sudah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum membuat mereka mempunyai hak-hak khusus di dalam Lapas Anak.
Adapun hak-hak mereka di dalam Lapas (Wadong, 2000:79) adalah :
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan;
2. mendapatkan perawatan baik jasmani mapun rohani;
3. mendapatkan kesempatan sekolah;
4. menerima kunjungan;
5. mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Aspek utama yang lebih ditekankan dalam pembinaan di dalam Lapas Anak adalah pada aspek kepribadian, salah satunya adalah pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan formal mapun non-formal.
Pendidikan non-formal dapat diselenggarakan melalui kesempatan untuk memperoleh informasi seluas-luasnya dari luar misalnya membaca majalah atau koran, menonton TV, mendengarkan radio dan sebagainya.
Untuk mengejar ketinggalan di bidang pendidikan formal diupayakan Cara belajar melalui program kejar paket A (setara dengan Sekolah Dasar), kejar paket B (setara dengan Sekolah Menengah Pertama), dan kejar paket C (setara dengan Sekolah Menengah Atas) (Sujatno, 2004.19).
Narapidana meskipun mereka kehilangan kemerdekaannya namun mereka tetap dapat menjalankan kehidupan sehari-hari mereka di dalam Lapas. Dalam arti hilangnya kemerdekaan bukan berarti hilang pula hak-hak mereka yang lain dalam hal ini adalah kesempatan untuk mempero[eh pendidikan.
UUD 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pengajaran (pendidikan). UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Terlaksananya pendidikan di dalam Lapas Anak bukan suatu hal yang mudah mengingat latar belakang keberadaan mereka di dalam Lapas Anak yang berbeda-beda dengan tingkat kemampun yang berbeda-beda pula. Berdasarkan hal ini maka perlu dilakukan program pembinaan yang berbeda-beda dengan program pembinaan pada umumnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>