Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79697 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhy Chaerudin
"Training And education represent a important element in improving officer skill and interest in executing duly. To reach correct training and education target utilize require to be a effectiveness evaluation to see what training given have reached target. This research use 30 (threeten) responder which is taken away from a training kesamaptaan and education which is executing in Regional Office of Banten. Approach to this research have the character of quantitative, and the training kesamaptan and education executed during one month more five day to see what there improvment corrections officer skill and knowledge as their capital in executing good everyday duty is those who undertake in Lapas, Rutan, Bapas, and also in Rupbasan.
As for insuffiencys which is earning in research of writer in character only in addition of book of guidance of education and training of permanent kesamaptaan as reference of competitor in accepting items of the training and mount ability of widyaiswara in giving items and use of language of body and also constraint of system of budget going into effect where Dep. Monetary apply system of budget newly while in Regional Office of system of budget which is wearing still old ones, so that the fund which descend for training of kesamaptaan become minim but as a whole the the insuffiencys do not bother the way education and training of the kesamaptaan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohades Waskito
"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah salah satu Unit Pelaksana teknis (UPT) dari Departemen Hukum Dan HAM yang melaksanakan fungsi pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa pidanananya. Salah satu tolak ukur keberhasilan Lapas adalah sejauh mana keamanan dan ketertiban dapat terpelihara. Lapas merupakan miniatur dari kehidupan masyarakat yang sesungguhnya yang memiliki norma atau aturan, kebiasaan dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya. Di dalam Lapas akan tercipta komunikasi antar anggota masyarakat yang bersifat positip maupun yang negatif yang tidak bisa dihindari. Komukasi yang positif berdampak kepada terciptanya keamanan dan ketertiban yang kodusif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas. Sebaliknya, komunikasi yang negatif dimana anggota masyarakat di Lapas tidak mengindahkan norma-norma, aturan-aturan dan budaya yang telah disepakati dapat memicu benturan antar WBP atau kelompok-kelompok di dalam blok human.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan pengamanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sudah dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Apakah penerapan sistem pengamanan hanya mempergunakan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) dan Prosedur letup (PROTAP) keamanan dan ketertiban Lapas atau juga mempergunakan sistem lain sebagai upaya meredam ganguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukamiskin. Hal ini dikarenakan tidak tertutupnya kemungkinan, dengan penerapan aturan yang sangat ketat dapat pula menimbulkan hambatan bagi petugas pengamanan dalam melaksanakan tugas.
Pendekatan penelitian adalah pendekatan Managerial dan Yuridis, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatip dengan metode wawancara sebagai panduan dalam mengumpulkan data dari objek penelitian. Hasil penelitian akan dipaparkan secara deskriptip analisis dengan mengambil lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Data yang dipergunakan adalah data primer yang didapat dari basil wawancara clan pengamatan lapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari study kepustakaan dan study dokumentasi yang berkaitan dengan pemasyarakatan dalarn penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Lapas Klas I Sukamiskin dalam melaksanakan pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, disamping berpedoman pada ketetentuan peraturan pengamanan yang ada, juga menerapkan sistem pengamanan yang melibatkan Pemuka Blok untuk berkerjasama dengan Petugas Pengamanan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dede Erni Kartikawati
"Makna Hidup sangat bermanfaat dan diperlukan untuk menjadi pedoman bagi kehidupan seseorang. Manusia dibagi dalam 2 (kelompok) pertama, adalah kelompok yang masih mencari makna hidupnya dan kedua adalah mereka yang telah menemukan makna hidupnya. Mereka yang masih belum berhasil dalam pencarian makna hidup sebagai manusia dalam keraguan " People in doubt " , bagi mereka kehidupan ini dirasakan membingungkan dan mempersepsikannya secara negatif dan pada akhirnya mereka dapat menjadi manusia dalam keputus asaan 1 " People in despair " sehingga hidupnya berjalan tanpa pedoman dan perilakunyapun cenderung negatif dengan memenuhi keinginan dan kebutuhannya tanpa memperdulikan niiai-nilai moral dan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan perkara 1 pasal, seseorang menjadi " Offender" ( pelanggar hukum ) dapat disebabkan karena intensi 1 kesengajaan atau tanpa intensi 1 ketidak sengajaan. Perilaku kriminal pada kasus-kasus yang dilakukan dengan intensi I kesengajaan, cenderung diulangi di dalam LAPAS tidak terlepas dari berbagai sebab yaitu faktor ekstemal dan faktor internal narapidana itu sendiri. Selain faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku narapidana, faktor internal juga layak diperhitungkan , karena tidak semua narapina melakukan pengulangan perilaku kriminal,. Pada kondisi eksternal ( lingkungan LAPAS ) yang sama, ternyata perilakunyapun dapat berbeda. Sebagian besar dapat melakukan penyesuaian diri yang baik, namun ada pula yang yang tidak dapat melakukan penyesuaian diri dengan melanggar aturan tata tertib (mengulangi perilaku kriminal kembali di dalam LAPAS).
Sampai saat ini Program Pembinaan Kepribadian masih banyak kelemahannya dan belum menyentuh aspek-aspek psikologis narapidana. Untuk mengurangi pengulangan perilaku kriminal di dalam LAPAS, maka penulis mencoba untuk mengaplikasikan program Makna Hidup untuk Narapidana. Pada awalnya program ini disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk pelatihan terhadap petugas dan selanjutnya petugas sebagai fasilitator yang dapat membimbing narapidana untuk menemukan makna dan tujuan hidupnya, sehingga perilaku kriminal tidak lagi dilakukan dan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS pun berkurang.
Dalam menyusun rancangan program ini, penulis merujuk pada Teori Containment, Penemuan Makna Hidup. Berdasarkan uraian di atas, maka disusun langkah-langkah menemukan makna hidup dalam " Panca Cara Menemukan Makna Hidup, yaitu :
? Pemahaman Pribadi ( identik dengan self evaluation )
? Berlindak Positif ( identik dengan acting as if )
? Pengakraban Hubungan ( identik dengan personal encounter )
? Pendalaman Tri Nilai ( identik dengan exploring human values )
? Ibadah. ( identik dengan spiritual encounter ).
Untuk efektifnya program Makna Hidup, maka sebelumnya petugas perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan menjadi " trainer " yang baik, sehingga " Training For Trainer " bagi petugas akan sangat mendukung terselenggaranya Program Pelatihan Makna Hidup bagi narapidana."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T 17812
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuti Aswani
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyaakan, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan. Untuk itu suasana yang kondusif, tertib dan kesehatan jasmani dan psikologis yang terpelihara dari warga binaan pemasyarakatan merupakan sesuatu yang sangat berarti dan diharapkan olel, sebuah institusi lembaga pemasyarakatan di Iingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan lembaga pemmasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hakhak tarsebut antara lain mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jamani. Selain itu UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 juga mencantumkan tentang Hak untuk Hidup : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tenterani, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
Bunuh diri (suicide) di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terjadi dan merupakan kasus yang paling fatal karena merupakan gangguan psikologis yang paling berbahaya dan wargabinaan yang melakukan bunuh diri dapat menimbulkan kericuhan pada teman-teman sekamarnya maupun orang-orang sekitarnya. Data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang bunuh din di dalam lembaga pemasyrakatan di seluruh Indonesia yang terlihat cenderung meningkat Pada tahun 2004 ada 19 kasus, tahun 2005 sebanyak 21 kasus, dan tahun 2006 dari Januari Dktober sebanyak 17 kasus.
Berdasarkan kejadian diatas maka perlu upaya identifikasi resiko bunuh diri (suicide risk) terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan melalui pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis warga binaan sehingga dapat dilakukan pencegahan bunuh diri warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya Petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan akan dapat berfungsi sebagai pintu terdepan untuk deteksi diri bunch diri dan terampil untuk melakukan prevensi dan mencegah terulangnya tindakan bunuh diri, kemudian bila menemukan warga binaan yang berisiko bunuh did akan dapat melakukan konseling psikologik dan atau merujuk warga binaan untuk tindakan medik psikiatrik.
Dengan demikian maka diperlukan upaya advokasi kepada Diijen PAS untuk pelatihan bagi petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan agar mampu melakukan identifikasi asesmen bunuh diri, Akhirnya sangat diperlukan kerja sama dengan psikolog, pckerja sosial, konselor, psikiater dan rumah sakit untuk pelaksanaan konseling dan atau rujukan bagi warga binaan yang berisiko bunuh diri."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Santoso
"Pencegahan konflik di Lembaga Pemasyarakatan sudah seharusnya menjadi prioritas utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di mana kondisi keamanan di Lapas menjadi barometer utama keberhasilan Lapas. Untuk menjadikan kondisi Lapas aman, jauh dari konflik dibutuhkan petugas Lapas yang mampu membaca situasi apabila konflik di Lapas akan terjadi. Untuk itu diperlukan suatu intervensi kepada petugas Lapas, berupa intervensi peningkatan kapasitas petugas Lapas dengan pelatihan mencegah konflik, terutama konflik yang bersifat laten. Pelatihan merupakan salah satu bentuk pilihan alternatif yang dirasa paling efektif untuk meningkatkan kemampuan petugas, khususnya petugas pengamanan. Adapun modul dari pelatihan tersebut menitikberatkan pada 4 (empat) hal yaitu; memahami konflik, strategi menangani konflik, metode peringatan dan tanggapan dini (Early Warning System), Participatory Action Research. Penulis berharap agar intervensi yang penulis buat dapat dijadikan sebagai acuan untuk pelatihan penanganan konflik, baik penanganan konflik yang terjadi di Lapas Klas I Cipinang pada khususnya dan lembaga pemasyarakatan lainnya pada umumnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17807
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Kumalasari
"Kontroversi tentang pempidanaan anak terus berlangsung . Di satu sisi ada pihak yang tetap menjatuhkan pidana terhadap anak-anak yang melakukan kriminal di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa anak-anak yang melakukan kriminal tidaklah sepantasnya untuk dipidana melainkan harus dilakukan pembinaan.
Kenyataan menunjukkan bahwa hakim yang menangani perkara anak lebih cenderung mempidana daripada membina. Hal ini dapat di lihat dari data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa hampir 90% dari total perkara yang diajukan ke pengadilan anak dikenakan sanksi pidana (Suara Karya, 2004).
Dengan semakin meningkatnya jumlah anak-anak yang hams menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak Pria Tangerang maka semakin penting pula peranan Lapas Anak Pria dalam melakukan pembinaan terhadap mereka. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan agar mereka dapat menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatannya untuk ke dua kalinya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Hal ini sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, dan Batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan (selanjutnya disebut WBP) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan keterampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang babas dan bertanggung jawab (Sujatno, 2002:18).
Mereka yang berada di dalam Lapas Anak umumnya berada pada rentang usia 8 -18 tahun. Pada tahap ini mereka berada pada tahap anak-anak dan remaja. Pada tahap ini mereka lebih sering berkumpul bersama-sama dengan teman-teman sebayanya dan membentuk gang.
Keberadan mereka di dalam suatu geng merupakan salah satu bentuk penyesuaian diri dengan teman-teman sebayanya sehingga mereka saling meniru dan melakukan hal-hal yang dilakukan oleh teman-temannya. Dengan demikian perbuatan kenakalan yang dilakukan sebagain besar merupakan pengaruh dari teman-temannya agar mereka dapat diterirna tanpa menghiraukan apakah perbuatan yang dilakukannya baik atau buruk.
Berdasarkan sudut Pandang hukum seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya Oleh karena itu meskipun mereka masih pada tahap anak-anak mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan sebagai konsekuensinya mereka harus menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak.
Mengingat posisi mereka yang belum dewasa tetapi sudah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum membuat mereka mempunyai hak-hak khusus di dalam Lapas Anak.
Adapun hak-hak mereka di dalam Lapas (Wadong, 2000:79) adalah :
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan;
2. mendapatkan perawatan baik jasmani mapun rohani;
3. mendapatkan kesempatan sekolah;
4. menerima kunjungan;
5. mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Aspek utama yang lebih ditekankan dalam pembinaan di dalam Lapas Anak adalah pada aspek kepribadian, salah satunya adalah pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan formal mapun non-formal.
Pendidikan non-formal dapat diselenggarakan melalui kesempatan untuk memperoleh informasi seluas-luasnya dari luar misalnya membaca majalah atau koran, menonton TV, mendengarkan radio dan sebagainya.
Untuk mengejar ketinggalan di bidang pendidikan formal diupayakan Cara belajar melalui program kejar paket A (setara dengan Sekolah Dasar), kejar paket B (setara dengan Sekolah Menengah Pertama), dan kejar paket C (setara dengan Sekolah Menengah Atas) (Sujatno, 2004.19).
Narapidana meskipun mereka kehilangan kemerdekaannya namun mereka tetap dapat menjalankan kehidupan sehari-hari mereka di dalam Lapas. Dalam arti hilangnya kemerdekaan bukan berarti hilang pula hak-hak mereka yang lain dalam hal ini adalah kesempatan untuk mempero[eh pendidikan.
UUD 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pengajaran (pendidikan). UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Terlaksananya pendidikan di dalam Lapas Anak bukan suatu hal yang mudah mengingat latar belakang keberadaan mereka di dalam Lapas Anak yang berbeda-beda dengan tingkat kemampun yang berbeda-beda pula. Berdasarkan hal ini maka perlu dilakukan program pembinaan yang berbeda-beda dengan program pembinaan pada umumnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tutut Jemi Setiawan
"Anak didik pemasyarakatan sebagai seorang yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Rumah Tahanan Negara harus dibina dan dibimbing sesuai dengan peraturan yang ada agar tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi dapat terwujud.
Bagi anak didik, kehadiran keluarga (orangtua) dan teman-temannya sangat penting karena kondisi psikologis anak yang masih labil mempengaruhi keberadaannya dalam Lapas/Rutan. Ketidakhadiran keluarga atau peran keluarga yang tidak tergantikan dapat mengakibatkan anak didik lebih mudah cemas, bingung, dan depresi dalam menghadapi permasalahannya. Melihat kondisi tersebut, peran wall sangat penting untuk mengatasi hal tersebut.
Konsep perwalian dalam Lapas 1 Rutan adalah sebagai pengganti orangtua bagi anak didik pemasyarakatan yang dapat berbicara dari hati ke hati dan membantu permasalahannya. Oleh sebab itu, dengan adanya wali diharapkan akan mampu mengulangi perasaan terpisah anak didik dari keluarganya; perasaan bingung, frustasi, cemas, dan depresi; dan membantu memecahkan permasalahan yg dihadapi Andik. Pentingnya tugas wali tersebut menuntut adanya pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki petugas wali, yg meliputi : pengetahuan tentang perkembangan dan kondisi psikologis anak, Parenting skill, dan problem solving.
Kenyataan di lapangan, perwalian belum berjalan optimal. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah kurangnya pengetahuan dan/atau ketrampilan petugas sebagai wali. Akibatnya, wali kurang mampu mendeteksi dan memecahkan permasalahan anak didik; komunikasi antara wali dan anak didik tidak berjalan dengan balk; rendahnya tingkat kepercayaan anak didik terhadap wali; dan perkembangan anak didik selama dalam Lapas I Rutan tidak berjalan dengan baik atau terjadi gangguan.
Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, penulis mengajukan program pelatihan Parent Effectiveness Training (P.E.T). Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas wali sebagai upaya mengoptimalkan peran wall dalam menunjang proses pembinaan di Lapas 1 Rutan. Adapun alasan pemilihan program pelatihan P.E.T adalah : (1) P.E.T ditujukan bagi pars orangtua agar menjadi orangtua efektif, hal ini sejalan dengan konsep perwalian yaitu agar wali menjadi pengganti orangtua bagi anak didik, sehingga dengan dibekali pengetahuan dan ketrampilan P.E.T pelaksanaan wali menjadi lebih efektif; (2) P.E.T mengajarkan ketrampilan pada orangtua dalam membantu anak mengatasi masalah-masalah emosional dan tingkah laku maladaptif, hal ini sesuai dengan keadaan di Lapas t Rutan dimana terdapat anak didik yang mempunyai masalah-masalah emosional dan tingkah laku maladaptif yang perlu dilakukan pembinaan; dan (3) Konsep inti dalam P.E.T menggambarkan keadaan dalam Lapas 1 Rutan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Triana Hapsari
"Implikasi penjatuhan pidana menimbulkan permasalahan tersendiri bagi anak yaitu hidup tanpa kehadiran orang tua atau keluarga. Peristiwa ini sangat merugikan proses perturnbuhan kepxibadiannya. Disebutkan dalam UU bahwa para andikpas harus dijamin hak-haknya agar dia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang mempunyai harkat dan martabat Serta mampu mengelola masa depannya. Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh pihak LPA adalah hak atas lingkungan keluarga dan perawatan alternatif. Salah satu wujudnya adalah hak untuk mengeluhkan masalah yang dihadapi Melihat kondisi ini maka, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edarannya nomor KP.10.13/13/1 tanggal 10 Mei 1973 menetapkan peraturan bahwa para petugas pemasyarakatan di LPA berperan untuk menjadi wali sebagai pengganti orangtua dan kawan bagi andikpas dalam Lapas. Tujuan dari pembentukan sistem perwalian ini adalah diharapkan para andikpas memiliki tempat untuk mencurahkan isi hatinya. Sehingga kerisauan dan tekanan yang dialami selama menjalani masa hukumannya dapat disalurkan dan ditemukan pemecahannya secara tepat.
Berdasarkan hasil observasi, diskusi, dan kuesioner maka penulis menyimpulkan bahwa sistem perwalian ini berjalan kurang optimal dikarenakan banyaknya hambatan yang dialami para wali tersebut, antara lain : kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya sebagai wali, kurangnya pengetahuan mengenai tahap-tahap perkembangan anak dan kurangnya keterampilan sebagai wali. Oleh karena itu penulis mencoba untuk membuat program pelatihan sebagain upaya untuk meningkatan kompetensi petugas wali melalui metode Parenting Skills Workshop Series (PSWS) di LPA Pria Tangerang."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17791
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choirinah
"Penelitian mengenai ketangguhan khususnya mengenai remaja yang tangguh sudah beberapa kali diteliti, akan tetapi sangat jarang ditemukan penelitian yang membahas mengenai ketangguhan pada anak atau remaja yang mengalami pemenjaraan/pemidanaan khususnya tahanan atau narapidana anak yang berada di lingkungan penjara orang dewasa. Teori yang dirujuk sebagai dasar dalam pembuatan rancangan program pelatihan adalah teori belajar,konsep remaja dan dewasa menengah,teori ketangguhan dan teori pelatihan.
Penelitian ini mencoba memahami proses ketangguhan yang terjadi pada remaja yang berada di lingkungan tahanan atau narapidana dewasa dengan berbagai tindak kriminal yang pemah dilakukan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan tindak kekerasan lainnya. Dimensi ketangguhan yang akan dijelaskan terdiri dari problem solving skill (kemampuan memecahkan masalah) dan dimensi positive feelings (kemampuan seseorang dalam mempertahankan perasaan positif pada dirinya. Selanjutnya akan dikembangkan sumber ketangguhan yang terdapat dalam diri anak yaitu "I have", "I am ", "I can "(Grotberg,1998).
Ketangguhan sebagai hasil dari karakteristik personal yang dibawa sejak lahir (Garmezy dalam Kosteck 2005) pada dasarnya dapat dipelajari dan dibentuk. Hasil penelitian menemukan tiga faktor yang mendukung berkembangnya ketangguhan, yaitu karakteristik ketangguhan pada remaja, kualitas pendidik yang responsif serta jaringan organisasi yang efektif."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramdani Boy
"Sistem Pemasyarakatan erat kaitannya dengan pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan yang dilatarbelakangi oleh maksud dan tujuan penjatuhan pidana. Pelaksanaan sistem hilang kemerdekaan yang berlangsung selama kurun waktu tertentu merupakan refleksi-refleksi historis dalam perkembangan falsafah Peno Koreksional dari masa ke masa. Secara singkat dapat dikatakan sejarah Pemasyarakatan memuat value oriented atau value centered, karena sistem nilai yang berlaku di masyarakat.(Sujatno, 2004).
Konsepsi pemasyarakatan ini bukan semata-mata merumuskan tujuan dari pidana penjara, melainkan suatu sistem pembinaan, suatu methodologi dalam bidang "Treatment of Offenders" Sistem Pemasyarakatan bersifat multilateral oriented, dengan pendekatan yang berpusat pada potensi-potensi yang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Secara singkat sistem pemasyarakatan adalah konsekuensi adanya pidana penjara yang merupakan bagian dari pidana pokok dalam sistem pidana hilang kemerdekaan.(Sujatno, 2004).
Sistem pidana penjara mulai dikenal di Indonesia dalam Wet Roek Van Slmfrecht Poor Nederland Indie atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pasal 10 yang berbunyi: Pidana terdiri atas :
(a) Pidana Pokok terdiri dari Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
(b) Pidana tambahan terdiri dari : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim (Soesilo, 1986).
Tujuan pidana ini timbul karena adanya pandangan-pandangan yang beranggapan bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah merugikan masyarakat, oleh karena itu dianggap sebagai musuh dan sudah sepantasnya kepada mereka dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dalam usaha melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggar hukum, maka diambiI tindakan yang dianggap paling baik dan yang berlaku hingga sekarang, yaitu dengan menghilangkan kemerdekaan bergerak sipelanggar hukum berdasarkan putusan hakim berupa pidana penjara dan pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lapas sebagai organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi lama pentingnya dengan beberapa institusi-institusi lainnya dalam sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Tugas dan fungsi dari Lapas adalah melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lapas menerapkan sistem pemasyarakatan yang menjadikan metode pembinaan bagi narapidana dan anak didik.
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan mendapatkan pembinaan selama menjalani pidana di dalam Lapas. Pada pembinaan narapidana dilakukan secara bertahap (Gunakaya, 1988), yaitu :
1. Tahap Pertama adalah dilakukan penelitian tentang diri narapidana baik mengenai sebab-sebab melakukan kejahatan, sikap, dan keadaan diri keluarga narapidana dan korban dari tindakannya, serta instansi yang menangani perkaranya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
2. Tahap kedua, narapidana diberi tanggung jawab lebih besar karena telah memperlihatkan keinsyafan dengan memupuk rasa harga dirinya dan tata krama. Pada tahap ini, sangat ideal dimasaukan rancangan program pelatihan inokulasi stres terhadap narapidana.
3. Tahap ketiga, narapidana telah menjalani setengah dari masa pidananya dan dilakukan asimilasi dengan masyarakat luar Lapas. Terlihat adanya kemajuan baik secara fisik, mental dan juga segi keterampilan.
4. Tahap keempat atau pembinaan terakhir adalah masa pemberian pelepasan bersyarat, apabila narapidana telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T18784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>