Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132839 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pardan Syafrudin
"ABSTRAK
Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami isteri selama menjalani kehidupan rumah tangga, yang keduanya sepakat apabila setelah bersatu melalui ikatan pemikahan bahwa harta yang dihasilkan oleh salah satu atau oleh keduanya menjadi harta bersama. Hal ini menunjukan bila terjadi perjanjian antara suami isteri sebelum menikah untuk tidak menyatukan hartanya, maka harta yang dihasilkan keduanya tidak menjadi harta bersama. Dengan demikian bila suami atau isteri meninggal, atau pun cerai, maka harta yang dimiliki oleh keduanya dapat dibagikan sesuai dengan sahamnya masing¬masing. Lain halnya bila kedua pasangan tersebut tidak melakukan perjanjian, maka harta yang diperoleh selama ikatan pemikahan dapat dibagi menjadi jenis harta bersama.
Dalam hukum Islam, jenis harta ini tidak terdapat dalam AI-Qur'an maupun Sunnah, begitupula dalam literatur fiqih Islam. Namun hukum Islam melegalkan keberadaan harta bersama selama berlaku dalam suatu masyarakat dan adanya kemaslahatan dalam pembagian harta tersebut. Berbeda dengan hukum positif, harta jenis ini telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-¬undang Perkawinan, maupun Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi sandaran hukum dalam urusan perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam'penelitian ini, penulis mencoba mengkomparasikan keberadaan harta bersama menurut tinjauan hukum Islam dan hukum positif.

ABSTRACT
Community property is obtained by estae [is] spouse during experiencing domesticity, second of him agree if after coalescing to pass/through nuptials tying that estae yielded by one of [the] or by both becoming community property. This matter is happened agreement [among/between] spouse before marriage [in order] not to unite its estae, hence yielded estae both [do] not become community property. Thereby if/when wife or husband die, nor divorce, hence esrae had by both can be alloyed as according to its share each.. Other the things of if/When both the couple [do] not [do/conduct] agreement, hence obtained estae during divisible nuptials tying become community property type.
In Islam law, this estae type [do] not there are in Al-Qur'An and also of Sunnah, and in literature of fiqih Islam.. But punish legal Islam [of] existence of community property during going into effect in a[n society and existence of good in division of estae. Differ from positive law, estae this type of have been arranged and explained in [Code/Law] Marriage, and also Kompilasi Hukum Islam, becoming arm rest punish in marriage business going into effect in Indonesia. In this research, writer try omparability existence of community property according to evaluation punish Islam and positive law.
"
2007
T20518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Yanto
"Skripsi ini membahas mengenai Gugatan atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut KUHPerdata dan UU No. 1 Th. 1974. Menurut KUHPerdata dengan perkawinan terjadi percampuran harta secara bulat, kecuali adanya perjanjian perkawinan. Harta bersama menurut KUHPerdata termasuk aktiva dan passiva. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi dua antara suami-isteri. Isteri mempunyai hak eksklusif untuk melepaskan hak atas harta bersama. Menurut UU No. 1 Th. 1974 harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam proses perkawinan. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi menurut hukum masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. UU No. 1 Th. 1974 tidak mengatur detil mengenai harta perkawinan dan mengenai mekanisme pelepasan hak atas harta bersama tidak diatur, ini berbeda dengan KUHPerdata. Skripsi ini juga menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 73/Pdt/G/2003/PN.Bgr.

This thesis discusses The Join Property lawsuit Due to Divorce According to The Book of the Civil Law and Act Number 1 of 1974 on Marriage. According to The Book of Law Civil Law by mixing marital property occurs as a whole, unless the marriage covenant. Matrimonial property according to The Book of Law Civil Law including assets and liabilities. In case of divorce joint property divided between husband and wife. Wife has the exclusive right to release the right to join property. According to Act Number. 1 of 1974 on Marriage join property is property acquired during the marriage process. In case of divorce join property is divided according to their respective laws, namely the religious law, customary law and other laws. Act Number 1 of 1974 did not set up details about the marital property and mechanism of waiver of join property is not set, this is different from The Book of Civil Law. This thesis also analyzes The Bogor District Court Decision No.73/Pdt/G/2003/PN.Bgr."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1320
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elva Monica Hubertina
"Tesis ini membahas pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mewajibkan pasangan suami istri yang hendak bertindak atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah pengalihan hak terhadap objek harta bersama yang dibuat oleh PPAT tanpa adanya persetujuan pasangan suami istri terhadap pihak ketiga. Permasalahan berikutnya adalah tanggung jawab PPAT atas jual beli tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yang berbentuk Yuridis normatif dengan melakukan studi dokumen atas data sekunder. Analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan pasangan melalui akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat sahnya akta jual beli. Dengan tetap dibuatkannya akta jual beli tersebut terjadilah perbuatan melawan hukum sehingga akta tersebut batal demi hukum. Pembeli yang beritikad baik dalam melakukan jual beli harus dilindungi oleh hukum, PPAT harus mempertanggungjawabkan secara perdata dan administratif guna memberikan efek jera bagi PPAT karena jabatan PPAT merupakan jabatan kepercayaan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional

This thesis discusses the transfer of rights to land which is joint property without the consent of the spouse. Article 36 paragraph (1) of the Marriage Law requires that a married couple wishing to act on joint assets must obtain the consent of both parties. The problem raised in this thesis is the transfer of rights to objects of joint property made by Land Deed Official without the husband and wife's consent to a third party. The next problem is Land Deed Official's responsibility for the sale and purchase. This research uses a normative juridical method by conducting document studies on secondary data. The analysis uses a qualitative approach. The result of this research is in the transfer of rights to land which is a joint property without the partner's consent through a sale and purchase deed made by illegitimate because it does not meet the valid requirements of the sale and purchase deed. With the sale and purchase deed still being made, there is an act against the law so that the deed is null and void. Buyers who have good intentions in buying and selling must be protected by law, Land Deed Official must be accountable civil and administratively to provide a deterrent effect for Land Deed Official because the position of Land Deed Official is a position of trust as an extension of the National Land Agency
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Muhammad Sjah
"Penulis Isma’il Muhammad Sjah ini menjelaskan adat gono gini berdasar hukum Islam. Juga membandingan hukum Islam dengan hukum adat yang mengatur pencaharian bersama suami isteri.
"
Djakarta: Bulan Bintang, 1965
K 297.14 ISM p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Raisha Kinanti
"ABSTRAK
Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Harta Bersama Yang Belum Dibagi Waris Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/PDT/2015 Bank mempunyai fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dana yang disalurkan ke bank oleh masyarakat disimpan dalam bentuk tabungan atau deposito, sedangkan dana yang disalurkan bank kepada masyarakat yang membutuhkan disalurkan dalam bentuk pinjaman/kredit. Kredit yang disalurkan oleh bank mengandung risiko, untuk itu perjanjian kredit selalu diiringi dengan perjanjian pembebanan jaminan. Hak Tanggungan adalah salah satu bentuk lembaga jaminan yang paling banyak diminati oleh bank. Akan tetapi penyerahan jaminan dapat menimbulkan masalah apabila penyerahan jaminan dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang turut atas objek jaminan. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang bersifat normatif, yaitu dengan cara pengumpulan data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan dan dengan menganalisis data secara kualitatif dengan melakukan sistematika terhadap penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar demikian, Penulis dapat membuat simpulan bahwa pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh tanpa persetujuan pihak yang turut memiliki serta objek jaminan adalah tidak sah dan pihak yang merasa keberatan atas pembebanan jaminan dapat mengajukan pembatalan ke Pengadilan. Bank untuk memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat harus menerapkan prinsip perkreditan dengan baik, yaitu dengan melakukan analisa mengenai calon nasabah sebelum menyetujui pemberian kredit. Selain itu, Notaris/PPAT sebagai pihak yang berwenang untuk membuat akta dalam menjalankan jabatannya pada saat membuat akta harus secara saksama dan teliti menganalisa para pihak yang membuat akta.Kata kunci: Hak Tanggungan, Harta Bersama, Waris.

ABSTRACT
Mortgage Guarantee Imposition of Community Property That Has Not Been Divided Inheritance Analysis of The Supreme Court Verdict Number 353 K Pdt 2015 Bank has a function to raise funds from communities and distribute it back to communities. Communities submit their funds to the bank as savings or deposits, then the funds that are collected from communities will be distributed to those in need as loans credits. Bank credit may pose risk, therefore every credit agreement is accompanied by the imposition of a guarantee agreement. Mortgage is the most in demand form of security by banks. However, the handover of collateral can cause problems when it held without the consent of the parties who also having the security object. The study was conduct by the research of normative literature, by collecting data from literature and analyzing data qualitatively by the systematic application of laws and regulations that applied. Based on these study, authors conclude that the imposition of mortgage without the consent of the parties who also having a security object is not valid and those parties can claim for the cancellation to the court. To provide a credit facilities to the public, bank must apply the principle of good credit by analyzing customers rsquo prospective before approving a loan. In addition, the Notary PPAT as the competent authority to make a deed while doing their job must be carefully and thoroughly analyze the parties to a deed.Keywords Mortgage, Heir, Community Property"
2017
T47201
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Faradhyta Dewi
"ABSTRAK
Persetujuan dari salah satu pihak dalam melakukan pengalihan harta bersama merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jika ditafsirkan secara a contrario Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, melarang pengalihan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri. Penelitian ini mengambil studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 PK/Pdt/2017. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah keabsahan peralihan hak dan peran PPAT terhadap harta bersama perkawinan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 PK/Pdt/2017 dan kedudukan para pihak dalam memberikan persetujuan pengalihan harta bersama dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 PK/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah keabsahan peralihan hak milik terhadap harta bersama milik Tuan GOS dan Nyonya S yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Nyonya S adalah tidak sah. Hal ini telah melanggar ketentuan dari Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan serta melanggar pula syarat sah perjanjian yaitu sepakat dan sebab yang halal yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Peran PPAT terhadap harta bersama adalah membuat alas hak terkait harta yang dialihkan yaitu membuat akta jual beli. Kedudukan para pihak dalam memberikan persetujuan pengalihan harta bersama dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 Pk/Pdt/2017 sangat penting sebagaimana telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Perkawinan.

ABSTRACT
The consent of one party to the transfer of community property is obligatory. This has been regulated in Article 36 Paragraph 1 Law number 1 of 1974 on marriage. If interpreted in a contrario Article 36 Marriage Act, transfer community property without the consent of the husband wife are prohibits. This research takes a case study of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 463 PK Pdt 2017. The formulation of the problem of this study is the validity of the transfer of rights and the role of PPAT on the property of the marriage in the Supreme Court Decision No. 463 PK Pdt 2017 and the position of the parties in granting the transfer of community property in the Supreme Court Decision No. 463 PK Pdt 2017. Research method used in this research is juridical normative by using secondary data. The conclusions in this research is the validity of the transfer of property right against join property of Mr. GOS and Mrs. S is invalid. This has violated Article 36 Paragraph 1 of the Marriage Act and also violates the validity of an agreement which is the concent and lawful cause who has been regulated in Article 1320 of The Civil Code. As a result, the agreement can be canceled or void by law. The role of PPAT on community property is to make a right of ownership related to the transfer of the property. The position of the parties in giving the consent of the transfer against community property in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 463 Pk Pdt 2017 is very important as has been regulated in Article 36 Paragraph 1 of The Marriage Act. "
2018
T51047
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanthy Prio Utomo
"Seperti diketahui pokok tujuan dari perkawinan adalah bersama-sama hidup pada satu masyarakat dalam suatu ikatan perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa ikatan perkawinan akan membawa akibat pada suami-isteri, yaitu timbulnya hak dan kewajiban suamiisteri, harta benda perkawinan, kedudukkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.Pada prinsipnya dalam hukum Islam tidak mengenal adanya istilah harta bersama. Harta benda dalam perkawinan bagi suami-isteri merupakan suatu masalah yang pokok. Hal itu karena harta benda mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan keluarga. Harta benda suami-isteri dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 35, 36, dan 37. Sedangkan menurut hukum Islam, suami dan isteri mempunyai kekayaan masing-masing, misalnya barangbarang yang mereka dapat dari hibah dan warisan. Dalam hal ini kekuasan terhadap barang-barang tersebut tetap berada di pihak yang mempunyai barang-barang tersebut. Mengenai harta kekayaan suami-isteri tidak saling beban membebani, yang artinya dalam hukum Islam harta bawaan masing-masing, tetap menjadi milik dan dibawah kekuasaan masing-masing. Dalam hal kedua belah pihak akan mengadakan penggabungan harta bawaan tersebut, maka penggabungan harta itu diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Bentuk penggabungan dan penyatuan harta itu dilakukan dengan syirkah (perkongsian)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonia Regita Irawan
"Perkawinan akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap hadirnya harta bersama. Harta bersama dalam hal ini tidak hanya mencakup aktiva, namun juga mencakup pasiva atau utang bersama. Tidak jarang apabila terdapat suatu objek berupa harta bersama yang dijadikan sebagai jaminan untuk suatu utang bersama berupa perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak bank. Apabila objek yang hendak dijadikan jaminan berupa tanah beserta dengan bangunan di atasnya, maka pembebanan jaminan dapat dilakukan dengan lembaga jaminan hak tanggungan. Suatu permasalahan akan timbul ketika perkawinan harus berakhir karena adanya perceraian. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap harta dan utang bersama. Setelah perceraian, harta dan utang bersama seharusnya dibagi dengan besaran yang sama untuk suami dan istri. Akan tetapi, dalam praktiknya bisa saja terdapat salah satu pihak yang hanya menginginkan harta bersama tanpa mengingat bahwa harta sebagaimana dimaksud masih menjadi objek jaminan atas utang bersama berupa perjanjian kredit yang pernah dilakukannya. Keadaan demikian pun sejatinya tercermin dalam Putusan Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Kpg. Dalam menganalisis keadaan demikian, Penulis menggunakan metode penelitian doktrinal sehingga menghasilkan penulisan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pembagian harta bersama yang objeknya masih menjadi jaminan untuk utang bersama tidak selalu dibagi dengan bagian yang sama besarnya untuk suami dan istri ketika mereka bercerai. Keadaan demikian jelas berbeda dengan ketentuan pembagian harta bersama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Marriage will have legal consequences on the presence of joint marital property. Joint marital property in this case does not only include assets but also includes liabilities or joint debts. It is not uncommon for there to be an object in the form of joint marital property that is used as guarantee for a joint debts in the form of a credit agreement with the bank. If the object to be used as a guarantee is in the form of land along with the building on it, then the guarantee can be done with the institution of mortgage rights. A problem will arise when a marriage must end due to divorce. Similar to marriage, divorce will also have legal consequences on joint assets and debts. After divorce, joint assets and debts should be divided equally for husband and wife. However, in practice, there can be one party who only wants the assets without considering that the property in question is still an object of guarantee for joint debt in the form of a credit agreement. This situation is reflected in Decision Number 130/Pdt.G/2019/PN Kpg. In analyzing this situation, the author uses a doctrinal research methods to produce analytical descriptive writing. The results of the research show that the division of joint marital property whose object is still guaranteed for joint debt is not always divided into equal parts for the husband and wife when they divorce. This situation is different from the provisions on the division of joint property in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and the Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sumarjoko
"Lembaga harta bersama seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri. Lembaga ini juga dikenal dalam hukum adat sedangkan dalam hukum Islam ada dua pendapat mengenai harta tersebut, pendapat yang pertama tidak mengenal adanya harta bersama, kecuali dengan jalan syirkah atau perkongsian antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan pendapat yang kedua menqenai adanya harta bersama menurut hukum Islam, hal ini didasari dengan sendirinya ada harta bersama antara suami istri selama perkawinan berlangsung. Pembagian harta bersama bila perkawinan mereka (suami istri) itu putus karena perceraian, per1mbangan pembagiannya berbeda-beda, baik menurut hukum adat maupun hukum Islam. Dalam hal ini bisa saja pencari keadilan bagi para suami pada masyarakat Jawa Tengah itu memilih hukum adat yang lebih menguntungkan (sapikul sagendong), hal ini didasari Pasal 37 jo penjelasan UU . No. 1/1974 tentang Perkawinan. Meskipun para pencari keadilan dapat memilih menurut hukumnya masing-masing, akan tetapi hukum Islam-lah yang harus mereka pergunakan, sebagaimana diketahui bahwa bagi orang Islam, maka berlakulah hukum Islam dan hukum adat hanya berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Jadi hukum yang tepat bagi masyarakat hukum adat Jawa Tengah yang menganut harta gono gini dan beragama Islam ialah merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam, adapun pembagiannya baik suami maupun istri ialah masing-masing berhak 1/2, hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan melalui lembaga Pengadilan Agama mereka (suami istri) dapat berperkara. Dengan demikian maka Pasal 37 jo penjelasan UU. No. 1/1974 belum mernberikan kepastian serta tidak adanya keseragaman hukum mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan apabila terjadi suatu perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>