Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124798 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayahandono Kussetyadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T22933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robert
"Seiring dengan meningkatnya pembiayaan pembangunan, pendapatan pajak akan menjadi ujung tombak penerimaan di masa mendatang Pemerintah terus menggali potensi penerimaan yang bersumber dari pajak baik dengan cara intensifikasi maupun dengan cra ekstensifikasi. Otoritas fiskal di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki peluang melakukan ekstensifikasi potensi pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dalam rancangan amandemen Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Keinginan Direktorat Jenderal Pajak menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi ini karena pemerintah bemiat meningkatkan target penerimaan perpajakan sekaligus memperluas tax base dan tax ratio.
Wacana Direktorat Jenderal Pajak mengubah secara yuridis kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian menjadi objek jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dasar penelitian bagi penulis yang ditinjau dan sudut analisis kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan konsepsi teoritis perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan kelaziman penerapan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas premi asuransi pokok permasalahan pada penelitian ini dibatasi pada premi asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia dipandang dari sudut analisis kebijakan publik, mengetahui model pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta Mengetahui hal-hal perlu menjadi perhatian dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengurnpulan data berupa studi kepustakaan. Hal ini dikarenakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia selama ini masih bersifat pengecualian dan baru bersifat wacana.
Berdasarkan konsep teoritis Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi, dan kelaziman penerapan bahwa hanya premi asuransi kerugian yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan negara yang menerapkan pengenaan pajak tersebut adalah Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Singapura, dengan pendekatan subtradctive indirect method/credit method/invoice method dan Israel dengan pendekatan addition method.
Berdasarkan telaah konsep Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta kelaziman penerapan pada beberapa negara, secara teoritis Indonesia dapat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan pendekatan dengan credit method yang diterapkan oleh Selandia Bam. Dasar pemikirannya adalah metode pemajakan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan oleh Selandia Baru secara umum pada dasarnya sama dengan metode pernajakan yang diterapkan oleh Indonesia yaitu Pajak Pertambahan Nilai dengan metode indirect substractive method /credit methodfinvoice method yang berprinsip pada destination princgole. Namun dalam hal kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan mengacu kepada pendekatan Selandia Baru, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam dasar hukum pelaksanaannya yaitu definisi dari asuransi kerugian dan kontrak asuransi itu sendiri dan mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian.
Saran dalam penelitian ini adalah meskipun pada prinsipnya dalam perlakuan pemajakannya setiap barang dan jasa dapat memperoleh preferensi untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Namun untuk alasan ekonomi, penerimaan, dan administratif, Pajak Pertambahan Nilai diupayakan dikenakan seluas yang dimungkinkan oleh sistem pajak itu sendiri, sepanjang hal tersebut sejalan dengan tujuan pemajakan, sesuai dengan konsep teoritisnya.

Following with the increment of development cost, tax revenue would be the forthcoming prominent source of revenue. The government shall uncover potential revenue that comes from tax, both intensively and extensively. Fiscal authorities in Indonesia, which in this case, the General Directorate of Taxation is been exploring the opportunity to perform intensification of tax potential by applying Value Added Tax upon insurance premium within the amendment of the newly Law of Value Added Tax. The desire of the General Directorate of Taxation to collect Value Added Tax upon insurance premium is that the government would like to improve the tax revenue target as expanding tax base and tax ratio.
The plan ofthe General Directorate of Taxation to juristically after the policy to exclude Value Added Tax upon insurance of damage premium to be a service object applicable to Value Added Tax is being the basis of this study, which reviewed from the analysis of policy of Value Added Tax application upon insurance premium and theoretical conception of Value Added Tax application upon insurance premium and feasibility of Value Added Tax application upon insurance premium, where the main issue of this Study is restricted onto life insurance and insurance of damage.
Intention of this study is to recogiize the policy of Value Added Tax exclusion upon insurance premium in Indonesia, viewed from public policy analysis, to recognize Value Added Tax application model upon insurance premium in Indonesia, and to recognize the application policy of Value Added Tax upon insurance premium. Descriptive method was applied in this study, by data collection technique of literature study. This because the Value Added Tax upon insurance premium in Indonesia remains exclusion and it only a plan.
Based on theoretic concept of Value Added Tax upon insurance premium, and application feasibility that Value Added Tax would only incurred to damage insurance with countries that applying such taxation as New Zealand, Australia., South Africa, Singapore, and by subtractive indirect method/credit method/invoice method approach, and Israel by addition method approach.
Based on conception research of Value Added Tax upon insurance premium and application feasibility on several countries, theoretically, Indonesia may apply the Value Added Tax upon damage insurance premium by credit method approach as of New Zealand The basis is that Value Added Taxation method applied in New Zealand is generally equal to taxation method applied in Indonesia, that is, through indirect subtractive method/credit method/invoice method, which standing on destination principle. However, possibility in regard to application of Value Added Tax upon damage insurance premium by referring to New Zealand?s approach, there are several matters in concem of law basis of its execution; the definition of damage insurance and insurance contract itself, and imposition mechanism of Value Added Tax upon damage insurance premium.
Suggestions from this study, however, that principally in the taxation of every goods and services may preferred to be excluded from Value Added Tax imposition., under economical, revenue and administratively reasoning, Value Added Tax is procured maximally by the taxation system itself as long as it is coherent with the intention of taxation, as its theoretical concept.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tunas Hariyulianto
"Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip tujuan (Destination Principle) yaitu suatu prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa oleh negara tempat pemanfaatan atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Berdasarkan prinsip ini, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Atas dasar prinsip tujuan (Destination Principle) ini, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan melalui metode Zero Rate, yaitu atas ekspor Barang Kena Pajak ditentukan sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ini telah membuat ekspor Barang Kena Pajak menjadi bebas dad pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
Berbeda halnya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai hanya mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10%, tanpa adanya ketentuan iebih lanjut yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai da!am hal Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Ekspor Jasa). Dengan demikian, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengenakan tarif yang sama sebesar 10% atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean baik untuk dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean maupun di luar Daerah Pabean.
Analisis yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan, penelaahan dokumen dan hasil wawancara diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ekspor Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai antara lain prinsip tujuan (Destination Principle) yang dianut oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai dan Teori Bukan Faktor Harga (VAT is not a cost price factor). Berdasarkan prinsip tujuan, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya tidak dikenakan atas ekspor. Sedangkan teori yang ketiga menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai bukanlah faktor penentu harga atau tidak masuk ke dalam harga barang atau jasa yang diserahkan.
Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak, dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua metode yaitu Exemption dan Zero Rate. Berdasarkan konsep teori dan metode yang digunakan oleh negara-negara yang menerapkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), metode yang sebaiknya digunakan adalah Zero Rate, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0%.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate (tarif 0%) ini, akan membuat ekspor Jasa Kena Pajak menjadi bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax) diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing harga dari produk-produk jasa yang diekspor oleh Pengusaha Indonesia. Hal ini tentunya akan Iebih menciptakan iklim dunia usaha jasa di Indonesia yang lebih kondusil. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate juga dilakukan dalam rangka harmonisasi perpajakan demi terciptanya perdagangan internasional yang fair dan netral.
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan analisis permasalahan dalam tesis ini adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia belum sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan perubahan ketentuan dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean (ekspor Jasa Kena Pajak) sehingga sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai.

The Indonesian VAT Prevailing Law follows a Destination Principle in imposing Value Added Tax. Under this Destination Principle, VAT is imposed on goods and services consumed in the taxing jurisdiction, regardless of where they are produce. VAT is imposed on imports for consumption in the state, and VAT is rebated on exports to be consumed elsewhere. Fiscal frontiers must be maintained to ensure that exports are fully rebated for the VAT paid in the exporter's domestic market and where the VAT rates appropriate to the importer's home market can be applied.
Based on The Destination Principle, VAT is not imposed on goods consumed outside the taxing jurisdiction (Exports of goods). This Exception of VAT Levy, done with Zero Rate Method. Zero Rate means that the trader is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT, On the other hand, a trader liable to the zero rate is liable to an actual rate of VAT, with just happens to be zero; therefore, such a zero-rated trader is wholly a part of the VAT system and makes a full return for VAT in the normal way. However, when this trader applies the tax rate to his sales, it ends up as a zero VAT liability but from this he can deduct the entire VAT liability on his inputs, generating a repayment of tax from the government. In this way, the zero-rated trader reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys the good free of VAT. Different matter with VAT levy on exports of services. Indonesian VAT Laws imposed on every transfer of taxable services in taxing jurisdiction with rate of 10%, regardless of where they are consumes. Therefore, 10% VAT is imposed on export of taxable services.
Analysis that has been done based on study of literature books and interview, conclude that 10% VAT levy on export of taxable services is not appropriate with Theory of VAT, among other things, Destination Principle, Neutrality Theory and VAT is not a cost-price factor Theory. According to this principle and the theory, VAT should not impose on services that consumed outside the taxing jurisdiction (Export of services).
Exception of VAT levy on export of services can use exemption or zero rate. According to VAT Theory and method used in countries that used VAT System, the method should be used is zero rate. Using Zero Rate means that the exporter of services is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT. The exporter of services can reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys services free of VAT. Using zero rate in export of services will increase price competitiveness of service products that exported by Indonesian producer. Further, this matter will create the conducive condition for business of services in Indonesia.
Based on analysis of the case in this examination, conclude that imposing Value Added Tax on export of services according to the prevailing law is not appropriate with theory of VAT. Further, suggested that the government should amendment prevailing law in particular that regulate about imposing Value Added Tax on export of services.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sara Maria Priscilia
"Perkembangan teknologi ekonomi digital salah satunya telah dirasakan di Indonesia sejak munculnya mata uang kripto di dalam masyarakat. Sejalan dengan perkembangannya, mata uang kripto di Indonesia kemudian lebih dikenal sebagai suatu aset, atau aset kripto (crypto asset). Legalitas aset kripto sebagai suatu barang komoditi di Indonesia muncul sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Walaupun telah terbitnya suatu legalitas, perkembangan mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dirasa cukup lambat. Hal ini dapat dirasa dari lambatnya pembentukan dan/atau penerapan hukum mengenai aset kripto di Indonesia. Salah satunya penerapan manfaat ekonomi berupa perpajakan di dalam perdagangan aset kripto. Bahwa hingga saat ini, belum diterapkannya pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto oleh Pemerintah. Namun, disisi lain juga ditemukan Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto, khususnya berupa Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis bagaimana seharusnya penerapan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan aset kripto dilihat dari asas perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan alat berupa studi dokumen peraturan perundang-undangan, serta penelusuran literatur.

One of the developments of digital economic technology has been felt in Indonesia since the emergence of crypto currencies in society. In line with its development, crypto currency in Indonesia is then better known as an asset, or crypto asset (crypto asset). The legality of crypto assets as a commodity in Indonesia has emerged since the issuance of the Minister of Trade Regulation Number 99 of 2018. Even though a legality has been issued, the development of crypto currency or crypto assets in Indonesia is considered quite slow. This can be seen from the slow formation and/or application of laws regarding crypto assets in Indonesia. One of them is the application of economic benefits in the form of taxation in crypto asset trading. That until now, the Government has not implemented the imposition of taxes on crypto asset trading. However, on the other hand, it was also found that Physical Crypto Asset Traders had imposed a Value Added Tax on crypto asset trading. This study aims to analyze the potential tax imposition on trading crypto assets, especially in the form of Value Added Tax. This study also aims to analyze how the application of the imposition of Value Added Tax on crypto asset trading should be viewed from the taxation principle. This study uses a normative research method, with a qualitative approach. This research uses tools in the form of document studies of laws and regulations, as well as literature searches."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Mora Aryani
"Salah satu upaya untuk mengefektifkan peranan pajak sebagai sumber pembiayaan pemerintahan adalah memperluas subjek pajak - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tingkat pedagang eceran. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dalam memenuhi kewajiban PPN-nya, maka dikeluarkan ketentuan Nilai Lain sebagai Daftar Pengenaan Pajak (DPP).
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan tersebut pertama : apakah terdapat keseragaman pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan, kedua : apakah telah memberikan kemudahan administrasi pajak, ketiga : apakah telah memenuhi asas keadilan pajak, keempat apakah terdapat pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Kerangka teori yang penulis ajukan adalah prinsip-prinsip perpajakan yang ideal yaitu bahwa sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi prinsip kepastian hukum yang tercermin dalam keseragaman pemahaman, kemudahan administrasi pajak, azas-azas keadilan pajak serta sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Disamping melakukan studi literatur (library research), penulis juga melakukan penelitian lapangan (field research) berupa unit analisis persepsi dan pengalaman aparatur pajak maupun wajib pajak (pedagang eceran) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng dengan menggunakan instrumen kuesioner.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa, diantara wajib pajak maupun aparatur pajak tidak memiliki persepsi yang seragam terhadap pokok peraturan perundang-undangan perpajakan, belum sepenuhnya memberikan kemudahan dalam administrasi pajak bagi wajib pajak maupun instansi pajak, responden aparatur pajak menyatakan bahwa tarif deemed 10% x 20% x DPP sudah cukup wajar dan adil sebaliknya responden wajib pajak menyatakan belum sepenuhnya/belum adil dan seharusnya lebih rendah, sistem pengawasan dan pemeriksaan yang ada ternyata belum efektif, masih terdapat beberapa kendala dan perlu ditingkatkan.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengenaan PPN terhadap PKP PE dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, disarankan untuk dilakukan peninjauan kembali seluruh ketentuan perpajakan yang terkait, dilakukan penyeragaman pemahaman antara wajib pajak maupun aparatur pajak, dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk memberikan kemudahan administrasi pajak, dilakukan penelitian lebih lanjut tentang besarnya tarif deemed yang wajar dan dilakukan penyuluhan yang intensif dan terencana untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga tercipta keadilan (persaingan yang sehat) diantara wajib pajak."
2001
T7439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rieza Zainal
"Perusahaan pertambangan batubara dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia didasarkan atas suatu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia dengan yang memiliki sifat lex specialis derogat lex generalis. Di dalam PKP2B tersebut mengatur segala hak dan kewajiban bagi kedua pihak atas kegiatan usaha termasuk mengenai pajak-pajak dan lain-lain kewajiban perusahaan.
Latar belakang penulisan ini didasari karena adanya perubahan kebijakan publik dalam perpajakan atas pengenaan PPN atas hasil tambang batubara sejak reformasi perpajakan tahun 2000 dengan diterbitkannya suatu kebijakan dalam PP Nomor 144 Tahun 2000 yang mengubah status batubara menjadi Barang Tidak Kena Pajak (BTKP). Dalam implementasinya, proses kebijakan tersebut melalui ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan (instrument fiscal arrangements) menimbulkan perubahan persepsi antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak sehingga menyulitkan administrasi PPN. Selain itu, diterbitkannya PP tersebut kurang memenuhi asas-asas perpajakan dan perundang-undangan maupun konsepsi dari PPN atas nilai tambah dari hasil tambang batubara. Usaha-usaha dari Wajib Pajak sendiri berupaya kepada pemerintah untuk menunda PP tersebut karena akan merugikan investor maupun harga batubara Indonesia di pasar internasional.
Oleh karena itu atas dasar permasalahan-permasalahan tersebut, maka dalam penulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian atau analisis terhadap perubahan kebijakan PPN atas pengusahaan pertambangan batubara di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi analisis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumen serta penelitian lapangan melalui kuesioner dan wawancara kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan analisis, bahwa perumusan kebijakan dalam PP tersebut sebagai pelaksana UU PPN hendaknya tidak mengubah atau mengesampingkan ketentuan pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superiors derogat lex inferior). Demi menciptakan kepastian hukum, penyempitan atau perluasan materi tidak dibenarkan menambah norma-norma baru serta tidak dapat mengganti ketentuan perundangan-undangan lama sepanjang mengatur hal yang tidak sama (lex posteriori derogat lex priori). Bagi PKP2B yang terbagi dalam tiga generasi (Generasi I, II dan III), adanya kebijakan tersebut akan membawa konsekuensi pada masing-masing generasi mengalami perlakukan pengenaan PPN yang tidak sama.
Pada akhir tulisan ini, penulis memberikan input bagi pemerintah sebagai tax policy maker , sovereign tax power dan government as resources owner dalam menetapkan kebijakan PPN atas hasil tambang batubara demi memaksimalkan penerimaan negara sehingga menimbulkan keadilan (equality), kepastian (certainty), kemudahan (convenience) dan tidak menimbulkan biaya tambahan ekonomi (economy) bagi masing-masing generasi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T10825
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Franky S. Nelwan
"Tesis ini meneliti transaksi Murabahah. Pihak bank Syariah menganggap transaksi ini adalah jasa pembiayaan / financing. Sedangkan Ditjen Pajak menganggap transaksi ini jual-beli antara bank dengan nasabah, yang adalah obyek PPN. Tipe penelitian ini adalah yuridis normative, dengan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan, prinsipprinsip Syariah dan peraturan lainnya.
Hasil penelitian menununjukkan Murabahah merupakan bentuk jual beli menurut hukum Islam. Karena itu transaksi Murabahah masuk menjadi obyek yang dikenakan PPN. Terjadi perubahan para pihak, sehingga Murabahah tampak semata-mata hanya perjanjian pembiayaan. Pengenaan PPN adalah pada nilai tambahnya saja, dan methode tax credit membuat tidak menimbulkan pajak berganda (non kumulasi).

This thesis examined Murabahah transactions. Syariah banks consider this transaction is a financing service / financing. Meanwhile, the Directorate General of Taxation considers this transaction trading between banks and customers, which is the object of VAT. This type of research is normative juridical, to conduct the analysis of the legislation, the principles of Sharia and other regulations.
The research conclude Murabahah is a form of buying and selling according to Islamic law. Therefore Murabahah transactions entered into are subject to VAT object. Change the parties, so the Murabahah look solely financing agreements. The imposition of VAT is the only added value, and the tax credit method does not cause a double taxation (non-cumulative)."
2009
T26675
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>