Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51873 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.A. Dewi Zahara
"Untuk memperoleh kredit diperlukan jaminan. Jaminan yang umum diminta adalah Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan menekankan adanya kedudukan diutamakan. Demikian halnya dalam kepailitan, walaupun pernyataan pailit mengakibatkan kedudukan yang berimbang bagi para kreditor, akan tetapi sebagai kreditor separates, pemegang Hak Tanggungan tidak terkena akibat kepailitan. Sehingga ia dapat melelang/menjual agunan untuk mengambil pelunasan utang, bahkan bila hasil penjualan tidak mencukupi ia masih berhak menagih sisa piutangnya melalui permohonan hak, seperti yang dimiliki oleh kreditor konkuren, akan tetapi agar dapat menggunakan hak eksekusinya kreditor dimaksud harus menunggu selambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pernyataan pailit. Selama penangguhan eksekusi yang berbarengan dengan proses kepailitan ada kemungkinan akan timbul dampak, berupa; okupasi ilegal, beralihnya status agunan serta berkurangnya nilai agunan. Selain itu, kewenangan kreditor melelang/menjual agunan dibatasi selambatnya 2(dua) bulan bila terjadi insolvensi. Permasalahan dalam tesis ini adalah kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi, Bila penangguhan eksekusi diakhiri oleh karena debitor insolven, apakah hak eksekusi pemegang Hak Tanggungan dapat segera dilaksanakan dan konsistensi UU Kepailitan terhadap kedudukan diutamakan kreditor pemegang Hak Tanggungan, bila dikaitkan antara Pasal 56 dan Pasal 56 A UU Kepailitan dengan Pasal 6 dan Pasal 21 UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif, jenis data primer dan sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, serta metode pendekatan kualitatif. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan tidak lagi diutamakan seratus persen, karena adanya pembatasan jangka waktu bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sendiri hak eksekusi atas objek Hak Tanggungannya. Dengan demikian UU Kepailitan tidak konsisten terhadap UUHT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nieke Dewi Sulistiyani
"Pada asasnya Kepailitan merupakan suatu bentuk sita umum yang mencakup seluruh harta kekayaan si debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Melalui sita umum ini, akan dapat dihindari dan diakhiri sita dan eksekusi yang dilakukan oleh para kreditur secara sendiri-sendiri, kecuali apabila diberikan pengecualian oleh Undang-Undang seperti kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang haknya didahulukan. Hak Tanggungan itu ialah suatu hak jaminan istimewa yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi para pemegang Hak Tanggungan tersebut. Jika debitur cidera janji, para kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak untuk mengeksekusi obyek Hak Tanggunggannya berdasarkan kekuatan eksekutorial yang disebut dengan "parate executie" atau menjualdengan kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur yang lain. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 21 UUHT dan Pasal 55 ayat (1) Undang¬undang No.37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kepailitan, kreditur pemegang Hak Tanggungan tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Disini, kreditur pemegang Hak Tanggungan, kedudukannya ialah sebagai kreditur seperatis, yaitu kreditur yang tidak terkena akibat kepailitan sehingga tetap dapat melaksanakan hak-hak eksekusinya meskipun debiturnya dinyatakan pailit.
Dengan demikian, maka obyek Hak Tanggungan tidak akan disatukan dengan harta kepailitan untuk dibagi kepada kreditur-kreditur lain dari pemberi Hak Tanggungan. Meskipun secara prinsip, kepailitan tidak menghalangi dilaksanakannya eksekusi atas jaminan preferent, akan tetapi demi kepentingan boedel pailit dan selama kurator dapat memberikan jaminan perlindungan yang wajar bagi kreditur, berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004, hak eksekusi kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Keberadaan pasal 56 Undang-Undang No.37 tahun 2004 ini merupakan salah satu pilihan hak yang dimiliki oleh kreditur pemegang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, maka keberadaan pasal 56 ini tidak serta merta mengikat para kreditur pemegang Hak Tanggungan. Sebab selaku pemegang Hak Tanggungan, mereka tetap dapat melaksanakan hak-hak eksekusinya, meskipun debiturnya dinyatakan pailit, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UUHT jo pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Jika dilihat dari pihak kreditur pemegang Hak Tanggungan, pilihan untuk memailitkan debitur pemberi Hak Tanggungan adalah tidak menguntungkan. Sebab mereka tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah agunannya, dikarenakan hak eksekusi mereka ditangguhkan selama 90 hari, sehingga mereka tidak segera memperoleh pengembalian piutangnya dan selain itu sangat beresiko pula pada berkurangnya hasil likuidasi barang jaminan untuk memenuhi klaim dari kreditor lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Utang piutang merupakan hal yang biasa dalam praktek
perekonomian terutama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
negara. Kreditor yang memberikan pinjaman pasti menuntut
kepastian bahwa debitor akan mengembalikan uangnya dan salah
satu kepastian yang diberikan hukum adalah dengan memberikan
hak atas kebendaan tertentu milik debitor untuk menjadi jaminan
pelunasan utangnya. Kreditor jenis ini disebut kreditor
pemegang hak jaminan atau kreditor separatis. Mereka mempunyai
kedudukan yang cukup aman dalam memperoleh pelunasan piutangnya
secara utuh karena mempunyai benda tertentu yang setiap saat
dapat dieksekusi sendiri bila debitor wanprestasi dan mempunyai
kedudukan yang didahulukan. Dalam praktek jaminan seperti ini
sangat disukai. Kepailitan merupakan salah satu proses
pembagian harta debitor pada para kreditor termasuk kreditor
separatis. Dalam undang-undang kepailitan (UUK) pasal 56A
diatur mengenai penangguhan dimana selama jangka waktu 90 hari
kreditor separatis tidak boleh mengeksekusi benda jaminannya.
Selain itu UUK juga memberikan kewenangan pada curator untuk
mengunakan benda jaminan kreditor separatis dan bahkan
menjualnya, karena itu dalam penelitian ini akan dikaji
bagaimana UUK mengatur kedudukan kreditor separatis dalam
memperoleh pelunasan atas piutangnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jusak Kusuma
"Hak Tanggungan merupakan jaminan yang paling banyak diterima bank sebagai agunan kredit karena memberikan kedudukan yang diutamakan. Dalam Penjelasan Umum UUHT dinyatakan, bahwa Hak Tanggungan merupakan jaminan yang kuat, yang dicirikan dari mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitur cidera janji, maka bagi kreditor disediakan acara-acara khusus yang diatur dalam pasal 20 UUHT. Meskipun secara yuridis kedudukan kreditor cukup kuat, tetapi di dalam praktek tidaklah mudah untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan. Tidak sedikit debitor nakal yang berupaya untuk menghambat / menggagalkan pelaksanaan eksekusi, bahkan dengan memanfaatkan lembaga hukum yang ada, seperti lembaga sita jaminan. Adanya sita jaminan menyebabkan kreditor tidak dapat melaksanakan haknya tersebut.
Untuk itu penulis akan meneliti bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi Hak Tanggungan dan apa langkah-langkah antisipasi kreditor untuk mencegah terjadinya sengketa atas obyek Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif.
Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam praktek belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup kuat bagi kreditor, khususnya apabila obyek Hak Tanggungan diletakkan sita jaminan dalam suatu perkara perdata. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan hukum acara perdata, yang mengatur mengenai sita jaminan terhadap obyek Hak Tanggungan, yaitu bahwa sita jaminan tidak menghambat pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, seperti halnya ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) (JU No. 37 tahun 2004. Sedangkan dari sisi kreditor, dapat melakukan antisipasi dengan memperketat syarat-syarat penerimaan agunan kredit, salah satunya adalah pemberi Hak Tanggungan haruslah debitor itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aulia Gislir
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Budiman
"Dalam rangka menjamin adanya mekanisme penyelesaian sengketa hutang piutang antara kreditor dan debitor secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui lembaga peradilan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Kepailitan (Faillissenient Verordening) Stb. 1905 - 217 jo. 1906 -- 348, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 1998 yang selanjutnya diundangkan menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kepailitan pada intinya adalah sitaan umum atas aset debitor yang ditandai dengan adanya suatu pemyataan pailit terhadap debitor yang dinyatakan dengan suatu putusan pengadilan. Kepailitan mempunyai peranan untuk menyelesaikan bermacam-macam tagihan yang diajukan oleh kreditor-kreditor kepada debitornya yang masing-masing mempunyai karakter, nilai dan kepentingan yang berbeda-beda. Proses dalam kepailitan dapat mengatur perbedan-perbedaan tersebut melalui mekanisme pengkolektifan penagihan piutang sehingga masing-masing kreditor tidak secara sendiri-sendiri menyelesaikan tagihannya. Dalam pelaksanaannya, banyak persoalan-persoalan hukum yang perlu memperoleh penegasan karena undang-undang tidak memberikan definisi secara tegas sehingga timbul penafsiran-penafsiran yang berbeda di antara praktisi hukum, bahkan pengadilan atau Mahkamah Agung sendiri yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, beberapa ketentuan di dalamnya dapat menimbulkan permasalahan berupa kemungkinan benturan-benturan dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan lainnya. Dalam proses kepailitan diatur bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun demikian, hak eksekusi kreditor dimaksud ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pemyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut, dalam prakteknya kemungkinan akan menemui benturan khususnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan dalam Undang-undang Kepailitan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang merugikan bagi kreditor-kreditor tersebut, termasuk kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan hak-haknya selaku kreditor pemegang hak jaminan. Ketentuan kepailitan bahkah lebih jauh lagi telah tidak memberikan jaminan atau perlindungan bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan haknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murdiono
"Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan) bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan tujuan ini adalah Kreditor. Tesis ini ditulis dengan maksud untuk meneliti apakah ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan menjamin kepastian hukum kepada Kreditor apabila debitor wanprestasi; serta syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi agar hak-hak istimewa yang melekat pada Hak Tanggungan dapat diperoleh oleh Pemegang Hak Tanggungan. Setelah dilakukan kajian hukum eksekusi Hak Tanggungan, baik dari sudut Teori Hukum Perjanjian maupun secara Yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah secara yuridis normatif dan yuridis teoritis menjamin kepastian hukum kepada Kreditor apabila debitor wanprestasi, dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hak-hak istimewa yang melekat pada Hak Tanggungan dapat diperoleh oleh Pemegang Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leodi Chandra Hidayat
"ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Kepailitan Pasal 55 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa setiap kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa hak eksekusi kreditor tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi dan perbandingan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah apakah penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan yang dianut oleh Undang-Undang Kepailitan telah sejalan dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan, bagaimanakah upaya perlawanan atas penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan dalam pelaksanaannya, bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia dan menurut Bankruptcy Code Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian asas umum yang berlaku dalam hukum kepailitan belum berjalan selaras dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Ketentuan mengenai upaya perlawanan yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan belum digunakan. Didapatkan lima perbedaan pengaturan mengenai ketentuan penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan {stay) dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia dengan Bankruptcy Code Amerika Serikat."
2007
T19315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasudungan, Laura
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan dan hak eksekusi kreditur separatis sebagai pemegang jaminan berupa hipotek dalam kepailitan di Indonesia berdasarkan UUK-PKPU dan dalam keadaan pailit di Inggris berdasarkan Insolvency Act 1986, dan implementasinya dalam praktik berdasarkan kedua peraturan tersebut. Untuk meninjau bagaimana menerapkan peraturan tentang kedudukan dan hak eksekusi kreditur separatis Oleh karena itu penulis melakukan studi kasus terhadap Putusan Nomor 769 K/Pdt.Sus- Kepailitan/2016 Jo. Nomor 02/Pdt.Sus-Gll/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst., dimana PT Bank OCBC ISP yang merupakan kreditur separatis dari PT Mega Graha International (sebagai penggugat) mengajukan gugatan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator Bernard Nainggolan (sebagai tergugat) karena menyerahkan jaminan hak tanggungan PT Bank OCBC NISP ke dalam harta pailit PT Mega Graha Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyarankan perlunya pengaturan terhadap harta kekayaan debitur pailit yang dijadikan jaminan utang merupakan pengecualian dari harta pailit; kebutuhan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran hak kreditur separatis berupa: apa pun; perlu dilakukan perubahan peraturan mengenai waktu pelaksanaan kreditur separatis; dan perlunya pengaturan tentang hak penguasaan kreditur separatis atas jaminan yang dimilikinya dalam hal kreditur separatis menyerahkan pelaksanaannya eksekusi kepada kurator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan 1986.
This thesis discusses the position and execution rights of separatist creditors as collateral holders in the form of mortgages in bankruptcy in Indonesia based on the UUK-PKPU and in bankruptcy in the UK based on the Insolvency Act 1986, and their implementation in practice based on these two regulations. To review how to apply regulations regarding the position and right of execution of separatist creditors. Therefore, the author conducted a case study of Decision Number 769 K/Pdt.Sus-Palitan/2016 Jo. Number 02/Pdt.Sus-Gll/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst., where PT Bank OCBC ISP which is the separatist creditor of PT Mega Graha International (as the plaintiff) filed a lawsuit against the legal actions committed by the Curator Bernard Nainggolan ( as a defendant) for submitting a mortgage guarantee for PT Bank OCBC NISP to the bankruptcy estate of PT Mega Graha Internasional. This research is a qualitative research with a descriptive design. The results of this study suggest the need for regulation of the assets of the bankrupt debtor which are used as collateral for the debt as an exception to the bankruptcy estate; the need for provisions regarding sanctions for violating the rights of separatist creditors in the form of: anything; it is necessary to amend the regulations regarding the implementation of separatist creditors; and the need to regulate the rights of control of the separatist creditors over the guarantees they have in the event that the separatist creditors hand over the execution to the curator as regulated in the 1986 Bankruptcy Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murdiono
"Skripsi ini membahas persoalan yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan kreditor. Mengingat peran perbankan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, maka faktor perlindungan kepentingan perbankan merupakan hal yang sangat perlu dicermati. Disisi lain pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut tentang Hak Tanggungan) bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya; belum dapat dilaksanakan sesuai tujuannya karena adanya kendala-kendala.
Penulisan skripsi ini untuk meneliti seberapa jauh ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan perlindungan kepada kepentingan Kreditor apabila debitur ingkar janji atau wanprestasi; serta kendala-kendala apa yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut untuk dapat berlaku secara efektif.
Metode penelitian menggunakan metode Kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia mengenai hal-hal yang relevan dengan obyek penelitian ini; bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum.
Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan ketentuan Hak Tanggungan Atas Tanah memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan kreditor apabila debitur wan prestasi, namun masih terdapat kendala yaitu belum adanya peraturan pelaksanaan yang memungkinkan eksekusi mudah dan pasti."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>