Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199211 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gigir Wicaksono
"ABSTRAK
Perlu disadari bahwa pembangunan nasional, termasuk sektor energi dan sumber daya mineral, merupakan proses tanpa henti (never-ending process) yang perlu dijaga kesinambungan dan arahnya menuju sasaran utama, yaitu mendukung dan berkontribusi demi terwujudnya Tujuan Nasional (masyarakat adil, makmur dan sejahtera) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pendekatan Lima Pilar Program Pembangunan tsb masih sahih (valid) dan retevan dalam pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun ke depan. Dalam Program Kerja pemerintah dalam 100 Hari Pertama dibagi atas 3 (tiga) subsektor utama, yaitu migas, ketenagalistrikan, dan mineral. Dalam hal ini penulis lebih memfokuskan pembahasan kepada program mineral yang didalamnya termasuk pertambangan umum. Kaitannya Usaha pemerintah di dalam meningkatnya investasi di bidang pertambangan umum seperti Batubara merupakan upaya strategis didalam pembangunan ekonomi diantaranya dengan merencanakan kembali pelaksanaan investasi di subsektor mineral yang melibatkan 13 (tigabelas) perusahaan pertambangan bahan mineral di 9 provinsi. Beberapa program lainnya yang mempunyai kaitannya dengan Otonomi Daerah adalah pemerintah berupaya menyelesaikan pembangunan 9 (sembilan) pabrik briket batubara yang berlokasi di Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Setatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya diversifikasi energi dalam mengantisipasi penghapusan subsidi harga BBM dan kelangkaan BBM untuk menggerakan pembangkit tenaga tistrik. Kebijakan diatas tidak terlepas dari UU Otonomi Daerah yang menginginkan adanya peningkatan PAD Daerah yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja langsung sekitar 32 ribu orang sehingga pada gilirannya akan dapat mensejahterakan masyarakat daerah itu sendiri. Untuk merealisasikan pembangunan ekonomi tersebut pemerintah perlu merencanakan roadmap Pertambangan Umum kepada pemerintah daerah, sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap pemahaman UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan rencana pemerintah pusat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasat 33 ayat (2) dan (3) bahwa sumber daya (kekayaan) alam dalam hal ini pertambangan umum dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan pemanfaatan sumber daya mineral sebetumnya tebih berorientasi pada kekuasaan Negara sehingga menciptakan kebijakan yang sentralistis dan monopolistis. Sejak era reformasi dan sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab untuk mengelola secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan somber daya nasional yang berkeadiian. Di samping itu penyeLenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. "
2007
T 17040
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rozali Abdullah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
352 ROZ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mustari Pide
Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999
352 AND o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ateng Syafrudin
Bandung: Binacipta, 1985
352.03 ATE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Restu Agung, 2000
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Sinar Grafika , 1999
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999
352.02 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung : Kuraiko Pratama, 1999
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anggarani Utami Dewi
"Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berkedudukan di daerah oleh pemerintah daerah mengalami perdebatan khususnya mengenai legalitas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu oleh komisi ini. Tesis ini akan menjawab permasalahan mengenai implementasi KKR dalam era non transisional serta pengaturan mengenai pembentukan dan implementasi KKR yang berkedudukan di daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada studi kepustakaan, wawancara dengan para ahli, dan studi perbandingan pada KKR era non transisional di tujuh negara, yakni Korea Selatan, Brazil, Thailand, Maroko, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa enam dari tujuh negara tersebut membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu, dan hanya Thailand yang membentuk KKR dalam dua bulan setelah berakhirnya konflik. Dari enam negara tersebut, seluruhnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan reparasi, kompensasi, ataupun ganti rugi bagi korban sebelum dibentuknya KKR. Brazil, Kanada, dan Australia telah lama mencabut kebijakan yang diduga melanggar HAM. Seluruh negara selain Maroko telah memiliki peraturan yang melindungi privasi dan kerahasiaan warga negara pada saat KKR dibentuk. Pengungkapan kebenaran oleh KKR pada ketujuh negara tersebut difokuskan agar tercapai rekonsiliasi nasional. Di Indonesia, KKR Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh sebagai mandat dari Perjanjian Helsinki dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Namun karena dibentuk dengan qanun yang setingkat dengan Peraturan Daerah, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengalami berbagai hambatan dalam proses penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM seperti kesulitan dalam mengakses dokumen pemerintah atau memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai keterangannya. Berbeda dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Korea Selatan dan Kanada, yakni meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ada yang berkedudukan di daerah namun pembentukannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Propinsi Papua saat ini juga sedang menyiapkan naskah pendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Dalam rancangannya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua akan mengungkapkan kebenaran mengenai peristiwa konflik yang melibatkan negara sejak integrasi Irian Jaya. Oleh karena pemerintah daerah telah menginisiasi pembentukan KKR di daerah, maka seharusnya pemerintah pusat dapat mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai panduan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan mengenai KKR di wilayahnya.

The establishment of Truth and Reconciliation Commission (TRC) in regions by the regional government has experienced debate, especially regarding the legalitiy of investigating incidents indicate of gross human rights violations in the past. This thesis will analyst two issues regarding the implementation of TRCs in the non transitional era and establishment and implementation of TRCs in regional. The research used qualitative methods with focus on literature studies, interviews with experts, and comparative studies on seven countries (South Korea, Brazil, Thailand, Morocco, Canada, the United States, and Australia). The results of this study concluded that six of the seven countries formed a TRC to expose gross human rights violations that occurred more than five years before, and only Thailan formed a TRC within two months after the end of conflict. Of the six countries, all of them had issued various reparation, compensation or compensation policies for victims prior to the establishment of the TRC. Brazil, Canada and Australia have long since repealed policies that allegedly violated human rights. All countries other than Morocco already had regulations protecting the privacy and confidentiality of citizens when the TRC was formed. Revealing the truth by the TRC in the seven countries was focused on achieving national reconciliation. In Indonesia, the Aceh TRC was formed by the Government of Aceh as a mandate from the Helsinki Agreement and Article 230 of Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh through Qanun Number 17 of 2013 concerning the Aceh Truth and Reconciliation Commission. However, because it was formed under a qanun that was at the same level as a regional regulation, the Aceh Truth and Reconciliation Commission experienced various obstacles in the process of investigating incidents of human rights violations such as difficulties in accessing government documents or summoning government officials for questioning. It is different from the Truth and Reconciliation Commissions in South Korea and Canada, that is, although there are Truth and Reconciliation Commissions based in the regions, their formation is carried out by the central government. The Province of Papua is also currently preparing a text supporting the issuance of a Presidential Regulation on the Truth and Reconciliation Commission in Papua. In its design, the Papua Truth and Reconciliation Commission will reveal the truth about the conflict events involving the state since the integration of Irian Jaya. Because the regional governments have initiated the formation of TRCs in the regions, the central government should be able to accelerate the drafting of the Truth and Reconciliation Commission Bill as a guide for local governments in drafting regulations regarding TRCs in their regions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>