Kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia menjadi isu penting, terutama setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor: 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan hak-hak kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kedua putusan tersebut terhadap kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur dalam praktik eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan terkait wanprestasi antara kreditur dan debitur atau melalui penetapan pengadilan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021 memperkuat perlindungan terhadap debitur dengan memastikan adanya mekanisme keberatan dalam proses eksekusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua putusan tersebut mengubah orientasi eksekusi jaminan fidusia dari yang sebelumnya berfokus pada kepentingan kreditur menjadi lebih berimbang dengan memperhatikan hak debitur. Namun, perubahan ini memunculkan tantangan berupa potensi keterlambatan dan peningkatan biaya eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi hak-hak debitur. Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi menghadirkan reformasi hukum yang penting dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Namun, harmonisasi regulasi tetap diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan keadilan bagi debitur.
Legal certainty and protection for creditors in the execution of fiduciary guarantees have become significant issues, particularly following the Constitutional Court Decisions No. 18/PUU-XVII/2019 and No. 2/PUU-XIX/2021. These decisions have significantly impacted the mechanism for executing fiduciary guarantees in Indonesia, especially in balancing the rights of creditors and debtors. This study aims to analyse the influence of these decisions on legal certainty and creditor protection in fiduciary guarantee executions. This research employs a normative juridical approach, referencing statutory regulations, legal doctrines, and court rulings. Constitutional Court Decision No: 18/PUU-XVII/2019 stipulates that the execution of fiduciary guarantees by creditors can only be conducted if there is an agreement on default between the creditor and debtor or through a court ruling. Meanwhile, Constitutional Court Decision No: 2/PUU-XIX/2021 reinforces debtor protection by ensuring an objection mechanism during the execution process. The analysis reveals that these decisions have shifted the orientation of fiduciary guarantee executions from being creditor-centric to a more balanced approach that considers debtor rights. However, this shift introduces challenges, including potential delays and increased execution costs. Therefore, comprehensive regulatory reform is necessary to ensure legal certainty for creditors while protecting debtor rights. In conclusion, the Constitutional Court Decisions represent significant legal reforms in fiduciary guarantee executions. However, regulatory harmonization is still required to achieve a balance between legal certainty for creditors and fairness for debtors.