Suksesi melalui proses pemilihan umum merupakan momen penting bagi kelangsungan demokrasi, begitu pula menjadi momen yang rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta konflik sosial. Dalam kaitannya dengan hubungan antara Negara, demokrasi dan netralitas, penting untuk memastikan sikap netral dari aparatur negara pada masa pemilu. Baik yang bersifat birokratis, seperti ASN, maupun instrumen ketertiban umum dan ketahanan nasional seperti TNI/Polri. Pelayanan yang diselenggarakan oleh aparat birokrasi sepatutnya didasarkan pada profesionalisme bukan karena kepentingan politik. Netralitas juga dimaknai bahwa pemerintahan hendaknya tidak memihak pada kepentingan golongan, tetapi bertindak atas dasar sikap profesionalisme dengan kemampuan individu yang kredibel dan tingkat kapabilitas yang tinggi. Maka, penelitian ini bertujuan melakukan analisa terhadap kecenderungan keberpihakan Polri terhadap penguasa dalam kontestasi politik Pemilu tahun 2019. Lebih jauh, penelitian ini akan berupaya menjawab bagaimana implementasi netralitas Polri di masa depan dalam perspektif pemolisian demokratis di Indonesia. Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara, triangulasi dan kajian pustaka. Analisis penelitian ini dilakukan secara hierarkis linier. Dalam konteks ini, penulis melihat penerapan birokrasi yang netral dan Polri yang menerapkan democratic policing belum tercermin dalam konteks pelaksanaan dan pengamanan pada masa Pemilu, khususnya dalam konteks penelitian ini, Pemilu tahun 2019. Lebih jauh, Polri dan seluruh jajarannya harus melakukan adaptasi dan bertransformasi untuk menjawab semua tantangan yang membentang. Terutama mengingat dengan hadirnya masyarakat digital yang dapat bertindak sebagai civil oversight melalui media sosial.
Succession through the election process is an important moment for the continuity of democracy and a moment that is prone to abuse of power, corruption, and social conflicts. Regarding the relationship between the State, democracy, and neutrality, it is critical to ensure the neutrality of the state apparatus during the election period. Not only bureaucracy, such as civil servants but also keepers of public order and national security such as the military and the police. Public services provided by the bureaucratic apparatus should be based on professionalism instead of political interests. Neutrality also means that the government should not side with group interests but act based on a professional attitude with credible individual abilities and a high level of capability. The research aims to analyse the inclination of Indonesian National Police (Polri) towards incumbent on political contestation, such as election, in 2019. Furthermore, the current research will attempt to shed light on implementing the police neutrality model in the future based on the perspective of democratic policing in Indonesia. The research employs the qualitative approach using a case study design. Data are collected through interviews, triangulation, and literature review. The analysis of this research is carried out in a linear hierarchical manner. In this context, the author argues that the implementation of a neutral bureaucracy and democratic policing has not been reflected in the general election context especially during the 2019 general election. Polri needs to answer all the challenges that arise especially considering a digital community that can act as a civil oversight through social media.