Perbankan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan menjadi salah satu sarana untuk melakukan pencucian uang. Rezim anti pencucian uang kemudian menerapkan sejumlah ketentuan dalam rangka mengoptimalisasi peran perbankan sebagai gate keeper dan pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang kemudian berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan seputar; pertama, Ruang Lingkup Pertanggungjawaban Bank Dalam Kedudukannya Sebagai Pihak Pelapor Pada Rezim Anti Pencucian Uang; kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan ketiga, pertanggungjawaban Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang, penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum doctrinal dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, Kewajiban Bank meliputi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, penerapan due diligence, kewajiban pelaporan serta melakukan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening; kedua Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dijamin oleh undang-undang selama tidak ada benturan kepentingan, dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang dan tidak terdapat kelalaian; dan ketiga, tanggung jawab Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang. Melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pengguna jasa dan konfirmasi terhadap nasabah pengirim dana sebagai upaya pencegahan kejahatan business email compromise serta pemanfaatan bank oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan adalah saran penelitian ini
Banking is often utilized by criminals as a means to carry out money laundering activities. The anti-money laundering regime then implements a number of regulations to optimize the role of banks as gatekeepers and reporting entities in the prevention and eradication of money laundering. If these obligations are not fulfilled, the bank may be committing an unlawful act that could potentially harm customers. This research aims to answer issues regarding; first, the scope of the Bank’s Responsibility in its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their Obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. This research is a form of doctrinal legal research with secondary data supported by primary data and analyzed descriptively and qualitatively. The approach in this research is conceptual and legislative. The results of this research are; first, the Bank's obligations include the obligation to maintain customer information confidentiality, due diligence, reporting obligations, as well as delaying transactions, temporarily suspending transactions, and account blocking; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime is guaranteed by law as long as there is no conflict of interest, it is carried out based on statutory orders and there is no negligence; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. Conducting in-depth verification of customer document authenticity and confirming with fund-sending customers as prevention against business email compromise crimes and the use of banks by criminals to hide crime proceeds are the recommendations of this research.