Penelitian ini menganalisis mengenai penerapan pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang melampaui batas waktu tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen (undocumented). Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi dengan banyaknya program-program khusus yang berasal dari negara tujuan belum mengakomodir istilah WNI Overstayer dan WNI Undocumented berikut dengan regulasi pemberian dokumen perjalananya di luar negeri. Pada Tanggal 24 Januari 2014 diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No: IMI-0120-GR.01.10 Tahun 2014 Hal Pemberian Dokumen Perjalanan Bagi Warga Negara Indonesia Overstayer Tidak Terdokumentasi (WNI-OTT), dalam surat tersebut diberikan penjelasan mengenai pemberian Dokumen Perjalanan bagi WNI-OTT dengan kondisi-kondisi yakni pertama, terhadap WNI-OTT yang memegang paspor dan/atau SPLP lama, tidak memiliki kartu penduduk yan membuktikan dirinya adalah penduduk negara setempat, petunjuk, bukti, atau keterangan-keterangan lain yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, terlebih dahulu dapat diberikan Paspor RI untuk memperoleh Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Fungsi Konsuler Perwakilan RI di Luar Negeri. Kedua, WNI yang berada di luar negeri dan tidak memiliki paspor atau kartu identitas setempat, namun dapat membuktikan kewarganegaraan mereka melalui dokumen seperti akte kelahiran, akte perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, atau surat pewarganegaraan Indonesia, berhak untuk memperoleh paspor Republik Indonesia. Ketiga, bagi WNI yang tidak memiliki dokumen atau tidak berdokumen, maka fungsi konsuler melakukan wawancara dan penelitian untuk mengetahui identitas pemohon dan kemudian disampaikan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Berjalannya program-program pemberian dokumen perjalanan bagi WNI overstayer dan undocumented di luar negeri merupakan suatu bentuk nyata peran yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk perlindungan bagi Warga Negaranya. Akan tetapi yang perlu diingat dan diterapkan adalah bahwa tatacara pemberian pelayanan publik tidak boleh lepas dari asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pada saat melakukan pelayanan publik, untuk memberikan perlindungan bagi setiap penduduk dan warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Seiring dengan berjalannya program-program pemulangan yang diadakan berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara setempat, ditemukan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. maka tesis ini menawarkan gagasan-gagasan ideal mengenai pengaturan pemulangan bagi WNI overstayer dan undocumented di luar negeri agar dapat memberikan manfaat dan perlindungan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
This research analyzes the application of granting Republic of Indonesia Travel Documents to Indonesian Citizens living abroad who have exceeded the overstay period and do not have documents (undocumented). In the current regulations, the Directorate General of Immigration, with its many special programs originating from destination countries, has not yet accommodated the terms Overstayer Indonesian Citizens and Undocumented Indonesian Citizens along with the regulations on providing travel documents abroad. On January 24 2014, a Circular Letter from the Director General of Immigration was issued No: IMI-0120-GR.01.10 of 2014 regarding the Provision of Travel Documents for Indonesian Citizens, Undocumented Overstayers (WNI-OTT), in this letter an explanation was given regarding the provision of Travel Documents for Indonesian Citizens. -OTT with conditions, namely first, for WNI-OTT who hold an old passport and/or SPLP, do not have a residence card which proves that they are a resident of the local country, instructions, evidence, or other information that shows the applicant resides in the country Firstly, an Indonesian Passport can be given to obtain a Certificate issued by the Consular Function of the Indonesian Representative Abroad. Second, Indonesian citizens who are abroad and do not have a passport or local identity card, but can prove their citizenship through documents such as birth certificates, marriage certificates, marriage certificates, diplomas, baptism certificates, or Indonesian citizenship letters, have the right to obtain a Republic of Indonesia passport. . Third, for Indonesian citizens who do not have documents or are undocumented, the consular function is to conduct interviews and research to find out the applicant's identity and then submit the results to the Directorate General of Immigration. The running of programs to provide travel documents for overstayed and undocumented Indonesian citizens abroad is a concrete form of the role carried out by the state as a form of protection for its citizens. However, what needs to be remembered and applied is that procedures for providing public services cannot be separated from the general principles of good governance (AUPB). When providing public services, to provide protection for every resident and citizen from abuse of authority by the government, legal regulations that support it are needed in accordance with the provisions in Article 4 of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. As the repatriation programs carried out based on cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and local state governments progressed, policies were discovered that were not in accordance with the provisions of existing laws and regulations. So this thesis offers ideal ideas regarding repatriation arrangements for overstayed and undocumented Indonesian citizens abroad so that they can provide maximum benefits and protection for the citizen.