Pedagang Besar Farmasi yang disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hokum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF melaksanakan berbagai kegiatan mengacu sesuai dengan CDOB yang telah ditetapkan oleh Menteri. Cara Distribusi Obat yang Baik, umumnya disingkat CDOB ialah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Prinsip pada CDOB berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyaluran termasuk pengembalian obat dan/atau bahan obat dalam rantai distribusi. Aspek-aspek tersebut dimuat dalam 12 BAB CDOB. Cara distribusi narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi harus dilakukan dalam rangka pemenuhan CDOB termasuk untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau kehilangan narkotika, psikotropika dan precursor farmasi dari jalur distribusi resmi. Dalam operasional mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi diperlukan kualifikasi pemasok, kualifikasi pelanggan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, penyaluran, ekspor dan impor. Pemasok yang menyalurkan narkotika wajib memiliki izin khusus sebagai fasilitas ditribusi atau industri farmasi yang memproduksi narkotika. Izin khusus menyalurkan atau memproduksi narkotika diterbitkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam pengadaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi harus berdasarkan surat pesanan dengan format khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pesanan dapat dibuat secara elektronik dan manual. Saat penerimaan barang perlu dilakukan pemeriksaan fisik produk dan pemeriksaan kesesuaian produk dengan dokumen surat pesanan. Jika dinyatakan telah sesuai, penanggung jawab fasilitas distribusi harus menandatangani surat pengantar/pengiriman barang dan/atau faktur penjualan dan dibubuhi stempel fasilitas distribusi. Pada evaluasi ini, penanganan obat yang rusak, kadaluarsa, dan tidak layak jual di Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 dianggap telah sesuai pada SOP dan telah memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam CDOB.
Pharmaceutical Wholesaler abbreviated as PBF is a company in the form of a legal entity that has a license to procure, store, distribute drugs and/or medicinal materials in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF carries out various activities in accordance with the CDOB that has been determined by the Minister. The Good Drug Distribution Method, commonly abbreviated as CDOB, is a method of distribution/channeling drugs and/or medicinal materials that aims to ensure quality along the distribution/channeling route in accordance with the requirements and intended use. The principles in CDOB apply to aspects of procurement, storage, distribution including the return of drugs and/or drug ingredients in the distribution chain. These aspects are contained in 12 chapters of CDOB. The distribution of narcotics, psychotropic substances and pharmaceutical precursors must be carried out in order to fulfill CDOB, including to prevent irregularities and/or loss of narcotics, psychotropic substances and pharmaceutical precursors from official distribution channels. The operation of narcotics, psychotropic substances and pharmaceutical precursors requires supplier qualification, customer qualification, procurement, receipt, storage, destruction, distribution, export and import. Suppliers who distribute narcotics must have a special license as a distribution facility or pharmaceutical industry that produces narcotics. Special licenses to distribute or produce narcotics are issued by the Minister of Health. In the procurement of narcotics, psychotropic substances and pharmaceutical precursors must be based on an order letter with a special format in accordance with the provisions of laws and regulations. The order letter can be made electronically and manually. When receiving goods, it is necessary to conduct a physical inspection of the product and check the suitability of the product with the order letter document. The person in charge of the distribution facility must sign the delivery letter and/or sales invoice and stamp the distribution facility. In this evaluation, the handling of damaged, expired, and unsaleable drugs at Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 is considered to be in accordance with the SOP and has fulfilled the requirements contained in CDOB.