Notaris merupakan pejabat publik yang berwenang menyusun akta autentik dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada praktiknya, akta notaris ini dipermasalahkan oleh pihak ketiga karena isinya tidak benar atau palsu. Notaris dipermasalahkan sebagai seorang yang turut serta membantu atau seorang yang mencantumkan keterangan palsu ke dalam akta berdasarkan Putusan Nomor 215/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bagi notaris dan upaya yang harus dilakukan oleh notaris terkait kebenaran formil dan materiil. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer. Hasil analisis dari permasalahan di atas adalah perlindungan hukum bagi notaris yang diberikan oleh MKN agar notaris itu diizinkan untuk tidak diperiksa dalam proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan memberikan pendampingan terhadap notaris selama proses penyidikan. Upaya yang dilakukan notaris terkait kebenaran formil telah sesuai ketentuan, akan tetapi notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan kebenaran materiil, seharusnya notaris perlu lebih berhati-hati dalam memeriksa dokumen-dokumen yang diterima.
Notary is a public official who has the authority to prepare authentic deeds and other authorities based on the provisions of the notary office law. In practice, this Notarial Deed is disputed by third parties because its contents are incorrect or fake. The notary was questioned as someone who helped or someone who included false information in the Deed based on decision Number 215/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. The issues raised in this research are the legal protection provided by the Notary Honorary Council (MKN) to notaries and effort that must be done by the Notary regarding Formal and Material truths. This research uses the doctrinal legal method based on secondary data obtained from the results of library research and primary data. The result of the analysis of the above problems is the legal protection for Notaries provided by the Notary Honorary Council (MKN) so that the Notary is allowed not to checked the examination process either as a witness or as a suspect and to provide assistance to the Notary during the investigation process. What the notary does regarding formal truth is in accordance with the provisions, unfortunately the notary is less careful in carrying out material truth, hence the notary should be more careful in examining the documents received as part of their duty and due diligence.