UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan = Ultimum remedium: Financial services authority's approaches to Handling Banking Crimes Following the issuance of Law Number 4 of 2023 Concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector

Laras Adysti Nariswari; Febby Mutiara Nelson, supervisor; Daly Erni, examiner; Flora Dianti, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Penanganan tindak pidana perbankan memerlukan pendekatan yang tegas dan tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terulangnya kejahatan, dan menjaga stabilitas industri perbankan. Meskipun tindak pidana perbankan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi, pengaturannya belum sepenuhnya mengoptimalkan prinsip- prinsip penyelesaian permasalahan sebagai tindak pidana ekonomi. Terdapat potensi ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UU Perbankan), terutama terkait pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, perlu diperhatikan prinsip-prinsip ini dalam konteks hukum pidana khusus eksternal atau administrative penal law.
Studi ini melibatkan analisis terhadap konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana ekonomi, dengan fokus pada penanganan tindak pidana perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ultimum remedium yang dikombinasikan dengan prinsip una via dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan oleh OJK masih belum optimal, terutama terkait dengan perumusan pasal- pasal dalam UU Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK). Sebuah penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi konsep yang tepat dalam penanganan tindak pidana perbankan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang ideal untuk mencapai efektivitas, proporsionalitas, dan efek jera yang diinginkan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang ideal, termasuk efektivitas, proporsionalitas, ultimum remedium, dan una via, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif pada stabilitas industri perbankan serta keadilan sosial. Diperlukan pengaturan yang jelas dalam UU Perbankan dan panduan operasional yang disusun oleh OJK untuk memastikan bahwa prinsip- prinsip ini dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efisien, adil, dan meminimalkan terulangnya kejahatan di masa depan.

Handling banking crimes requires a firm and precise approach to deter perpetrators, prevent recurrence, and maintain the stability of the banking industry. Although banking crimes fall under the category of economic crimes, their regulation has not fully optimized the principles of resolving issues as economic crimes. There is a potential inconsistency in applying the principle of ultimum remedium within Law Number 7 of 1992 concerning Banking, as amended by Law Number 10 of 1998 (hereinafter referred to as the Banking Law), particularly concerning the imposition of administrative and criminal sanctions. Therefore, this principle should be considered in the context of administrative penal law. This study involves an analysis of the legal concepts used in addressing economic crimes, specifically banking crimes. The research findings indicate that the application of the ultimum remedium combined to una via principles in handling banking crime cases by the Financial Services Authority (hereinafter referred to as OJK) is still suboptimal, particularly regarding the formulation of articles in the Banking Law as amended by Law Number 4 Of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (hereinafter referred to as the P2SK Law). Further research is needed to evaluate the appropriate concepts in handling banking crimes, considering the ideal legal principles to achieve effectiveness, proportionality, and the desired deterrent effect.
By implementing ideal legal principles, including effectiveness, proportionality, ultimum remedium, and una via, it is hoped that the handling of banking crimes can become more effective and have a positive impact on the stability of the banking industry and social justice. Clear regulations in the Banking Law and operational guidelines prepared by the OJK are necessary to ensure that these principles can be effectively implemented. Thus, it is expected that handling banking crimes can become more efficient, fair, and minimize the recurrence of offenses in the future.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Laras Adysti Nariswari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 102 pages : illustrations
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-04563675 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920550428
Cover