UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Praktek monopoli bidang ketenagalistrikan di Indonesia: Tuntutan warga negara terhadap penguasaan negara atas ketenagalistrikan = Monopoly practices in the electricity sector in Indonesia: Citizens' demands against state control of electricity

Januarita Eki Puspitasari; Freddy Harris, supervisor; Kurnia Toha, examiner; Teddy Anggoro, examiner; Ditha Wiradiputra, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Tulisan ini menganalisis bagaimana Praktek Monopoli Bidang Ketenagalistrikan Di Indonesia dikaitkan dengan adanya Tuntutan Warga Negara Terhadap Penguasaan Negara Atas Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam Monopoli dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara perlu terlebih dahulu memaknai Pemahaman Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawaserta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat. Pengaturan mengenai ketenagalistrikan ada dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang kemudian pada tahun 2002 diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, namun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga kembali ke pengatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Pembuat undang-undang kemudian pada tahun 2009 membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dimana kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dinyatakan inkonstitusional bersyarat olah Mahkamah Konstitusi. Namun pada tahun 2003 pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat olah Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dinormakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali melakukan pengujian terhadap beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, hal ini menunjukkan bahwa terdapat tuntutan warga negara terhadap penguasaan negara atas ketenagalistrikan.

This article analyzes how monopoly practices in the electricity sector in Indonesia are linked to the existence of citizen demands for state control over electricity at the Constitutional Court. This article was prepared using doctrinal research methods. In Monopolies and state control over branches of production that are important for the state, it is necessary to first understand the Conceptual Understanding of Article 33 of the 1945 Constitution. This article does not just provide guidance on the structure of the economy and the state's authority to regulate economic activities, but reflects the ideals, a belief that is firmly held and consistently fought for by state leaders. The development of Indonesian economic law, understanding of togetherness and the principle of kinship as espoused in Article 33 of the 1945 Constitution is compelling in nature, must be implemented consistently. This means that economic development must support the people's economic development, in the sense that the people must be involved in development, rather than development that will displace the people. Regulations regarding electricity are in Law Number 15 of 1985 concerning Electricity, which was then replaced in 2002 by Law Number 20 of 2002 concerning Electricity, but Law Number 20 of 2002 concerning Electricity was canceled by the Constitutional Court so it returns to the regulator. Law Number 15 of 1985 concerning Electricity. Lawmakers then in 2009 made Law Number 30 of 2009 concerning Electricity replacing Law Number 15 of 1985 concerning Electricity, where then Law Number 30 of 2009 was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court. However, in 2003 the article which was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court in Law Number 30 of 2009 was re-normed in Law Number 6 of 2023 concerning the Determination of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation. At the Constitutional Court, several laws relating to electricity have been reviewed several times, this shows that there are citizen demands for state control over electricity.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Januarita Eki Puspitasari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 100 pages : illustrations
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-25229206 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920550426
Cover