UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penerapan prinsip Best Interest of The Child dan prinsip Non Diskriminasi pasca berlakunya Pasal 3A Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2022 tentang Tata cara memperoleh, kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia = Implementation of the principle of Best Interest of the Child and the principle of Non-Discrimination after the implementation of Article 3A of Government Regulation No. 21 of 2022 concerning procedures for Obtaining, losing cancellation and regainin

Agnes Odelia; Ratih Lestarini, supervisor; Lidwina Inge Nurtjahyo, examiner; Heru Susetyo, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Tulisan ini menganalisis bagaimana Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Penerapan Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi Pasca Berlakunya Pasal 3A Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2022, khususnya dalam memberikan status kewarganegaraan pada anak. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif melalui studi kepustakaan. Terkait status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No.62/1958 memberikan status kewarganegaraan anak secara tunggal. Dilihat dari beberapa kasus anak yang lahir dibawah Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No. 62/ 1958, tentu saja banyak kesulitan yang perlu dihadapinya. Sehingga pada tertanggal 1 bulan agustus tahun 2006 disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006. Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006 memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran. Masa transisi perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengakibatkan banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau telat terdaftar kewarganegaraan gandanya atau bagi yang sudah terlajur berkewarganegaraan asing. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.21/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2/ 2007 dalam memperbaiki permasalahan yang timbul akibat masa transisi tersebut yang tercantum dalam Pasal 3A. Pasal 3A tersebut hanya berlaku sampai 31 Mei 2024 , batas waktu Pasal 3A ini tidak melihat sisi kepentingan yang akhirnya menimbulkan persoalan baru seperti diskriminasi khususnya bagi anak-anak yang dalam hal ini adalah anak-anak hasil perkawinan campuran. Sehingga aturan tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang utuh terhadap anak-anak karena tidak mengadopsi Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi dalam Perlindungan hak anak khususnya terkait status kewarganegaraan anak itu sendiri.

This article analyzes the changes to the Citizenship Law and the Implementation of the Best Interest of the Child Principle and the Principle of Non-Discrimination after the Implementation of Article 3A of Government Regulation No. 21 of 2022, especially in granting citizenship status to children. This article was prepared using qualitative legal research methods through literature study. Regarding the citizenship status of children born from mixed marriages, it is regulated in the Citizenship Law. The Old Citizenship Law No.62/1958 provides sole citizenship status for children. Judging from several cases of children born under the Old Citizenship Law no. 62/1958, of course there were many difficulties that he had to face. So on August 1 2006 the New Citizenship Law no. 12/ 2006. New Citizenship Law no. 12/2006 grants limited dual citizenship status to children born from mixed marriages. This transition period for changes to the Citizenship Law resulted in many children resulting from mixed marriages who were not registered or had their dual citizenship registered too late or for those who already had foreign citizenship. The government issued Government Regulation No.21/2022 concerning Amendments to Government Regulation No. 2/2007 in correcting problems arising from the transition period as stated in Article 3A. Article 3A is only valid until May 31 2024, the deadline for Article 3A does not look at the interests side which ultimately gives rise to new problems such as discrimination, especially for children, in this case children from mixed marriages. So this regulation is considered not to provide complete protection for children because it does not adopt the Principle of Best Interest of the Child and the Principle of Non-Discrimination in the Protection of children's rights, especially regarding the child's own citizenship status.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Agnes Odelia.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 102 pages : illustrations + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-22516069 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920550402
Cover