Penelitian ini membahas mengenai utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi. Kepailitan merupakan suatu sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, serta bertanggungjawab apabila terdapat penyimpangan yang disebabkan dari kesalahan dan/atau kelalaian dari direktur tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah utang pajak perseroan yang telah pailit terhadap tanggung jawab pribadi direksi dan penagihan utang pajak terhadap direksi perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab pribadi TSD atas utang pajak perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada TSD, karena permohonan keberatan atas pengumuman daftar pembagian akhir harta pailit yang diajukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu terdapat penolakan oleh Mahkamah Agung berdasarkan perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, yang mana telah inkracht. Maka semua debitor, kreditor, dan pihak lain yang berkaitan dalam putusan harus tunduk pada putusan tersebut. Ditinjau dari asas keadilan dan kepastian hukum, penagihan utang pajak yang dikabulkan dalam perkara Kasasi Nomor 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 adalah sebesar Rp2.549.161.883 dan telah dibayarkan oleh kurator sehingga utang pajak telah lunas. Adapaun penagihan sebesar Rp193.625.721.483 tidak berkaitan dengan tagihan utang pajak yang terdapat dalam daftar harta pailit.
This research discusses the tax debt of companies declared bankrupt regarding the personal responsibilities of directors. Bankruptcy is a general confiscation of all assets of a bankrupt debtor, the management and settlement of which is carried out by a curator under the supervision of a supervising judge. The Board of Directors has the authority and responsibility to carry out the Company's interests in accordance with the Company's aims and objectives, represent the Company inside and outside the court, and is responsible if there are irregularities caused by the director's errors and/or negligence. The formulation of the problem in this research is the tax debt of a bankrupt company on the personal responsibility of the directors and the collection of tax debts on the company's directors. This research uses doctrinal legal research methods. The typology of this research is descriptive-analytical. The result of this research is that TSD's personal responsibility for the tax debt of a company declared bankrupt cannot be borne personally by TSD, because the request for objection to the announcement of the final distribution list of bankruptcy assets submitted by the First Large Taxpayer KPP was rejected by the Supreme Court based on Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018, which has been inkracht. Then all debtors, creditors and other parties involved in the decision must comply with the decision. Judging from the principles of justice and legal certainty, the tax debt collection granted in Cassation case Number 557K/Pdt.Sus-Pailit/2018 is IDR 2,549,161,883 and has been paid by the curator so that the tax debt has been paid off. The collection of IDR 193,625,721,483 is not related to the tax debt claim contained in the bankruptcy estate list.