https://access.unram.ac.id/wp-content/

UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perbandingan Doktrin Pelepasan Hak di Indonesia dan Doktrin Waiver of Rights di Inggris dalam Hukum Perjanjian = Waiver of Rights Doctrine in Contract Law: A Comparative Study between Indonesia and United Kingdom

Maudy Andhara Putri; Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Endah Hartati, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Tulisan ini menganalisis konsep doktrin pelepasan hak dalam hukum perjanjian melalui perbandingan pengaturan dan penerapan di Indonesia dan Inggris. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif. Konsep doktrin pelepasan hak di Indonesia berasal dari prinsip rechtsverwerking dalam sistem hukum Belanda, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan haknya apabila tindakannya menunjukkan tidak ada niat untuk melaksanakan hak yang dimilikinya. Sejatinya, konsep pelepasan hak ditujukan demi kepastian hukum, agar seseorang yang telah melepaskan haknya tidak dapat melaksanakan haknya tersebut kembali dan melindungi pihak lain. Pelepasan hak dapat diterapkan tidak hanya dalam lingkup hukum agraria, tetapi juga dalam lingkup hukum perdata dan hukum perjanjian. Namun, penerapan konsep pelepasan hak di Indonesia masih terbatas dalam lingkup hukum agraria yang telah diatur dalam PP No. 24/1997 dan lebih lanjut PP No. 20/2021. Berbeda halnya dengan dalam hukum perjanjian, konsep pelepasan hak secara diam-diam tidak diatur dan dirumuskan secara jelas dan khusus dalam KUHPerdata, sehingga penerapannya masih jarang diterapkan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan di Inggris, doktrin waiver of rights memungkinkan seseorang untuk melepaskan haknya melalui pernyataan, tindakan, atau sikap diam yang bertentangan dengan keberadaan hak tersebut. Sebagai negara yang menganut sistem hukum common law,doktrin waiver of rights di Inggris sudah lumrah untuk diterapkan baik dalam lingkup hukum publik maupun privat, termasuk hukum perjanjian. Doktrin yang telah memiliki preseden yang terstruktur ini memiliki unsur-unsur pokok, yaitu adanya perkataan atau tindakan yang tegas, dan adanya pengetahuan terkait hak dan kapasitas untuk bertindak. Perbandingan doktrin pelepasan hak di Indonesia dan doktrin waiver of rights di Inggris dalam hukum perjanjian kemudian dapat menjadi acuan untuk pembaharuan pengaturan terkait pelepasan hak secara diam-diam dalam hukum perjanjian pada peraturan perundang-undangan hukum perdata di Indonesia.

This paper analyzes the concept of the waiver of rights doctrine in contract law through the comparison of the regulations and applications in Indonesia and United Kingdom. This paper employs doctrinal legal research with a comparative approach. The concept of the waiver of rights doctrine in Indonesia essentially originates from the principle of rechtsverwerking in the Dutch legal system, which states that one can lose their rights if their actions indicate no intention to exercise such rights. The concept of waiver of rights is aimed at ensuring legal certainty, preventing individuals who have waived their rights from reclaiming them, thus protecting the interests of other parties. The waiver of rights can be applied not only in agrarian law but also in civil law and contract law. However, the application of the waiver of rights concept in Indonesia is still limited to agrarian law as regulated in PP No. 24/1997 and further in PP No. 20/2021. In contrast, the concept of an implied waiver of rights in contract law is not clearly regulated and formulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), resulting in its infrequent application. This is due to Indonesia's civil law system, which relies on written laws. In the United Kingdom, however, the waiver of rights doctrine allows individuals to waive their rights through statements, actions, or inaction inconsistent with those rights. As a common law country, the United Kingdom's waiver of rights doctrine is widely applied in both public and private law, including contract law. This doctrine, which is well-established through structured precedents, has key elements such as unequivocal statements or conducts and knowledge of the rights and capacity to act. Comparing the waiver of rights doctrine in Indonesia and United Kingdom in contract law can serve as a reference for updating the regulations on an implied waiver of rights in contract law within Indonesia's civil law legislation legislation to further ensure legal certainty.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Maudy Andhara Putri.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 86 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-82854675 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920549401
Cover