Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan keuangan berkelanjutan pada Bank Daerah X, bagaimana proses implementasi keuangan berkelanjutan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, menganalisis apakah bank tersebut telah berhasil menginternalisasikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menyebabkan implementasi tersebut berhasil/gagal. Dalam melakukan evaluasi ini, digunakan kriteria dari POJK No.51/POJK.03/2017, khususnya Pedoman Teknis Bagi Bank terkait Implementasi POJK 51 yang telah dikeluarkan oleh OJK, serta kriteria dari penelitian yang dilakukan oleh Vigfússon et al. (2021). Jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif, dengan instrumen penelitian yang digunakan berupa reviu literatur dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini berupa content analysis dan descriptive analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, saat ini Bank Daerah X sudah melaksanakan keuangan berkelanjutan pada tahap implementasi awal, namun masih terdapat beberapa tahapan yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bank Daerah X, seperti penyesuaian SPO pada Divisi BKI, melakukan pengembangan atau inovasi terkait produk/jasa keuangan berkelanjutan, melakukan inisiasi portofolio, serta edukasi eksternal. Selain itu, Bank Daerah X belum sepenuhnya berhasil menerapkan keuangan berkelanjutan berdasarkan POJK 51 tahun 2017, dimana Bank Daerah X masih belum menginternalisasikan prinsip-prinsip utama seperti investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, serta prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup. Faktor-faktor yang menghambat penerapan keuangan berkelanjutan pada Bank Daerah X adalah hambatan dari pihak eksternal (nasabah) dan kurangnya pedoman yang akan diterapkan. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan belum berhasilnya penerapan keuangan berkelanjutan pada Bank Daerah X ini yaitu gaya manajemen dan efek dukungan implementasi, kerangka waktu dan prioritas yang ditetapkan, serta mengaitkan penghargaan dengan implementasi.
This study aims to evaluate the implementation of sustainable finance at Regional Bank X, how the process of implementing sustainable finance, identifying the obstacles faced, analyzing whether the bank has successfully internalized the principles of sustainable finance, and identifying what factors cause the implementation to succeed/fail. In conducting this evaluation, criteria from POJK No.51/POJK.03/2017 are used, especially the Technical Guidelines for Banks regarding the Implementation of POJK 51 issued by OJK, as well as criteria from research conducted by Vigfússon et al. (2021). The types of data in this study are qualitative and quantitative, with the research instruments used in the form of literature review and interviews. Data analysis techniques in this study are content analysis and descriptive analysis. The results showed that Regional Bank X has implemented sustainable finance at the initial implementation stage. However, there are still several stages that have not been implemented by Regional Bank X, such as adjusting SPO in the BKI Division, developing or innovating sustainable finance products/services, initiating portfolios, and external education. In addition, Regional Bank X has not fully succeeded in implementing sustainable finance based on POJK 51 of 2017, where Regional Bank X still has not internalized key principles such as responsible investment, sustainable business strategies and practices, and social and environmental risk management principles. Factors that hinder the implementation of sustainable finance at Regional Bank X are barriers from external parties (customers) and the lack of guidelines to be applied. The factors that caused the unsuccessful implementation of sustainable finance at Regional Bank X are management style and the effect of implementation support, the time frame and priorities set, and linking rewards with implementation.