Anak merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi, terlebih ketika anak dihadapkan pada permasalahan hukum pidana. Sejumlah kebijakan telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah satu kebijakan perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Perkap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/ Korban. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi kebijakan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Polresta Banda Aceh serta menganalisis hambatan dan kendala yang dihadapinya. Penelitian ini menggunakan paradigma constructivist/interpretivist dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan juga studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Polresta Banda Aceh, khususnya Perkap Nomor 3 Tahun 2008, belum optimal. Polresta Banda Aceh belum mampu menyediakan ruang pelayanan khusus yang memadai dan kualitas serta kuantitas personel unit PPA Satreskrim masih terbatas. Kemudian masalah yang dihadapi dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Polresta Banda Aceh terdiri dari masalah sumberdaya terutama kurang anggaran, personel dan fasilitas RPK. Hambatan lainnya terletak pada sosialisasi kebijakan, karakteristik organisasi Unit PPA Satreskrim yang memiliki struktur organisasi kecil untuk menanggung beban kerja yang banyak. Kondisi Sosial dan politik yang dinamis juga menjadi kendala dalam implementasi kebijakan di Polresta Banda Aceh, mengakibatkan proses tersebut tidak mencapai tingkat ideal yang diharapkan.
Children are a vulnerable group that must be protected, especially when they face criminal legal issues. The government has established several policies to protect Children in Conflict with the Law (CICL). One such policy is Perkap Number 3 of 2008 concerning the Establishment of Special Service Rooms and Procedures for Examining Witnesses and/or Victims. This study aims to understand how the policy of protecting children in conflict with the law is implemented in Polresta Banda Aceh and to analyze the obstacles and challenges faced. This research uses a constructivist/interpretivist paradigm with a qualitative approach. Data collection techniques include interviews and document studies. The results show that the implementation of the policy for protecting children in conflict with the law in Polresta Banda Aceh, especially Perkap Number 3 of 2008, has not been optimal. Polresta Banda Aceh has not been able to provide adequate special service rooms, and the quality and quantity of personnel in the PPA Satreskrim unit are still limited. The problems faced in implementing the policy for protecting children in conflict with the law in Polresta Banda Aceh consist of resource issues, especially insufficient budget, personnel, and RPK facilities. Other obstacles include policy socialization and the characteristics of the PPA Satreskrim Unit's organization, which has a small structure to handle a significant workload. The dynamic social and political conditions also hinder the policy implementation in Polresta Banda Aceh, causing the process to not reach the expected ideal level.