Pembangunan kesehatan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No 36 tahun 2014, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau kepada seluruh masyarakat melalui berbagai sarana seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat. Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran penting dalam distribusi obat dan alat kesehatan secara besar-besaran, yang harus diatur dan dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan obat dan alat kesehatan meliputi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, harus dilakukan secara optimal untuk memastikan ketersediaan yang tepat waktu dan sesuai jenisnya. Persyaratan mutu untuk distribusi obat diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No 6 tahun 2020, dan untuk alat kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2014. Meskipun implementasi Standar Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) masih belum optimal di beberapa PBF, penting untuk memastikan bahwa sistem operasional distribusi mematuhi standar tersebut guna menjaga mutu dan keamanan obat serta alat kesehatan. Seiring waktu, PT MJG telah berhasil menerapkan CDOB 2020 dan CDAKB 2014 dalam semua tahapan operasionalnya, termasuk pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk. Implementasi ini memastikan efisiensi distribusi obat dan alat kesehatan serta memenuhi standar mutu yang diperlukan untuk optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Health development in Indonesia, in accordance with Law No. 36 of 2014, aims to provide equitable and affordable health services to the entire community through various facilities such as health centers, hospitals, clinics, pharmacies, and drug stores. Pharmaceutical Wholesalers (PBF) have an important role in the distribution of drugs and medical devices on a large scale, which must be properly regulated and managed in accordance with statutory regulations. The management of drugs and medical devices, including procurement, receiving, storage, and distribution, must be optimized to ensure timely and appropriate availability. Quality requirements for drug distribution are regulated in the Head of the Food and Drug Administration Regulation No 6 of 2020, and for medical devices are regulated in the Minister of Health Regulation No 4 of 2014. Although the implementation of Good Drug Distribution Standards (CDOB) and Good Medical Device Distribution Methods (CDAKB) is still not optimal in some PBFs, it is important to ensure that the distribution operational system complies with these standards to maintain the quality and safety of drugs and medical devices. Over time, PT MJG has successfully implemented CDOB 2020 and CDAKB 2014 in all stages of its operations, including procurement, receiving, storage, and distribution of products. This implementation ensures the efficiency of drug and medical device distribution and meets the quality standards required for the optimization of health services to the community.