Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data sehubungan dengan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Implementasi integrasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi risiko pelanggaran privasi dan kebocoran data pribadi. Untuk melihat tingkat kepercayaan publik tersebut, penelitian ini menggunakan teori utama public trust menurut Grimmelikhuijsen dan Knies. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui survei, wawancara mendalam, studi kepustakaan. Survei dilakukan secara online melalui platform Google formulir dengan hasil responden sebanyak 130 responden yang merupakan Wajib Pajak di Depok. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas sampel masyarakat Kota Depok memiliki tingkat kepercayaan sedang mengenai pengintegrasian NIK-NPWP. Faktor utama yang mempengaruhi kepercayaan ini dipengaruhi dengan keyakinan masyarakat atas kemudahan dan kesederhanaan administrasi pajak melalui pengintegrasian NIK-NPWP ini. Namun masih terdapat tingkat kepercayaan yang rendah di antara responden terkait perlindungan privasi dan keamanan data karena kurangnya informasi transparan mengenai langkah-langkah keamanan yang diambil oleh pemerintah serta pengalaman negatif terkait insiden kebocoran data sebelumnya.
This research aims to analyze the level of public trust in privacy and data security in connection with the integration of the Population Identification Number (NIK) and Taxpayer Identification Number (NPWP) in Indonesia. The implementation of this integration is regulated in Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations, which aims to increase the efficiency of tax administration and taxpayer compliance. However, concerns have emerged among the public regarding the potential risk of privacy violations and personal data leaks. To see the level of public trust, this research uses the main theory of public trust according to Grimmelikhuijsen and Knies. The research approach used in this research is a quantitative approach with data collection techniques through surveys, in-depth interviews, literature studies. The survey was conducted online via the Google form platform with the results of 130 respondents who were Taxpayers in Depok. The results of this research show that the majority of the Depok City community sample has a moderate level of confidence regarding the integration of NIK-NPWP. The main factor influencing this trust is influenced by the public's belief in the ease and simplicity of tax administration through the integration of NIK-NPWP. However, there is still a low level of trust among respondents regarding privacy protection and data security due to the lack of transparent information regarding security measures taken by the government as well as negative experiences related to previous data leak incidents.