UNDANG-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ketika ditetapkan pada 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut memuat nilai-nilai dasar pandangan hidup (Philosojische Grondslag) yang berfungsi sebagai dasar negara, yang kemudian disepakati disebut sebagai Pancasila. Meminjam istilah Hans Nawiasky dalam bukunya Allgemeine Rechtslehre yang memaparkan tentang StufJenbau Theorie, Pembukaan yang memuat Pancasila terse but disebut sebagai staatsfundamentalnorm dan oleh Notonagoro dinamakan Pokok-pokok Kaidah Fundamental Negara. Oleh karena itu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita negara yang dibentuk serta cita hukum dan cita moral bangsa Indonesia dalam menegara, sebagaimana termaktub dalam Pokok-pokok Pikiran dan Alinea-alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945