Pembatasan jarak sosial (social distancing) adalah salah satu bentuk metode pencegahan penyebaran virus Corona di masa pandemi Covid-19. Metode ini dijalankan oleh berbagai negara. Di Indonesia, metode pembatasan jarak sosial ini dijalankan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan penerapan PSBB maka sejumlah besar kegiatan di ruang publik harus ditutup dan/atau dibatasi. Sementara itu, sebagian besar aktivitas masyarakat, seperti bersekolah dan bekerja, harus dilakukan jarak jauh atau dilakukan di rumah. Penerapan pembatasan jarak sosial tersebut menyebabkan bertambahnya kegiatan rumah tangga, dan hal ini memperbesar tanggung jawab perempuan dalam kerja-kerja perawatan (carework) dan kerja rumah tangga (housework) di ranah domestik. Melalui perspektif feminisme interseksional, artikel ini mencoba memaparkan dampak penerapan pembatasan jarak sosial di Indonesia terhadap perempuan dan kelompok marginal. Artikel ini menemukan bahwa berbagai ketimpangan seperti ketimpangan gender, ketimpangan kelas, dan ketimpangan sosial yang selama ini dialami oleh perempuan dan kelompok marginal di dalam tulisan ini telah memperburuk situasi mereka di saat penerapan pembatasan jarak sosial dilakukan di Indonesia.